Polisi Tangkap Pengedar Sabu Jaro Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Meskipun sudah banyak pemakai dan pengedar yang sudah terhukum, namun tetap saja masih ada yang melakukan bisnis haram Sabu.

Sat Resnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo, S.H. kembali mengamankan seorang pria berinisial S alias Abi (46) warga Desa Nalui Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong, Rabu (25/5/2022) sore.

Abi yang diamankan disebuah rumah di Desa Nalui Kecamatan Jaro Tabalong berawal dari resahnya masyarakat dengan sering terjadinya transaksi Narkoba jenis Sabu dilingkungan mereka.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Humas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan bahwa saat dilakukan pemeriksaan disaku celananya ditemukan 4 plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu yang masing-masing 0,8 gram, 0,10 gram, 0,10 gram dan 0,13 gram dengan berat bersih 0,41 gram, kemudian dibungkus dalam kertas warna emas dan bungkus bekas permen karet.

“Sdr. Abi mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan dia juga sudah menjual 1 paket seharga Rp. 200 ribu,” jelasnya.

“Saat ini pelaku S alias Abi sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus bekas permen, 1 lembar bekas kertas bungkua rokok warna emas, 1 buku catatan warna hitam, 1 lembar kertas bertulis nomor rekening, uang tunai sejumlah 200 ribu rupiah dan 1 buah handphone warna biru malam” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar