Pelayanan Pembuatan SKCK Polsek Mantewe

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Bertempat di ruang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) Unit Intelkam Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Briptu M. Hendrik petugas pelaksana SKCK Polsek Mantewe memberikan pelayanan kepada warga masyarakat yang membutuhkan bantuan, Rabu (25/01/2023) pukul 10.00 Wita.

Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo, S.I.K. melalui PS Kanit Intelkam Polsek Mantewe Aipda Hermantono, S.A.P. menjelaskan bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. “Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan,” ujar Aipda Hermantono.

Untuk pemohon yang datang dengan membawa persyaratan lengkap sesuai ketentuan, pelaksana SKCK Polsek Mantewe hanya membutuhkan waktu lebih kurang 10 menit untuk menerbitkan SKCK. Dengan catatatan yang bersangkutan tidak mempunyai catatan kriminal.

Lebiih lanjut Aipda Hermantono menyampaikan bahwa penerbitan SKCK merupakan pelayanan Polri terhadap warga masyarakat sehingga di perintahkan kepada personil pelaksana SKCK dalam memberikan pelayanan SKCK harus betul – betul memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga masyarakat Kecamatan Mantewe dengan berpedoman 3C (Senyum, Salam, Sapa). Sehingga Warga masyarakat dapat merasa puas dengan Pelayanan dari anggota Unit Intelkam Polsek Mantewe.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar