Musnahkan Sabu dan XTC, Polda Kalsel Selamatkan 148.000 Orang dari Bahaya Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di Lobby Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (31/7/2024) pukul 10.00 WITA. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 29,5 kg (29.538,6 gram), 114,5 butir ekstasi (XTC), dan serbuk ekstasi seberat 157,84 gram.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polda Kalsel dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan prosedur ketat untuk memastikan semua barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak dapat digunakan kembali.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., mengatakan, dalam pernyataannya Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba kali ini merupakan pengungkapan Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel selama periode bulan Juni – Juli 2024.

Sebanyak 34 Laporan Polisi (LP) berhasil diungkap oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel dengan mengamankan 52 orang tersangka meliputi 48 laki-laki dan 4 perempuan.

“Dalam kurun waktu bulan Juni hingga Juli ada sebanyak 50 Kg Sabu dan 11 ribu XTC yang telah diamankan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel, namun dikarenakan masih dalam proses administasi penyidikan dan izin dari Pengadilan sehingga pemusnahan akan dilakukan pada bulan Agustus 2024 mendatang,” terang Wakapolda Kalsel.

Brigjen Pol Rosyanto Yudha mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini berbeda dari jaringan Fredy Pratama namun Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dan mengungkap jaringan yang terlibat. “Siapapun jaringan yang terlibat didalamnya akan kita proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, dan hukuman tertingginya adalah hukuman mati,” tegasnya.

Menurutnya, banyak faktor yang membuat tingginya peredaran narkoba diwilayah Kalimantan Selatan salah satunya ini merupakan bisnis illegal yang menggiurkan, dan banyak generasi-generasi muda yang mencoba memakai narkoba akibat pengaruh lingkungan.

“Kita bersama stakeholder lain dan tokoh masyarakat mengajak untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba yang ada diwilayah Kalimantan Selatan,” ucap Wakapolda Kalsel.

Wakapolda pun menuturkan dengan dimusnahkannya barang bukti narkoba ini, 148.000 orang terselamatkan dari bahaya narkoba dan menghemat biaya rehabilitasi sebanyak Rp. 740 miliar.

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dihadiri Wakapolda Kalsel, Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan Provinsi Kalsel, Ka BNNP Kalsel, Kabinda Kalsel, Aspidum Kejati Kalsel, Kasi Intel Korem 101/Antasari, Dandenpomal Lanal Banjarmasin, Dansat POM Lanud Syamsuddin Noor, Irwasda Polda Kalsel, Pejabat Utama Polda Kalsel, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya Pembina TK.I BPOM Banjarmasin, Kasi Narkotika dan Barang Larangan Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan, dan Staf LKBH ULM.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar