
Kapolda Kalsel Brigjen Pol Erwin Triwanto beserta pejabat utama menggelar video conference (vicon) dengan Mabes Polri dengan mengundang Kepala BPOM Banjarmasin, di Ruang Rupatama Polda Kalsel Rabu (26/10).
Kegiatan vicon sendiri berisi materi soal agenda dan MoU tentang pedoman kerja antara Polri dan BPOM dalam rangka pengawasan tindak pidana obat dan makanan.
Dimana pencegahan peredaran obat dan makanan ilegal di masyarakat menjadi fokus Polri bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Sebab, ilegalitas obat dan makanan itu menjadi bukti bahwa masyarakat bahkan perekonomian nasional terancam.
Karena itu, penerapan langkah-langkah penindakan sebagai bentuk lain dari pencegahan lebih diintensifkan oleh Polri dan BPOM. Peningkatan intensifitas antara Polri dengan BPOM menjadi keharusan karena terkait dengan masa depan bangsa dan negara.
Berdasarkan data, BPOM mencatat bahwa pada periode 2013-2015, obat palsu dan ilegal didominasi golongan disfungsi ereksi, antibiotika, antipiratik-analgetik, antihipertensi, dan antihistamin. Hingga periode Januari-Juni 2016, BPOM telah mengidentifikasi 17 merek obat palsu, yang didominasi golongan vaksin, anti-tetanus serum, serta obat disfungsi ereksi.
Sementara, implementasi kerjasama antara Polri dan Badan POM, dalam hal pendampingan baik teknis maupun taktis telah berhasil mengungkap beberapa kasus. Seperti pengungkapan 33 produk pangan ilegal tanpa izin edar yang menimbulkan kerugian Negara mencapai Rp. 33 miliar. Ribuan kemasan produk pangan ilegal itu, kini telah menjadi sitaaan BPOM.
Penyelidikan atas masuknya barang makanan minuman ilegal ini langsung ditangani Polri. Selain itu, pengungkapan kasus vaksin palsu melalui pembentukan Satgas yang terdiri dari BPOM, Kemenkes, IDI, IDAI, guna menyelidiki dan mengevaluasi vaksin palsu mulai dari hilir hingga ke hulu.
Dalam hal pengungkapan obat-obat berbahaya, Bareskrim Polri juga telah melakukan joint investigation dengan BPOM sebanyak 50 kali dalam hal penyelidikan. Maka, apa yang sudah dicapai itu, tambah Ari, justru berawal dari kesamaan persepsi yang kini sudah saatnya lebih ditingkatkan lagi.
Peran BPOM dalam upaya memberantas tindak pidana obat dan makanan mesti mendapat dukungan dengan kesamaan persepsi hingga kewilayahan. Secara tekhnis, ke depannya nanti, penegakan hukum secara bersama merupakan hasil dari kesamaan persepsi.
Sehingga, kerjasama lintas sektoral ini menjadi jelas dan terarah di antara lembaga penegak huku agar efektifitas penegakan hukum dapat terwujud. Selain itu, Polri akan meningkatkan lagi pengetahuan, kemampuan para penyidik khususnya mengenai perkembangan tindak pidana obat dan makanan secara berkelanjutan.
Penegakan hukum atas tindak pidana obat dan makanan di masyarakat, tujuannya sudah sangat jelas yaitu memberikan rasa kepastian, keadilan dan kemanfaatan bagi bangsa dan negara.
Selain soal kepastian hukum dan kemanfaatan sangat besar bagi masyarakat, penegakan hukum tindak pidana obat dan makanan juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat yang dalam hal ini sebagai korban.










