Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. memimpin Press Release yang bertujuan untuk mengumumkan pengungkapan suatu kasus ujaran kebencian terhadap etnis tertentu. Acara tersebut berlangsung di Aula Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Banjarmasin, Jumat (27/10/2023) pukul 10.00 WITA.
Dalam keterangannya, Kapolda Kalsel menyatakan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga kerukunan dan keamanan di wilayah Kalimantan Selatan. Beliau menekankan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian yang dapat mengganggu kedamaian dan keselamatan masyarakat, terutama terkait dengan isu etnis.
Kapolda Kalsel mengumumkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel terkait kasus ujaran kebencian terhadap etnis tertentu. Hasil penyelidikan ini diamankan seorang laki-laki berinisial WA warga Desa Kentong Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Pelaku diamankan pada hari Jumat 29 September 2023 pukul 15 30 WITA di Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut, Kalsel, dengan barang bukti yang disita berupa 48 Lembar Poster Pamplet yang belum terpasang, 4 buah Spidol, 2 buah Gunting, 1 bundel Potongan Poster Pamplet, dan 3 botol Lem Kertas.
Dijelaskan oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian, kasus ini terungkap berawal dari ada selebaran pamplet/poster yang berisi ujaran kebencian rasis yang ditemukan pada 19 titik diseputaran Kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, pada tanggal 18 September 2023 hingga dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan Dit Reskrimum, Dit Intelkam Polda dan jajaran Polresta Banjarmasin.
Selain di Kalimantan Selatan, pelaku WA juga menyebarkan, memasang, dan menempel selebaran / pamphlet berisikan ujaran kebencian/rasis di 277 titik di 14 Kota di Indonesia, yakni 5 titik di Jakarta Timur, 16 titik di Bandung, 30 titik di Semarang, 33 titik di Surabaya, 3 titik di Solo, 13 titik di Lampung, 2 titik di Palembang, 16 titik di Jambi, 30 titik di Pekanbaru, 2 titik di Medan, 33 titik di Palangkaraya, 10 titik di Sampit dan 15 titik di Pontianak.
Kapolda Kalsel menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai Pasal 4 huruf b angka 1 atau Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan Permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan Penduduk Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 Juta.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana atau Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp. 4.500,-.
Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian ini dihadiri oleh Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz, S.I.K., M.Si., Dir Intelkam Polda Kalsel Kombes Pol Sentot Adi Dharmawan, S.I.K., M.H., Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Djaka Suprihanta, S.H., M.Hum. dan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.
Kapolda dalam kesempatan ini mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh ujaran kebencian semacam ini dan selalu berperan aktif dalam menjaga persatuan dan kerukunan antar etnis di Kalimantan Selatan terlebih menjelang Pemilu Serentak tahun 2024.
Dirinya pun mengingatkan semua pihak tentang pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kalimantan Selatan. Beliau menekankan kembali komitmen pihak kepolisian untuk bertindak tegas terhadap ujaran kebencian dan tindakan kriminal lainnya yang dapat merusak kedamaian masyarakat.
Pengungkapan kasus ujaran kebencian ini menunjukkan upaya serius Polda Kalsel dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayahnya, serta memberikan pesan kuat kepada siapa pun yang berusaha merusak persatuan dan kerukunan antar etnis.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.