Sekilas Info
Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kalsel Apel Bakti Sosial dan Kurve Tempat Ibadah
Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kapolda Kalsel Serahkan 5 unit Ranmor untuk Brimob
Polda Kalsel Kurban 37 ekor Sapi dan 16 ekor Kambing di Idul Adha 1447 H
Modernisasi Pendidikan Polri, SPN Polda Kalsel Resmi Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
Polda Kalsel dan Pemkab Tanah Laut Resmikan Pembangunan Jembatan Merah Putih Desa Tabanio
Polres HST Serahkan Hewan Kurban Kapolda Kalsel ke Ponpes Nurul Muhibbin
Tutup Latihan Kemampuan Pelopor, Kapolda Kalsel: Brimob Harus Siap Berdiri di Garda Terdepan
PRESTASI GEMILANG: Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026
Catatan Kritis Para Akademisi dalam Rakernis Densus 88: Terorisme Kini Tak Lagi Bergerak dengan Cara Lama
Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, Tawarkan Cara Pandang Baru Membaca Ancaman di Era Digital
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Polres Banjarbaru Ringkus Pelaku Pembunuhan

oleh Humas Polda Kalsel 27/09/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Banjarbaru behasil meringkus terduga pelaku pembunuhan di Jalan Trikora, Banjarbaru yang terjadi Kamis (25/05/2023) dini hari.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si. melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhri Muhammad membeberkan, pelaku yang diringkua berinisial MH (29) merupakan warga Martapura, Kabupaten Banjar. Sementara korban berinisial AN (20) merupakan warga Banyu Irang, Kabupaten Tanah Laut.

Sebelum terjadi pembunuhan, terduga pelaku diketahui dalam keadaan mabuk, lantaran sempat mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis bir. Usai mabuk, mobil yang dikendarai pelaku bersenggolan dengan kendaraan bermotor yang dikendarai korban.

“Diduga karena terjadi senggolan pada saat di jalan. Saat itu pelaku berkendara melawan arus dan ditegur oleh korban sehingga terjadi cekcok, berkelahi sampai dengan korban mengalami luka tusuk dan meninggal dunia,” beber Iptu Zuhri di Mapolres Banjarbaru, Kamis (25/05/2023) sore.

“Sempat terjadi perkelahian dan korban mengalami 2 luka tusuk di bagian dada korban,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir travel jurusan Banjarmasin-Samarinda ini, ditengarai menyimpan senjata tajam jenis pisau tanpa izin di dalam mobil jenis Daihatsu Sigra warna hitam.

Korban sendiri, sempat dirujuk ke RS Syifa Medika Banjarbaru. Sayang, akibat 2 mata luka di bagian dada, nyawa AN pun tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Setelah melakukan penyelidikan, MH berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Banjarbaru dibantu dengan jajaran Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarmasin setelah 4 jam kabur.

Sempat beredar kabar bahwa terduga pelaku merupakan pemasok minuman keras. Namun Iptu Zuhri membantah informasi tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku bukan pemasok. Karena yang membawa minuman keras untuk dikonsumsi sendiri, atau dari tempat lain ke lokasi kejadian,” imbuhnya.

MH sendiri, dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Serta Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Karena menguasai senjata tajam tanpa izin,” lugas Iptu Zuhri.

Sementara itu, terduga pelaku berinisial MH mengakui sempat mengendarai mobilnya dengan cara melawan arus. Hal inilah yang membuatnya sempat diteriaki oleh sejumlah orang di pinggir jalan, termasuk diduga korban AN.

“Saya berhenti dan memundurkan mobil. Saat bertanya, saya langsung dipukul hingga kaca mobil pecah dan saya pun langsung marah,” tutur MH.

Lantas, MH pun mengambil pisau yang ada di dalam mobilnya dan langsung menusuk korban. Karena tersinggung dengan korban yang memukul kaca mobilnya dengan helm hingga pecah.

“Saat itu saya tak sadar, dalam keadaan mabuk,” tutupnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/09/2023 0 komentar-komentar

Pelaku Pemerkosaan di Martapura Diringkus di Surabaya

oleh Humas Polda Kalsel 26/09/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjar, Polda Kalsel – Unit Resmob Polres Banjar dan Unit Resmob Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku pemerkosaan GS, yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak tirinya.

Tindak pidana pemerkosaan oleh terduga pelaku GS tersebut, terjadi di Jalan Menteri Empat Karangan Putih, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Sabtu (22/04/2023) yang lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat T, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji. Dirinya menyampaikan Kronologis kejadian berawal pada hari Jumat (21/04/2023), ketika korban pulang bekerja dijemput oleh terlapor yang merupakan bapak tiri korban.

”Awalnya terlapor membawa korban ke Desa Sungai Cuka, kemudian mengancam korban untuk ikut dengan terlapor ke sebuah rumah milik saksi Meidi yang berada di Jalan Menteri Empat Karangan Putih Kelurahan Keraton, dan terlapor bersama korban bermalam di rumah tersebut” ujar AKP Suwarji, Senin (22/05/2023) siang.

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut AKP Suwarji, pada Rabu (17/05/2023), Unit Resmob Polres Banjar dan Unit Resmob Polrestabes Surabaya melakukan kegiatan Penyelidikan dan Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pemerkosaan.

”Pada hari Rabu (17/05/2023) sekitar pukul 18.30 Wita Unit Resmob Polres Banjar berangkat menuju Surabaya dari Banjarmasin. Setelah sampai di Surabaya tepatnya di pos Resmob Polrestabes Surabaya tim langsung melakukan koordinasi bersama Resmob Polrestabes Surabaya,” paparnya.

Kemudian, tambah AKP Suwarji, sekitar pukul 01.00 Wita, tim mendapat informasi untuk tempat tinggal GS, lalu tim langsung menuju titik lokasi tempat tinggal tersangka tersebut.

”Setelah sampai di titik lokasi sekitar pukul 01.30 Wita, tim berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Perkosaan GS di Jalan. Uka 10 Kecamatan Benowo, Kelurahan Sememi, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur,” pungkasya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 285 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama dua belas tahun.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

26/09/2023 0 komentar-komentar

Tim Gabungan Polres Banjarbaru Amankan Pelaku Curanmor dan Penadah HP

oleh Humas Polda Kalsel 24/09/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Banjarbaru menangkap dua pria pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor) dan satu wanita pelaku penadahan. Ketiganya berhasil diamankan oleh tim gabungan di lokasi yang berbeda, Sabtu (13/05/2023) dini hari.

Ketiga pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial MS (22) warga Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, RH (19) warga Desa Banyu Irang, Kabupaten Tanah Laut dan PL (27) warga Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., Kamis (18/05/2023) pagi.

Aksi pencurian tersebut dialami oleh korban bernama Hamni (23) di Kel. Sungai Besar, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Selasa (11/04/2023) malam.

Adapun kejadian bermula ketika korban sedang mengunjungi temannya dan memarkirkan motor merk Honda Scoopy wama Hitam miliknya di teras kontrakan tersebut. Lalu pada saat korban bermaksud untuk pamit dan keluar dari dalam kontrakan, dirinya seketika terkejut karena motor yang diparkirkannya di teras tadi sudah tidak ada lagi di sekitar lokasi.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 23 juta. Kasat Reskrim menjelaskan, usai menerima laporan dari korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para saksi di tempat kejadian perkara.

“1 unit Handphone merk Realme 5 berwarna Ungu Kristal di dalam motor tersebut juga turut dibawa pelaku,” jelasnya.

Tim gabungan dari Unit Resmob Polres Banjarbaru, Unit Buser Polsek Cempaka dan Unit Buser Polsek Banjarbaru Utara, pada hari Sabtu (13/05/2023) sekitar pukul 01.30 Wita waktu setempat, mendapatkan infomasi mengenai keberadaan salah satu tersangka berinisial MS. Polisi pun kemudian bergerak cepat untuk menangkap MS yang saat itu sedang berada di halaman SDN Banyu Irang, Kabupaten Tala. Setelahnya melalui MS, tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya yang merupakan rekan dari pelaku MS yakni RH di lokasi yang tidak jauh dari tempat MS diamankan.

“Setelahnya tim melakukan pencarian barang bukti motor dan Handphone milik korban yang telah dicuri oleh kedua pelaku, saat melakukan penggeledahan di rumah RH tim pun menemukan salah satu barang bukti motor di lokasi tersebut, kedua tersangka juga mengakui bahwa merekalah yang mencuri sepeda motor dan Handphone milik Hamni,” tuturnya.

Berdasarkan hasil pengembangan juga didapatkan tersangka lain yaitu PL yang membeli Handphone itu dari kedua pelaku seharga Rp 600 ribu, kemudian para tersangka tersebut digelandang ke Mapolres Banjarbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku MS dan RH melakukan pencurian pada saat malam hari dengan cara masuk ke pekarangan kemudian mengambil sepeda motor lalu membawanya ke daerah Perkantoran Pemprov. Kalsel, dalam aksinya kedua pelaku tersebut memilik peranan masing-masing, MS berperan mengambil dan membawa sepeda motor milik korban, kemudian untuk pelaku RH berperan mengawasi keadaan sekitar serta mendorong dengan menggunakan sepeda motor yang dibawanya,” ucapnya.

Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku pun langsung membagi hasil curiannya dengan masing-masing yakni MS mendapatkan bagian Handphone sedangkan RH menyimpan sepeda motor hasil curian mereka di rumahnya sebelum dijual.

“Berdasarkan hasil introgasi, para pelaku ini mengatakan sudah melakukan aksinya di wilayah Banjarbaru sebanyak 4 kali di beberapa TKP yakni Komplek Bumi Cahaya Bintang Banjarbaru dengan sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam, Kelapa Gading dengan sepeda motor Honda Vario, Jl. Jeruk dengan sepeda motor Honda Beat, Jl. Karet dengan sepeda motor Suzuki Shogun, para pelaku juga mengatakan bahwa 3 buah sepeda motor hasil curian tersebut sudah di jual ke daerah Pelaihari dan Cempaka,” ujarnya.

Terhadap tersangka MS dan RH dikenakan papsal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara, sedangkan terhadap pelaku PL dikenakan tindak pidana penadah sebagaimana dimaksud Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara.

“Saya kembali mengingatkan kepada masyarakat khususnya warga Kota Banjarbaru agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan, dengan tidak lalai menjaga kendaraan miliknya, selalu gunakan kunci ganda serta parkirkan kendaraan di lokasi yang mudah diawasi,” pungkas Kasat Reskrim.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/09/2023 0 komentar-komentar

Polisi Ungkap Penemuan Mayat di Banjarbaru

oleh Humas Polda Kalsel 24/09/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Mayat pria tanpa identitas ditemukan di sekitaran The Breeze Waterpark Jalan Lingkar Utara, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Jumat (19/05/2023) sore.

Pertama kali ditemukan oleh seorang pemulung yang mengira merupakan bangkai binatang. Tapi usai dipastikan, ternyata adalah jasad manusia.

Kapolsek Liang Anggang Kompol Yuda Kumoro Pardede melalui Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang Iptu H. Arifin mengatakan, pihaknya baru mendapatkan informasi dari warga pada pukul 15.30 WITA.

Setelah ditelusuri di TKP, kondisi mayat ternyata telah membusuk. “Diperkirakan sudah seminggu lebih, dan ditemukan dalam posisi telentang,” ungkap Iptu Arifin.

Menurut pantauan di lapangan, korban ditemukan dalam kondisi baju dan celana hampir terlepas. Baju berwarna hitam disertai celana training berwarna biru kehitam-hitaman.

“Celananya terlepas satu. Tapi celana dalam masih nempel,” tambahnya.

Kini jenazah sudah dibawa ke Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman untuk proses identifikasi lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

24/09/2023 0 komentar-komentar

Dua Pemuda Pencuri 300 Kilogram Getah Diamankan Polsek Simpang Empat

oleh Humas Polda Kalsel 18/09/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjar, Polda Kalsel – Dua Pemuda berinisial A dan R diamankan personel Polsek Simpang Empat, Polres Banjar, karena diduga mencuri getah sebanyak 300 Kilogram di Desa Surian Hanyar, Kecamatan Cintapuri Darusalam, Sabtu (13/05/2023) yang lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat T, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP H Suwarji, Senin (15/05/2023) malam.

”Pelaku mencuri getah tersebut di gudang milik Ramli. Saat itu, pelaku memasuki gudang penyimpanan Getah/LUM yang banyaknya diperkirakan sekitar 5 pikul atau 500 kilogram,” ujar AKP Suwarji.

AKP Suwarji menjelaskan, Polsek Simpang Empat telah menerima Laporan Kejadian Pencurian dan Pemberatan (Curat) tersebut, kemudian melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan Olah TKP, dan pengumpulan barang bukti.

Kemudian lanjutnya, sekitar pukul 06.00 WITA, Ramli bangun dan melihat layar CCTV yang mengarah ke gudang gelap. Ramli pun mengecek CCTV di gudang, didapati kamera CCTV tertutup tanah.

“Setelah itu, Ramli melihat kearah tumpukan Getah yang sudah berkurang atau hilang sebagian. Di mana, diperkirakan hilang sekitar 3 pikul atau 300 kilogram,” jelas AKP Suwarji.

Setelah memperoleh informasi bahwa pelaku A sedang berada di rumahnya, Kapolsek Simpang Empat Iptu M Alhamidie beserta anggotanya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

”Setelah dilakukan interograsi, dalam melakukan perbuatannya pelaku bersama dengan R. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap pelaku R di rumahnya Desa Surian Hanyar,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 2 juta Rupiah. Korban melapor ke Mapolsek Simpang Empat untuk proses hukum lebih lanjut, dan saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Simpang Empat.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

18/09/2023 0 komentar-komentar

8 Pelaku Sindikat Pencuri Baterai BTS di Banjarmasin Digulung

oleh Humas Polda Kalsel 30/08/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel – Sindikat pencurian baterai Base Transceiver Station (BTS) berhasil diungkap Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin. Sebanyak 8 pelaku saat ini sudah meringkuk di balik jeruji besi rumah tahanan Polresta Banjarmasin.

Selain mengamankan pelaku sekaligus penadah, petugas juga menyita barang bukti lebih dari 10 baterai BTS.

Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian, terungkapnya kasus pencurian BTS ini berdasarkan laporan dari pihak provider terkait adanya pencurian di tower milik mereka dalam tiga bulan terakhir.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas gabungan dari Macan Resta Banjarmasin, Macan Kalsel, serta Polsek jajaran, khususnya Polsek Banjarmasin Selatan, berhasil menangkap 8 pelaku.

Dimana, 4 orang pelaku dibekuk di Banjarmasin akhir April lalu, sementara  4 pelaku lagi ditangkap  di Serang, Banten, Senin (08/05/2023).

“Barang bukti terkait tindak pidana yang ditemukan di Banjarmasin ada enam unit. Sedangkan yang kami amankan di wilayah Serang, Banten, sisanya ini,” jelas Kompol Thomas Afrian, Rabu (10/05/2023).

Dikatakan Kasat, selain dari Kalsel, pelaku berasal dari berbagai daerah. Diantaranya Medan, Sulawesi Tengah, Palembang, dan Kalimantan Tengah.

“Bahkan, ada diantara pelaku merupakan mantan pegawai provider atau orang yang memasang instalasi baterai tersebut,” bebernya.

Berdasarkan penjelasan pihak provider, tower BTS ini memang tidak ada penjaganya. Informasi terakhir, apabila baterai ini dicopot, alarm baterai itu harusnya berbunyi. Namun dengan keahlian dan bermodalkan kunci 10, obeng, dan tang, alarm tersebut bisa di-bypass oleh mereka.

Setelah mendapatkan baterai BTS, para pelaku menjualnya dengan harga Rp3 juta ke wilayah Serang, Banten.

“Transaksinya via online, penampungnya juga sudah ada. Sedangkan harga barunya, informasinya variatif, mulai dari Rp15 juta ke atas,” jelasnya.

Diterangkan kembali baterai tersebut tidak dijual untuk umum dan tidak diperjualbelikan secara bebas.

“Jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang  pencurian dengan pemberatan, ancamannya tujuh tahun penjara,” tegasnya. (mpi)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

30/08/2023 0 komentar-komentar

Polres Banjar Tangkap Polisi Gadungan

oleh Humas Polda Kalsel 30/08/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjar, Polda Kalsel – Warga Desa Anjir Pasar Lama, Kecamatan Anjir, Kabupaten Barito Kuala (Batola) berinisial AS (27) nekat jadi polisi gadungan demi mengelabui korbannya.

Kejadian tersebut terjadi di Desa Tambak Anyar, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Kejadian bermula ketika korban bertemu dengan AS di Masjid Assholihin sekitar tiga bulan lalu atau bulan Februari,” kata Kapolres Banjar AKBP M. Ifan Hariyat T, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP H Suwarji, Rabu (10/05/2023).

Saat itu, pelaku mengaku sebagai anggota polisi dari polda bagian satuan narkoba yang sedang melaksanakan tugas lapangan. Kemudian, pelaku berjanji akan memasukkan anak perempuan dari korban sebagai polwan atau bidan.

“Pelaku bermalam di rumah korban selama kurang lebih dua bulan, dan dilayani dengan sangat baik. Di antaranya, memberi makan dan meminjamkan handphone, serta meminjamkan uang dengan alasan untuk operasional penangkapan narkoba,” jelasnya.

Selain itu, pelaku juga berjanji akan memberikan sepeda motor kepada korban. Serta, janji memberi bantuan satu unit mobil pemadam kebakaran di Desa Tambak Anyar Ulu.

“Korban curiga karena barang yang dijanjikan tidak teralisasi, dan melaporkan ke Bhabinkamtibmas Aipda Wayan,” sambungnya.

Akibat kejadian tersebut, korban merasa tertipu dan mengalami kerugian sebesar Rp8 juta. “Kini pelaku diamankan pihak kepolisian,” tutupnya. (pjc)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

30/08/2023 0 komentar-komentar

Geger Pria di Banjarbaru Ditemukan Gantung Diri, Polisi: Diduga Faktor Ekonomi

oleh Humas Polda Kalsel 30/08/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Warga Jalan Kemuning RT. 09 RW. 02, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan digegerkan dengan ditemukannya seorang pria dalam keadaan gantung diri di sebuah bangunan, Sabtu (06/05/2023) pagi.

Pria yang diketahui berinisial H (33) ini, merupakan warga Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar.

Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Yopie Andri Haryono membenarkan ihwal ini.

“Benar, warga setempat melaporkan tentang adanya seorang pria dalam kondisi tergantung dengan menggunakan tali,” ucapnya di Banjarbaru, Sabtu (06/05/2023) siang.

Berdasarkan keterangan yang didapat dari saksi mata, Kompol Yopie menerangkan bahwa saksi tersebut diberitahu oleh salah satu pedagang pria yang tengah lewat sebuah tempat di mana ada seorang pria dalam kondisi gantung diri.

“Lalu saksi mendatangi lokasi yang dimaksud dan mendapati ada seorang laki-laki dalam kondisi tergantung dengan menggunakan tali di bagian leher,” imbuhnya.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi sudah meninggal dunia. Di mana, posisi korban tergantung dengan leher, terjerat tali nilon berwarna oranye yang disambung dengan kabel antena warna hitam.

Selain tali nilon sepanjang 50 sentimeter dan kabel hitam sepanjang 1 meter yang disinyalir digunakan pria ini untuk mengakhiri hidupnya, polisi mendapatkan barang bukti lain berupa satu unit gawai pintar dan satu buah peci warna putih.

Tim Inafis Polres Banjarbaru sendiri, telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan identifikasi korban. Tak lama, jenazah korban dievakuasi ke RSD Idaman Banjarbaru untuk penanganan lebih lanjut.

“Berdasarkan pemeriksaan murni bunuh diri dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan,” lugas Kompol Yopie.

Lalu, apa motif pria ini mengakhiri hidupnya? Polisi menduga faktor ekonomi yang melatarbelakangi pria ini nekat mengakhiri hidupnya. Hal ini didapati dari keterangan saksi, bahwa bahwa korban sering mengeluh masalah ekonomi untuk keperluan sehari-hari.

“Korban sering mengeluhkan kepada teman dan tetangga soal faktor ekonomi dan susah makan, karena bekerja serabutan,” tuntasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

30/08/2023 0 komentar-komentar

Edarkan Sabu, Kapolsek Batulicin Pastikan ZA Mendekam Dalam Jeruji Besi

oleh Humas Polda Kalsel 29/08/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Berawal dari laporan masyarakat di wilayah hukum Polsek Batulicin, Unit Reskrim Polsek Batulicin dan Unit Intel Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu (Tanbu) berhasil mengamankan pelaku yang diduga keras melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimasksud dalam Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penangkapan itu terjadi Rabu 03 Mei 2023 di Jalan Raya Batulicin Rt.04 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanbu.

Seiring dengan diamankannya pelaku berinisial ZA petugas juga berhasil mengamankan 2 paket besar Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 150,1 gram yang dibungkus plastik bekas masker dan plastik pace up dan disimpan didalam dasboard depan sepeda motor scoopy warna merah.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

29/08/2023 0 komentar-komentar

Kawanan Spesialis Pencuri Baterai BTS Lintas Provinsi Diringkus Polres Batola

oleh Humas Polda Kalsel 27/08/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Setelah beraksi di berbagai tempat, komplotan pencuri baterai Base Transceiver Station (BTS) digulung Polres Barito Kuala (Batola).

Total 5 pelaku yang berhasil diamankan, Minggu (30/4) dini hari oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batola (Macan Bahalap), Unit Reskrim Polsek Jejangkit dan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan.

Kelima pelaku masing-masing berinisial AS (38), IW (28), AFK (33), MS (34) dan AM (40). Kecuali AM yang tinggal di Kecamatan Sungai Tabuk, Banjar, keempat pelaku lain merupakan warga Banjarmasin.

Penangkapan pelaku berawal laporan PT Mitratel Regional Office Kalimantan, setelah empat blok battery lithium BTS Telkomsel di Desa Jejangkit Pasar, Kecamatan Jejangkit, diduga telah dicuri, Sabtu (29/04/2023).

“Akibat kejadian tersebut, perusahaan pelapor mengalami kerugian hingga Rp62 juta,” papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, S.H.

Laporan tersebut langsung direspons, hingga akhirnya dilakukan penangkapan. Macan Bahalap berhasil mengamankan IW dan MS.

Sementara IW dan AFK telah diamankan Polsek Banjarmasin Selatan, sedangkan AM diciduk Polsek Sungai Tabuk.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui ruang lingkup komplotan tersebut sudah lintas provinsi.

Mereka mengaku pernah beraksi di Kalimantan Tengah, ketika menggasak baterai BTS Pujon dan Dadahup di Kapuas, serta dua kali di Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

“Selebihnya dilakukan di Kalimantan Selatan. Mulao dari BTS Sungai Tabuk, Banjarmasin Tengah dan Banjarmasin Selatan, serta BTS Cerbon,” jelas AKP Malik.

“Kemudian BTS Hampang, Taluk Kepayang, Sekapuk dan Pemkab Tanah Bumbu. Ditambah empat BTS lain di Tanah Laut masing-masing Kintap, Takisung, Tabanio dan Kurau,” imbuhnya.

Akibat perbuatan tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/08/2023 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kalsel Apel Bakti Sosial dan Kurve Tempat Ibadah
  • Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kapolda Kalsel Serahkan 5 unit Ranmor untuk Brimob
  • Polda Kalsel Kurban 37 ekor Sapi dan 16 ekor Kambing di Idul Adha 1447 H
  • Modernisasi Pendidikan Polri, SPN Polda Kalsel Resmi Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
  • Polda Kalsel dan Pemkab Tanah Laut Resmikan Pembangunan Jembatan Merah Putih Desa Tabanio

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip