Pelaku Judi Online Ditangkap, Tim Gabungan Polres Tabalong Sita Uang Tunai Rp. 1,2 Juta

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Peredaran judi togel di wilayah hukum Polres Tabalong sangat meresahkan masyarakat.

Gerak cepat pun dilakukan Tim gabungan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tabalong dan Polsek Muara Uya yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K. dengan meringkus terduga pelaku tindak pidana judi Togel online berinsial S (41) warga Desa Lumbang Kecamatan Muara Uya, Senin (22/08/2022) pukul 23.30 Wita.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom. menerangkan, penangkapan pelaku berawal adanya informasi dan laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Tim Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Tabalong dan Polsek Muara Uya dan pelaku pun berhasil diringkus petugas disebuah warung yang beralamat di Desa Lumbang Muara Uya Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku melakukan judi togel online pasaran Hongkong (KINGDOM4D) yang kemudian petugas menjerat tersangka dengan Pasal 303 KUHP.

Bersamaan dengan diamankannya tersangka S (41) di Polres Tabalong, juga turut disita sejumlah barang bukti diantaranya 1 Unit Handphone merk Oppo Reno 8, 1 buah kartu ATM BRI beserta buku rekeningnya, dan Uang hasil permainan Judi Togel sebanyak Rp.1.283.000,- (Satu juta dua ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

Sementara itu di tempat terpisah, Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. menghimbau kepada masyarakat supaya tidak segan-segan melaporkan ke petugas bila ada kegiatan judi online. “Laporkan ke kami, identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya,” ungkapnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar