Sekilas Info
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Kapolda Kalsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Ojol, dan Wartawan
Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Selama Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Pandu
Komisi III DPR RI Pantau Kesiapan Implementasi KUHP Baru di Kalimantan Selatan
Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bapokting, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Indogrosir
Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Terus Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok
Ditlantas Polda Kalsel dapat 18 ETLE Mobile Handheld dari Korlantas Polri
Pantau Harga Bapokting Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Turun ke Pasar Kesatrian
Polda Kalsel Gelar Tes Urine untuk Seluruh PJU dan Kapolres
Jaga Stabilitas Harga Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Bapokting di Pasar Kalindo Banjarmasin
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 29,9 Kg Sabu dan 15.056 Butir Ekstasi Diawal Ramadhan
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Lagi,, Polres Balangan Bekuk Pengedar Sabu di Batumandi

oleh Humas Polda Kalsel 24/06/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Usai melakukan penangkapan terhadap HH di desa Batu Merah kecamatan Lampihong atas kasus peredaran Narkoba, Satuan Resnarkoba Polres Balangan berhasil mengembangkan kasus tersebut dan menangkap warga desa Riwa Kecamatan Batumandi, Sabtu (23/6/2018) Dini hari.

Kasat Resnarkoba AKP Faddilah mewakili Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK, membenarkan penangkapan warga Desa Riwa Rt.07 Kec.Batumandi kab.Balangan atas peredaran narkoba jenis sabu.

Terungkapnya pengedar sabu ini atas keterangan dari pelaku sebelumnya yaitu HH yang menerangkan bahwa barang yang didapatnya tersebut atas transaksi oleh pelaku diketahui adalah MZ (26) warga desa Riwa.

“Mendapatkan informasi dari pelaku, tim langsung bergerak melakukan pencarian pelaku MZ, di desa Riwa kecamatan Batumandi,” terang AKP Faddilah.

Dari pencarian yang dilakukan, MZ berhasil ditangkap d rumahnya tanpa perlawanan beserta barang bukti uang sebesar Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) diduga uang hasil penjualan sabu kepada HH dan dua buah Hp milik pelaku.

“Pelaku ditangkap di rumahnya beserta barang bukti dan saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik satuan Resnarkoba Polres Balangan,” jelasnya saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan, Minggu (24/6/2018).

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

24/06/2018 0 komentar-komentar

Polres Balangan Berhasil Bekuk Pengedar Sabu di Lampihong

oleh Humas Polda Kalsel 24/06/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Satuan Resnarkoba Polres Balangan berhasil ungkap peredaran narkoba jenis sabu di kecamatan Lampihong, tepatnya di desa Merah pada Jumat (22/6/2018) pukul 23.00 wita.

Pelaku yang diketahui adalah HH (25) warga desa Jungkal Rt 01 kecamatan Lampihong berhasil dibekuk Polisi tanpa perlawanan.

Kasat Resnarkoba AKP Faddilah, S.H, mewakili Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK, membenarkan penangkapan pengedar sabu oleh personelnya tersebut.

Dijelaskannya, Penangkapan HH ini bermula dari didapatkannya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di desa Mantimin kecamatan Batu mandi Kab.Balangan.

“Menyikapi informasi adanya peredaran Narkoba, petugas langsung melakukan penyelidikan ke daerah tersebut, dilokasi didapati seorang lelaki yang mencurigakan dan terus diikuti, ” paparnya.

Sampai di desa Batu Merah Kecamatan Lampihong, petugas menghentikan pelaku dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu yang terbungkus dalam klip plastik kecil, pelaku HH langsung kita amankan ke Polres Balangan untuk menjalani pemeriksaan,” jelasnya kepada Humas Polres Balangan, Sabtu (24/6/2018).

Penulis : Achmad wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

24/06/2018 0 komentar-komentar

Polisi Balangan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Halong

oleh Humas Polda Kalsel 22/06/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Dengan tergesa -gesa keluarga korban warga desa Mantuyan Rt. 05 kecamatan Halong datangi kantor Kepolisian sektor Halong guna melaporkan perkara Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana di maksud Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, Selasa (19/6/2018).

Penganiayaan yang terjadi di Perkebunan karet yang terletak di Desa Mantuyan Rt. 05 Kec. Halong Kab. Balangan ini dilakukan oleh AN alias Abah yang juga warga desa Mantuyan, peristiwa nahas ini menimpa Diang Aminah (55), Senin tanggal 11 Juni 2018 sekira pukul 15.00 wita.

Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolsek Halong AKP Toto Herryanto mewakili Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK.

Dijelaskannya, terjadinya permasalahan ini berawal saat korban bertemu dengan terlapor yang mana saat itu sedang menebang pohon karet, Kemudian ditanyakan oleh Korban “Kenapa ditebang?,” Kemudian dijawab oleh Terlapor “ini tanahku, kamu menanam pohon ditanah milikku,”,

Setelah Korban mendengar ucapan dari Terlapor selanjutnya terjadilah cekcok mulut tentang status tanah tersebut, tidak berselang lama Terlapor langsung mengambil satu batang pohon karet yang sudah ditebang dan langsung memukulkan batang pohon karet tersebut ke kepala Korban yang mana akibat pukulan tersebut Korban langsung jatuh pingsan.

Lanjut Kapolsek, setelah beberapa menit kemudian Korban sadarkan diri dan langsung menuju pondok kerabatnya yang tidak jauh dari tempat kejadian guna menceritakan peristiwa yang terjadi padanya, setelah mengetahui kejadian tersebut, saksi yaitu Hadi langsung memberitahukan pada Kasran selaku anak Korban dan anak korban langsung memberitahu Bangil selaku suami Korban.

“Suami dan anak korban setelah mengetahui kejadian tersebut langsung menjemput Korban ke pondok Hadi dan langsung membawa Korban ke Puskesmas Halong, dikarenakan Puskesmas Halong tidak sanggup selanjutnya Korban di rujuk ke Rumah Sakit Balangan guna mendapatkann perawatan medis,” paparnya.

Dikarenakan tidak ada itikad baik dari pihak terlapor, saudara Bangil selaku suami Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Halong pada hari Selasa tanggal 19 Juni 2018 pukul 09.00 wita guna di proses hukum lebih lanjut.

Mendapatkan laporan dari warganya tersebut, Polsek Halong bergerak melakukan pencarian terhadap terlapor, hingga pada hari Selasa tanggal 19 Juni 2018 skj 22.00 wita, Anggota Polsek Halong yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil menangkap terlapor di rumahnya desa Mantuyan Rt. 02 tanpa perlawanan.

“Setelah menerima Laporan korban, Petugas langsung melakukan pencarian, Terlapor berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” terang Kapolsek.

Saat ini, terlapor masih menjalani pemeriksaan intensif unit Reskrim Polsek Halong,” tambahnya saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan Jumat (22/6/2018).

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

22/06/2018 0 komentar-komentar

Reskrim Polsek Danau Panggang Polres HSU Tangkap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

oleh Humas Polda Kalsel 22/06/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

FA pemuda berusia 26 tahun warga Desa Palukahan Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara kini harus berurusan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pihak kepolisian setelah Unit Reskrim Polsek Danau Panggang Polres HSU menangkapnya saat berada di pinggir Jalan Desa Palukahan, Rabu (20/6/2018) pukul 11.30 wita.

Tertangkapnya pelaku berawal saat pihak kepolisian menerima Laporan Pengaduan Tindak Pidana kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak dibawah umur berinisial SA Binti RI (15 tahun) warga Desa Palukahan Rt.03 Kecamatan Danau Panggang Kabupaten HSU yang dilakukan di sebuah rumah kosong di Desa Palukahan Kecamatan Danau Panggang Kabupaten HSU Jumat 15 Juni 2018 sekitar pukul 21.00 – 24.00 wita.

Bersamaan dengan tertangkapnya pelaku, turut diamankan Barang Bukti berupa 1 lembar jaket warna hitam lengan panjang merk Rip Curl, 1 lembar baju wanita warna merah, 1 lembar celana panjang jeans wanita warna hitam, 1 lembar celana dalam wanita warna putih, 1 buah pakain dalam wanita warna biru putih, 1 lembar Kutipan Akta Kelahiran, dan 1 lembar Kartu Keluarga.

Peristiwa tersebut terjadi Jumat 15 Juni 2018 pukul 16.00 wita saat korban pamit kepada ayah korban untuk pergi ke rumah tantenya yang berada di Desa Danau Panggang. Kemudian hingga malam hari korban yang belum pulang ke rumah dicari oleh orangtua korban ke rumah tantenya namun ternyata korban tidak ada.

Tidak menemukan anaknya, kemudian orangtua korban meminta tolong kepada keluarganya untuk mencari korban yang dicurigai sedang berpacaran dengan tersangka.

Korban akhirnya ditemukan seorang diri di dalam sebuah rumah kosong yang terkunci dari luar sekitar pukul 24.00 wita dan kemudian dibawa pulang ke rumah korban. Sesampainya di rumah korban ditanya oleh orang tuanya hingga diketahui bahwa korban baru saja disetubuhi oleh tersangka FA dengan cara dipaksa di rumah kosong tersebut.

Mendengar pengakuan anaknya yang telah disetubuhi oleh tersangka FA, orangtua SA Binti RI sontak tidak terima dan terlebih korban masih di bawah umur sehingga tersangka FA pun dilaporkan ke Polsek Danau Panggang untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, kini tersangka FA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal Persetubuhan dengan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/06/2018 0 komentar-komentar

Polres Balangan Kejar Pelaku Penganiayaan di Halong

oleh Humas Polda Kalsel 19/06/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Pada Jumat (15/6/2018) sekitar pukul 23.30 wita bertempat di Desa Binjai Punggal Rt. 01 Rw. 02 Kecamatan Halong telah terjadi perkara Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana di maksud Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Identitas tersangka/pelaku adalah Rahmani alias Yamani alias Mani warga Desa Bangkal Rt. 03 Kecamatan Halong, sementara korbannya adalah Sadah alias Kadal.

Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni melalui Kapolsek Halong AKP Toto Herryanto menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Jumat (15/6/2018) sekitar jam 23.30 wita, pada saat korban sedang berboncengan sepeda motor bersama Sahrani alias Rani (saksi) dari arah Desa Halong menuju ke arah ke Desa Baruh Panyambaran.

Saat itu Muhammad Sairi alias Utuh (saksi) mengikuti dibelakangnya, namun tiba-tiba ketika berada Desa Binjai Punggal Rt. 02 Rw. 01 Kecamatan Halong, korban beserta Sahrani alias Rani dihadang oleh pelaku.

“Yang mana pada saat itu pelaku bersama dua orang rekannya, selanjutnya, pelaku menantang dan mengatakan, kepada saksi Sahrani alias Rani “JAGAU KAH” (JAGOAN KAH), namun tidak dilayani oleh saksi,” ujarnya.

Selanjutnya terjadi aksi dorong mendorong badan antara saksi dan pelaku, Melihat peristiwa tersebut selanjutnya korban mencoba melerai.

“Korban berusaha melerai namun pelaku langsung mencabut senjata tajam jenis pisau dari pinggang sebelah kiri dan mengacungkan kearah atas sambil mengatakan “HANDAK INI KAH” (Ingin ini kah),” katanya.

Melihat hal tersebut selanjutnya korban diam, namun pelaku langsung menarik baju bagian kerah korban sambil bertubi-tubi menusukkan senjata tajam jenis pisau tersebut ke arah perut korban, namun berhasil ditangkis oleh korban, serta korban pun berhasil merebut senjata tajam jenis pisau milik pelaku tersebut.

“Ketika senjata tajam jenis pisau tersebut berhasil dikuasai oleh korban, selanjutnya ujung pisau tersebut dihentakkan ke aspal agar ujung pisau tersebut patah, melihat hal tersebut selanjutnya pelaku diam,” jelasnya.

Kemudian merasa amarah pelaku telah meredam, selanjutnya korban beserta saksi Sahrani alias Rani kembali menuju ke rumahnya di Desa Binjai Punggal Rt 04 Rw. 02 dengan membawa senjata tajam jenis pisau milik pelaku.

“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami ruka ringan berupa empat titik mata luka di perutnya, serta satu mata luka gores di jari telunjuk kiri, satu mata luka gores di jari tengah kiri, dan satu mata luka gores di jari kelingking kiri,” ungkapnya.

Dikarenakan merasa keberatan dan terancam, kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Polsek Halong pada hari Sabtu (16/6/2018) pada pukul 11.00 wita guna ditindaklanjuti.‬

Setelah membuat laporan polisi, melakukan visum et repertum terhadap korban, mencatat saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, saat ini pihak kepolisian melakukan pencarian terhadap pelaku.

Adapun ‪barang bukti yang disita dari korban yaitu satu bilah senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari besi, warna silver dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat yang mana pada ujung pisau dalam keadaan patah, dan satu lembar baju merk SMOOTHLY warna hitam motif bintik putih dengan kondisi robek pada bagian kerah baju hingga bagian depan dada baju.‬

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

19/06/2018 0 komentar-komentar

Jatanras Polres HST Ringkus Pelaku Pembunuhan Desa Murung B Hantakan

oleh Humas Polda Kalsel 19/06/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Misteri penemuan mayat di Lereng Gunung Mangkai Jembatan kedua Desa Murung B Rt. 02 Kecamatan Hantakan akhirnya terkuat. Mayat seorang laki – laki tersebut merupakan korban dari tindak pidana pembunuhan. Korban pertama kali ditemukan oleh seorang petani yang sedang menuju ke area kebun karet, Senin (30/4/2018) pukul 06.00 Wita.

Menurut keterangan pria yang bekerja menoreh pohon karet tersebut, saat pergi ke kebun karet, dia melihat ada sosok seorang laki-laki yang penuh dengan luka dan darah disekujur tubuhnya. Posisi korban berada ditepian bahu jalan raya dalam keadaan telungkup.

Melihat hal tersebut, petani ini langsung bergegas menuju ke Polsek Hantakan untuk menceritakan kejadian tersebut. Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Hantakan beserta anggotanya segera menuju ke TKP serta melaporkan kejadian ini ke Polres HST.

Selanjutnya anggota Polsek Hantakan dan Polres HST melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mengamankan barang bukti yang berhubungan dengan kejadian tersebut, korban dievakuasi ke Rumah Sakit H. Damanhuri Barabai untuk dilakukan otopsi dan visum etrepertum.

Diketahui korban berinisial RL (27) warga Desa Kundan Haruyan Dayak Rt.01 Rw.01 Kecamatan Hantakan Kabupaten HST. Korban mengalami luka bacok pada bagian pelipis kepala sebelah kiri, bagian pergelangan tangan kanan hampir putus, luka bacok pada bagian kepala atas, leher bagian belakang hampir putus, luka pada kepala bagian belakang, luka pada pundak kanan, luka tusuk pada punggung belakang dan luka terbuka pada lengan tangan kanan.

Adapun barang bukti yang ada disekitar TKP berupa KTP atas nama korban, sebuah dompet warna cokelat yang berisi uang tunai Rp. 500.000,-, sebuah HP Nokia warna biru, satu unit sepeda motor tanpa plat nomor merk Suzuki, sebilah pisau belati yang terlepas dari kumpang / sarungnya, sepasang sandal karet warna cokelat dengan lis hitam serta sepasang sandal karet warna merah muda dan hitam.

Dari hasil penyelidikan Unit Jatanras Polres HST, pelaku diketahui berinisial BJ (18) warga Desa Munggulahung Rt. 004 Kecamatan Peramasan Bawah Kabupaten Banjar. Pelaku saat itu sedang berada di Desa Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Tidak mau buruannya kabur, Unit Jatanras Polres HST dengan dibantu oleh Unit Jatanras HSS dan Polsek Loksado melakukan penangkapan terhadap pelaku, Sabtu (16/6/2018) sekitar jam 14.15 wita.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa ini merupakan pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di sekitar kebun karet di Desa Murung B Hantakan.

“Korban ditemukan oleh seorang petani karet sekitar dua bulan yang lalu dengan penuh luka disekujur tubuhnya,” terang Kapolres HST.

“Pelaku berhasil ditangkap di Desa Loksado Kandangan, dengan diback up oleh Unit Jatanras Polres HSS dan anggota Polsek Loksado,” lanjut Kapolres HST.

“Untuk pelaku dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP karena telah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

19/06/2018 0 komentar-komentar

Dua Pemuda Judi Togel Ditangkap Polres HST Di Desa Gambah

oleh Humas Polda Kalsel 12/06/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Upaya untuk memberantas perjudian di wilayah Kalimantan Selatan khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terus dilakukan oleh Polres HST beserta Jajarannya dengan menindak para pelaku perjudian. Kali ini Unit Buser Polres HST melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku judi togel online, Senin (11/6/2018) pukul 16.30 Wita.

“Ini merupakan salah satu upaya dari Polres HST untuk memberantas perjudian dengan melakukan giat penangkapan terhadap para pelaku judi togel,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Pelaku berinisial HR (18) dan MF (26) yang merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Gambah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah tertangkap saat petugas dari Polres HST mendapatkan informasi dari masyarakat Desa Gambah.

Menanggapi laporan dari masyarakat tersebut, Unit Buser Polres HST segera melakukan penyelidikan di sekitar Desa Gambah. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap kedua pelaku yang saat itu sedang berada didalam rumah tersangka HR.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah Hp Samsung warna putih, satu buah Hp Xiaomi warna gold, satu buah Hp LG warna hitam, satu lembar struk BRI, satu buah kartu ATM BRI dan uang tunai sebesar Rp. 1.629.000-, (satu juta enam ratus dua puluh sembilanribu rupiah) yang diduga uang setoran pemesanan angka togel. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres HST guna proses sesuai hukum yang berlaku.

“Warga mengeluhkan adanya judi togel di Desa Gambah, makanya petugas segera melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga buah HP, satu kartu ATM BRI dan uang setoran pemesanan angka togel,” kata Kapolres HST.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 Jo 303 Bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

12/06/2018 0 komentar-komentar

Jelang Lebaran, Polres HSU Lakukan Pemeriksaan Barang Kadaluarsa

oleh Humas Polda Kalsel 10/06/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Jajaran Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Polres HSU) melalui 4 (empat) personil Satuan Reserse Narkoba beserta Tim Petugas dari Dinas Kesehatan (DINKES) Kabupaten HSU sebanyak 6 orang personil melakukan berbagai kegiatan dalam rangka Cipta Kondisi di bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H / 2018 M dengan cara Pengecekan dan monitoring produk makanan dan minuman kemasan, Jum’at (8/6/2018) pukul 09.00 – 11.00 wita.

Salah satu pengecekan yang dilakukan oleh petugas yakni pengecekan harga dan masa berlakunya atau kadaluarsa barang yang dijual pedagang.

“Kita melakukan operasi-operasi dalam rangka Cipta Kondisi saat Puasa dan menjelang Lebaran,” kata Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK. MH. melalui Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH.

Kasat Resnarkoba Polres HSU menjelaskan pengecekan barang kadaluarsa ini sudah berlangsung beberapa hari. Pihaknya berencana melakukan Operasi Cipta Kondisi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Sasaran kali ini Toko Diana Palampitan Amuntai, Toko Tiara Sungai Malang Amuntai, Toko Rizky Sungai Malang Amuntai. Kepada pemilik usaha ia menghimbau  jangan menjual barang-barang yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat,” ucapnya. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

10/06/2018 0 komentar-komentar

Pemeriksaan Kesehatan Bagi Pemudik Lebaran Idul Fitri 2018 oleh Polres Balangan

oleh Humas Polda Kalsel 09/06/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Menciptakan keadaan kondusif dan tubuh yang sehat bagi pengendara yang melakukan mudik lebaran Idul Fitri 2018, Polres Balangan mengelar kegiatan sosial pemeriksaan kesehatan, Jumat (8/6/2018).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim gabungan Satuan Resnarkoba, Satuan Lantas, dan Urkes Polres Balangan melaksanakan kegiatan Operasi Inspeksi Keselamatan yang didampingi oleh BNNK Balangan, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan yang bertempat di terminal pengujian Kir kendaraan Balangan.

Dalam kegiatan ini, sebanyak 15 mobil penumpang maupun barang di periksa surat menyuratnya, kemudian untuk pengemudinya di lakukan pemeriksaan urine.

Dari 15 pengemudi tersebut di lakukan tes urine terdapat 3 orang yang positif mengkonsumsi sabu sedangkan sisanya negatif narkoba.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni S. iK melalui Paur Kesehatan Polres Balangan Bripka Yessi Agustina membenarkan kegiatan tersebut

“Kegiatan ini kami lakukan guna meminimalisir peredaran narkoba terutama di wilayah hukum Polres Balangan, dan selanjutnya para pengemudi yang positif menggunakan Narkoba kami lakukan pengembangan oleh satuan Resnarkoba Polres Balangan” terang Bripka Yessi kepada pihak Humas Polres Balangan.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

09/06/2018 0 komentar-komentar

Pelaku Percobaan Pencurian Berhasil Dibekuk Polres Balangan

oleh Humas Polda Kalsel 09/06/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Balangan – Warga harus meningkatkan kewaspadaan atas tindak kekerasan yang dapat terjadi khususnya di lokasi jalan sepi, seperti halnya kejadian yang menimpa Seftiani Eka S warga Paringin Barat Rt.06/02 Kecamatan Paringin Kota, Senin (4/6/2018) sekitar jam 22.15 wita.

Kejadian percobaan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (2) butir ke 1 dan 2 Jo Pasal 53 KUHP‬ ini terjadi di Jalan A. Yani, tepatnya di Komp. 25 Kelurahan Paringin Kota Kecamatan Paringin.

Mewakili Kapolres Balangan, Kapolsek Paringin Iptu Cahyo Budi Widodo saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan membenarkan adanya kejadian tersebut.

Lebih lanjut ia menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Senin (4/6/2018), sekitar jam 22.30 wita, pelapor sedang di bonceng oleh saksi Muhammad Haqi dengan mengendarai sepeda motor kawasaki Ninja warna putih yang saat itu melintas di jalan umum tepatnya di komplek 25. Kelurahan Paringin Kota Kecamatan Paringin.‬

“‪Tiba-tiba datang dari arah belakang dua orang tidak di kenal berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Jupiter warna biru tanpa plat dalam kondisi pretelan,” katanya.

Dan salah satu dari orang tersebut langsung menarik satu buah handphone merk Oppo F1S warna gold milik pelapor yang sedang di pegangnya, tetapi orang tersebut tidak berhasil merebut HP dari tangan pelapor, karena pelapor juga menarik kembali, sehingga sampai terjadi aksi tarik-menarik berebut handphone.

“Akibat aksi tersebut, pelapor dan saksi sampai terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya, setelah itu kedua pelaku tersebut langsung kabur,” kata Kapolsek.

Adapun ciri- ciri kedua pelaku tersebut disampaikan oleh korban yaitu 1 orang berbadan kurus, mengenakan baju hem motif kotak- kotak, akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma, akan tetapi tidak mengalami kerugian. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paringin.‬

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Selasa, (5/6/2018) sekitar pukul 00.30 wita,  kemudian anggota Polsek Paringin melakukan penyisiran terhadap pelaku berdasarkan ciri-ciri yang di sampaikan pelapor.

Disampaikan Kapolsek bahwa dari upaya penyisiran tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang, yang diduga pelaku di depan Dealer Honda Kelurahan Paringin Kota Kecamatan Paringin, selanjutnya di bawa ke Mapolsek Paringin.

‪Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang tersebut, di ketahui bernama HR (18) warga Desa Kupang Rt.002 Kecamatan Lampihong, dan SH (22 juga warga Desa Kupang Rt.01 Kecamatan Lampihong‬.

“Ternyata keduanya orang tersebut mengakui perbuatannya, untuk selanjutnya menjalani proses hukum yang berlaku,” ungkapnya.

‪Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu buah sepeda motor Yamaha jupiter Z warna biru, sebuah senter kepala warna merah hitam, selembar baju hem lengan pendek motif kotak- kotak kombinasi warna merah putih, dan selembar baju kaus singlet warna hitam.‬

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

09/06/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 57
  • 58
  • 59
  • 60
  • 61
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Kapolda Kalsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Ojol, dan Wartawan
  • Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Selama Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Pandu
  • Komisi III DPR RI Pantau Kesiapan Implementasi KUHP Baru di Kalimantan Selatan
  • Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Bapokting, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Indogrosir
  • Selama Ramadhan, Satgas Pangan Polda Kalsel Terus Pantau Harga dan Stok Bahan Pokok

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip