Simpan 7 Klip Sabu, Dua Warga Guntung Payung Dibekuk Polres Banjarbaru

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Satuan Resnarkoba Polres Banjarbaru menangkap dua orang akibat menyimpan sabu. Pelaku berinisial NI (31) dan TM (41), merupakan warga Bina Putra, Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru.

Penangkapan bermula lewat informasi masyarakat. Dikabarkan, sebuah rumah di Kelurahan Guntung Payung menjadi sarang peredaran narkoba.

Usai diselidiki, ternyata benar. Polisi berhasil meringkus keduanya sekitar pukul 19.00 Wita. Lokasi digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 7 lembar klip sabu.

“Berat kotornya 1,85 gram, sementara berat bersih 0,80 gram,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Subroto.

Sementara barang bukti lain ialah 2 batang pipet kaca, 1 lembar plastik klip, 1 sendok plastik, 1 korek api, 1 tutup boong, uang total Rp.220 ribu, 2 lembar tisu dan 1 buah smartphone.

Atas perbuatan tersebut, keduanya terancam Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 114 ayat 1. Juga sub Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Minimal 6 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tuntas Kasat.

Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut. (pk)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar