Polres HST Amankan Pelaku 8 Paket Sabu

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Hulu Sungai Tengah, Polda Kalsel – Seorang Pria berinisial H (39) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah dipimpin AKP Lamris Manurung di Desa Durian Gantang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Polres Hulu Sungai Tengah (HST).

Pada Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 paket Sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,02 gram, kemudiaan barang bukti yang diamankan lainnya yakni 2 lembar plastik klip warna bening, 1 lembar plastik klip kemasan warna hitam, 1 pack plastik klip warna bening merk Zip In, 1 pack plastik klip warna bening merk C-tik, 1 buah serok terbuat dari bekas sedotan warna hitam, 1 buah kotak warna pink – hitam, 1 buah timbangan digital merk Digital Scale warna hitam lengkap dengan sarungnya, 1 buah dompet kecil motif bunga, 1 buah dompet bertuliskan MS GLOW warna abu-abu, 1 buah handphone merk Redmi warna biru lengkap dengan SIM Card dan Uang tunai sebesar Rp. 310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah).

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, S.I.K, M.H. melalui Kasi Humas AKP Soebagijo membenarkan atas penangkapan terhadap H.

Dirinya menjelaskan tersangka H ditangkap pada hari Senin (13/6/2022) pukul 20.30 Wita, yang berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Durian Gantang Kecamatan Labuan Amas Selatan. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku beserta barang bukti.

Terhadap Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan sekarang Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres HST dan akan diproses lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar