Dua Pelaku Curanmor dan Tiga Penadah Diamankan Polres HSU

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Hulu Sungai Utara, Polda Kalsel – Terungkap pelaku kasus perkara pencurian 3 (Tiga) unit kendaraan bermotor (Curanmor) di sebuah bengkel milik korban berinisial A (30) warga Desa Gerunggang tepatnya di Pelajungan Sari Rt.01 Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Jum’at (10/2/2022). Aksi gasak motor ini diketahui dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial R (33) dan MFA (26).

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Widodo Saputro menjelaskan, Kronologi curanmor di bengkel ini berawal ketika pada hari Senin 01 Februari 2021 pukul16.00 Wita, A selaku Pemilik Bengkel saat akan menutup bengkelnya meletakkan ketiga unit sepeda motor tersebut di dalam bengkel dan menutup pintu bengkel, ketiga kunci kontak sepeda motor masih menempel di sepeda motor masing-masing, sedangkan pintu bengkel cuma ditutup dan tidak digembok.

Lalu, dihari berikutnya pada hari Selasa 02 Februari 2020 pukul 06.00 Wita, A melihat pintu bengkel sudah terbuka sedangkan ketiga unit sepeda motor tersebut sudah tidak ada di tempat.

Kemudian A pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Iptu Widodo menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP serta pemeriksaan para Saksi di sekitar lokasi TKP, pihaknya berhasil mendapatkan identifikasi kedua pelaku curanmor tersebut.

“Pada hari Kamis 10 Februari 2022 pukul 12.00 Wita, dilakukan penangkapan terhadap pelaku R (33) di rumah di Desa Jumba Rt. 04 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten HSU, dan dihadri yang sama sekitar pukul 19.30 Wita Unit Jatanras Polres HSU kembali menangkap pelaku lainnya berinisial MFA (26) di rumah di Desa Sungai Rt. 03 Kecamatan Banjang Kabupaten HSU.

Kasat melanjutkan, setelah melakukan interogasi dan pengembangan terhadap kedua orang Pelaku, Unit Jatanras Polres HSU juga berhasil mengamankan 3 orang lagi selaku Penadah masing-masing berinisial P (34), T (33) serta B (39).

“Motif kedua pelaku melakukan pencurian diduga karena pelaku kepepet lantara butuh uang,” terang Kasat Iptu Widodo.

Selain mengamankan dua pelaku curanmor dan 3 penadah, saat ini Polres HSU juga telah menyita barang bukti berupa 1 buah Cdi Skydrive dan 2 buah velg Honda Minerve.

Dari peristiwa ini kerugian korban ditafsir mencapai sekitar Rp. 10.500.000,-. sementara dua tersangka curanmor berinisial R (33) dan MFA (26) dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan terhadap ketiga penadah berinisial P (34), T (33) serta B (39) didangkakan Pasal 480 KUHPidana dengan sanksi hukuman 4 tahun penjara.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar