Polisi Berantas Pelaku Judi Online di HSS

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Hulu Sungai Selatan, Polda Kalsel – Personel Polsek Angkinang Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Perjudian, Minggu (21/08/2022) pukul 23.00 Wita.

FG (31) warga Desa Bamban Selatan diamankan selaku pemasang dan pemesan nomor togel online.

Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto, S.I.K. menjelaskan tersangka ditangkap saat petugas yang dipimpin Kapolsek Angkinang Ipda Saiful Fakri melakukan Patroli dan mendapati sebuah Warung Kopi yang kemudian melakukan pemeriksaan kepada pengunjung. Pada saat dicek Handphone tersangka FG terdapat situs judi online jenis togel dan beberapa tebakan angka yang ada di galeri Handphone miliknya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 buah Handphone merk Realme C20, 1 buah Kartu ATM BRI, 1 buah bukti transfer BRI LINK, 1 buah screenshoot tebakan angka, dan 1 buah screenshoot situs togel langsung digelandang ke Polsek Angkinang untuk proses selanjutnya.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. di tempat terpisah menyebutkan bahwa penindakan kasus judi tersebut merupakan bentuk pembinaan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kegiatan perjudian.

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar