Sekilas Info
Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Hari Jadi Reserse Polri Ke-78, Polda Kalsel Berbagi 500 Paket Sembako Kepada Masyarakat
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Sat Reskrim Polres Tabalong Ringkus Pelaku Penipuan Pekerjaan Tambang Batubara

oleh Humas Polda Kalsel 16/04/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K mengamankan seorang pria berinisial RA (27) warga Desa Padangin Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, Selasa (16/4/2024) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan diamankannya pelaku RA terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUH Pidana.

Menurut keterangan korban bahwa pada selasa (14/2/2023) pagi, korban berinisial NOR (26) warga desa Bahungin kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong bersama dengan ayahnya yang berinisial AS datang ke rumah mertua pelaku RA di desa pasar panas kecamatan Kelua kabupaten Tabalong, untuk atas nama korban dan adiknya berinisial NUR agar didaftarkan bekerja disebuah perusahaan tambang batu bara.

Korban dan ayahnya berbicara kepada pelaku terkait adanya lowongan pekerjaan disebuah perusahaan tambang batubara dan Pelaku RA ini mengaku kepada korban dan ayahnya bahwa dia bisa memasukkan korban dan adiknya bekerja di perusahaan tambang batubara tersebut dengan cara mendaftarkan nama dan membayar dengan sejumlah uang 2 juta Rupiah per orang kepada pelaku.

Sore harinya adik korban menyerahkan uang sejumlah 2 juta Rupiah tersebut kepada pelaku, kemudian pada Kamis (16/2/2023) siang ayah korban dihubungi oleh pelaku untuk bertemu dirumah seseorang di didesa Pasar Panas kecamatan Kelua , dan korban bersama ayahnya mendatangi pelaku ditempat tersebut yang menurut pelaku untuk membicarakan pekerjaan dibidang logistik menggatikan karyawan lain namun harus membayar uang sejumlah 3,5 juta Rupiah.

Korban kemudian mengirimkan uang sejumlah 3 juta Rupiah melalui transaksi perbankan, dan sore harinya pelaku kembali menghubungi korban dan meminta uang sejumlah 500 ribu Rupiah untuk menebus Alat Pelindung Diri dan pembelian materai.

Pada Jumat (17/2/2023) pagi pelaku menghubungi korban dan meminta untuk pelunasan biaya pendaftaran atas nama adik pelaku sebesar 3,5 Juta Rupiah yang kemudian diserahkan langsung kepada pelaku oleh adik korban.

Pada sabtu (18/2/2023) korban diberitahukan oleh pelaku untuk datang ke Simpang Wara kecamatan Tanta, Tabalong untuk menunggu jemputan bus perusahaan yang akan mengantarkan korban ke lokasi pekerjaannya, namun hingga sekitar pukul 15.00 wita tidak juga ada bus yang menjemputnya.

Kemudian pada Selasa (21/2/2023) pelaku memberitahukan bahwa akan dijemput bus di Simpang Wara Desa Laburan pada hari Selasa (21/2/2023) sekitar pukul 11.30 Wita namun hingga sore tidak juga ada bus yang menjemputnya.

Korban curiga dan langsung mengajukan keberatan kepada pelaku melalui pesan whatsapp mengenai kejelasan berkerja di perusahaan batubara tersebut, dan pelaku mengatakan berkas akan dikembalikan dan uang pendaftaran juga akan dikembalikan selama 2×24 Jam, namun hingga Sabtu (25/2/2023) tidak juga ada konfirmasi dari pelaku dan diketahui oleh korban bahwa kontaknya telah diblokir oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut pelaku merasa keberatan dan telah mengalami kerugian sebesar 11,5 Juta Rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

Pelaku RA ini sebelumnya pernah berurusan dengan hukum pada tahun 2020 lalu yaitu tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Pelaku RA saat ini sudah diamankan diPolres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 3 lembar photocopy surat perjanjian kerja yang diduga fiktif dan 1 photo bukti Transfer perbankan sebesar Rp. 505 ribu.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

16/04/2024 0 komentar-komentar

Pos Pelayanan Operasi Ketupat Intan 2024 Mulai Beroperasi di Polres Tanah Laut

oleh Humas Polda Kalsel 04/04/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tanah Laut, Polda Kalsel – Polres Tanah Laut resmi memulai operasional Pos Pelayanan Operasi Ketupat Intan 2024, yang bertempat di Simpang 3 Bentok Kecamatan Bati Bati Kabupaten Tanah Laut. Langkah ini diambil guna mengamankan arus mudik menjelang perayaan Idul Fitri 1445 H dan memastikan terciptanya rasa aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat.

Pos Pelayanan ini dioperasikan dengan tujuan utama untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dalam hal informasi terkait arus lalu lintas, keamanan, serta pelayanan darurat selama masa operasi Ketupat Intan berlangsung. Para petugas yang bertugas siap memberikan bantuan dan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat demi menjaga kelancaran perjalanan mereka selama musim mudik.

Kapolres Tanah Laut AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., menyampaikan pentingnya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama musim mudik.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung kegiatan operasi Ketupat Intan ini dengan tetap mentaati aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan dalam perjalanan,” katanya.

Selain itu, upaya pencegahan terhadap potensi gangguan Kamtibmas juga menjadi fokus utama dari operasi ini. Polres Tanah Laut berkomitmen untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif demi memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat.

Dengan dimulainya operasional Pos Pelayanan Operasi Ketupat Intan 2024, diharapkan dapat terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh masyarakat yang merayakan Idul Fitri. Polres Tanah Laut mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan kooperatif dalam mendukung upaya menjaga keamanan bersama selama musim mudik ini.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

04/04/2024 0 komentar-komentar

Penemuan Kerangka Manusia Gegerkan Warga Ujung Murung Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel 03/04/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K bersama Polsek Tanjung yang dipimpin oleh Iptu Richard David.HG, S.AP melakukan pengamanan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan kerangka manusia, Rabu (3/4/2024) malam.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno membenarkan perihal penemuan kerangka manusia tersebut yang ditemukan di Ujung Murung Kelurahan Tanjung RT.5 Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong.

Pada Rabu sore Sekitar Pukul 16.30 wita, Saksi bernama Sami (60) warga setempat yang berjalan ke arah hutan di belakang pemukiman warga untuk mencari madu hutan, setelah berjalan sekitar 500 meter, saksi yang menemukan pertama kali kerangka tersebut kemudian melaporkan hal tersebut kepada Ketua RT dan diteruskan ke Polsek Tanjung.

Selanjutnya bersama Unit Inafis Sat Reskrim Polres Tabalong dan pihak medis RSUD H.Badaruddin Kasim mendatangi TKP untuk melakukan identifikasi dan mengumpulkan barang bukti.

Berdasarkan hasil olah TKP, posisi kerangka berada di bawah pohon dengan posisi kerangka kepala membelakangi pohon dan tulang belulang yang lain berada didekat sekitar pohon serta adanya ikatan simpul berbahan seperti kain terikat di atas pohon dengan jarak sekitar 2 meter dari tanah.

Saat ditemukan kerangka mayat dalam keadaan menggunakan celana dalam yang masih melekat di bagian tulang dan kuat diduga korban sebelumnya tergantung menggunakan baju dan celana yang dikenakan korban saat sebelum meninggal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Pihak medis RSUD H. Badaruddin, Korban diperkirakan telah meninggal dunia kurang lebih 3 bulan, berdasarkan Identifikasi Primer kerangka bagian tulang pinggul dan susunan tulang belakang, diduga korban berjenis kelamin Laki-laki.

Dari hasil identifikasi sekunder, korban diduga terakhir kali menggunakan pakaian baju kaos lengan pendek berwana biru gelap, celana panjang berwarna hitam berbahan kain katun, dan celana dalam berwarna hijau.

“Kami sampaikan kepada warga Tabalong, apabila ada keluarga atau tetangganya yang hilang dari rumah sekitar 3 bulan lalu dan dengan ciri pakaian seperti kami jelaskan diatas, agar segera menghubungi Polsek terdekat atau Polres Tabalong,” himbau Iptu Joko.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

03/04/2024 0 komentar-komentar

Penadah Motor Curian di Tabalong Dibekuk Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 03/04/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K bersama Polsek Tanjung yang dipimpin oleh Iptu Richard David.HG, S.AP mengamankan seorang pria berinisial DAR (54) Warga desa Walangkir Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong, Senin (1/4/2024) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan diamankannya pelaku DAR terkait dugaan tindak pidana Penadahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 480 KUH Pidana.

Berawal pada Rabu (15/3/2023) siang, korban seorang perempuan berinisial DE (30) warga Kelurahan Hikun Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong pulang dari pasar dan memarkirkan kendaraannya di halaman rumah

Saat itu korban hanya menaruh kunci kontak di laci sepeda motor saja, karena ingin pergi lagi untuk berjualan, usai meletakkan barang belanjaan ke dalam rumah, beberapa menit kemudian korban keluar untuk pergi namun tidak menemukan kendaraan tersebut terparkir di tempatnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir 7 juta Rupiah.

Pelaku DAR diamankan di Simpang Wara Desa Warukin Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong kemudian dibawa ke Polsek Tanjung untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 buah skuter metik warna merah, dan 1 lembar STNK.

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

03/04/2024 0 komentar-komentar

Peduli Sesama, Sat Reskrim Polres Tabalong Berbagi Takjil Kepada Masyarakat

oleh Humas Polda Kalsel 15/03/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K. dampingi Unit Resmob Polres Tabalong membagikan Takjil berbuka puasa kepada masyarakat, Jumat (15/3/2024) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian,S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan kegiatan Resmob Tabalong Berbagi tersebut di prakarsai Kanit Resmob Bripka Ahmad Setiawan yang lebih dikenal dengan “Bang Agay”.

Pembagian takjil yang dilaksanakan di depan Pos Resmob tersebut salah satunya bertujuan berbagi kepada sesama, dengan cara membagikan kepada orang-orang yang kebetulan melintas di depan Pos Resmob di Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

“Berbagi takjil ini merupakan salah satu wujud kepedulian polisi kepada warga yang sedang menjalankan ibadah puasa.” Ungkap Iptu Joko.

“Semoga membawa berkah bagi kita semua,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

15/03/2024 0 komentar-komentar

Polisi Tangkap Guru Cabul di Banjarbaru

oleh Humas Polda Kalsel 14/03/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Banjarbaru berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka berinisial AR (42) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan merangkap sebagai guru les privat tersebut ditangkap setelah proses penyelidikan yang intensif dari Petugas Kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., mengkonfirmasi bahwa tersangka yang ditangkap merupakan seorang ASN yang bekerja di salah satu Instansi Pemerintah Daerah. Selain itu, dia juga memiliki profesi sebagai guru les privat yang sering kali memberikan pelajaran tambahan kepada beberapa siswa-siswi di lingkungan sekitarnya.

Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah korban, pada hari Senin (5/2/2024) pukul 18.00 Wita merengek dan menangis karena tidak ingin lagi mengikuti kegitaan les mata pelajaran bahasa inggris di rumah AR dan mengatakan bahwa pelaku adalah orang jahat. Hal ini yang kemudian membuat orang tua korban curiga dan meminta anaknya menyampaikan apa penyebab dia tidak lagi mau mengikuti les tersebut.

“Berdasarkan keterangan korban, selama mengikuti proses pembelajaran tambahan di rumah pelaku, korban ini sering mendapatkan perlakuan asusila dan tidak senonoh dari pelaku AR, sontak hal ini kemudian membuat orang tua korban terkejut dan kemudian melaporkan hal ini ke Polres Banjarbaru,” ucapnya.

Kasat Reskrim menerangkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari pihak keluarga korban terkait dugaan pencabulan ini. “Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, akhirnya kami berhasil menangkap tersangka di kediamannya,” ungkap Iptu Zuhri dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024) pagi.

“Saat ini pelaku AR sudah mendekam di Rutan Polres Banjarbaru dan akan disangkakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan Ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun,” jelasnya.

Penangkapan tersangka ini menjadi sorotan karena profesi yang diembannya, yang seharusnya memberikan keteladanan dan perlindungan kepada anak-anak, malah terlibat dalam tindak kriminal yang keji. Kasus ini menunjukkan bahwa tindak kejahatan tidak mengenal profesi atau latar belakang sosial seseorang. Polres Banjarbaru mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang menyangkut kekerasan atau pencabulan terhadap anak-anak.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

14/03/2024 0 komentar-komentar

Dit Reskrimsus Polda Kalsel Ungkap Kasus Penjualan LPG 3 Kg Bersubsidi Diatas HET

oleh Humas Polda Kalsel 08/03/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan gas LPG 3 Kg bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Kasus ini terbongkar setelah Dit Reskrimsus Polda Kalsel berhasil mengamankan 1 unit Mobil Mitsubishi T120 SS yang bermuatan 100 tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., menjelaskan modus operandi dari keterangan pemilik mobil berinisial SS, ratusan tabung gas LPG itu ia beli di Pangkalan LPG SB, yang terletak di Jalan A. Yani Km.148 Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut pada hari Rabu, 6 Maret 2024 pukul 17.00 WITA dengan harga Rp.25.000,-.

“Berdasarkan SK Bupati Tanah Laut nomor: No.188.45/197-KUM/2017, harga eceran tertinggi (HET) adalah sebesar Rp. 19.000,” terang Kabid Humas, Jumat (8/3/2024).

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan oleh Unit 3 Subdit 1 Tipid Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel dibawah komando Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya Siregar, S.I.K. untuk menanggulangi kasus perdagangan gas LPG bersubsidi di wilayah tersebut.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit Ranmor R4 Mitshubishi Pick up CILT T 120 SS warna hitam, 1 unit Ranmor R4 Daihatsu Pick up S401RP-PMREJJ HA warna hitam, 1 lembar STNK Ranmor R4 Mitshubishi Pick up CILT T 120 SS, 1 lembar STNK Ranmor R4 Daihatsu Pick up S401RP-PMREJJ HA, 1 lembar Nota Pembelian, Tabung gas 3 Kg isi sebanyak 163 tabung, 1 buah Papan Pangkalan LPG 3 Kg.

Kemudian Uang hasil penjualan 163 tabung gas LPG 3 Kg sebesar Rp. 4.075.000,- (empat juta tujuh puluh lima ribu rupiah), serta Surat Perjanjian Kerjasama antara Agen dan Pangkalan LPG PSO 3 Kg.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

08/03/2024 0 komentar-komentar

Bawa Kabur dan Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Kutai Timur Ini Diringkus Polres Kotabaru

oleh Humas Polda Kalsel 04/03/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Kotabaru, Polda Kalsel – Seorang pria berusia 27 tahun yang dikenal sebagai RNP, warga Kota Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap dan ditahan oleh Kepolisian Resor Kotabaru. Tindakan tersebut terjadi setelah RNP membawa kabur seorang anak perempuan berusia 15 tahun yang dikenal sebagai ES, warga Desa Pondok Labu, RT.07 RW.01, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru, Minggu 14 Januari 2024 lalu.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, S.H., M.H., M.Si. menjelaskan kronologi kejadian tersebut dalam sebuah Konferensi Pers dengan awak media, Senin (4/3/2024). Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah mengajak korban untuk pergi ke Jawa dengan alasan mencari pekerjaan, tanpa sepengetahuan orang tua korban. Korban kabur melalui pintu belakang dan naik mobil travel yang telah dipesan oleh pelaku.

Setelah menjadi buron selama 40 hari, keberadaan pelaku dan korban berhasil diungkap oleh Kepolisian, yang kemudian ditemukan berada di sebuah hotel di Kota Bandung. Anggota Polres Kotabaru, dengan bantuan anggota Polrestabes Bandung, berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pada 25 Februari 2024. Pelaku beserta korban kemudian dibawa kembali ke Kotabaru.

Hasil pemeriksaan di hotel menunjukkan bahwa pelaku telah menggauli korban layaknya pasangan suami istri terhadap korban, dengan janji akan menikahinya. Orang tua korban mengecam tindakan tersebut dan menuntut agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

04/03/2024 0 komentar-komentar

Pastikan Harga Beras Stabil, Ini yang Dilakukan Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 27/02/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Subdit I Indagsi Direktorat Reskrimsus melaksanakan pengecekan stok ketersediaan beras di Perum Bulog Wilayah Kalimantan Selatan, Selasa (27/2/2024) pukul 11.00 WITA.

Kegiatan yang dilakukan menjelang bulan suci Ramadhan ini bertujuan untuk memantau ketersediaan beras hingga empat bulan ke depan.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. menuturkan selain menyambangi Perum Bulog, tim Dit Reskrimsus Polda Kalsel juga memeriksa harga jual beras yang ada di Pasar Antasari Banjarmasin. Pengecekan ini dilakukan untuk mengamati perkembangan harga beras di pasaran, serta untuk memastikan tidak adanya praktik penimbunan atau kenaikan harga yang tidak wajar.

Kombes Pol Adam Erwindi, menyatakan pentingnya pengawasan terhadap stok dan harga beras guna menjaga stabilitas pasar dan ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat.

Dalam kesempatan ini, tim juga berinteraksi dengan pedagang dan konsumen untuk mendapatkan informasi terkini terkait kondisi pasokan dan harga beras di wilayah tersebut.

Polda Kalimantan Selatan melalui Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus terus melakukan langkah-langkah preventif guna memastikan ketersediaan beras yang cukup serta harga yang stabil di Pasar Antasari dan wilayah sekitarnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/02/2024 0 komentar-komentar

Bermodus Jual Beli Sarang Walet, Pria 39 Tahun Diamankan Polres Tabalong

oleh Humas Polda Kalsel 06/02/2024
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tabalong, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K., S.I.K., mengamankan seorang pria berinisial JA (39) warga Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, Sabtu (2/2/2024) sore.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Selasa (6/2/2024) menjelaskan pelaku JA diamankan di Kelurahan Ampah Kecamatan Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUH Pidana atau 372 KUH Pidana.

Berawal saat korban berinisial RN (39) warga kelurahan Tanjung kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong bertemu dengan pelaku JA dan mengatakan bahwa mempunyai dana untuk modal bisnis namun korban bingung mau dipakai untuk bisnis apa, Lalu pelaku JA mengajak korban untuk bisnis usaha jual beli sarang burung walet dan berkata bahwa mempunyai banyak jalur untuk jual beli sarang burung walet.

Korban setuju dan memberikan modal sebesar 28 juta 500 ribu yang kemudian juga menyerahkan kartu ATM kepada pelaku JA, Setelah itu pelaku JA ada memberitahukan kepada Korban bahwa dirinya telah membeli sarang burung walet dengan rincian pembelian yang pertama sebesar 3 juta 500 ribu, pembelian kedua sebesar 1 juta 500 ribu rupiah, pembelian ketiga sebesar 1 juta 300 ribu dan pembelian yang keempat sebesar 900 ribu Rupiah.

Korban kemudian baru mengetahui pada Sabtu (11/11/2023) sore bahwa pelaku JA tidak ada membeli sarang burung walet melainkan uang sebesar 12 Juta Rupiah tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Korban mendatangi rumah pelaku JA untuk meminta dikembalikan uang, akan tetapi korban justru dimarahi dan diusir dengan cara dilempar kursi oleh pelaku JA.

Pelaku JA saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 6 lembar kuitansi pembelian (fiktif), 2 lembar rekening koran dan 1 lembar KTP atas nama pelaku JA.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

06/02/2024 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
  • Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
  • Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip