Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M., diwakili Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru Iptu Jody Dharma, S.Tr.K., memimpin pelaksanaan pemusnahan barang bukti pengungkapan kasus Narkotika, Rabu (25/5/2022) di Aula Joglo Polres Banjarbaru.
Turut hadir dalam kegiatan diantaranya perwakilan Pengadilan Negeri Kota Banjarbaru, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, perwakilan BNN Kota Banjarbaru, perwakilan MUI Kota Banjarbaru dan personel Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru.
Dalam sambutannya Kasat Resnarkoba Polres Banjarbaru menyampaikan bahwa hari ini Polres Banjarbaru akan melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika.
“Berdasarkan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 pada hari ini kami akan melaksanakan pemusnahan barang bukti, adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni Narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 43,19 gram,” jelasnya.
Barang bukti yang kita musnahkan hari ini, adalah barang bukti dari pengungkapan kasus perkara tindak pidana Narkoba dengan tiga orang tersangka yakni MM, SH dan WU yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru.
“Hal ini merupakan wujud kerjasama antar Stakeholder dalam pemberantasan Narkotika di wilayah Kota Banjarbaru, perlu diketahui bahwa apabila Narkotika ini dikonsumsi oleh masyarakat maka akan menimbulkan bahaya dan berbagai dampak negatif lainnya,” ucap Iptu Jody.
Barang bukti tersebut pun kemudian dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen, diaduk dan dibuang ke dalam saluran toilet.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Bripka Yudha Krisyanto










