Polres Tanbu Hapus Bersih Peredaran Narkoba Di Kabupaten Tanah Bumbu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Diintai sejak 3 hari sebelumnya Ali Sodikin (36) atau yang kerap disapa Paklek dan Nanang (21) berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanbu di Jalan Kodeco Km.3,5 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (25/1/2018) sekitar pukul 22.00 wita.

Berawal dari informasi masyarakat dan ditindak lanjuti penyelidikan selama 3 hari setelah mendapat kepastian 6 personil Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan pembuntutan terhadap 2 tersangka tersebut 2 di antara personil melakukan Under Cover, Alhasil petugas berhasil menangkap basah tersangka dengan barang bukti yang ditemukan dilantai rumah Paklek, setelah dimintai keterangan Paklek dan Nanang mengakui kalau Narkotika jenis sabu tersebut memang milik mereka.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Kus Subiyantoro, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu menuturkan “Hapus bersih peredaran Narkotika di wilkum Polres Tanbu, tangkap pengedar maupun pengguna demi keamanan bersama”.

Kanit Idik II Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu AIPTU Cinta Aulia Nuddie yang memimpin kegiatan membenarkan kejadian tersebut, “Keberhasilan ini berkat kekompakan serta kerjasama seluruh Anggota Sat Resnarkoba Polres Tanbu” pungkas AIPTU Cinta Aulia Nuddie.

Atas kejadian tersebut kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Tanah Bumbu guna proses hukum lebih lanjut. (Polres Tanbu)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar