Sekilas Info
Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Nekat Curi Sepeda Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel 22/05/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Seorang residivis Curanmor warga asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berusia 17 tahun dibantu temannya berinisial N 19 tahun warga Kelurahan Sulingan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong kembali harus berurusan dengan pihak berwajib atas dugaan melakukan Pencurian Handphone dan Kendaraan bermotor jenis matic berwarna biru – putih yang terparkir didepan warung makan di Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kamis (21/4/2022) dinihari.

Terbongkarnya kasus ini berdasarkan laporan dari warga  berinisial S yang merasa  kehilangan satu buah handphone warna iris blue dan satu unit sepeda motor matic berwarna biru – putih yang terparkir didepan warung makan miliknya.

Setelah menerima laporan itu, Sat Reskrim Polres Tabalong  dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H. langsung melakukan pencarian hingga pada hari Sabtu (14/5/2022) sore, berhasil mengamankan dua pemuda berusia 17 tahun dan 19 tahun.

Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah handphone, dan satu unit sepeda motor matic warna biru-putih lengkap dengan buku BPKB serta STNK.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pelaku berjumlah empat orang, 2 orang lagi berinisial Y dan W saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.

Menurutnya, atas perbuatan para pelaku kini harus kembali ke sel tahanan yang mana diketahui bahwa ternyata pemuda 17 tahun itu merupakan sang Residivis kambuhan, meskipun masih dikategorikan dibawah umur tetapi sudah 3 kali melakukan pencurian kendaraan bermotor,” kata Aipda Irawan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

22/05/2022 0 komentar-komentar

Jajaran Polres Tanbu Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor

oleh Humas Polda Kalsel 20/05/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat bersama Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang tejadi di Jalan Lapangan 5 Oktober Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat, Sabtu (7/5/2022).

Adapun pelaku NS (29) merupakan warga Jalan Bina Bakat Gang An-Nur RT. 009 RW. 003 Desa Sejahtera Kecamayan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made Rasa membenarkan atas penangkapan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor.

Kejadian ini berawal saat korban Muhammad Randi Hermanda Jalan Insgub Gang Rahmat 2 RT. 006 RW. 002 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu mengunjungi rumah Pamannya, setelah sampai dirumah pamannya korban langsung memarkirkan sepeda motor lalu korbanpun masuk kedalam rumah Pamannya untuk beristirahat, setelah 15 menit kemudian korban pergi keluar sudah mendapati sepeda motornya hilang dan atas kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp.15 Juta.

Atas kejadian tersebut koban bersama satu orang saksi Anisa Sakina warga desa Tarjun RT. 13 RW. 02 Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Simpang Empat.

Setelah mendapati laporan korban Unit Reskrim Polsek Simpang Empat dibackup Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir berhasil menangkap pelaku NS beserta barang buktinya yakni satu unit Sepeda Motor merk Scoopy warna hitam putih Tahun 2018 dengan Nomor Polisi DA 6703 ZCL dan STNK An. Muhammad Randi Hermanda.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Simpang Empat guna menjalani proses lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

20/05/2022 0 komentar-komentar

Polres Tanah Bumbu Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

oleh Humas Polda Kalsel 19/05/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Ibarat nasi telah jadi bubur. Hal itu yang dirasakan Melati (bukan nama sebenarnya), anak di bawah umur masih duduk di bangku sekolah mengalami pencabulan oleh seorang lelaki warga Desa Tanete, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Bocah berusia 15 tahun itu, menjalin asmara dengan KAS (21) hingga membuatnya mengandung anak hasil bujuk rayu pria tak bertanggung jawab tersebut. Karena kemakan omongan manis, Melati rela menyerahkan kehormatan atau kesuciannya.

Sebelumnya, keluarga korban sempat berbincang dengan Melati dan sadar ada perubahan di badan korban. Lalu, keluarganya menanyakan kepada korban apakah Melati sedang hamil, namun tidak mengaku.

Kemudian, Ibu korban membelikan tes kehamilan dan menyuruh korban untuk memeriksa. Saat diperiksa, ternyata hasilnya positif dan keluarga korban langsung membawa korban ke klinik terdekat untuk memeriksakan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan ke Polres Tanbu guna proses lebih lanjut. Atas perbuatan KAS, pihak keluarga Melati tak terima atas pencabulan yang dilakukan kepada anaknya dan melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi membenarkan hal itu, Rabu (11/5/2022).

“Iya, benar telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap Melati (15). Seorang pelajar warga Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Tanbu,” katanya.

Atas dasar laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanbu dipimpin Bripka Robinson melakukan penyelidikan, serta penangkapan terhadap KAS yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan di Jalan Provinsi, Desa Rantau Panjang Hilir, Kecamatan Kusan Hilir, Tanbu, Rabu (11/5/2022) pukul 13.30 Wita.

Kini, pelaku sudah mengakui perbuatannya dan diamankan dibalik jeruji besi guna proses penyidikan lebih lanjut. Turut diamankan sebagai barang bukti berupa selembar hasil visum.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua dan remaja agar menjauhi pergaulan bebas. Selalu memantau, serta mengawasi tingkah laku anak dalam bergaul agar tidak terjadi hal kejadian yang serupa,” jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016. Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit 3 sampai 5 tahun dan paling lama 10 sampai 15 tahun. Kemudian, pidana denda paling banyak dalam Undang-undang Perlindungan Anak mencapai Rp.20 juta hingga Rp.5 miliar.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

19/05/2022 0 komentar-komentar

Polres Tabalong Buru Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian

oleh Humas Polda Kalsel 05/05/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Pangelak Rt. 02 Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (2/5/2022) pukul 23.30 wita.

Peristiwa tersebut menyebabkan 3 pria luka tusuk dan robek akibat senjata tajam yang dilakukan oleh tersangka berinisial AS (29) warga Rt. 01 Desa Pangelak, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong.

AS melarikan diri setelah melakukan penganiayaan terhadap 3 orang pria yang berinisial ED (29) warga Desa Pangelak Kecamatan Upau, RN (30) dan HP (30) warga Desa Marindi Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka tusuk dan luka robek.

Untuk motif pelaku melakukan penganiayan terhadap korban masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Tabalong dan Polsek Upau.

Peristiwa terjadi ketika korban ED melihat tersangka AS dan korban RN berkeliling disekitar lokasi kejadian di Desa Pangelak, dan tiba – tiba korban RN terjatuh dihadapan korban ED akibat dibacok atau ditusuk oleh tersangka menggunakan senjata tajam.

Kemudian tersangka pun berlari ke arah ED dan membacok ke arah wajah yang mengenai pipi sebelah kanan sehingga ED mengalami luka robek.

Selanjutnya tersangka kembali menusuk korban berinisial HP yang mengenai tangan sebelah kiri. Usai melakukan aksinya, tersangka AS melarikan diri.

Para korban pun dilarikan warga setempat dan Polsek Upau ke RSUD Badaruddin Tanjung untuk diberikan pertolongan medis.

Korban RN mendapatkan perawatan intensif sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia, Selasa (3/5/2022) sore. Jenazah RN pun kemudian dibawa ke rumah duka di Desa Masingai, Kecamatan Haruai, Tabalong.

Sementara korban lainnya, masih mendapat perawatan intensif di RSUD Badaruddin Kasim.

Masyarakat pun dihimbau oleh Polres Tabalong apabila melihat tersangka AS dapat menghubungi kantor kepolisian terdekat atau ke Polres Tabalong dan juga call center Polri 110.

Selanjutnya pihak keluarga AS kiranya dapat menyerahkan yang bersangkutan ke Polres Tabalong agar yang bersangkutan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar hukum dan menghilangkan nyawa orang lain.

“Tim gabungan Satuan Reskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Dr. Trisna Agus Brata, S.H., M.H. dan Polsek Upau masih melakukan pencarian terhadap AS,” ucapnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

05/05/2022 0 komentar-komentar

Operasi Jaran Intan Polres Batola, Amankan 6 Tersangka

oleh Humas Polda Kalsel 11/04/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Bertempat di Mako Polres Barito Kuala (Batola) dilaksanakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Operasi Jaran Intan 2022, Rabu (2/3/2022) pukul 08.30 Wita.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.K., M.M. dihadiri Kasat Reskrim AKP Setiawan A Malik, S.I.K., Kasat Intelkam AKP. Dr Singgih Aditya Utama, S.I.K., M.H., dan Kasat Samapta AKP Wihartanto, S.H.

AKP Setiawan menerangkan Operasi Jaran Intan 2022 yang dilaksanakan dari tanggal 9-22 Februari 2022 berhasil mengamankan sebanyak 6 (enam) orang tersangka yang mana salah satu adalah penadah.

Selain mengamankan 6 tersangka, Sat Reskrim Polres Batola dan Polsek Jajaran juga berhasil mengamankan barang bukti Ranmor Roda 2 sebanyak 26 unit, 1 unit Ranmor roda 4 jenis Pick Up tanpa surat-surat, serta Onderdil ranmor Roda 2.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

11/04/2022 0 komentar-komentar

Polres HSU Bongkar Kasus Cyber Crime Illegal Akses

oleh Humas Polda Kalsel 25/03/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Polres HSU) sukses membongkar kasus cyber crime yakni illegal akses mengambil alih akun Instagram milik orang lain dengan tanpa hak.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Widodo Saputro, Selasa (15/2/2022).

“Iya benar, satu tersangka berinisial M (27) warga Desa Sungai Durait Hulu sudah kita amankan,” ungkap Kasat Reskrim.

Ia mengatakan, kejadian itu berawal saat korban yang berinisial L (25) membuka akun Instagramnya “Risna David“ miliknya pada hari Jum’at 11 Februari 2002 pukul 08.00 Wita, dan melihat beberapa postingan foto korban dan tersangka berdua yang kemudian postingan itupun dihapus korban.

Lalu korban menghubungi tersangka lewat aplikasi WhatsApp untuk menanyakan apa maksud memposting foto-foto tersebut. Tersangka pun menjawab karena sakit hati, dan sekita pukul 13.30 Wita, korban sudah tidak bisa membuka lagi akun Instagramnya tersebut, karena kata sandinya telah diganti.

Hal itu pun kemudian disampaikan korban kepada saksi berinisial B (25) untuk membantu membuka Instagramnya. Upaya itu pun berhasil, dimana korban kembali bisa membuka dan melihat postingan 3 buah foto korban dan tersangka, salah satu photonya menampakkan posisi korban berpelukan tanpa kerudung dan hanya mengenakan pakaian dalam.

Korban pun kembali menghubungi tersangka dan meminta untuk menghapus foto-foto tersebut namun tersangka permintaan korban itu pun diindahkan oleh tersangka dengan alasan korban masih dengan pacar barunya.

Akibat kejadian tersebut korban merasa keberatan terlebih akun miliknya diambil alih oleh pelaku serta memposting foto-foto tanpa seizi korban, hingga akhirnya korban pun melaporkan pelaku ke Polres HSU guna proses lebih lanjut.

Kini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan petugas, barang bukti itu antara lain lembar screenshoot akun “Risna David”, 1 unit telepon genggam merk OPPO type A31 warna hitam dan Record Chat Aplikasi WhtasApp.

Petugas pun menjerat pelaku dengan Pasal 46 ayat (3) jo Pasal 30 ayat (3) dan/atau Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

25/03/2022 0 komentar-komentar

Dua Pelaku Curanmor dan Tiga Penadah Diamankan Polres HSU

oleh Humas Polda Kalsel 25/03/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Terungkap pelaku kasus perkara pencurian 3 (Tiga) unit kendaraan bermotor (Curanmor) di sebuah bengkel milik korban berinisial A (30) warga Desa Gerunggang tepatnya di Pelajungan Sari Rt.01 Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Jum’at (10/2/2022). Aksi gasak motor ini diketahui dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial R (33) dan MFA (26).

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Widodo Saputro menjelaskan, Kronologi curanmor di bengkel ini berawal ketika pada hari Senin 01 Februari 2021 pukul16.00 Wita, A selaku Pemilik Bengkel saat akan menutup bengkelnya meletakkan ketiga unit sepeda motor tersebut di dalam bengkel dan menutup pintu bengkel, ketiga kunci kontak sepeda motor masih menempel di sepeda motor masing-masing, sedangkan pintu bengkel cuma ditutup dan tidak digembok.

Lalu, dihari berikutnya pada hari Selasa 02 Februari 2020 pukul 06.00 Wita, A melihat pintu bengkel sudah terbuka sedangkan ketiga unit sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat.

Kemudian A pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Iptu Widodo menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP serta pemeriksaan para Saksi di sekitar lokasi TKP, pihaknya berhasil mendapatkan identifikasi kedua pelaku curanmor tersebut.

“Pada hari Kamis 10 Februari 2022 pukul 12.00 Wita, dilakukan penangkapan terhadap pelaku R (33) di rumah di Desa Jumba Rt. 04 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten HSU, dan dihadri yang sama sekitar pukul 19.30 Wita Unit Jatanras Polres HSU kembali menangkap pelaku lainnya berinisial MFA (26) di rumah di Desa Sungai Rt. 03 Kecamatan Banjang Kabupaten HSU.

Kasat melanjutkan, setelah melakukan interogasi dan pengembangan terhadap kedua orang Pelaku, Unit Jatanras Polres HSU juga berhasil mengamankan 3 orang lagi selaku Penadah masing-masing berinisial P (34), T (33) serta B (39).

“Motif kedua pelaku melakukan pencurian diduga karena pelaku kepepet lantara butuh uang,” terang Kasat Iptu Widodo.

Selain mengamankan dua pelaku curanmor dan 3 penadah, saat ini Polres HSU juga telah menyita barang bukti berupa 1 buah Cdi Skydrive dan 2 buah velg Honda Minerve.

Dari peristiwa ini kerugian korban ditafsir mencapai sekitar Rp. 10.500.000,-. sementara dua tersangka curanmor berinisial R (33) dan MFA (26) dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan terhadap ketiga penadah berinisial P (34), T (33) serta B (39) didangkakan Pasal 480 KUHPidana dengan sanksi hukuman 4 tahun penjara.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

25/03/2022 0 komentar-komentar

Karo SDM Polda Kalsel Beri Arahan Kepada Personel Polwan Jajaran

oleh Humas Polda Kalsel 23/03/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Karo SDM Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol M. Arif Sugiarto, S.I.K., M.P.P. memberi arahan kepada personel Polwan Jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bertempat di Ballroom Meranti Tree Park Hotel Banjarmasin, Rabu (23/3/2022) pukul 08.00 Wita.

Kegiatan pembinaan personel Polwan TA.2022 itu dihadiri Pakor Polwan Polda Kalsel AKBP Ipur Handayani, S.H., Ketua Panitia Binpers Polwan Polda Kalsel Kompol Lendra Ambarsari, S.H., S.I.K., para Perwira, Brigadir dan Bintara Polwan Jajaran Polda Kalsel.

Selain itu, dalam kegiatan tersebut menghadirkan juga para narasumber pemberi materi diantaranya Kanit 2 Subdit 2 Dit Reskrimum Polda Kalsel Kompol Dany Sulistiono S.Sos., S.H., M.M., Kasi Perlindungan Khusus Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Ibu Naimah Fitriyanuarty, dan Dosen Prodi Psikologi Islam Fakultas Ushuluddin dan Humaniora Ibu Aziza Fitriah, S.Psi., M.Psi., Psikolog.

Dalam arahannya Karo SDM Polda Kalsel menyampaikan pembinaan personel Polwan ini menjadi wadah bagi para Polwan untuk meningkatkan kemampuan profesi, menguatkan komitmen untuk memperkaya wawasan dalam mendukung pelaksanaan tugas.

“Kita menyadari bahwa tantangan tugas yang dihadapi polisi wanita (Polwan) sebagai bagian dari Polri semakin berat dan kompleks, sehingga dibutuhkan Polwan yang mampu melaksanakan tugas secara profesional,” terangnya.

Menurutnya, Polwan yang bertugas di Bidang Reskrim, khususnya dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, sering dihadapkan pada tantangan yang kompleks saat menggali keterangan dari korban maupun pelaku tindak pidana. Pendekatan psikologis menjadi hal yang sangat penting, dan ini pun diperlukan suatu teknik dan taktik yang perlu diasah setiap saat.

“Keberhasilan Polwan dalam penyidikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sangat berperan penting dalam pengungkapan kasus KDRT dimana salah satu tugas pokok Polri sebagai penegak hukum, selain sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat,” katanya.

Ucapan terimakasih pun disampaikan Karo SDM Polda Kalsel Kombes Pol M. Arif Sugiarto, S.I.K., M.P.P. kepada para Polwan yang telah turut serta dalam pencapaian vaksinasi dimasa Pandemi Covid-19 saat ini.

Karo SDM juga menekankan agar Polwan diharapkan bijak menggunakan sosial media di era digital saat ini dan hindari hidup Hedonis atau pamer yang dapat merugikan diri sendiri, Polwan khususnya dan Polri pada umumnya, serta terus tingkatkan profesionalisme dalam kedinasan kepolisian.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

23/03/2022 0 komentar-komentar

Polres HSU Gerak Cepat Tangkap Pelaku Curanmor Hingga ke Kalteng

oleh Humas Polda Kalsel 21/03/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Jatanras Polres HSU Polda Kalsel diback up Unit Jatanras Polres Kapuas Polda Kalteng, pada hari Rabu 09 Februari 2022  pukul 11.00 Wita, ditemukan barang bukti 1 buah sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam dengan Nopol : DA 6648 WJ di Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.

“Rabu petugas kami berhasil menangkap pelaku Curanmor berinisial A (25) yang berprofesi sebagai Nelayan, warga Desa Bararawa Rt. 03 Kecamatan Paminggir Kabupaten HSU,” kata Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H. diwakili Kasat Reskrim Iptu Widodo Saputro, Jum’at (11/2/2022).

Dia menjelaskan, menurut keterangan dari korban, pada hari Minggu (14/2/2021) pukul 09.00 Wita, saat berada di Pelabuhan Dermaga Danau Panggang, pelaku A (25) menghampirinya dan menanyakan ”Maukah korban mengantarkan pelaku ke Amuntai tepatnya di Kota Raja”, dan dijawab oleh korban ”Bisa saja dengan ongkos Rp. 80.000,-“.

Jawaban korban itu pun disanggupi oleh tersangka dengan menjawab ”Gampang saja” hingga akhirnya ada kesepakatan kedua belah pihak untuk berangkat.

Namun di tengah perjalanan pengantaran, korban diperintahkan berhenti oleh tersangka tepatnya di Jalan Sungai Malang, dan setelah berhenti pelaku meminjamkan Sepeda Motor korban dengan alasan untuk membeli rokok, hingga motor tersebut telah berpindah tangan.

Sekitar kurang lebih 1 jam, tersangka yang meminjam motor korban dan meninggalkan korban pun tak kunjung datang tepatnya di Jalan Sungai Malang.

Atas kejadian tersebut korban yang mengalami kerugian sebesar Rp. 9.000.000,- itu pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU guna penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk barang bukti dibawa ke Polres HSU, sementara Pelaku saat ini sedang menjalani proses hukuman di LP Kapuas (Kalteng) dengan kasus Penggelapan dan atau Penipuan,” jelas Iptu Widodo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku pun dikenakan Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

21/03/2022 0 komentar-komentar

Curi Kelotok, Pemuda Desa Pulantan Ditangkap Polsek Aluh-aluh

oleh Humas Polda Kalsel 20/03/2022
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Polsek Aluh-Aluh Jajaran Polres Banjarbaru berhasil mengamankan satu orang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Jum’at (4/2/2022) dini hari.

Pelaku berinisial RN (23) warga Desa Pulantan, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar berhasil diamankan petugas karena perbuatannya yang dilakukan di Desa Pulantan tersebut.

Kapolsek Aluh-Aluh Iptu Simon Jumadi, S.E. menjelaskan, korban bernama Ahmad Yani warga Desa Pemurus Kecamatan Aluh-Aluh pada hari Jum’at (4/2/2022) sore berniat hendak pergi ke Masjid untuk beribadah sekaligus mengecek kelotok miliknya.

“Setibanya di lokasi, korban pun terkejut karena kelotok yang disandarkannya di dermaga tersebut sudah tidak nampak lagi, korban awalnya sempat melakukan upaya pencarian bersama dengan saksi, namun tidak membuahkan hasil,” terang Kapolsek Aluh-Aluh.

Setelahnya, korban bersama saksi berinisiatif untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Aluh-Aluh. Mendapatkan laporan dari warganya, Iptu Simon Jumadi, S.E., langsung memerintahkan Personelnya untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, keesokan harinya tim berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan barang bukti. Berdasarkan keterangan seorang warga, kelotok yang memiliki ciri-ciri yang sama dengan milik korban berada di Desa Podok Kecamatan Aluh-Aluh. Mendapatkan informasi tersebut para personel Polsek Aluh-Aluh pun langsung bergegas menuju lokasi.

“Setelah tiba di sana, ternyata benar kelotok yang dilihat adalah milik korban, kemudian tim langsung melakukan pencarian atas pelaku pencurian tersebut, tak berselang lama, akhirnya para petugas berhasil mengamankan RN tidak jauh dari lokasi awal ditemukan kelotok,” pungkasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Aluh-Aluh guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

20/03/2022 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 20
  • 21
  • 22
  • 23
  • 24
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
  • Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
  • Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip