Polres Balangan, Polda Kalsel – Anggota Unit Jatanras dan Unit Kamneg Intelkam Polres Balangan menangkap pelaku judi togel dan menyita sejumlah barang bukti di Warung Kopi di Desa Bata Kecamatan Juai, Senin (22/08/2022) pukul 14.40 Wita.
Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, S.I.K. menerangkan tersangka A (33) tertangkap tangan melakukan permainan judi togel online dari pasaran Sydney.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan menyita barang bukti 1 unit Handphone merk Oppo, Link akun Togel (INATOGEL) dengan saldo berjumlah Rp. 858.265,- (Delapan ratus lima puluh delapan dua ratus enam puluh lima ribu rupiah), 1 kartu ATM BRI, 1 buah buku rekapan angka togel, 1 buah buku ATM BRI dan Uang tunai senilai Rp.32.000,- (Tiga puluh dua ribu rupiah).
Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Balangan. Tersangka A diancam Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu di tempat terpisah, Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. mengatakan Polda Kalsel dan Polres Jajaran intensif memberantas kasus penyakit masyarakat, termasuk perjudian di dalamnya yang saat ini menjadi perhatian serius. Selain meresahkan masyarakat, perjudian juga melanggar hukum.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto