Sekilas Info
Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Pokok Di Pasar Ahad Kertak Hanyar, Sejumlah Komoditas Masih Di Atas HET
Biro SDM Polda Kalsel Sosialisasikan KUR Himbara Tanpa Agunan Tambahan untuk Petani Jagung
Bid Propam Polda Kalsel Gelar Razia Gaktibplin Bagi Anggota Polri
Polda Kalsel Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp.12,4 Miliar
Jelang Peringatan Hari Buruh, Polda Kalsel Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Banjarmasin
Pantau Fluktuasi Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Pasar Kalindo Banjarmasin
Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stok Bapokting Di Pasar Antasari
Polda Kalsel Siagakan 750 Personel dan Alutsista Hadapi Musim Kemarau
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Kapolda Kalsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Ojol, dan Wartawan
Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Selama Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Pandu
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Satker

12 Paket Sabu dan Pemilik Di Amankan Sat Resnarkoba Polres HSU

oleh Humas Polda Kalsel 18/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap Kasus Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus ini Sat Resnarkoba Polres HSU mengamankan seorang laki laki tersangka berinisial MP alias AL (30 Tahun) warga Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK. MH. melalui Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH. mengungkapkan tertangkapnya tersangka MP alias AL saat berada di dalam sebuah Rumah di Jalan Norman Umar Gang Plamboyan Rt.009 Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Selasa (17/7/2018) pukul 15.00 wita.

Ditangkapnya tersangka karena kedapatan memiliki menyimpan 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Sabu.

Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 3.06 Gram, ‎1 (satu) buah Dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih merah, dan 1 (satu) buah Celana jeans warna biru muda dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

18/07/2018 0 komentar-komentar

Bersama Kejari HSU, Polres HSU Musnahkan Barang Bukti Dari 83 Kasus

oleh Humas Polda Kalsel 18/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Nomor : B-365 / Q. 3.14 / Euh. 1 / 07 / 2018 perihal Pemusnahan barang bukti narkoba, barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Polres Hulu Sungai Utara memusnahkan barang bukti yang berasal dari kasus periode ungkap September 2017 sampai dengan Juni 2018.

Barang bukti yang dimusnakan mulai dari narkotika, obat obatan terlarang, senjata tajam, handphone dan satu buah jukung, Selasa (17/7/2018).

Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Agus Sudaryatno, S.IK., MH. mengatakan, pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari HSU setahun sekali, dengan tujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti.

“Ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari (HSU). Nah tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah baru dilaksanakan pemusnahan,” kata Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK., MH.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri langsung Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten HSU, Ketua DPRD Kabupaten HSU, Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK., MH., Dandim 1001 Amuntai, Kejari HSU, Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, Kepala BNNK Kabupaten HSU Sdr. Doni, Kalapas Klas IIB Amuntai, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten HSU dan Tokoh Masyarakat Amuntai.

Kapolres HSU AKBP AKBP Agus Sudaryatno, S.IK., MH. sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Dia berharap masyarakat dan para penegak hukum terus saling bersinergi melakukan pengawasan tindak kejahatan.

“Kita harus sinergi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan kalau ada tindak pidana harus segera melaporkan ke aparat umum,” ucap Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK., MH.

Berikut barang bukti yang dimusnakan oleh Kejari HSU :

  1. Obat zenith carnophen sebanyak 203.209 ( dua ratus tiga ribu dua ratus sembilan ) butir.
  2. Obat dextro sebanyak 1.190 ( seribu seratus sembilan puluh ) butir.
  3. Sabu-sabu seberat 11,78 ( sebelas koma tujuh puluh delapan ) gram.
  4. Senjata tajam berbagai jenis sebanyak 7 buah
  5. Handphone berbagai merk dan tipe sebanyak 31 (tiga puluh satu) buah, dan
  6. Jukung sebanyak 1 (satu) buah. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

18/07/2018 0 komentar-komentar

Cegah Narkoba, Dit Resnarkoba Polda Kalsel Beri Penyuluhan Bagi Pelajar

oleh Humas Polda Kalsel 17/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) melakukan kegiatan Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di lingkungan SMK 3 BANJARBARU, Selasa (17/7/2018) pukul 09.00 wita.

Sebanyak 300 orang siswa dan siswi SMK 3 BANJARBARU hadir menjadi peserta dalam penyuluha oleh Tim Penyuluh Bagbinopsnal Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

Kegiatan penyuluhan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan kepada seluruh peserta sehingga setelah kegiatan penyuluhan tersebut diharapkan para siswa dan siswi di lingkup SMK 3 BANJARBARU memiliki pengetahuan tentang bahaya penyalah gunaan narkotika.

Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K., M.Si. melalui Kasubag Anev Dit Res Narkoba Polda Kalsel Ardiannoor, SH., mengatakan ”kita ketahui bahwa pengguna pengguna narkoba saat ini masih banyak. Karena di Indonesia merupakan pasar yang bagus untuk peredaran narkoba, maka dari itulah khususnya di daerah Kalsel kita harus tangkal, cegah dan hindari, karena tidak ada gunanya.

Makanya kita perlu memberikan edukasi kepada para generasi muda tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Saya sangat berterima kasih kepada pihak SMK 3 BANJARBARU atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba di Lingkungan Sekolah dan tentunya kerja sama ini akan terus kita sinergikan,” ujar Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K., M.Si. melalui Kasubag Anev Dit Res Narkoba Polda Kalsel Ardiannoor, SH.

Lebih lanjut dikatakan “sangat penting untuk menyadarkan kalangan muda dan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba. Karena kita melihat dari akar permasalahan disitulah muncul permasalahan narkoba, kita perlu keterlibatan semua pihak”.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

17/07/2018 0 komentar-komentar

Operasi Gaktibplin, Bid Propam Cek Sikap Tampang dan Kelengkapan Surat Personil

oleh Humas Polda Kalsel 17/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dipimpin Kabid Propam Polda Kalsel AKBP Edy Suwandono, S.I.K. diwakili Kasubbid Provos Bid Propam Polda Kalsel Kompol Iwan Wahyu P, S.T., M.Si., Bidang Profesi dan Pengamanan Internal (Propam) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan penegakkan Operasi Penegakkan, Ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) terhadap personil Polda Kalsel setelah pelaksanaan apel pagi di Lapangan Apel Mapolda Kalsel, Selasa (17/7/2018).

Kegiatan Razia dan Pemeriksaan yang diikuti personil Polda Kalsel yang mengikuti apel tersebut meliputi Pemeriksaan Kelengkapan Identitas Pribadi Personil, serta Atribut dan Kelengkapan, serta Kerapian pakaian dinas yang sesuai dengan Juknis dan Jukrah yang telah di tentukan oleh Dinas.

“Bagi anggota Polisi / ASN Polri yang terjaring Razia Operasi Gaktiblin diberikan tindakan disiplin,” terang Kabid Propam Polda Kalsel AKBP Edy Suwandono, S.I.K. diwakili Kasubbid Provos Bid Propam Polda Kalsel Kompol Iwan Wahyu P, S.T., M.Si.

Operasi ini rutin dilaksanakan oleh Bid Propam Polda Kalsel secara acak tiap satuan fungsi ataupun menyeluruh untuk menertibkan personil yang belum tertib dan akan menindak tegas kepada personil tidak mentaati peraturan yang telah ditetapkan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

17/07/2018 0 komentar-komentar

Tegakkan Disiplin, Bid Propam Polda Kalsel Gelar Operasi Gaktibplin Ranmor

oleh Humas Polda Kalsel 17/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Sejumlah kendaraan roda dua (motor) milik anggota Polri dan ASN Polri Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dirazia oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Internal (Propam) Polda Kalsel di pintu gerbang masuk Mapolda Kalsel, Selasa (17/7/2018) pagi.

Razia penegakan disiplin anggota ini, atas perintah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalsel Irjen Pol Drs. Rachmat Mulyana dan dipimpin oleh Kabid Propam Polda Kalsel AKBP Edy Suwandono, S.I.K. diwakili Kasubbid Provos Bid Propam Polda Kalsel Kompol Iwan Wahyu P, S.T., M.Si.

“Giat Gaktiplin ini dilaksanakan untuk memeriksa kelengkapan kendaraan roda dua (motor), baik milik pribadi maupun dinas yang digunakan oleh personil Polda Kalsel,” ujar Kabid Propam Polda Kalsel AKBP Edy Suwandono, S.I.K. melalui Kasubbid Provos Bid Propam Polda Kalsel Kompol Iwan Wahyu P, S.T., M.Si.

Dijelaskan, giat razia Gaktibplin ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan disiplin personil Polda Kalsel agar taat aturan berlalu lintas.

Dikatakan, terhadap personil yang didapatkan kendaraannya tidak lengkap, seperti tidak ada kaca spion dan kelengkapan kendaraan lainnya, maka Kabid Propam Polda Kalsel AKBP Edy Suwandono, S.I.K. diwakili Kasubbid Provos Bid Propam Polda Kalsel Kompol Iwan Wahyu P, S.T., M.Si., langsung memberikan tindakan disiplin.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

17/07/2018 0 komentar-komentar

Sasar 6 Tempat Hiburan Malam, Bid Propam Polda Kalsel Gelar Razia Gaktibplin

oleh Humas Polda Kalsel 17/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bidang Profesi dan Pengamanan Internal (Propam) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Operasi Penegakan, Ketertiban dan Displin (Gaktibplin) untuk seluruh Anggota Polisi / ASN Polri di Kalimantan Selatan.

Melibatkan personil sebanyak 20 orang, operasi dari Tim Gabungan Tim Gabungan terdiri dari Anggota Subbid Provos Bid Propam Polda Kalsel dan PM/TNI dipimpin Kabid Propam Polda Kalsel AKBP Edy Suwandono, S.I.K. diwakili Kasubbid Provos Bid Propam Polda Kalsel Kompol Iwan Wahyu P, S.T., M.Si. menyasar tempat hiburan malam (THM) yang ada di wilayah Kota Banjarmasin diantaranya Karaoke T’Peak Golden Tulip, Karaoke Grand, Karaoke Nasa, Karaoke Inul Fista, Karaoke Color Box, dan Karaoke Pesona.

Kabid Propam Polda Kalsel AKBP Edy Suwandono, S.I.K. diwakili Kasubbid Provos Bid Propam Polda Kalsel Kompol Iwan Wahyu P, S.T., M.Si. disela sela kegiatan mengatakan Operasi Gaktibplin akan memaksimalkan untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Polisi di lapangan maupun di kantor, Sabtu (14/7/2018) pukul 22.00 – 12.30 wita.

Dikatakan, Operasi Gaktibplin itu dilaksanakan karena kegiatan tersebut merupakan instuksi dari Mabes Polri.

Selain itu juga, operasi tersebut merupakan atensi dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalsel Irjen Pol Drs. Rachmat Mulyana sebagai program kerjanya untuk menindak tegas setiap Polisi yang dinilai telah melanggar aturan.

“Dalam operasi ini, kami akan tegakan aturan sesuai hukum yang berlaku terhadap setiap anggota Polisi yang melanggar aturan baik aturan disiplin ataupun aturan pidana umum semua akan kita tegakkan,” terang Kasubbid Provos Kompol Iwan Wahyu P, S.T., M.Si.

Bid Propam Polda Kalsel mengatakan, dalam kegiatan itu pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap anggota Polisi, diantaranya dengan melakukan razia rutin di seluruh tempat hiburan malam yang ada di wilayah hukum Polda Kalsel khususnya di Kota Banjarmasin.

“Semua anggota Polisi yang kedapatan di tempat hiburan tanpa membawa surat perintah dari atasannya, dan kedapatan Propam saat melakukan razia, maka berdasarkan perintah Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rachmat Mulyana, anggota tersebut harus ditindak tegas sesuai kesalahannya,” tegas Kabid Propam Polda Kalsel AKBP Edy Suwandono, S.I.K. diwakili Kasubbid Provos Bid Propam Polda Kalsel Kompol Iwan Wahyu P, S.T., M.Si.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

17/07/2018 0 komentar-komentar

Jaga Kelestarian Sumber Daya Ikan, Polda Kalsel Sosialisasi Undang-Undang Tentang Perikanan

oleh Humas Polda Kalsel 17/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) bersama Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Dinas Perikanan Kabupaten HSS bersilaturahmi kepada masyarakat nelayan / pencari ikan di Kampung Batang Alai Desa Murung Raya Kecamatan Daha Utara Kabupaten HSS, sekaligus memberikan Sosialisasi Undang-Undang RI No.45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan, Senin (16/7/2018).

Sosialisasi ini dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat mencari ikan dengan menggunakan alat berbahaya seperti alat setrum dan bahan kimia yang secara jelas telah dilarang oleh Undang-undang karena dapat merugikan serta membahayakan kelestarian sumber daya ikan.

KOMPOL Asep Supriyadi dari Polda Kalsel dan AKP Darmono Budi selaku Kasat Bimmas Polres HSS dihadapan para warga Kampung Batang Alai Desa Murung Raya menyampaikan agar bersama-sama menjaga Kamtibmas dan tidak melakukan kegiatan melanggar hukum yang nantinya dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan lingkungannya.

Diketahui bahwa, masyarakat Kampung Batang Alai Desa Murung Raya selama ini sebagian besar bermata pencarian sebagai nelayan (mencari ikan) dan bertani, kegiatan sehari-hari adalah mencari ikan sedangkan bertani hanya dilakukan pada masa-masa tertentu disaat air surut atau musim kemarau.

Dalam mencari ikan masyarakat menggunakan alat tradisional namun terkadang menggunakan alat berupa setrum, untuk itu Polda Kalsel dan Polres HSS menghimbau dalam mencari ikan tidak menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak atau menggunakan alat yang dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan. Bercermin dari kejadian yang sudah terjadi di Kabupaten HSS, HST dan HSU dari tahun 2011 s/d 2018 sebanyak 15 kasus pencurian ikan dengan menggunakan alat setrum yang berdampak pada terjadinya konflik horizontal.

PPNS Dinas Perikanan Kabupaten HSS Ahmad Rizal menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang RI No.45 tahun 2009 secara jelas melarang dalam mencari ikan menggunakan alat berbahaya dan bahan kimia yang dapat merusak kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya, ikan-ikan kita akan punah hingga ke anak-anaknya jika mencari ikan menggunakan alat setrum maupun bahan kimia.  Bahkan ikan yang dikonsumsi juga berdampak pada manusia yang memakan, dampak ini akan terasa pada 10 tahun kemudian karena ikan yang kita makan mengandung bahan kimia. Jika masyarakat menginginkan usaha atau permintaan bantuan, segera ajukan perencanaan dalam Musrenbang Desa untuk diajukan ke tingkat Kabupaten.  Karena desa-desa lain sudah banyak yang meminta bantuan seperti alat tangkap ikan, keramba, bebek untuk ternak, dll, namun permintaan ini akan dilakukan secara selektif dan Insya Allah akan dipenuhi.

Masih dalam rangkaian Hari Bhayangkara ke-72 tahun 2018, Polda Kalsel memberikan bantuan kepada masyarakat berupa alat kelengkapan ibadah, keperluan alat tulis sekolah dan uang amal jariah untuk masjid/mushollah. “Semoga saja bantuan yang diberikan dari Polda Kalsel dapat dimanfaatkan dengan baik dan jangan dilihat dari nilainya namun manfaatnya bagi masyarakat dan anak-anak,” tambah KOMPOL Asep Supriyadi.

Sekdes Murung Raya Fajar Maulidannor mewakili Kades mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Polda Kalsel, Polres HSS dan Dinas Perikanan Kabupaten HSS yang sudah jauh-jauh datang ke desa kami dan peduli dengan keadaan masyarakat, bantuan dari Polda Kalsel ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Sekdes berharap agar kegiatan silaturahmi terus terjalin dan masyarakat paham secara jelas dengan Undang-undang tentang Perikanan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

17/07/2018 0 komentar-komentar

Biddokkes Polda Kalsel Cegah Pelajar Gunakan Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 17/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di SMA PGRI 2 Banjarmasin, dilaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Pengenalan tentang  Obat-obatan Berbahaya dan Psikologi Forensik Kenakalan Remaja oleh Biddokkes  Polda Kalsel, Selasa (17/7/2018) pukul 10.30 – 13.30 Wita.

Acara yang berlangsung di Ruang Musholla SMA PGRI 2 Banjarmasin Jalan Cempaka Sari 3 No.115 Rt.38 Kota Banjarmasin ini diikuti Tim Dewan Guru dan siswa siswi SMA PGRI 2 Banjarmasin berjumlah 110 orang dalam Masa Orientasi Sekolah Murid Baru dan Lama.

Kegiatan penyuluhan terkait pengenalan tentang Obat obatan Berbahaya seperti PCC, Zenith, dll, serta Psikologi Forensik Kenakalan Remaja.

Mengawali kegiatan kali ini yakni perkenalan dari Tim Biddokkes Polda Kalsel, dilanjutkan sambutan dari Kepala Sekolah SMA PGRI 2 Banjarmasin dengan mengucapkan selamat datang buat Tim Biddokkes Polda Kalsel, kemudian sambutan Kabid Dokkes Polda Kalsel AKBP dr Erwin ZH, MARS, MH.Kes. diwakili Paurdoksik Ipda Supriadi Noor dengan menyampaikan tentang kegiatan pembinaan bidang pencegahan berupa Penyuluhan Obat Berbahaya dan Psikologi Forensik Remaja.

Dalam kesempatan ini para siswa siswi SMA PGRI 2 Banjarmasin mendapatkan materi oleh narasumber dr. Elvi Syahrina, Sp.THT dari Biddokkes Polda Kalsel tentang pengenalan dan bahaya Narkoba dan dampak buruknya terutama daftar obat berbahaya seperti PCC, Zenith dan materi Psikologi Forensik Kenakalan Remaja.

Para peserta juga berkesempatan tanya jawab seputar materi tentang narkoba terutama daftar obat berbahaya  dan Psikologi Forensik Kenakalan Remaja, serta kegiatan diakhiri dengan pemberian bingkisan dari Biddokkes Polda Kalsel untuk SMA PGRI 2 Banjarmasin kepada Kepala Sekolah dan murid SMA PGRI 2 Banjarmasin yang aktif bertanya dan menjawab.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

17/07/2018 0 komentar-komentar

Polres Tanah Laut Sosialisasikan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

oleh Humas Polda Kalsel 17/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Ditlantas Polda Kalsel) dalam kesempatan ini hadir menjadi narasumber yakni Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol E.Zulpan, SIK, M.Si., diwakili Kanit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Tanah Laut Ipda Afianor melaksanakan kegiatan Pre Emtif berupa Police Go to School dalam rangka Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas, kepada Siswa SMKN 2 Pelaihari, Senin (16/7/2018).

Pada kesempatan ini Satlantas Polres Tanah Laut memberikan materi tentang Keselamatan dan Ketertiban Berlalulintas di Jalan, bukan hanya itu materi tentang Bahaya Narkoba juga disampaikan kepada kalangan pelajar agar para pelajar di Kabupaten Tanah Laut benar-benar memahami dan mejauhi tindakan yang melanggar hukum.

Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Tanah Laut berharap dengan upaya yang dilakukan tersebut semua  pelajar di Kabupaten Tanah Laut nantinya dapat menjadi masyarakat yang komunikatif, cinta dengan petugas Kepolisian  juga  menjadi masyarakat yang taat dan patuh hukum.

Selain itu pelajar juga dapat menjadi pelopor keselamatan berlalulintas dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan, pelajar menjadi generasi penerus bangsa yang bebas dari mengkonsumsi miras, obat-obatan keras  dan terhindar dari ancaman bahaya tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

17/07/2018 0 komentar-komentar

Musnahkan 38.635,05 Kilogram Sabu, Polda Kalsel Selamatkan 772.700 Orang Dari Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 17/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) menangkap 18 tersangka Jaringan Malaysia-Palembang-Surabaya-Banjarmasin. Sebanyak 38.635,05 Kg Narkoba jenis Sabu hasil sitaan itu dimusnahkan.

Dengan dimusnahkannya 38.635,05 Kg Sabu, maka Polda Kalsel telah menyelamatkan sebanyak 772.700 orang terhindar dari Narkoba.

“Barang total 38.635,05 Kg ini dari Malaysia, lewat Palembang menuju Surabaya lalu dibawa ke Banjarmasin untuk di edarkan. Dari 38.635,05 Kg, 20 Kg disita dari dua tersangka yakni MP (26 tahun) dan NF (29 tahun) warga Banjarmasin, sementara 18.635,05 Kg merupakan pengungkapan kasus sebelumnya yakni Jaringan Malaysia-Padang-Banjarmasin dengan tersangka SR dan RM (18 Kg Shabu) dan Jaringan Yuyun dengan tersangka EM alias Yuyun (512,92 Gram) Shabu,” ucap Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rachmat Mulyana saat Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti, Senin (16/7/2018) pukul 14.30 wita bertempat di Lobby Mapolda Kalsel.

Dalam Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Sabu sebanyak 38.635,05 Kg ini turut dihadiri Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rachmat Mulyana, BNNP Kalsel, BEA Cukai, Ketua Pengadilan Tinggi, Kajati Kalsel, Kemenkumham Kalsel, Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Djoko Poerbo Hadijojo, M.Si., Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K., M.Si. serta sejumlah Pejabat Utama Polda Kalsel lainnya.

Tertangkapnya para tersangka Jaringan Internasional ini berawal saat Dir Resnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K., M.Si. berhasil menangkap Jaringan Narkoba Hery CS (Fadly, Latif, Safri, Teguh, Andrie, dan Nabil) di Bandara Syamsudin Noor pada bulan Januari 2017 lalu dengan barang bukti 11.000 (sebelas ribu) butir XTC.

Kemudian kasus itu dikembangkan dan diketahui salah satu anggota jaringan pada awal bulan Juli berangkat ke Surabaya untuk mengambil narkotika jenis sabu yang akan dibawa ke Banjarmasin menggunakan transportasi laut.

Namun pada 8 Januari 2018 personil Dit Resnarkoba Polda Kalsel berangkat ke Surabaya guna melakukan Eliciting dan Lidik terhadap orang yang dicurigai sebagai tersangka. Alhasil Minggu 15 Juli 2018 pukul 15.00 wita, orang tersebut tertangkap tangan oleh petugas Dit Resnarkoba Polda Kalsel setelah petugas melakukan Control Delivery terhadap penumpang Kapal KM. Kirana IX yang berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin. Selain itu penumpang yang dicurigai tersebut pun dilakukan penggeledahan badan dan barang (Koper) Jalan YOS Soedarso Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Kemudian yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel guna dilakukan proses penyidikan.

Atas perbuatan para tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (2) dengan hukuman Pidana Mati / Penjara Seumur Hidup.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

17/07/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 303
  • 304
  • 305
  • 306
  • 307
  • …
  • 395

Cari

Berita Terkini

  • Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Pokok Di Pasar Ahad Kertak Hanyar, Sejumlah Komoditas Masih Di Atas HET
  • Biro SDM Polda Kalsel Sosialisasikan KUR Himbara Tanpa Agunan Tambahan untuk Petani Jagung
  • Bid Propam Polda Kalsel Gelar Razia Gaktibplin Bagi Anggota Polri
  • Polda Kalsel Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp.12,4 Miliar
  • Jelang Peringatan Hari Buruh, Polda Kalsel Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Banjarmasin

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip