Mabuk dan Bawa Sajam, Dua Pria Asal Balangan Ditangkap Polres Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Polres Tabalong menggelar Konferensi Pers ungkap pelaku tindak pidana senjata tajam (Sajam) yang dipimpin Wakapolres Tabalong Kompol Reza Bramantya, S.I.K didampingi Kanit II Satreskrim dan Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Kamis (16/06/2022) siang.

Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan dua orang pria diduga tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk.

Kedua pelaku tersebut berinisial SF (25) warga Desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan yang merupakan seorang (Residivis) tindak pidana pembunuhan tahun 2016 di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah HST).

Kemudian pelaku berinisal TF (32), warga Desa Lajar Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan. Yang juga seorang (Residivis) tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tahun 2017 di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Para pelaku tersebut diamankan di seberang BB Pool Biliard Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Barang bukti yang disita yakni 1 buah senjata tajam jenis parang, 1 buah sajam jenis celurit, 1 lembar baju hoodie warna abu abu terdapat tulisan Greenlight, 1 lembar baju kemeja warna merah hitam merk the glory, dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Shogun R warna hitam biru tanpa nomor polisi.

Mereka ditangkap berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa ada dua orang yang tidak dikenal membawa senjata tajam jenis parang dan celurit dalam kondisi mabuk pada hari Minggu 12 Juni 2022 pukul 00.30 Wita.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas gabungan dipimpin KA SPKT Polres Tabalong mendatangi lokasi kejadian dan kemudian mengamankan kedua orang laki – laki tersebut dan dibawa ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk, dengan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar