Sekilas Info
Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditreskrimsus

Dua Polwan Polda Kalsel Raih Penghargaan Prestisius dari Kapolri

oleh Humas Polda Kalsel 14/09/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dua Polwan dari Polda Kalsel mengukir prestasi gemilang dalam ajang bergengsi Lomba Public Speaking dan Lomba Karya Tulis tingkat Mabes Polri. Keduanya berhasil meraih penghargaan dari Kapolri.

Penyerahan penghargaan tersebut dilangsungkan dalam acara Syukuran Hari Jadi ke-75 Polisi Wanita (Polwan) Republik Indonesia (RI) yang digelar di Jakarta, Rabu (13/09/2023).

Dalam kategori Lomba Public Speaking, Ipda Nufani Puspita Sari, S.M. yang berdinas di Biro Rena Polda Kalsel. la menunjukkan kemampuannya yang luar biasa dalam berbicara di depan umum. Dengan penuh percaya diri dan kefasihan berbicara, Ipda Nufani berhasil meraih gelar Juara 1, mendapatkan pengakuan atas kemampuannya dalam berkomunikasi.

Sementara itu, Brigadir Sheren Septiana, S.H., M.M., menorehkan prestasi gemilang dalam Lomba Karya Tulis. Dengan pemikiran kreatif dan penulisan yang brilian, Brigadir Sheren berhasil meraih gelar Juara 2 dalam kompetisi ini. Karyanya yang menarik dan informatif memperoleh pujian dari para juri.

Kapolri sendiri memberikan apresiasi yang tinggi kepada kedua Polwan Polda Kalsel berbakat ini dalam sebuah upacara penghargaan yang diadakan secara Hybrid (Youtube) live Streaming dihadiri Ketua Umum Bhayangkari sekaligus Ibu Asuh Polwan RI, Wakapolri, PJU Mabes Polri serta tamu undangan dan para pejabat negara lainnya.

Penghargaan ini tidak hanya merupakan pengakuan atas prestasi individu mereka, tetapi juga mencerminkan dedikasi Polda Kalsel dalam mendukung kemampuan serta potensi personelnya.

Kedua Polwan yang berprestasi ini menjadi inspirasi bagi rekan-rekan mereka di Polda Kalsel dan di seluruh kepolisian Indonesia. Prestasi mereka dalam bidang komunikasi dan penulisan adalah bukti nyata bahwa dedikasi dan kerja keras selalu berbuah manis. Semoga prestasi mereka akan memotivasi generasi muda untuk mengembangkan bakat dan kemampuan mereka di masa depan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

14/09/2023 0 komentar-komentar

Pantau Karhutla, Polda Kalsel Kembangkan Aplikasi Bekantan

oleh Humas Polda Kalsel 27/08/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) terus mengembangkan aplikasi Berantas Kebakaran Hutan dan Lahan (Bekantan) guna memantau dan menangani karhutla di wilayah hukum mereka.

“Untuk memantau dan membantu penanganan karhutla, Polda Kalsel memiliki aplikasi Bekantan singkatan dari Berantas Kebakaran Hutan dan Lahan. Aplikasi ini terus kita kembangkan dan dapat diakses bagi masyarakat luas,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto, S.I.K., M.H., Jumat (28/07/2023).

Aplikasi tersebut dapat diakses masyarakat lewat ponsel pintar berbasis Android. Masyarakat dapat berpartisipasi dengan memberikan informasi tentang karhutla di lapangan. “Ke depan aplikasi ini dapat diakses semua lapisan masyarakat termasuk para pengguna Iphone,” ujarnya.

Aplikasi Bekantan diluncurkan Ditreskrimsus Polda Kalsel pada 2019 dan terus dikembangkan. Bekantan menyediakan beragam fitur yang bisa dimanfaatkan pengguna. Selain memberikan laporan tentang karhutla, masyarakat juga dapat melihat titik panas (hotspot) secara realtime karena Polda Kalsel bekerjasama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan).

Ada juga peta area sebagai petunjuk menuju beragam lokasi penting seperti Kantor Polisi, Posko Pemadam Kebakaran, termasuk nomor telepon penting seperti Rumah Sakit, Damkar dan Basarnas hingga kantor Polisi dari Polres hingga Polsek.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/08/2023 0 komentar-komentar

Akun Palsu Gentayangan di Medsos, Cyber Polda Kalsel Terima Belasan Aduan

oleh Humas Polda Kalsel 26/08/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Penipuan dengan cara mencatut akun media sosial (medsos) milik pejabat, publik figur, bahkan masyarakat biasa, kembali marak di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Mereka biasanya memanfaatkan nama beken dari orang yang dicatutnya, kemudian disalahgunakan untuk melakukan berbagai penipuan.

Misalnya saja yang baru-baru ini membuat heboh, dan cukup menyita perhatian yakni adanya seseorang yang mencatut nama Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Dr Ahmad Alim Bachri.

Modusnya pelaku membuat sebuah akun WhatsApp (WA), dengan nama Ahmad Alim Bachri dan juga memasang foto profil rektor ULM, terkait penerimaan mahasiswa baru.

Kejahatan dengan cara mencatut nama atau profil ini ternyata saat ini memang masih marak. Bahkan berdasarkan data yang ada, dari periode Januari hingga Juli 2023 ini, unit Cyber Ditreskrimsus Polda Kalsel menerima belasan laporan atau aduan.

“Ada sekitar 18 aduan, ada yang mencatut dari bank, kemudian ada e-commerce seperti Shoppe, Lazada, Tokopedia, Marketplace dan selebgram,” ujar Panit Cyber Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKP Kamaruddin, Selasa (04/07/2023) siang.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, AKP Kamaruddin pun tak menampik bahwa ada pejabat atau tokoh publik yang juga dicatut, seperti Rektor ULM dan Wali Kota Banjarmasin.

“Memang ada beberapa yang tokoh publik atau pejabat, tapi tidak ada laporan yang masuk ke kami,” jelasnya.

Dibeberkan oleh AKP Kamaruddin, modus penipuan yang juga banyak dilakukan adalah mencatut nama bank. Caranya yakni mengaku dari bank tertentu, dan menawarkan melakukan perubahan limit transaksi.

Selanjutnya pelaku mengirimkan sebuah link, dimana calon korban diarahkan untuk mengisi data pribadi.

“Link ini sendiri dari pelaku, dan apabila korban memberikan biodata sampai password atau pin, maka bisa saja M-banking dan lain-lainnya diambil oleh pelaku. Jadi sebaiknya kalau ada penawaran-penawaran yang tidak jelas, misalnya dari bank tertentu maka bisa dikonfirmasi ke bank tersebut untuk memastikan. Sedangkan untuk yang mencatut e-commerce biasanya menawarkan paket dengan harga tertentu,” jelasnya.

Disinggung mengenai korban penipuan dengan cara pencatutan akun medsos ini, AKP Kamaruddin menerangkan di antaranya sudah ada yang menyetorkan uang.

“Bervariasi, ada yang sudah menyetor uang dari Rp 2 hingga Rp 3 juta,” katanya.

Dari sekian banyak aduan yang diterima, AKP Kamaruddin juga membeberkan pihaknya pun sudah berhasil mengungkap beberapa di antaranya.

“Misalnya kemarin ada yang mencatut nama bosnya, padahal anak buahnya yang mencatut nama bos nya sendiri,” terangnya.

Dan bagi para pelaku mereka diancam pasal 35 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. “Hukuman maksimalnya selama 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Tak kalah penting juga, AKP Kamaruddin mengingatkan agar pemilik akun media sosial, termasuk tokoh publik, selebgram dan sebagainya agar benar-benar menjaga keamanan akun media sosial miliknya.

“Jangan terlalu terbuka, atau diprivate saja kalau bisa. Sehingga orang-orang pun tidak bisa dengan mudah juga mengambil foto-foto di medsos,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/08/2023 0 komentar-komentar

Dir Reskrimsus Polda Kalsel dan Plt. Kasubbid Provos Bid Propam Polda Kalsel Sidak Pelayanan Gakkum

oleh Humas Polda Kalsel 21/08/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto, S.I.K., M.H., didampingi oleh Plt. Kasubbid Pengawasan dan Pengendalian Bidang Profesi dan Pengamanan (Kasubbid Provos Bid Propam) Polda Kalsel AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H., sebagai Penanggung Jawab Quick Wins Presisi Program 7 Giat 2 melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di layanan Penegakkan Hukum (Gakkum) yang berada di (Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Senin (21/08/2023).

Inspeksi mendadak ini dilakukan dalam rangka melaksanakan pengawasan secara langsung terhadap pelayanan publik oleh Kapolda beserta Pejabat Utama Polda.

Selain itu juga untuk memastikan kualitas dan profesionalisme pelayanan yang diberikan oleh personel Gakkum kepada masyarakat. Kombes Pol Suhasto dan AKBP Afri Darmawan berkeliling untuk mengamati proses pelayanan, mengecek kelengkapan administrasi, serta berinteraksi langsung dengan petugas yang bertugas di ruang Subdit 1, Subdit 2, Subdit 3, Subdit 4 dan Subdit 5.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel juga berkesempatan menemui dan berinteraksi langsung perihal kepuasan pelayanan Gakkum yang tersedia di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel kepada Masyarakat yang pada saat itu sedang berkonsultasi dan membuat laporan pengaduan.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Inspeksi mendadak ini adalah bagian dari upaya kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memastikan integritas anggota dalam menjalankan tugas,” terang Kombes Pol Suhasto.

Sementara itu, AKBP Afri Darmawan menambahkan, “Kami juga memastikan bahwa proses hukum dan administrasi dijalankan dengan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.”

Inspeksi mendadak ini menjadi bentuk nyata dari komitmen Polda Kalsel dalam menjaga kualitas layanan publik dan meningkatkan akuntabilitas internal. Diharapkan, tindakan semacam ini dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian serta mendorong penerapan standar profesionalisme yang tinggi di lingkungan kepolisian.

Selain itu juga dengan adanya program Sidak pada pelayanan publik Gakkum yang dilakukan oleh Kapolda maupun Pejabat Utama Polda sebagaimana tertuang pada Capaian Target Program Quick Wins Presisi seperti ini mampu meningkatkan fasilitas dan kinerja pelayananan Polri kepada masyarakat.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

21/08/2023 0 komentar-komentar

Tingkatkan Kesadaran Keamanan Siber, Dit Reskrimsus Polda Kalsel Gelar Bimtek Tindak Pidana Khusus ITE

oleh Humas Polda Kalsel 09/08/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) mengenai Tindak Pidana Khusus di Bidang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang keamanan siber guna mencegah tindak kejahatan dalam dunia maya.

Bimtek yang digelar di Conventions Hall Hotel Banjarmasin Internasional (HBI) pada hari Rabu (09/08/2023) pukul 09.00 Wita ini, dihadiri oleh berbagai kalangan dari unsur kepolisian, aparatur pemerintahan, dunia pendidikan, serta para praktisi dan ahli di bidang teknologi informasi.

Dalam sambutannya, Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto, S.I.K., M.H. menyampaikan pentingnya peningkatan pemahaman mengenai hukum dan peraturan yang terkait dengan tindak pidana di ruang siber. Dia juga menekankan perlunya kerjasama yang erat antara berbagai instansi serta masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi kejahatan di dunia maya.

Bimtek ini meliputi berbagai topik, seperti pengenalan jenis-jenis kejahatan di dunia maya, metode pelaporan, teknik penyidikan digital, serta upaya perlindungan data pribadi. Acara ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada peserta mengenai potensi risiko dan dampak dari tindak kejahatan siber, sehingga mereka dapat berkontribusi secara aktif dalam menjaga keamanan siber di lingkungan sekitarnya.

Dengan adanya Bimtek Tindak Pidana Khusus ITE ini, diharapkan akan semakin meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap ancaman kejahatan di dunia maya, serta memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana siber di wilayah Kalimantan Selatan.

Sejumlah narasumber dihadirkan dalam Bimbingan Teknis ini diantaranya Brigadir Sheren Septiana, S.H., M.M. (Subdit 5 Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Kalsel), Ibu Hj. Ananda (Tokoh Publik), dan Muhammad Radini (Bawaslu Provinsi Kalsel).

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

09/08/2023 0 komentar-komentar

Orientasi Menyimpang, Guru Honorer di Banjarmasin Diciduk Dit Reskrimsus Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 20/06/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengadakan Konferensi Pers penting pada hari Selasa (20/06/2023) yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Suhasto, S.I.K., M.H., selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kalsel. Konferensi Pers ini diadakan di Ruang Rapat Dit Reskrimsus Polda Kalsel pukul 13.45 Wita.

Dihadapan rekan-rekan media cetak, online dan elektronik, Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto memulai Konferensi Pers dengan menyampaikan informasi tentang pengungkapan tindak pidana terkait dengan perlindungan anak dan informasi serta transaksi elektronik di wilayah Kalsel.

Kombes Pol Suhasto menyampaikan bahwa Dit Reskrimsus Polda Kalsel telah berhasil mengungkap kasus yang melibatkan tindak pidana terhadap anak dan kejahatan yang terkait dengan penggunaan informasi dan transaksi elektronik. Upaya-upaya yang dilakukan oleh aparat kepolisian ini merupakan bagian dari komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan perlindungan anak di wilayah Kalsel.

Dirinya menerangkan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan oleh seorang warga berinisial DL pada tanggal 6 Juni 2023 lalu bahwa anaknya menjadi korban pencabulan oleh seorang laki-laki berinisial MPH (28) warga Banjarmasin.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas dari Dit Reskrimsus Polda Kalsel bergerak cepat mengamankan tersangka MPH di Jalan Martapura Lama Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Rabu 14 Juni 2023.

Tersangka yang merupakan seorang oknum tenaga pendidik / guru honorer melakukan aksinya itu sejak bulan Agustus 2022 s/d Mei 2023 didua lokasi berbeda yakni di Komplek Timur Perdana Jalan Veteran Banjarmasin dan Jalan Martapura Lama Komplek Bumi Banua Indah Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Dalam kurun waktu tersebut, berdasarkan pengakuan tersangka sudah ada korban sebanyak 6 orang anak dibawah umur, dengan video asusila yang dibuat oleh Korban atas perintah tersangka sebanyak 30 buah video.

Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh tersangka MPH yakni dengan menyewa jasa Prank dengan akun bernama JASMINE yang didapat di media sosial Telegram untuk melakukan Video Call Sex (VCS) dengan Korban. Setelah aktivitas VCS korban tersebut direkam dan dikirimkan ke Pelaku oleh jasa Prank, kemudian video rekaman tersebut digunakan oleh tersangka untuk mengelabui dan melakukan tipu muslihat kepada Korban.

Lanjut Kombes Pol Suhasto, tersangka kemudian berbohong kepada Korban dengan mengatakan bahwa ada akun Instagram @loveyourloveeer yang ternyata akun tersebut milik yang bersangkutan sendiri akan menyebarkan rekaman VCS yang dilakukan oleh Korban. Karena takut tersebar, Korban lalu mau disuruh oleh tersangka MPH untuk menghubungi akun Instagram tersebut dan kemudian diminta untuk menuruti apa saja yang diinginkan oleh akun Instagram itu.

Setelah Korban menuruti keinginan akun Instagram tersebut untuk membuat beberapa video vulgar dan direkam oleh tersangka yang kemudian hasil rekaman tersebut dikirimkan oleh tersangka MPH ke WhatsApp Grup bernama Pokmay yang beranggotakan beberapa orang.

Menurut Dir Reskrimsus, tersangka MPH sudah mengalami orientasi sex menyimpang sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan alasan tersangka melakukan aktifitas asusila tersebut kepada anak dibawah umur karena yang bersangkutan lebih banyak bersosialisasi dengan anak – anak.

Terlebih profesi tersangka yang merupakan seorang guru dan membuka bimbingan belajar tingkat SD dan SMP sehingga memudahkan tersangka mengendalikan anak – anak dan dimanipulasi pikirannya, hingga membuat tersangka memiliki kepuasan tersendiri.

Atas perbuatannya, tersangka MPH dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

20/06/2023 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Dalami Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos

oleh Humas Polda Kalsel 17/06/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mendalami adanya laporan dugaan pencemaran nama baik di media sosial (medsos) dengan pelapor bernama Syahrian.

“Pengaduan pelapor sudah diterima kini masih didalami Tim Siber,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai’I, S.I.K. di Banjarmasin, Jumat (26/05/2023).

Dalam pengaduannya, Syahrian melaporkan tiga pemilik akun Facebook atas nama Suryamaito Cipondoh, Enrico Tionovan dan Boby Irwansyah terkait tindak pidana dengan muatan kesusilaan dan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27 ayat (1), ayat (3) junto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kabid Humas Polda Kalsel mengingatkan kembali kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial sehingga tidak menimbulkan masalah terlebih mengarah ke tindak pidana.

“Kita terus edukasi masyarakat supaya berhati-hati lagi dan lebih bijak ketika berselancar di media sosial, tolong pikirkan lagi sebelum memposting sesuatu,” ujarnya mengingatkan.

Sementara pelapor melalui kuasa hukumnya Isrof Parhani menjelaskan kejadian bermula sekitar dua bulan lalu, yaitu saat Anang Bib menawarkan onderdil alat berat bekas kepada terlapor.

Kemudian setelah sepakat dengan harga yang ditawarkan, Anang Bib meminta uang muka kepada terlapor sebesar Rp25.000.000.

Kemudian terlapor meminta nomor rekening untuk mengirimkan DP tersebut.

Selanjutnya, Anang Bib meminjam rekening Syahrian untuk pembayaran DP dan dikirimkan kepada terlapor beserta KTP atas nama Syahrian, namun DP yang dikirimkan hanya Rp20.000.000.

Satu bulan setelah selesai pemotongan onderdil dan dibawa ke ekspedisi untuk dikirimkan ke alamat terlapor.

Namun setelah dihubungi terlapor berjanji mengirimkan pelunasan secepatnya.

Setelah ditunggu dua hari tidak ada kabar untuk pelunasan, maka kemudian Anang Bib menjual sparepart tersebut ke pihak lain dengan alasan membutuhkan dana operasional untuk pekerjaan lainnya.

Pada Jumat (19/05/2023), pelapor melihat terlapor memposting di Facebook dengan caption kata-kata yang tidak pantas.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

17/06/2023 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Ingatkan GAPKI Kuatkan Pencegahan Karhutla

oleh Humas Polda Kalsel 10/06/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polda Kalsel mengingatkan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menguatkan upaya pencegahan potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menghadapi kemarau yang diprediksi BMKG terjadinya kondisi kekeringan ekstrem akibat fenomena El Nino.

“Perlu komitmen semua pihak termasuk anggota GAPKI yang memiliki lahan perkebunan cukup luas agar kebakaran lahan tidak terjadi di area perusahaan dan wilayah sekitarnya,” kata Andreas dari Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel saat menjadi pembicara di diskusi panel bertema “Strategi Pencegahan dan Pengendalian Karhutla di Kalimantan Selatan” gelaran GAPKI Kalsel di Hotel Harper Banjarmasin, Jumat.

Dijelaskan Andreas, dalam upaya pencegahan dan penanggulangan sudah jelas mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

Adapun ruang lingkupnya termasuk meliputi sumberdaya manusia dan sarana prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Dalkarhutla) yang harus dimiliki sekaligus siap sedia kapan pun diperlukan.

Kemudian perusahaan perkebunan juga bisa melakukan pengembangan inovasi serta pemberdayaan masyarakat dan kerja sama kemitraan dalam upaya Dalkarhutla.

“Pastikan setiap lahan perkebunan juga memiliki menara pemantau api dan petugas yang rutin berpatroli,” jelasnya.

Andreas mengajak pula anggota GAPKI bisa memanfaatkan aplikasi Berantas Kebakaran Hutan dan Lahan (Bekantan) milik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel sebagai kanal untuk memberikan laporan adanya karhutla ataupun mencari informasi titik api di wilayah Kalimantan Selatan secara “realtime”.

Sementara pembicara lainnya Kasubdit Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel Ariansyah mengatakan tanggung jawab perusahaan tidak hanya di lahan perkebunannya tetapi juga di wilayah sekitar jika muncul titik api.

Ditegaskannya, tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR)  perusahaan juga bisa diarahkan dalam bidang kebencanaan termasuk upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah kabupaten atau kota tempat lahan perkebunan berada.

“Ingat, biaya pemadaman api jauh lebih besar dibandingkan upaya pencegahan makanya penting bagaimana api jangan sampai muncul dan membesar,” tegasnya.

Apalagi dampak dari lahan terbakar menimbulkan banyak kerugian mulai hilangnya manfaat dan potensi sumber daya hutan, menurunnya kesuburan tanah, mengganggu kesehatan dari kabut asap hingga dapat menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi yang sangat besar.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

10/06/2023 0 komentar-komentar

Dit Reskrimsus Polda Kalsel Sita 371 Potong Kayu Ulin

oleh Humas Polda Kalsel 30/04/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Penebangan kayu besi atau kayu ulin dengan nama latin (eusideroxylon zwageri) masih saja terjadi. Kayu ulin yang sudah mulai langka dibeli dari Desa Tumbang Samba, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah kemudian dibawa ke Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Selasa (04/04/2023).

Sebanyak 371 potong kayu ulin berbagai ukuran diangkut MD warga Kabupaten Tanah Bumbu menggunakan truk dengan nopol DA 8180 YD. Ketika melintas di Jalan Trans Kalimantan, Desa Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, truk dihentikan petugas.

Setelah dilakukan pemeriksaan, MD tidak bisa menunjukan surat keterangan sah nya hasil hutan kayu (SKSHHK). Selanjutnya MD bersama barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto melalui Kanit 1 Subdit 4 Tipidter Kompol Bala Putra Dewa mengatakan, MD sudah dilakukan penahanan dan menurut pengakuannya, baru pertama kali melakukan kegiatan seperti ini dimana membeli kayu dari di Desa Tumbang Samba kemudian dipasarkan di wilayah Banjarbaru.

“Kami melakukan penyelidikan sudah beberapa hari sebelum melakukan penindakan, MD sebenarnya tahu kalau kayu ulin ini kayu hutan alam yang wajib ada dokumennya,” katanya, Senin (10/04/2023).

Ia menambahkan, MD dihadapkan dengan UU No 6 tahun 2023 pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI no 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU No 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Menjadi UU yang merubah pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 1 tahun maksimal 5 tahun, denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

30/04/2023 0 komentar-komentar

Tak Main-main! Dit Reskrimsus Polda Kalsel Berantas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Illegal Logging dan Illegal Mining

oleh Humas Polda Kalsel 21/09/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap 3 (Tiga) kasus prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. Ketiga kasus tersebut yakni Penyalahgunaan BBM bersubsidi, Illegal logging dan Illegal mining.

Hal itu disampaikan dalam Press Release yang bertempat di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (21/09/2022) pukul 10.00 Wita.

Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto, S.I.K., M.H. melalui Kasubdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP M. Ifan Hariyat T, S.H., S.I.K., M.H. menuturkan dalam kurun waktu dari bulan Agustus hingga bulan September 2022, pihaknya telah mengungkap sebanyak 7 perkara.

Meliputi, 4 perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, 1 perkara Illegal logging dan 2 perkara Illegal mining.

Dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 unit Truck, 5.030 Liter BBM Bio Solar, Uang Tunai sebesar Rp. 9.682.000,-, 1 buah Tandon kapasitas 1.000 Liter, 35 jerigen ukuran 10 Liter, 3 buah drum dalam keadaan kosong, 1 buah Aki Truck, 1 unit Mesin Dinamo, 1 buah Selang warna putih bening Panjang ±2 Meter, 1 buah Selang warna putih bening Panjang ±3 Meter, 1 unit Handphone merk Vivo warna biru No. IMEI 864577051256552, serta 20 lembar struk penjualan Bio Solar.

Kemudian kasus Illegal logging, petugas menyita 2 unit Truck dan 874 Kayu Jenis Ulin potong/batang atau 14 M3. Sementara barang bukti yang diamankan dalam kasus Ilegal mining berupa 6 unit Excavator.

Selain menyita barang bukti, Dit Reskrimsus Polda Kalsel juga mengamankan 10 orang tersangka, meliputi 5 orang penyalahgunaan BBM bersubsidi masing-masing berinsial AS, MT, ML, WG dan SD.

3 orang Illegal logging/Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan berinisial RP, AR, dan MM, serta 2 orang Ilegal mining berinsial SL dan PN.

Sementara itu, ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. mengatakan pengungkapan kasus oleh Subbid IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Kalsel dilakukan dari kurun satu bulan ini dan menjadi atensi prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. dalam penegakan hukum, tindakan atau langkah proaktif.

“Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, SH., M.Hum. memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalsel atas pengungkapan kasus tersebut, sebab pengungkapan ini merupakan prioritas dan atensi dari Bapak Kapolri langsung,” ucap Kombes Pol Rifa’i.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

21/09/2022 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • …
  • 22

Cari

Berita Terkini

  • Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
  • Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
  • Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip