Ungkap Kasus Curanmor, Polres Banjar Amankan 26 Unit Motor

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Banjar, Polda Kalsel – Kepolisian Resor Banjar menggelar Press Conference terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilaksanakan di halaman Kantor Sat Reskrim, Selasa (28/06/2022). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H. didampingi Kabag Ops dan Kasat Reskrim.

Kapolres mengatakan bahwa kasus curanmor yang meresahkan terutama di wilayah Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru tersebut terjadi dalam kurun waktu sekitar 6 bulan dengan total sementara barang bukti 26 buah sepeda motor.

“Polres Banjar melaksanakan Press Conference terkait pengungkapan tindak pidana curanmor yang sekitar 6 bulan ini meresahkan terutama di wilayah Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru, dengan total sementara barang bukti sebanyak 26 sepeda motor,” tuturnya.

“Dimana kejadiannya terdapat di daerah hukum Polsek Martapura Kota 10 TKP, Polres Banjar 12 TKP, serta Polres Banjarbaru 4 TKP. Pelaku FA (17), MH (17) kemudian BJ dan DFS sudah beraksi diberbagai tempat di Kabupaten Banjar dan Banjarbaru dengan penadah RI adalah warga Tanah Laut,” tambahnya.

Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku melakukan aksinya adalah pada malam hari dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.

“Modus Operandinya, dilaksanakan pada malam hari sekitar pukul 20.00 Wita hingga pukul 03.00 Wita dengan sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman rumah,” jelasnya.

“Kemudian pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah pasal 363 ayat 1, 3e, 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Tersangka penadah atau pertolongan jahat melanggar pasal 480 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” sambungnya.

“Alhamdulillah berkat kerjasama dan kerja keras jelang peringatan hari Bhayangkara ke 76 merupakan kado dari jajaran Sat Reskrim Polres Banjar berhasil mengungkap kasus curanmor bahkan hingga penadahnya pun telah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Kapolres.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar