Polisi Gagalkan Peredaran Tujuh Paket Sabu di Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu dengan berat bersih 680,48 Gram.

Barang haram tersebut didapatkan dari dua orang tersangka berinisial MFH (29) dan HS (23). Kedua merupakan warga Jalan Manggis Kelurahan Kuripan Kota Banjarmasin.

Mereka diamankan oleh tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, S.I.K. di Jalan A. Yani KM. 9 Tatah Kalaka Indah RT. 03 Kelurahan Mandar Sari Kecamatan Hanyar Kabupaten Banjar Provinsi Kalsel, Kamis (09/06/2022) sore.

Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A. Martosumito, S.I.K., M.H. yang menjelaskan awalnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba.

“Awalnya kita menemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat bersih 99,11 Gram, ” ungkapnya didepan awak media, Senin (13/06/2022) siang.

Tak hanya sampai disitu, ujar Sabana, tim kembali melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah sewaan milik tersangka MFH yang tak jauh dari lokasi penangkapan awal.

Disana tim menemukan barang bukti 6 paket sabu-sabu dengan berat bersih 581,37 Gram.

“Total kami berhasil mengamankan 7 (tujuh) paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 680,48 (enam ratus delapan puluh koma empat puluh delapan) Gram,” jelas Kapolresta.

Tak hanya itu, ia juga menuturkan para tersangka ini diduga merupakan jaringan pengedar lintas Kabupaten Banjar dan Kota Banjarmasin.

“Dari pengungkapan kasus ini, kita patut bersyukur karena kami berhasil menyelamatkan 10.200 jiwa dari bahaya narkotika,” tuturnya.

Kemudian apabila dinominalkan keseluruhan barang bukti ini maka nilainya sebesar Rp. 1.020.000.000,-.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar