Curi Kelotok, Pemuda Desa Pulantan Ditangkap Polsek Aluh-aluh

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Polsek Aluh-Aluh Jajaran Polres Banjarbaru berhasil mengamankan satu orang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Jum’at (4/2/2022) dini hari.

Pelaku berinisial RN (23) warga Desa Pulantan, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar berhasil diamankan petugas karena perbuatannya yang dilakukan di Desa Pulantan tersebut.

Kapolsek Aluh-Aluh Iptu Simon Jumadi, S.E. menjelaskan, korban bernama Ahmad Yani warga Desa Pemurus Kecamatan Aluh-Aluh pada hari Jum’at (4/2/2022) sore berniat hendak pergi ke Masjid untuk beribadah sekaligus mengecek kelotok miliknya.

“Setibanya di lokasi, korban pun terkejut karena kelotok yang disandarkannya di dermaga tersebut sudah tidak nampak lagi, korban awalnya sempat melakukan upaya pencarian bersama dengan saksi, namun tidak membuahkan hasil,” terang Kapolsek Aluh-Aluh.

Setelahnya, korban bersama saksi berinisiatif untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Aluh-Aluh. Mendapatkan laporan dari warganya, Iptu Simon Jumadi, S.E., langsung memerintahkan Personelnya untuk melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan penyelidikan, keesokan harinya tim berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan barang bukti. Berdasarkan keterangan seorang warga, kelotok yang memiliki ciri-ciri yang sama dengan milik korban berada di Desa Podok Kecamatan Aluh-Aluh. Mendapatkan informasi tersebut para personel Polsek Aluh-Aluh pun langsung bergegas menuju lokasi.

“Setelah tiba di sana, ternyata benar kelotok yang dilihat adalah milik korban, kemudian tim langsung melakukan pencarian atas pelaku pencurian tersebut, tak berselang lama, akhirnya para petugas berhasil mengamankan RN tidak jauh dari lokasi awal ditemukan kelotok,” pungkasnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Aluh-Aluh guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Bripka Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar