Sat Resnarkoba Polres HST Ciduk Pengedar Obat Daftar G

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Kerja keras yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kabupaten HST telah membuahkan hasil, ini terbukti dengan ditangkapnya seorang laki-laki pengedar obat daftar G (Obat Jenis Carnophen) di Desa Sungai Rangas Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (20/3/2018) pukul 21.00 Wita.

Tersangka berinisial NE (30) warga Desa Durian Gantang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. NE ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah karena sering mengedarkan obat daftar G jenis Carnophen.

“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di HST, kemarin Sat Resnarkoba melakukan giat penangkapan terhadap pengedar sediaan obat farmasi yang sudah di tarik edarnya ” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.IK., M.H.

Penangkapan tersebut bermula saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Durian Gantang sering terjadi transaksi jual beli obat Carnophen. Mendapatkan laporan tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan terhadap pelaku.

Pelaku saat itu sedang menunggu pembeli dengan posisi duduk diatas sepeda motor Honda Beat bersama dengan temannya yang berinisial AK. Ketika akan dilakukan penangkapan, teman AK berhasil melarikan diri sedangkan NE berhasil ditangkap petugas. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan obat jenis Carnophen yang sempat dibuang oleh pelaku AK pada saat melarikan diri.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obat Carnophen sebanyak 20 box atau 2.000 butir,” ujar Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa 20 box atau 2.000 butir obat Carnophen yang dibungkus plastik warna hitam dan putih, 1 buah HP Merk Blackberry warna Ungu Hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam DA 6966 CU dibawa oleh petugas ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terkait kegiatan penangkapan tersebut Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 197 jo 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar