Polres Tabalong, Polda Kalsel – Polres Tabalong berhasil mengungkap pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi di Desa Komplek Perumahan 10, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Hal itu diutarakan Wakapolres Tabalong Kompol Reza Bramantya, S.I.K didampingi Kanit II Satreskrim dan Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Kamis (16/06/2022) siang.
Seorang pelaku pun berhasil diamankan dengan inisial RM (40), seorang Perempuan, warga Tabur Desa Pugaan, Kecamatan Pugaan, Tabalong yang berprofesi sebagai ART (Asisten Rumah Tangga). Sementara korban seorang Perempuan berinisial HS (30), warga Kelurahan Pembataan RT. 01, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Penangkapan pelaku, terjadi pada Kamis (09/06/2022) pukul 17.30 Wita saat berada di Sebuah Hotel yang ada di Kota Banjarmasin.
Barang bukti yang disita adalah 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, BPKB, STNK dan kunci sepeda motor, 2 buah Handphone, Gelang dan cincin emas poles, Uang tunai 5 juta rupiah, beberapa lembar baju dan fashion perempuan.
Dijelaskan oleh Wakapolres Tabalong, modus operandi pelaku adalah mengambil sepeda motor saat terparkir didalam rumah dan mengambil BPKB yang berada atau disimpan dilemari.
Sementara untuk motif kejahatannya, karena tersangka tidak memiliki uang dan ingin memiliki barang – barang seperti orang atau perempuan lain.
Selanjutnya penyidik membawa tersangka ke Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
RM pun telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor), dan dijerat Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto