Tim Puslitbang Polri Lakukan Penelitian Pakaian Dinas Harian Polri di Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar-komentar

Tim dari Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melakukan kunjungan ke Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam rangka penelitian tentang evaluasi kualitas dan penggunaan pakaian dinas harian (PDH) Polisi tidak berseragam dan pakaian dinas khusus Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) guna mendukung tugas Polri.

Kedatangan Tim Puslitbang Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Harvin Raslin, S.H., selaku Ketua Tim dengan anggota Pembina TK-I Ahmad Munif, S.H., M.Si., Penata TK-I Mulyanto, S.E., dan Irjen Pol (Purn) Dr. Ali Johardi, S.H., M.H. sebagai Konsultan dari Universtas Bhayangkara Jaya ini disambut oleh Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Mohamad Agung Budijono, S.I.K., M.Si. diruang kerjanya.

Sementara penelitian oleh Tim Puslitbang Polri itu dibuka oleh Karo Rena Polda Kalsel Kombes Pol Tejo Wijanarko, S.I.K. dengan dihadiri Karo Log Polda Kalsel Kombes Pol Switbertus Budhi Prasetiyo, S.I.K. bertempat di Rupatama Polda Kalsel, Banjarmasin, Senin (31/10/2022) pukul 09.30 Wita.

“Kegiatan Penelitian ini merupakan bagian dari Evaluasi tentang Kualitas dan Penggunaan PDH Polisi Tidak Berseragam dan Pakaian Dinas Khusus Pegawai Negeri Pada Polri di Polda Kalimantan Selatan,” ungkap Ketua Tim Puslitbang Polri Kombes Pol Harvin.

Dia menjelaskan, Polri memiliki tugas pokok sebagai pemelihara kamtibmas, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Maka dari itu Polri harus mampu melaksanakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan kejahatan secara profesional, proporsional tuntas dan humanis,” katanya.

Untuk itu, suatu keberhasilan yang telah dicapai oleh institusi Polri tidak serta merta dapat diraih dengan mudah. Namun masih ada faktor lain sebagai pendukung keberhasilan dalam pelaksanaan tugas operasional Kepolisian.

“Antara lain dalam penggunaan PDH Polisi yang tidak berseragam. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Baik itu penyelidikan, penyidikan dan tugas polri lainnya,” jelas Kombes Pol Harvin..

Mengacu Perkap Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tepatnya Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan bahwa PDH anggota Polri, terdiri atas PDH Polisi berseragam dan PDH Polisi tidak berseragam.

“Terkait dengan PDH Polisi tidak berseragam, sebagaimana Pasal 7 Ayat (1) huruf b, digunakan oleh fungsi atau satuan kerja. Antara lain Reserse kriminal, Intelijen keamanan, Pengamanan internal, Divisi hubungan internasional Polri dan Detasemen khusus 88 anti teror Polri terdiri dari PDH putih-hitam dan PDH bebas,” pungkasnya.

Melalui penelitian ini diharapkan mendapatkan masukan/saran untuk dijadikan rekomendasi kebijakan bagi pimpinan pengadaan Kaporlap personel dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

Berita Terkait

Tuliskan Komentar