Polres Tabalong Menangkap IRT Pelaku TPPO

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Polres Tabalong Polda Kalimantan Selatan menangkap ibu rumah tangga (IRT) sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang berinisial RM (61) warga Desa Mahe Pasar Kecamatan Haruai dengan korban lima orang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H. mengatakan pelaku diketahui merupakan pemain tunggal untuk merekrut calon tenaga kerja di Tabalong dan telah melakukan TPPO sejak 2022.

“Pelaku RM diduga melakukan percobaan tindak pidana perdagangan orang dengan mengirim tenaga kerja secara ilegal,” ujar Kapolres, Selasa (20/06/2023).

AKBP Anib Bastian mengatakan, atas laporan korban dijanjikan pelaku bekerja di Arab Saudi. Polisi melakukan penyelidikan dan menciduk RM bersama sejumlah barang bukti.

Semaentara itu, Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama, menambahkan perbuatan pelaku diketahui sejak 6 Juni 2023 atas laporan korban dan sebelumnya 2022 pernah melakukan tindak pidana serupa.

“Peran pelaku merekrut calon korban atas permintaan seseorang di Kota Jakarta dan para korban dijanjikan bekerja di Arab Saudi,” jelas Iptu Galih.

Iptu Galih mengatakan, korban dijanjikan akan mendapat gaji sebesar Rp8 juta per bulan dan gaji itu akan dipotong Rp. 3 juta selama tujuh bulan untuk kebutuhan operasional.

Sebelumnya para korban difasilitasi pelaku untuk pembuatan paspor dengan biaya Rp3,5 juta ditanggung masing-masing korban. Kemudian paspor tidak diserahkan kepada korban namun dikirim pelaku kepada seseorang yang berada di Jakarta.

Atas pengaduan salah satu korban aksi penipuan pelaku berhasil diungkap dan dari pelaku polisi menyita satu lembar KTP, handphone, tiga lembar print out paspor, print out foto KTP serta foto tiket pesawat.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar