Pemusnahan Barang Bukti Narkoba, 44,28 Gram Sabu Diblender Polres Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. diwakili Wakapolres Tabalong Kompol Reza Bramantya, S.I.K. memimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu di Depan Ruang Kerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong, Selasa (5/10/2021) pukul 09.00 Wita.

Dalam pemusnahan barang bukti itu, Wakapolres Tabalong didampingi Kasat Resnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H., Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono dan KBO Satresnarkoba Polres Tabalong.

Selain itu turut hadir Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung, Kepala Dinas Kesehatan Tabalong, Penasehat Hukum Tersangka dan Media Pers Kabupaten Tabalong.

Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka pelaksanaan Pasal 91 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi “Barang sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik  yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat”.

Tujuan dari Pemusnahan barang bukti ini agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara ini.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus dengan Tersangka berinisial FRI (31), warga Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong yang ditangkap Rabu (15/9/2021) pukul 23.00 Wita dikediamannya di Unggung Kelurahan Belimbing Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Bersamaan dengan diamankan Tersangka FRI, petugas juga menyita barang bukti 13 paket Sabu dengan berat bersih 44,74 Gram.

Sebanyak 11 paket Sabu dengan berat total 44,28 Gram dimusnahkan dengan cara di Blender dan dicampur deterjen serta dibuang ke lubang septic tank.

Semantara sisanya yakni terang Wakapolres Tabalong Kompol Reza Bramantya, S.I.K. disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium POM Banjarmasin sebanyak 0,17 Gram dan 0,29 Gram sebagai Pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar