Sat Resnarkoba Polres HSU berhasil mengungkap ratusan pil ilegal yang disimpan didalam 1 buah kaleng rokok merk Gudang Garam., yang terdiri dari 12 butir tablet warna putih logo PCC, 33 butir tablet warna putih logo NOVA, 28 butir tablet warna orange tanpa merk / logo, 1 buah kaleng warna putih di temukan barang bukti berupa 800 butir tablet warna kuning logo NF, 1 ( satu ) buah HP Nokia warna hitam lengkap dengan sim card, 1 buah kantong plastik warna hitam.
Semua barang itu disita dari tangan tersangka AG Alias Amat (47) yang beralamat di Jalan Temanggung Jalil Gang Wildan Rt.04 No.57 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Termasuk dari FRJ alias Ufik berupa 4 butir tablet warna putih logo PCC.
Kronologis kejadiannya, di dalam Sebuah warung yang sudah tutup Jalan Temanggung Jalil Gang Wildan Rt.04 Kelurahan Antasari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Senin (22/1/2018) sekitar pukul 13.30 Wita. Di temukan barang bukti berupa 4 butir tablet putih logo PCC di kantong celana depan sebelah kanan, dari keterangan awal bahwa tablet putih logo PCC tersebut di beli dari tersangka AG, berhasil di amankan posisinya tidak jauh dari FRJ alias Ufik.
Setelah di amankan tersangka membenarkan bahwa ada menjual tablet putih logo PCC sebanyak 4 butir. Kemudian di lakukan penggeledahan dan di temukan ratusan pil dari tersangka.Selanjutnya tersangka dan saksi berikut barang bukti diamankan ke Polres Hulu Sungai Utara (HSU) untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, pelanggaran UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto