Sekilas Info
Biro SDM Polda Kalsel Sosialisasikan KUR Himbara Tanpa Agunan Tambahan untuk Petani Jagung
Bid Propam Polda Kalsel Gelar Razia Gaktibplin Bagi Anggota Polri
Polda Kalsel Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp.12,4 Miliar
Jelang Peringatan Hari Buruh, Polda Kalsel Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Banjarmasin
Pantau Fluktuasi Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Pasar Kalindo Banjarmasin
Jaga Stabilitas Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Stok Bapokting Di Pasar Antasari
Polda Kalsel Siagakan 750 Personel dan Alutsista Hadapi Musim Kemarau
Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan, Kapolda Kalsel Buka Puasa Bersama Anak Yatim, Ojol, dan Wartawan
Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Selama Ramadhan, Tim Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Pasar Pandu
Komisi III DPR RI Pantau Kesiapan Implementasi KUHP Baru di Kalimantan Selatan
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Satker

Anak-Anak SD Rindukan Kehadiran “Alpin” Perpustakaan Keliling Polsek Berangas

oleh Humas Polda Kalsel 22/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Mobil Perpustakaan Keliling Alalak Pintar (Alpin) kembali menyinggahi Sekolah Dasar (SD). Kali ini, mobil Alpin yang diawaki Bhabinkamtibmas Handil Bakti Bripka Taufik Hidayat, Bhabinkamtibmas Berangas Timur Bripka FX Anggiat Sinaga dan dibantu oleh Polwan Bripda Khairunnisa, SH. mendatangi SDN Beringin Kecamatan Alalak, Rabu (21/3/2018).

Perpustakaan Alpin ini sendiri tampak mendapatkan apresiasi dari anak-anak pelajar disana serta Kepala Sekolah SDN Beringin Kecamatan Alalak Bapak Rahmani, S,Pd. dan para guru yang mendampingi anaknya di sekolahan. Mobil Perpustakaan Alpin Polsek Berangas akan terus berjalan dan menjangkau Sekolah-sekolah Dasar yang akses jalan dan tempatnya jauh dari jangkauan Polri. Ini juga merupakan salah satu terobosan Polsek Berangas dalam bidang pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa.

Perpustakaan Alpin juga diharapkan akan menjadi wadah atau media praktis dan ideal untuk bertemu dan bersosialisasi dengan bapak/ibu guru, orang tua murid/wali murid dan masyarakat sekitar, di mana keberadaan Perpustakaan Alpin ini akan dinanti dan dirindukan oleh masyarakat.

Dengan semakin seringnya mobil Perpustakaan Alpin ini beroperasi, besar harapan akan memberikan konstribusi yang besar bagi Polri untuk bekerjasama dalam mencerdaskan bangsa. Kini mobil Perpustakaan Alpin telah dilengkapi dengan buku bacaan dengan jumlah buku baru sebanyak 1000 buku bacaan. (Polres Batola)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/03/2018 0 komentar-komentar

Bhabinkamtibmas Polsek Berangas : Laporkan Bila Menemukan Pungutan Liar

oleh Humas Polda Kalsel 22/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bhabinkamtibmas selaku Bintara Pembina Keamanan dan Ketertiban masyarakat yang berperan aktif dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta langsung bersentuhan dengan aktifitas masyarakat. Bhabinkamtibmas memiliki Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) melakukan deteksi dini persoalan, identifikasi masalah, dan pemecahan masalah, Rabu (21/3/2018).

“Infokan apabila dalam hal urusan administrasi warga sekalian merasa dikenakan biaya administrasi yang tidak sesuai “ucap BRIPKA FX A Sinaga selaku Bhabinkamtibmas Desa  Berangas Timur Kecamatan Alalak Kabupaten Batola kepada salah satu warga binaannya disaat pelaksanaan giat Sosialisasi tentang Pungli.

BRIPKA FX A Sinaga juga menjelaskan kepada warga tersebut agar tidak takut dan segan untuk mengadukan bila memang ada menemukan terjadinya Pungli, karena sekarang sudah ada SATGAS SABER PUNGLI dengan nomor pengaduannya.

“PUNGLI itu bisa masuk sebagai KORUPSI tapi bisa juga masuk kedalam PEMERASAN, tergantung  case by case, memenuhi unsur yang mana, namun kedua-duanya bisa dijerat hukum dan perundang-undangan yang sudah ada mengaturnya,” jelas Bhabinkamtibmas Desa Berangas Timur.

Ditempat terpisah Kapolsek Berangas IPDA Abdullah Akhsanun Ni’am, SH. menjelaskan para pelau Pungli akan ditindak tegas guna memberikan efek jera sehingga praktik semacam itu, khususnya di sektor pelayanan publik tidak terjadi lagi. (Polres Batola)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/03/2018 0 komentar-komentar

Warga Antusias Sambut Sosialisasi Penerimaan Brigadir Polri Tahun 2018 Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 22/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Sesuai dengan perintah Kapolres Batola AKBP Mugi Sekar Jaya, S.Sos. Sik., melalui Kapolsek Berangas IPDA Abdullah Akhsanun Ni’am, SH. yang kemudian di teruskan kepada anggota Bhabinkamtibmas beberapa waktu lalu untuk mensosialisasikan penerimaan Brigadir Polri Tahun 2018.

Perintah lisan tersebut langsung di atensi oleh Bhabinkamtibmas Desa Tatah Mesjid Brigadir Mahmud Sabirin dan langsung mensosialisasikan kepada warga Desa binaanya, Rabu (21/3/2018).

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para Putra dan Putri terbaik warga Desa Tatah Mesjid untuk berkesempatan ikut dalam tes seleksi calon Brigadir Polri Tahun 2018 tersebut.

Hal itu pun mendapat tanggapan dari warga masyarakat yang di sambut positif oleh para warga dengan mengucapkan terimakasih akan adanya sosialisasi tersebut.

Ada beberapa sebagian warga yang tadinya bertanya tentang masalah biaya masuk dan sebagainya, kemudian dijawab oleh Bhabinkamtibmas Polsek Berangas yang menyampaikan bahwa dalam penerimaan Brigadir Polri tersebut tidak di pungut biaya dan transparan dalam setiap penerimaan.

Kemudian Bhabinkamtibmas menyampaikan batas waktu penerimaan hingga berakhirnya batas waktu penerimaan.

Kegiatan sosialisasi tersebut akan terus di sosialisasikan hingga berakhirnya masa penerimaan Brigadir Polri Tahun 2018. (Polres Batola)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/03/2018 0 komentar-komentar

Bhabinkamtibmas Berangas Barat Terangkan Undang-undangan Karhutla

oleh Humas Polda Kalsel 22/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bhabinkamtibmas Aiptu Bahtaruddin bersilaturahmi dengan warga Desa Kelurahan Berangas Barat Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala, Rabu (21/3/2018).

Dalam giat tersebut selain menjalin silaturahmi, Aiptu Bahtaruddin juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada para warga yang ditemui.

Diantara himbauan-himbauan tersebut disampaikan kepada warga tentang Bahaya membuka hutan dan lahan dengan cara membakar karena sudah masuk ranah tindak pidana yang tuntutannya bisa di denda dan kurungan penjara sesuai UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan lingkungan hidup serta UU No 18 tahun 2004 tentang Kehutanan.

Selain itu diharapkan kepada warga agar ikut berperan aktif bila di daerah sekitar melihat warga lain yang membakar hutan dan lahan untuk segera melapor kepada petugas Bhabinkamtibmas.

Aiptu Bahtaruddin mengajak dan menghimbau warga sekitar untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan memikirkan efek negatifnya buat warga sekitar.

Warga sangat senang dan memberikan apresiasi kepada Bhabinkamtibmas di wilayah kami sehingga kami merasa terlindungi dengan keberadaan Bhabinkamtibmas. (Polres Batola)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/03/2018 0 komentar-komentar

Masyarakat Sambut Himbauan Bahaya Karhutla Dari Bhabinkamtibmas

oleh Humas Polda Kalsel 22/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bhabinkamtibmas Desa Tatah Mesjid Brigadir Mahmud Sabirin menyambangi Desa binaannya guna memberikan himbauan tentang Kebakaran Hutan dan Lahan yang biasa di singkat (Karhutla), Rabu (21/3/2018).

Masyarakat yang menjadi obyek ternyata sudah mengetahui, bahwa membakar hutan ataupun lahan adalah perbuatan yang melanggar hukum, yang mana masyarakat mengetahuinya melalui media televisi yang sering mereka tonton setiap harinya.

Bhabinkamtibmas Polsek Berangas sangat senang sebab apa yang menjadi harapan Pemerintah dan pimpinan Polri ternyata sebagian masyarakat sudah paham dan mengerti akan bahaya dan dampak dari membakar hutan dan lahan.

Namun Bhabinkamtibmas Polsek Berangas tetap menyampaikan himbauan yang sudah menjadi tanggungjawabnya dengan menyampaikan hukuman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan yang di ancam UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusak hutan dan UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana  5 – 10 tahun.

Selain itu dampak yang ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan yaitu berupa asap yang sangat mengganggu kesehatan seperti penyakit ispa dan ganguan pernapasan dll.

Kapolsek Berangas IPDA Abdullah Akhsanun Ni’am, SH. di sela kesibukannya selaku Kapolsek menitipkan pesan melalui Bhabinkamtibmas Brigadir Mahmud Sabirin bahwa kegiatan sosialisasi tersebut akan terus di sosialisasikan agar masyarakat merubah pola pikir dan tidak lagi membuka lahan melalui dengan cara membakar. (Polres Batola)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/03/2018 0 komentar-komentar

Bhabinkamtibmas Polsek Berangas Ajak Warga ”STOP Pembakaran Hutan dan Lahan“

oleh Humas Polda Kalsel 22/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Brigadir Irwan Fajri selaku Bhabinkamtibmas Polsek Berangas memberikan himbauan melalui Pamflet yang berbunyi ”STOP Pembakaran Hutan dan Lahan“ kepada warga sekitar Desa Sungai Lumbah Kecamatan Alalak yang pada umumnya adalah Petani.

Kapolsek Berangas IPDA Abdullah Akhsanun Ni’am, SH. melalui Bhabinkamtibmasnya berharap agar masyarakat bisa mengerti akan bahaya “Karhutla” dan ancaman hukumannya bila melakukan pembakaran hutan dan lahan baik disengaja maupun tidak, untuk itu diharapkan partisipasi aktif masyarakat setempat dalam mencegah dan menanggulangi Karhutla,” imbuh Kapolsek Berangas IPDA Abdullah Akhsanun Ni’am, SH. melalui Bhabinkamtibmas Brigadir Irwan Fajri.

Imbauan ini terus dilakukan oleh Polsek Berangas melalui tatap muka dan silaturahmi demi terjalinya hubungan yang baik antara masyarakat dan Kepolisian. (Polres Batola)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/03/2018 0 komentar-komentar

Aksi Berantas Pungli Oleh Polsek Berangas

oleh Humas Polda Kalsel 22/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bhabinkamtibmas Desa Pulau Sugara Polsek Berangas Brigadir A Doni Malur telah melaksanakan kegiatan kunjungan ke warga Desa, Rabu (21/3/2018) pukul 09.00 wita.

Dalam kunjungan itu selain untuk membina dan menjalin ikatan Silaturahim dengan warga Brigadir A Doni Malur selaku Bhabinkamtibmas Desa Pulau Sugara juga memberikan himbauan / pengertian tentang Pungutan liar (Pungli) kepada warga desa tersebut.

Dalam himbauan tersebut dijelaskan pengertian, maksud dan tujuan dari Sosialisasi tentang Pungutan liar (Pungli) dan Undang undang yang mengatur tentang Pungutan liar (Pungli) tersebut. Kepada masyarakat yang menjadi warga Desa binaan Brigadir A Doni Malur diharapkan dapat mengerti dan paham tentang Pungutan liar (Pungli) guna terciptanya pelayanan Publik yang Prima, Aman, dan Nyaman kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan yang ada di setiap kantor / instansi yang ada di  lingkungannya Desa tersebut. (Polres Batola)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/03/2018 0 komentar-komentar

Jelang Haul Guru Sekumpul, Polres HST Gelar Rakor Giat Imbangan Pengamanan

oleh Humas Polda Kalsel 21/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam rangka kesiapan pengamanan kegiatan Haul Guru Sekumpul yang ke 13, maka Polres Hulu Sungai Tengah bersama instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi Giat Imbangan Pengamanan Haul Guru Sekumpul, Rabu (21/3/2018) pukul 11.00 Wita.

Rapat yang dilaksanakan di di Rupatama Polres Hulu Sungai Tengah ini dipimpin langsung oleh Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K, M.H. didampingi Waka Polres HST Kompol Sarjaini yang diikuti para Kabag, Kasat, Perwira Polres HST, Anggota Dinas Perhubungan HST, Satpol PP HST dan Anggota Lantas Polres HST.

Dalam arahannya Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah merupakan salah satu jalur yang akan dilintasi oleh para jemaah yang berasal dari Kalteng dan Kaltim serta dari Tabalong dan Balangan.

“Walaupun kita tidak kesana mengikuti kegiatan tersebut, namun kita akan melaksanakan pengamanan jalur para jemaah yang akan melintas sehingga kita juga ikut mendukung kelancaran kegiatan haul tersebut,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

“Untuk para anggota khususnya Sat Lantas agar menjaga kebersihan Pos karena bisa jadi pos ini nantinya akan menjadi tempat para jemaah untuk beristirahat sejenak unutk mengurangi rasa penat selama perjalanan,” lanjut Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Hasil dari rapat Koordinasi tersebut kana ada 2 pos pengamanan yakni Pos Murakata dan Pos Simpang Tiga Pantai Hambawang. Pelaksanaan kegiatan pengamanan akan dilaksanakan selama tiga hari dari tanggal 24 samapai dengan 26 Maret 2018.

“Kegaiatan rapat ini merupakan kesiapan dalam pelaksanaan pengamanan untuk mendukung kelancaran kegiatan haul Guru Sekumpul yang akan digelar di Martapura,” ungkap Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

21/03/2018 0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polres HST Ciduk Pengedar Obat Daftar G

oleh Humas Polda Kalsel 21/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kerja keras yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kabupaten HST telah membuahkan hasil, ini terbukti dengan ditangkapnya seorang laki-laki pengedar obat daftar G (Obat Jenis Carnophen) di Desa Sungai Rangas Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (20/3/2018) pukul 21.00 Wita.

Tersangka berinisial NE (30) warga Desa Durian Gantang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. NE ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah karena sering mengedarkan obat daftar G jenis Carnophen.

“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di HST, kemarin Sat Resnarkoba melakukan giat penangkapan terhadap pengedar sediaan obat farmasi yang sudah di tarik edarnya ” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.IK., M.H.

Penangkapan tersebut bermula saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Durian Gantang sering terjadi transaksi jual beli obat Carnophen. Mendapatkan laporan tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan terhadap pelaku.

Pelaku saat itu sedang menunggu pembeli dengan posisi duduk diatas sepeda motor Honda Beat bersama dengan temannya yang berinisial AK. Ketika akan dilakukan penangkapan, teman AK berhasil melarikan diri sedangkan NE berhasil ditangkap petugas. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan obat jenis Carnophen yang sempat dibuang oleh pelaku AK pada saat melarikan diri.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obat Carnophen sebanyak 20 box atau 2.000 butir,” ujar Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa 20 box atau 2.000 butir obat Carnophen yang dibungkus plastik warna hitam dan putih, 1 buah HP Merk Blackberry warna Ungu Hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam DA 6966 CU dibawa oleh petugas ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terkait kegiatan penangkapan tersebut Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 197 jo 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

21/03/2018 0 komentar-komentar

Polres HST Tangkap Remaja Penggelapan Motor

oleh Humas Polda Kalsel 21/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Berhati – hatilah jika meminjamkan barang terhadap teman yang baru dikenal, mungkin ini lah yang bisa diungkapkan atas kejadian yang dialami oleh korban ini. Korban yang diketahui bernama Hasbullah (30) warga Desa Kabang Rt.005/004 Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah mendatangi Kantor Polsek Limpasu karena sepeda motor yang dipinjamkannya tidak kunjung kembali.

“Penggelapan ini terjadi minggu lalu tanggal 11 Maret 2018, saat itu korban meminjamkan sepeda motor miliknya terhadap pelaku yang baru dia kenal selama satu minggu,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Pelaku berinisial AY (20) . Saat itu pelaku mendatangi korban dan meminta ijin kepada korban untuk meminjam sepeda motor jenis Yamaha F1Z warna hitam DA 4200 CH miliknya. Pelaku beralasan meminjam sepeda motor milik korban sebentar untuk pergi ke Desa Hawang Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Karena tidak merasa curiga maka korban mau meminjamkan, namun setelah beberapa lama menunggu pelaku tidak kunjung datang untuk mengantar sepeda motor miliknya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mendapatkan laporan tersebut, Unit Buser Polres HST segera melakukan penyelidikan dan hasil dari penyelidikan tersebut pelaku berada di sekitaran Kambat Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (20/3/2018).

“Pelaku berhasil ditangkap didaerah Pandawan bersama dengan motor milik korban,” lanjut Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Tidak menyia-nyiakan buruannya kabur, petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha F1Z. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana karena telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

21/03/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 339
  • 340
  • 341
  • 342
  • 343
  • …
  • 395

Cari

Berita Terkini

  • Biro SDM Polda Kalsel Sosialisasikan KUR Himbara Tanpa Agunan Tambahan untuk Petani Jagung
  • Bid Propam Polda Kalsel Gelar Razia Gaktibplin Bagi Anggota Polri
  • Polda Kalsel Ungkap Sindikat Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi, Kerugian Negara Capai Rp.12,4 Miliar
  • Jelang Peringatan Hari Buruh, Polda Kalsel Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Banjarmasin
  • Pantau Fluktuasi Harga, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan di Pasar Kalindo Banjarmasin

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip