Sekilas Info
Kapolda Kalsel Torehkan Prestasi Gemilang, Terima Penghargaan Kapolda Terbaik dari Kapolri
Polda Kalsel Gelar Penilaian Satkamling, Perkuat Keamanan Lingkungan di Tingkat RT
Mutasi Polri: Brigjen Pol Noviar Jabat Wakapolda Kalsel Gantikan Brigjen Pol Golkar Pangarso
Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Pokok Di Pasar Ahad Kertak Hanyar, Sejumlah Komoditas Masih Di Atas HET
Biro SDM Polda Kalsel Sosialisasikan KUR Himbara Tanpa Agunan Tambahan untuk Petani Jagung
Bid Propam Polda Kalsel Gelar Razia Gaktibplin Bagi Anggota Polri
Polda Kalsel Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp.12,4 Miliar
Jelang Peringatan Hari Buruh, Polda Kalsel Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Banjarmasin
Pantau Fluktuasi Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Pasar Kalindo Banjarmasin
Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stok Bapokting Di Pasar Antasari
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditresnarkoba

Dit Resnarkoba Polda Kalsel Tangkap Dua Pengedar Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 06/04/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di tepi Jalan A.Yani Km.18 Kelurahan Banjarbaru Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarmasin, Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) melalui Subdit 1 menangkap tangan dua orang tersangka pemilik Narkoba jenis Shabu, Selasa (2/4/2019) pukul 16.30 Wita.

Saat petugas kepolisian menangkap keduanya, paket Shabu tersebut diletakkan tersangka di Dashboard Kendaraan R2 yang digunakannya.

Kedua tersangka yang diamankan petugas itu yakni FTS alias IP warga Jalan Pekapuran Laut Gang Sriwijaya Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin, dan MS alias AL warga Jalan Pekapuran B Gang Makmur Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti (Barbuk) 4 Paket Shabu dengan berat kotor 226,79 Gram (Bersih 223,72 Gram), Uang tunai, 1 buah plastic hitam pembungkus Shabu, 1 buah kotak rokok, 2 buah handphone, dan 1 buah kendaraan R2 dibawa oleh petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 132 (1) Sub 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

06/04/2019 0 komentar-komentar

Polres Tabalong Tangkap 29 Tersangka Dalam Kurun Waktu 3 Bulan

oleh Humas Polda Kalsel 05/04/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2019, jajaran Polres Tabalong berhasil menangkap 29 tersangka jaringan peredaran penyalahgunaan Narkoba.

Hal itu diungkap Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.IK dalam Konferensi Pers yang digelar di Halaman Mapolres Tabalong, Kamis (4/4/2019) hari ini.

Kapolres mengatakan, dari 21 laporan diantaranya Januari ada delapan laporan dengan jumlah tersangka 11 tersangka, Februari delapan laporan dengan jumlah 10 tersangka 10, serta Maret ada lima laporan dengan delapan orang tersangka.

“Jumlah tersangka keseluruhan sebanyak 29 orang diantaranya 23 laki-laki dan enam perempuan,” ungkapnya.

Kemudian dalam pengungkapan sejumlah tersangka, terdapat 28 orang dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-sabu dan satu orang dalam perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis Carnophen atau Zenith.

“Barang bukti yang disita berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 28,446 Gram, 1.830 Butir Obat Carnophen, 21 Buah HP berbagai merek, kendaraan roda dua sebanyak tiga unit, timbangan digital empat unit, uang tunai Rp.8 juta dan seperangkat alat menyabu serta plastik klip,” paparnya.

Selanjutnya para tersangka narkoba akan dijerat pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling banyak Rp.10 miliar.

Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.IK juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk bersama – sama memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Tabalong dan apabila warga mendapatkan informasi segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat.

“Polres Tabalong selalu menjaga kerahasiaan identitas diri anda,” pungkas Kapolres. (Polres Tabalong)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

05/04/2019 0 komentar-komentar

Perangi Narkoba, Polres HSU Ajak Penyuluh Agama Ikrar Anti Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 03/04/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Para Penyuluh Agama di bawah binaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diajak melakukan Ikrar Bersama Anti Narkoba yang diinisiasi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres HSU.

Ikrar sebagai bentuk komitmen mencegah penyalahgunaan dan turut memerangi peredaran gelap narkoba itu, dilakukan saat penyuluhan pencegahan bahaya narkoba di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten HSU.

“Kami mengapresiasi dukungan Kementerian Agama yang turut berkomitmen bersih dari narkoba,” kata Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K melalui Kasat Reserse Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH.

Adapun peserta Ikrar Bersama Anti Narkoba tersebut merupakan peserta yang sedang mengikuti Diklat Teknis Substantif Penyuluh Agama Non PNS.

Diharapkan melalui 35 orang penyuluhan agama itu, bisa memberikan edukasi terkait bahaya narkoba saat menjalankan tugasnya di lapangan.

“Upaya pencegahan ini harus dilakukan bersama seluruh elemen masyarakat. Jadi tidak hanya polisi bekerja sendiri,” tutur Kasat Resnarkoba.

Karena tanpa dukungan masyarakat, tambahnya, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba tak akan berjalan maksimal sesuai harapan.

“Contohnya dalam pengungkapan tindak pidana narkoba, informasi sekecil apapun sangat berguna bagi polisi. Jadi kami imbau masyarakat untuk proaktif membantu memberikan informasi jika mengetahui atau mencurigai ada aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungnnya,” pungkas Iptu Kamaruddin, SH. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

03/04/2019 0 komentar-komentar

Polres HSU Akhiri Pelarian DPO Kasus Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 03/04/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Barang bukti lima paket narkotika jenis sabu dengan berat 2,96 gram berhasil mengakhiri pelarian seorang pria berinisial DY sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

“Tersangka berhasil ditangkap dari hasil pengembangan dua orang penyalahgunaan yang kami amankan sebelumnya,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin SH di Amuntai, Selasa (2/4/2019).

Pria 34 tahun itu, telah lama diburu dan dinyatakan buron dalam kasus narkoba. Dia dijerat Pasal 62 Undang-Undang No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta.

Kasat Reserse Narkoba Polres HSU mengungkapkan, awal diamankan dua pemuda berinisial KF (31) dan ZA (18) pada Selasa (2/4/2019) dini hari dalam mobil Toyota Yaris warna merah DA 8292 TAG di Jalan Asoka tembus Pasar Amuntai.

Petugas menemukan satu paket sisa Sabu berat bersih 0,02 gram dan alat hisapnya.

“Hasil introgasi, mereka mengaku mengkonsumsi Sabu bersama seorang pria yang ternyata adalah buron kita,” jelas Kasat Resnarkoba.

Polisi pun langsung bergerak cepat menangkap pria tersebut, di Jalan Desa Penangkalaan, tepatnya rumah lanting pinggir sungai Kecamatan Amuntai Utara, Kabulaten Hulu Sungai Utara (HSU).

“DY ditangkap bersama tersangka SP (33) dengan barang bukti lima paket Sabu dengan berat bersih 2,96 gram serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga hasil transaksinya,” tambah Kasat Resnarkoba.

Selain menjadi pengedar, DY/ juga pengguna Narkoba, dan sering mengonsumsi Sabu bersama para konsumen yang membeli narkotika dengannya.

Keberhasilan pengungkapan tindak pidana narkotika hingga menangkap sang buronan itupun mendapat apresiasi dari Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K yang memberikan semangat kepada jajarannya dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba di kabupaten berjuluk Bumi Taqwa.

“Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

03/04/2019 0 komentar-komentar

Ditresnarkoba Polda Kalsel Amankan 34 Tersangka Dalam 31 Kasus Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 29/03/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Selama 1 Minggu (sepekan) dari tanggal 22 – 28 Maret 2019 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Jajaran dibawah Komando Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK berhasil mengungkap tindak pidana Narkoba sebanyak 31 Kasus dan mengamankan 34 tersangka dengan barang bukti Sabu 131,71 Gram, Ekstasi 9,5 Butir, dan Baya 80 Botol Miras.

Dari 31 kasus yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Kalsel terdapat 3 kasus menonjol dengan tersangka, S alias U, A alias I, dan F alias A.

Ketiga tersangka tersebut tingkap dalam waktu dan lokasi yang berbeda, tersangka S alias U ditangkap Jum’at (22/3/2019) pukul 17.30 wita di Jalan Flamboyan 3 Kelurahan Basirih Barat Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin dengan barang bukti 14 (empat belas) paket Sabu berat kotor 34,79 gram (berat bersih 32,15 gram).

Sementara tersangka A alias I ditangkap Rabu (27/3/2019) pukul 01.30 wita di Jalan A.Yani Km.14 Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, dengan barang bukti 3 (tiga) paket Sabu berat kotor 5,84 gram (berat bersih 5,19 gram) dan 9 (sembilan) paket Sabu berat kotor 45,07 gram (berat bersih 42,82 gram).

Sedangkan tersangka F alias A ditangkap dihari yang sama sekitar pukul 17.15 wita di Perumahan Grand Batuah Mahatama Kelurahan Tatah Belayung Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dengan barang bukti yang diamankan petugas berupa 5 (lima) paket Sabu dengan berat kotor 18,13 gram (berat bersih 17,18 gram).

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

29/03/2019 0 komentar-komentar

Melalui Silaturahmi, Ditresnarkoba Polda Kalsel Berbagi Kepada Masyarakat Kurang Mampu

oleh Humas Polda Kalsel 29/03/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di Jalan Kertak Baru Komplek Anamas Rt.23 dan Rt.24 Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Jum’at (22/3/2019) pukul 09.00 Wita dilaksanakan kegiatan silaturahmi dan pembagian sembako dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kegiatan yang digagas oleh Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK untuk diberikan kepada Masyarakat kurang mampu yang ada di sekitar wilayah Kota Banjarmasin terutama korban penyalahgunaan Narkoba.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK didampingi Ketua serta petugas Kelurahan mengharapkan silaturahmi dan pemberian sembako kepada masyarakat yang kurang mampu ini agar masyarakat tidak terpengaruh terhadap propaganda bujuk rayu para bandar atau pengedar Narkoba

Selain itu masyarakat tidak menjadi pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba, dan dapat memberikan informasi terhadap adanya tindak pidana peredaran gelap atau penyalah gunaan narkotika diwilayah tempat tinggal dan sekitarnya.

Melalui kegiatan tersebut juga Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK membiasakan anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk berbagi terhadap sesamanya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

29/03/2019 0 komentar-komentar

Ditresnarkoba Polda Kalsel Gaungkan Ikrar Anti Narkoba Kepada Pelajar

oleh Humas Polda Kalsel 29/03/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) terus meningkatkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat khususnya para pelajar.

Salah satu yang menjadi fokus sasaran adalah lingkungan sekolah dengan menggaungkan ikrar anti narkoba yang diucapkan siswa dan dewan guru.

Ikrar Bersama Anti Narkoba tersebut dilaksanakan dengan tujuan agar para siswa siswi bisa memahami dan tahu tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta mengerti tentang ancaman-ancaman hukuman terhadap penyalahgunaan narkotika sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebanyak 13 sekolah diwilayah hukum Polda Kalsel dengan 470 siswa melakukan Ikrar tersebut yang berlangsung tanggal 22 – 28 Maret 2019.

Dimana ada tiga poin yang tertuang dalam ikrar anti narkoba. Yakni pertama, akan senatiasa memberantas dan memerangi narkoba di lingkungan sekolah.

Kedua, melaporkan peredaran narkoba kepada pihak yang berwajib serta poin ketiga siap menjadi duta anti narkoba dengan cara mensosialisasikan bahaya narkoba serta mengajak warga masyarakat berperan aktif dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK mengungkapkan, kegiatan pengucapan ikrar bertujuan untuk memberikan wawasan kepada siswa-siswi tentang bahaya narkoba dan ikut bersama-sama memerangi narkoba, agar mereka bisa memiliki janji untuk tidak bermain dengan narkoba dan bisa melakukan pengawasan diri agar tidak terjurus ke lingkaran barang haram tersebut.

“Upaya pencegahan ini memang harus berkesinambungan demi menyelamatkan generasi penerus bangsa terutama pada usia pelajar yang sangat rawan terpengaruh penyalahgunaan narkoba,” jelas Direktur Resnarkoba Polda Kalsel.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel juga berharap, ikrar anti narkoba bisa terus digelorakan di setiap sekolah dan dilaksanakan minimal pada saat upacara bendera setiap hari Senin atau pada tiap kegiatan siswa lainnya.

Pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekolah menjadi komitmen Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

29/03/2019 0 komentar-komentar

Polres Banjarbaru Musnahkan 9 Gram Shabu Dengan Di Blender

oleh Humas Polda Kalsel 15/03/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba (sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru melakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Shabu sebanyak 9 Gram di ruang lobby Mapolres Banjarbaru, Jum’at (15/3/2019).

Acara pemusnahan yang di gelar itu, turut dihadiri juga Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H diwakili Kabag Sumda Polres Banjarbaru Kompol Krisman Hutagaol, Kepala BNNK Banjarbaru AKBP Sugito, Ketua MUI Kota Banjarbaru, perwakilan dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru.

Barang bukti Shabu yang dimusnahkan itu berasal dari pengungkapan kasus dengan tersangka Nasrudin yang ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru dirumahnya, Jalan Ampera Raya, Basirih, Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Senin (25/2/2019).

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelia Ediwan mengatakan pemusnahan dilakukan atas dasar Undang – Undang Tentang Narkotika pasal 91 ayat (2) yang bunyinya Barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

“Alhamdulillah, dengan berhasilnya pengungkapan kasus Narkoba jenis Shabu sebanyak 9 Gram ini, kami berhasil menyelamatkan 200 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ucap Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Elche Angelia Ediwan.

Narkoba jenis Shabu sebanyak 9 Gram itu dimusnahkan dihadapan tersangka dengan cara di blender yang kemudian dimasukan kedalam larutan diterjen dan dibuang di toilet. (Polres Banjarbaru)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

15/03/2019 0 komentar-komentar

Wanita Pemilik 5 Paket Shabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu

oleh Humas Polda Kalsel 15/03/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di Jalan Provinsi Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (12/3/2019) sekitar pukul 21.00 wita Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil membekuk seorang wanita berinisial NH.

Pelaku ditangkap karena terbukti berusaha menjual Narkotika jenis Shabu. Saat ditangkap, petugas berhasil menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu dikantong celana pelaku, kemudian dilanjutkan penggeledahan dirumah pelaku kemudian didapati 4 (empat) paket Narkotika jenis Shabu, atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu Iptu Frederikus Salama, SH melalui Kanit Idik II Sat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu Bripka Moh Harry Isbangun yang memimpin penangkapan malam itu membenarkan kejadian tersebut “pelaku yang diamankan juga tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan,” pungkas Bripka Moh Harry Isbangun. (Polres Tanbu)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

15/03/2019 0 komentar-komentar

Pemilik 2 Paket Shabu Ditangkap Dit Resnarkoba Polda Kalsel Di Pangkalan Ojek

oleh Humas Polda Kalsel 14/03/2019
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Subdit 1 Dit Resnarkoba melakukan Penindakan / Pengungkapan Kasus tindak pidana Peredaran Gelap / Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Pengungkapan oleh petugas ini terjadi di Pangkalan Ojek Tepi Jalan Barito Hilir Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, Kalsel dengan tersangka laki-laki berinisial SM alias SL warga Dangkah Kelurahan Bandang Dadja Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkala, Jawa Timur.

Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto, SIK menuturkan dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa 2 Paket Shabu Dengan Berat Kotor 201,62 Gram (Bersih 198,12 Gram), 1 Buah Tas Warna Hitam, 2 Buah Tissue Pembungkus Shabu yang di Balut dengan Lakban Transparan, 1 Buah Kantong Plastik Warna Orange, dan 3 Buah Handphone.

Tertangkapnya tersangka berawal Minggu (10/3/2019) pukul 22.15 Wita ketika tersangka tertangkap tangan sedang membawa, menyimpan, memiliki dan menguasai Narkoba jenis Shabu sebanyak 2 Paket dengan berat Kotor 201,62 Gram (Bersih 198,12 Gram) di Pangkalan Ojek Tepi Jalan Barito Hilir Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin. Kemudian tersangka beserta barang bukti disita dan dibawa Petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini petugas Dit Resnarkoba Polda Kalsel menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

14/03/2019 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 19
  • 20
  • 21
  • 22
  • 23
  • …
  • 39

Cari

Berita Terkini

  • Kapolda Kalsel Torehkan Prestasi Gemilang, Terima Penghargaan Kapolda Terbaik dari Kapolri
  • Polda Kalsel Gelar Penilaian Satkamling, Perkuat Keamanan Lingkungan di Tingkat RT
  • Mutasi Polri: Brigjen Pol Noviar Jabat Wakapolda Kalsel Gantikan Brigjen Pol Golkar Pangarso
  • Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Pokok Di Pasar Ahad Kertak Hanyar, Sejumlah Komoditas Masih Di Atas HET
  • Biro SDM Polda Kalsel Sosialisasikan KUR Himbara Tanpa Agunan Tambahan untuk Petani Jagung

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip