Polres Tanah Bumbu Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Ibarat nasi telah jadi bubur. Hal itu yang dirasakan Melati (bukan nama sebenarnya), anak di bawah umur masih duduk di bangku sekolah mengalami pencabulan oleh seorang lelaki warga Desa Tanete, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Bocah berusia 15 tahun itu, menjalin asmara dengan KAS (21) hingga membuatnya mengandung anak hasil bujuk rayu pria tak bertanggung jawab tersebut. Karena kemakan omongan manis, Melati rela menyerahkan kehormatan atau kesuciannya.

Sebelumnya, keluarga korban sempat berbincang dengan Melati dan sadar ada perubahan di badan korban. Lalu, keluarganya menanyakan kepada korban apakah Melati sedang hamil, namun tidak mengaku.

Kemudian, Ibu korban membelikan tes kehamilan dan menyuruh korban untuk memeriksa. Saat diperiksa, ternyata hasilnya positif dan keluarga korban langsung membawa korban ke klinik terdekat untuk memeriksakan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan ke Polres Tanbu guna proses lebih lanjut. Atas perbuatan KAS, pihak keluarga Melati tak terima atas pencabulan yang dilakukan kepada anaknya dan melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi membenarkan hal itu, Rabu (11/5/2022).

“Iya, benar telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap Melati (15). Seorang pelajar warga Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Tanbu,” katanya.

Atas dasar laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tanbu dipimpin Bripka Robinson melakukan penyelidikan, serta penangkapan terhadap KAS yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan di Jalan Provinsi, Desa Rantau Panjang Hilir, Kecamatan Kusan Hilir, Tanbu, Rabu (11/5/2022) pukul 13.30 Wita.

Kini, pelaku sudah mengakui perbuatannya dan diamankan dibalik jeruji besi guna proses penyidikan lebih lanjut. Turut diamankan sebagai barang bukti berupa selembar hasil visum.

“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua dan remaja agar menjauhi pergaulan bebas. Selalu memantau, serta mengawasi tingkah laku anak dalam bergaul agar tidak terjadi hal kejadian yang serupa,” jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016. Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit 3 sampai 5 tahun dan paling lama 10 sampai 15 tahun. Kemudian, pidana denda paling banyak dalam Undang-undang Perlindungan Anak mencapai Rp.20 juta hingga Rp.5 miliar.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar