Penipuan dengan cara mencatut akun media sosial (medsos) milik pejabat, publik figur, bahkan masyarakat biasa, kembali marak di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Mereka biasanya memanfaatkan nama beken dari orang yang dicatutnya, kemudian disalahgunakan untuk melakukan berbagai penipuan.
Misalnya saja yang baru-baru ini membuat heboh, dan cukup menyita perhatian yakni adanya seseorang yang mencatut nama Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Dr Ahmad Alim Bachri.
Modusnya pelaku membuat sebuah akun WhatsApp (WA), dengan nama Ahmad Alim Bachri dan juga memasang foto profil rektor ULM, terkait penerimaan mahasiswa baru.
Kejahatan dengan cara mencatut nama atau profil ini ternyata saat ini memang masih marak. Bahkan berdasarkan data yang ada, dari periode Januari hingga Juli 2023 ini, unit Cyber Ditreskrimsus Polda Kalsel menerima belasan laporan atau aduan.
“Ada sekitar 18 aduan, ada yang mencatut dari bank, kemudian ada e-commerce seperti Shoppe, Lazada, Tokopedia, Marketplace dan selebgram,” ujar Panit Cyber Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKP Kamaruddin, Selasa (04/07/2023) siang.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, AKP Kamaruddin pun tak menampik bahwa ada pejabat atau tokoh publik yang juga dicatut, seperti Rektor ULM dan Wali Kota Banjarmasin.
“Memang ada beberapa yang tokoh publik atau pejabat, tapi tidak ada laporan yang masuk ke kami,” jelasnya.
Dibeberkan oleh AKP Kamaruddin, modus penipuan yang juga banyak dilakukan adalah mencatut nama bank. Caranya yakni mengaku dari bank tertentu, dan menawarkan melakukan perubahan limit transaksi.
Selanjutnya pelaku mengirimkan sebuah link, dimana calon korban diarahkan untuk mengisi data pribadi.
“Link ini sendiri dari pelaku, dan apabila korban memberikan biodata sampai password atau pin, maka bisa saja M-banking dan lain-lainnya diambil oleh pelaku. Jadi sebaiknya kalau ada penawaran-penawaran yang tidak jelas, misalnya dari bank tertentu maka bisa dikonfirmasi ke bank tersebut untuk memastikan. Sedangkan untuk yang mencatut e-commerce biasanya menawarkan paket dengan harga tertentu,” jelasnya.
Disinggung mengenai korban penipuan dengan cara pencatutan akun medsos ini, AKP Kamaruddin menerangkan di antaranya sudah ada yang menyetorkan uang.
“Bervariasi, ada yang sudah menyetor uang dari Rp 2 hingga Rp 3 juta,” katanya.
Dari sekian banyak aduan yang diterima, AKP Kamaruddin juga membeberkan pihaknya pun sudah berhasil mengungkap beberapa di antaranya.
“Misalnya kemarin ada yang mencatut nama bosnya, padahal anak buahnya yang mencatut nama bos nya sendiri,” terangnya.
Dan bagi para pelaku mereka diancam pasal 35 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. “Hukuman maksimalnya selama 12 tahun penjara,” ungkapnya.
Tak kalah penting juga, AKP Kamaruddin mengingatkan agar pemilik akun media sosial, termasuk tokoh publik, selebgram dan sebagainya agar benar-benar menjaga keamanan akun media sosial miliknya.
“Jangan terlalu terbuka, atau diprivate saja kalau bisa. Sehingga orang-orang pun tidak bisa dengan mudah juga mengambil foto-foto di medsos,” pungkasnya.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.
Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.