Sekilas Info
Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kalsel Apel Bakti Sosial dan Kurve Tempat Ibadah
Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kapolda Kalsel Serahkan 5 unit Ranmor untuk Brimob
Polda Kalsel Kurban 37 ekor Sapi dan 16 ekor Kambing di Idul Adha 1447 H
Modernisasi Pendidikan Polri, SPN Polda Kalsel Resmi Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
Polda Kalsel dan Pemkab Tanah Laut Resmikan Pembangunan Jembatan Merah Putih Desa Tabanio
Polres HST Serahkan Hewan Kurban Kapolda Kalsel ke Ponpes Nurul Muhibbin
Tutup Latihan Kemampuan Pelopor, Kapolda Kalsel: Brimob Harus Siap Berdiri di Garda Terdepan
PRESTASI GEMILANG: Personel Karate Polda Kalsel Sabet Juara di Ajang Nasional Piala Rektor Udinus II 2026
Catatan Kritis Para Akademisi dalam Rakernis Densus 88: Terorisme Kini Tak Lagi Bergerak dengan Cara Lama
Wakapolri Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan dalam Teror Modern di Era Digital”, Tawarkan Cara Pandang Baru Membaca Ancaman di Era Digital
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Dua Pelaku Pengeroyokan Di Kolam Antasari Ditangkap Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 12/11/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Sebanyak dua orang laki-laki pelaku tindak pidana pengeroyokan di Kolam Renang Antasari Kota Banjarbaru diringkus Satuan Reskrim Polres Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan, pengeroyokan tersebut dilaporkan terjadi Senin (08/05/2023) pukul 20.30 Wita.

“Kami amankan dua orang yakni MR (23) warga Kel. Mandiangin Timur Kec. Karang Intan Kab. Banjar dan MBB (21) warga Kel. Kertak Hanyar Kec. Kertak Hanyar Kab. Banjar, kedua pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban yakni Juliansyah (25) sehingga ia mengalami luka-luka diantaranya luka tusukan dibagian dada sebelah kiri dan rusuk sebelah kiri, 2 tusukan dibagian lengan sebelah kiri serta memar bekas pukulan di bagian pipi kanan dan pelipis kiri,” ucap Iptu Zuhri.

Kasat Reskrim menjelaskan, awal kejadian pengeroyokan bermula ketika korban pada waktu kejadian sedang bersantai dirumah keluarganya bersama sang pacar. Kemudian tak lama pacar korban mendapat telepon dari temannya yang ingin mengajaknya untuk pergi ke Kota Samarinda.

“Setelah menerima ajakan temannya itu korban dan pacamya ini lalu pergi ke Halte Guntung Payung untuk mendatangi temannya yang menelepon tadi, setelah mobil temannya itu datang, korban dan juga pacarnya langsung masuk ke dalam mobil tersebut,” ucapnya.

Setelah melewati putaran balik di depan Kolam Renang Antasari, mobil yang dibawa temannya itu dimasukkan ke dalam parkiran Kolam Renang. Sesaat setelah memberhentikan mobilnya di parkiran tersebut korban langsung dipukuli dan ditusuk oleh beberapa orang sehingga mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Korban pun lantas membuat laporan ke Polres Banjarbaru atas kejadian yang menimpanya itu.

“Sesudah menerima laporan dari korban kami langsung bertindak cepat untuk melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan hingga akhirnya, pada Rabu (21/06/2023) pukul 19.00 Wita, kami berhasil menangkap salah satu pelaku yakni MR di sebuah Hotel di Banjarmasin,” katanya.

Setelah di lakukan interogasi terhadap MR, tim bergerak untuk mengejar pelaku lainnya yaitu MBB. Tak lama tim pun pada akhirnya berhasil mengamankan pelaku MBB di sekitar Aspol Bina Brata yang mana pelaku sempat melakukan upaya melarikan diri tapi oleh Petugas kemudian berhasil diamankan.

“Jadi setelah melakukan pengeroyokan kepada korban, kedua pelaku ini sempat melarikan diri ke daerah Samarinda selama kurang lebih 1 bulan, tapi Alhamdulillah berkat kerja keras dan bantuan informasi masyarakat kami bisa menungkap kasus pengeroyokan ini, untuk motif salah satu pelaku menerangkan jika dirinya nekat melakukan hal tersebut karena merasa cemburu dengan korban sehingga akhirnya tercetus pikiran untuk melakukan penganiayaan,” jelasnya.

Terkait kasus tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana Pengeroyokan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama tujuh tahun.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

12/11/2023 0 komentar-komentar

oleh Humas Polda Kalsel 07/11/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Satuan Reserse Kriminal Polres Banjarbaru berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penggelapan dan juga penadahan kendaraan bermotor milik seorang perempuan bernama Ariati warga Kota Banjarbaru. Kedua orang pelaku tersebut masing-masing diketahui berinisial AA (43) serta MN (54).

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, S.I.K., S.H., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Banjarbaru Iptu Zuhri Muhammad, S.Tr.K., S.I.K., ketika dikonfirmasi mengatakan, pelaku AA diamankan petugas lantaran menggelapkan sepeda motor milik korban dengan modus berpura-pura meminjam sepeda motor untuk pergi ke suatu tempat lalu setelahnya menggadaikannya.

“Sementara satu orang pelaku lainnya berinisial MN diringkus lantaran berperan sebagai salah satu penadah atau perantara sepeda motor yang kemudian digadaikan lagi ke seseorang berinisial HA (DPO),” ucapnya.

Iptu Zuhri menjelaskan, aksi penggelapan tersebut terjadi pada Rabu (04/09/2022) malam, sekitar pukul 20.00 Wita, di Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru. “Sementara MN berhasil kita amankan tidak lama setelah kami menangkap AA dan melakukan pengembangan.

Peristiwa penggelapan tersebut berawal ketika korban sedang berada di rumahnya, kemudian datang pelaku AA meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan pergi ke Kandangan (HSS).

“Karena memang sudah saling kenal, korban tanpa kecurigaan sedikit pun menyerahkan kunci berikut sepeda motor merek Honda Scoopy warna Putih miliknya kepada pelaku,” kata Iptu Zuhri.

Kemudian, lanjut Kasat, setelah ditunggu-tunggu, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku, kemudian atas kejadian tersebut korban akhirnya melapor ke Polres Banjarbaru. “Usai menerima laporan korban kita langsung melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” ujarnya.

Menurut keterangan pelaku AA, ia telah menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang berinisial HA dengan harga sebesar Rp. 7.000.000 melalui perantara MN.

“Kepada petugas AA juga mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor sebanyak 4 kali yaitu 1 unit sepeda motor Scoopy warna Putih, 1 unit sepeda motor Scoopy warna Biru Putih, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hijau, 1 unit sepeda motor Honda Genio warna Hitam, pelaku mengatakan dirinya melakukan penggelapan tersebut karena tidak mempunyai uang untuk kebutuhan sehari-hari, untuk uang hasil kejahatan telah habis dipergunakan untuk keperluan pribadi,” tuturnya.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru. Untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya pelaku AA akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara pelaku MN dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.

“Untuk satu lagi tersangka inisial HA saat ini masih terus kami lakukan pengejaran dan penyelidikan, secepatnya akan kami lakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

07/11/2023 0 komentar-komentar

Polsek Banjarbaru Utara Amankan Terduga Pemborgol Ojol

oleh Humas Polda Kalsel 04/11/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjarbaru, Polda Kalsel – Terduga pemborgol leher ojek online (ojol) yang membuat geger warga Banjarbaru, berhasil diamankan jajaran Polsek Banjarbaru Utara, di rumahnya di Kelurahan Loktabat Utara.

Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Yopie Andri Haryono membenarkan bahwa terduga pemborgol telah diamankan oleh Bhabinkamtibmas Loktabat Utara Aipda Adry Hidayat. Identitas pria yang nekat melakukan aksi ini berinisial SSB.

“Pelaku berinsial SSB berhasil diamankan anggota Bhabinkamtibmas Loktabat Utara,” ujarnya di Banjarbaru.

Terduga pelaku sendiri, bekerja sebagai penjaga malam sekaligus tukang sampah di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.

“Untuk proses selanjutnya pelaku akan diserahkan ke Polres Banjarbaru,” pungkas Kompol Yopie.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Banjarbaru digegerkan dengan viralnya video yang beredar. Yaitu adanya seorang pria yang berusaha memborgol leher pengemudi ojol di sebuah rumah makan di Jalan Karang Anyar 1, Kelurahan Loktabat Utara.

Saat itu, oknum satpam tersebut tetiba langsung mengunci leher driver ojol menggunakan borgol dengan kedua tangannya. Oknum satpam itu juga menyebut, penipuan dan sempat mengucapkan untuk membawa ojol ke kantor polisi.

Pengemudi ojol tersebut bernama Ahmad Humaidi, warga Desa Tambak Anyar Ilir, Kecamatan Martapura Timur. Ia mengatakan, saat itu dirinya mendapat orderan dari pelanggan berupa mengambil uang.

Ketika sampai di restoran, dirinya menanyakan hal tersebut pada rumah makan sesuai orderan. Namun, beberapa saat kemudian ia mendapat perlakuan tidak menyenangkan itu.

“Saat saya masuk ke restoran tersebut belum sempat jelaskan apa-apa ulun (saya) langsung disuruh lepas helm, dia tidak mau tahu dan tetap mengalungkan borgol. Padahal saya sudah menunjukan bukti ordernya, namun mereka tetap tidak menghiraukan,” tandas Humaidi. (pb)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

04/11/2023 0 komentar-komentar

Polres Banjar Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sabriansyah

oleh Humas Polda Kalsel 02/11/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Banjar, Polda Kalsel – Satuan Reskrim Polres Banjar menggelar rekonstruksi pembunuhan Sabriansyah (60), yang terjadi di salah satu lahan di Desa Mangkauk, Kecamatan Pengaron, beberapa waktu yang lalu.

Rekonstruksi pembunuhan dan pengeroyokan tersebut digelar di Asrama Polisi Karangan Putih, Kelurahan Keraton, Kecamatan Martapura, Selasa (06/06/2023) siang.

Dalam rekonstruksi tersebut, tim Sat Reskrim Polres Banjar menghadirkan 7 orang tersangka dan 3 orang tersangka yang masih Dalam Pencarian Orang (DPO) diperankan oleh polisi.

Untuk alat peraga, terdapat 10 bilah senjata tajam yang terbuat dari kayu, dan satu pucuk senjata api yang terbuat dari potongan kardus.

Turut berhadir dalam rekonstruksi tersebut, penasihat hukum dari tersangka, dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar.

Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Bara Pratama Mahaputra, mengatakan rekonstruksi tersebut sangat penting guna melanjutkan penyidikan.

”Ada sekitar 33 reka adegan rekontruksi pembunuhan, Untuk DPO Kami masih mencari dan berkordinasi dengan Polres lain, apabila mengetahui keberadaan nya langsung hubungi kami,” ujar Iptu Bara Pratama.

Untuk kepemilikan senjata api (Senpi), dirinya mengaku pihaknya masih belum mengetahui kepemilikan senjata tersebut, dan untuk sementara hanya ditemukan 1 senpi.

Saat ditanya mengenai motif tersangka, Kasatresktim mengakui bahwa tersangka telah dibayar untuk melakukan pengeroyokan dan pembunuhan tersebut.

”Yang saya tahu, para tersangka ini telah dibayar untuk melakukan pembunuhan, namun kami masih belum mengetahui berapa total bayaran nya,” pungkasnya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

02/11/2023 0 komentar-komentar

Kapolda Kalsel Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Ujaran Kebencian

oleh Humas Polda Kalsel 27/10/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H. memimpin Press Release yang bertujuan untuk mengumumkan pengungkapan suatu kasus ujaran kebencian terhadap etnis tertentu. Acara tersebut berlangsung di Aula Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Banjarmasin, Jumat (27/10/2023) pukul 10.00 WITA.

Dalam keterangannya, Kapolda Kalsel menyatakan pentingnya penegakan hukum dalam menjaga kerukunan dan keamanan di wilayah Kalimantan Selatan. Beliau menekankan komitmen pihak kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian yang dapat mengganggu kedamaian dan keselamatan masyarakat, terutama terkait dengan isu etnis.

Kapolda Kalsel mengumumkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel terkait kasus ujaran kebencian terhadap etnis tertentu. Hasil penyelidikan ini diamankan seorang laki-laki berinisial WA warga Desa Kentong Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Cepu Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Pelaku diamankan pada hari Jumat 29 September 2023 pukul 15 30 WITA di Kecamatan Bati-bati Kabupaten Tanah Laut, Kalsel, dengan barang bukti yang disita berupa 48 Lembar Poster Pamplet yang belum terpasang, 4 buah Spidol, 2 buah Gunting, 1 bundel Potongan Poster Pamplet, dan 3 botol Lem Kertas.

Dijelaskan oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian, kasus ini terungkap berawal dari ada selebaran pamplet/poster yang berisi ujaran kebencian rasis yang ditemukan pada 19 titik diseputaran Kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, pada tanggal 18 September 2023 hingga dilakukan penyelidikan oleh tim gabungan Dit Reskrimum, Dit Intelkam Polda dan jajaran Polresta Banjarmasin.

Selain di Kalimantan Selatan, pelaku WA juga menyebarkan, memasang, dan menempel selebaran / pamphlet berisikan ujaran kebencian/rasis di 277 titik di 14 Kota di Indonesia, yakni 5 titik di Jakarta Timur, 16 titik di Bandung, 30 titik di Semarang, 33 titik di Surabaya, 3 titik di Solo, 13 titik di Lampung, 2 titik di Palembang, 16 titik di Jambi, 30 titik di Pekanbaru, 2 titik di Medan, 33 titik di Palangkaraya, 10 titik di Sampit dan 15 titik di Pontianak.

Kapolda Kalsel menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai Pasal 4 huruf b angka 1 atau Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan Permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan Penduduk Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 Juta.

Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 156 KUHPidana atau Barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp. 4.500,-.

Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian ini dihadiri oleh Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz, S.I.K., M.Si., Dir Intelkam Polda Kalsel Kombes Pol Sentot Adi Dharmawan, S.I.K., M.H., Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Djaka Suprihanta, S.H., M.Hum. dan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Kapolda dalam kesempatan ini mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh ujaran kebencian semacam ini dan selalu berperan aktif dalam menjaga persatuan dan kerukunan antar etnis di Kalimantan Selatan terlebih menjelang Pemilu Serentak tahun 2024.

Dirinya pun mengingatkan semua pihak tentang pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kalimantan Selatan. Beliau menekankan kembali komitmen pihak kepolisian untuk bertindak tegas terhadap ujaran kebencian dan tindakan kriminal lainnya yang dapat merusak kedamaian masyarakat.

Pengungkapan kasus ujaran kebencian ini menunjukkan upaya serius Polda Kalsel dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayahnya, serta memberikan pesan kuat kepada siapa pun yang berusaha merusak persatuan dan kerukunan antar etnis.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/10/2023 0 komentar-komentar

Bermodus Rekrutmen Anggota Polri, Perwira Gadungan Diringkus Ditreskrimum Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 18/10/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah berhasil mengungkap kasus serius penipuan dalam penerimaan anggota Polri dan kepemilikan senjata api ilegal. Kejadian ini diungkap dalam sebuah Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi, S.I.K., M.H., Rabu (18/10/2023) pukul 10.30 WITA.

Konferensi Pers yang berlangsung di Lapangan Mapolda Kalsel, Banjarmasin ini dihadiri Karo SDM, Dir Reskrimum dan Kabid Humas Polda Kalsel.

Dalam keterangannya, Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian menuturkan dalam kasus ini Dit Reskrimum Polda Kalsel mengamankan seorang tersangka laki-laki berinisial MR alias Rama alias Agung yang dalam aksinya mengaku sebagai anggota Polri berdinas di Mabes Polri dengan pangkat Iptu.

Pelaku diamankan pada hari Senin 9 Oktober 2023 pukul 18.00 WIB di Kecamatan Penjaringan Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta, dengan barang bukti salah satunya senjata api jenis pistol CZ PS-10 – C Cal 9 mm.

Kapolda menjelaskan, bermodalkan KTP dan KTA palsu, pelaku beraksi sejak tahun 2020 dan berhasil menipu korban sebanyak 24 orang warga sipil dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalsel, Jakarta, Jatim, Riau dan Jateng dengan total kerugian korban sebanyak Rp. 4.495.000.000,- (empat milyar empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah).

Dari 24 orang korban, terdapat satu korban beprofesi sebagai artis berinisial AF dan berdomisili di Jakarta.

Untuk wilayah Kalimantan Selatan, ada 3 orang korban dengan kerugian mencapai Rp. 1.150.000.000,- (satu milyar seratus lima puluh juta rupiah).

Para korban tergiur dengan tawaran pelaku karena pelaku menjanjikan akan meluluskan anak korban masuk polisi melalui Surat dari ASDM Polri (Ticket Holder) yang mana surat tersebut dibuat oleh pelaku seolah olah benar diterbitkan oleh SDM Mabes Polri.

Setelah menerima uang dari para korban, pelaku berpura pura mengurus kelulusan anak korban dalam seleksi penerimaan anggota polisi.

Bersamaan dengan diamankannya pelaku MR warga Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten, petugas juga menyita barang bukti 1 buah Laptop Azus, 1 buah Printer merk HP, 4 buah Buku Tabungan, 13 buah Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri yang diduga palsu, 2 buah SIM A dan SIM C yang diduga palsu, 20 buah Stempel dari berbagai macam instansi, 2 buah Handphone, 1 unit Mobil Toyota Alpard warna hitam tahun 2015 (dibeli dengan menggunakan uang hasil kejahatan), 1 unit mobil BMW 320i tahun 2012 warna silver (dibeli dengan menggunakan uang hasil kejahatan).

Kemudian 1 Pucuk senjata Api jenis pistol CZ PS-10 – C Cal 9mm, 1 Pucuk senjata senjata Api jenis Merk Indian Caliber 32mm, 1 pucuk senjata Api jenis Revolver Rakitan Cal 38mm, 1 pucuk senjata Api jenis Revolver Rakitan Cal 22mm, 1 pucuk senjata Air Soft Gun jenis M7, 175 Butir peluru caliber 9 mm, 39 Butir peluru caliber 32 mm, 25 Butir peluru caliber 38 mm, 25 Butir peluru caliber 22 mm, 2 buah magazine senjata jenis CZ PS-10, 2 buah magazine senjata Air Soft gun jenis M7, 1 buah magazine senjata Api jenis Merk Indian cal 32, 4 buah Holster senjata dan 1 buah Helm 7 CO, 1 buah Rompi Anti Peluru, dan 1 buah Rompi Anti senjata tajam.

Terkait kepemilikan senjata api illegal beserta amunisinya, Polda Kalsel dalam hal ini Dit Reskrimum bekerjasama dengan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku MR dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak tanpa ijin dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

18/10/2023 0 komentar-komentar

Spesialis Curanmor Diringkus Polres Batola

oleh Humas Polda Kalsel 02/10/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Fakta baru terungkap dari penangkapan dua penjambret gagal di Desa Anjir Muara Kota Tengah, Kecamatan Anjir Muara, Barito Kuala (Batola).

Dua pria berinisial AM (43) dan SR (24), tertangkap tangan ketika akan berusaha menjambret sebuah ponsel milik korban berinisial WES (16), Selasa (23/05/2023) sore.

AM yang tercatat beralamat di Desa Anjir Serapat Tengah, Kecamatan Kapuas Timur, Kapuas, Kalimantan Tengah, lebih dulu diamankan warga.

Sempat menjadi bulan-bulanan warga sekitar tempat kejadian, AM kemudian diamankan anggota Polsek Anjir Muara.

Sedangkan SR ditangkap Polsek Anjir Muara sekitar satu jam berselang. Warga Desa Selat Utara di Kapuas ini sempat bersembunyi di belakang masjid, tak jauh dari tempat kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SR merupakan seorang residivis pencurian dan pembakaran pasar di Kapuas.

Diduga sepeda motor Yamaha Mio Soul GT yang dibawa pelaku untuk beraksi di Anjir Muara, juga merupakan barang curian di Pulang Pisau.

Belakangan setelah pemeriksaan diperdalam oleh Sat Reskrim Polres Batola, ternyata AM dan SR merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Setidaknya mereka melakukan delapan kali pencurian kendaraan bermotor, sebelum diamankan di Anjir Muara,” papar Kapolres Batola  AKBP Diaz Sasongko, S.I.K. dalam Press Release, Rabu (31/05/2023).

Sebagian besar kasus terjadi di Kapuas dan terjadi sepanjang 2023. Diawali pencurian sepeda motor Yamaha Mio di Kapuas Timur, akhir Mei 2023.

Kemudian di Kapuas Murung, mereka membawa kabur Yamaha Jupiter Z sekitar awal 2023. Selanjutnya jenis motor yang sama dicuri di Basarang dan Kuala Kapuas.

“Mereka juga mencuri masing-masing Yamaha Mio Soul GT dan Mio M3 di Pulang Pisau, serta sebuah motor di Anjir Muara,” tambah Kasat Reskrim AKP Setiawan Malik.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

02/10/2023 0 komentar-komentar

Polres Tanah Laut Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Kintapura

oleh Humas Polda Kalsel 28/09/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tanah Laut, Polda Kalsel – Kepolisian Resort Tanah Laut (Polres Tala) akhirnya memaparkan kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan di kawasan Gunung Bendera, Desa Kintapura, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tala, Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (29/5/2023) siang.

Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., memimpin langsung Press Release didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Irfan bertempat di Joglo belakang Mapolres setempat. Turut hadir Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, Kapolsek Kintap Itu Arief Ramadhani, dan Kanit Reskrim Iptu Tri Karyadi.

Barang bukti kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Kintapura tersebut turut dihadirkan. Di antaranya dua bilah parang milik pelaku pembunuhan, SU alias ID (42) warga RT 08 Kintapura. Pakaian korban Syahriah (35) juga dihadirkan.

Kapolres mengatakan tindakan pelaku melanggar Pasal 338 KUHP jo 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 20 tahun. Lalu, Pasal 351 ayat 2 KUHP ancaman pidana hukuman 5 tahun.

“Namun penyidikan atau proses hukumnya kami hentikan atau SP3 karena pelaku meninggal,” sebut Kapolres.

Ia mengatakan dalam beraksi, pelaku secara membabi buta melakukan pembacokan terhadap pasangan suami dan istri (M Yusuf dan Syahriah) warga RT 08 Kintapura.

Lebih lanjut Kapolres Tala AKBP Rofikoh menerangkan kejadian tersebut terjadi pada Jumat (26/05/2023) sekitar pukul 12.30 WITA di pondokan kandang ayam Desa Kintapura RT 08 Gunung Bendera. Ini pondokan ayam milik M Yusuf.

Siang itu saat Yusuf dan keponakan (Syahmani) sedang duduk santai di depan pondokan bawah pohon sambil ngobrol. Tiba tiba datang pelaku dari belakang rumah di atas pondokan dengan membawa parang.

Pelaku langsung menebas Yusuf namun sempat ditangkis dan melukai jari kanan. Yusuf melarikan diri kemudian pelaku mengejar Syahriah (istri Yusuf).

Pelaku juga menyerang Syahriah secara beringas menggunakan parang. Ibu rumah tangga dua anak ini pun mengalami luka-luka yang cukup serius di kepala bagian belakang sekitar 15 sentimeter.

Lalu terluka bacokan di kepala bagian depan, luka bacokan di pergelangan tangan kanan dan ibu jari dan telunjuk jari sebelah kanan putus. Punggung Syahriah juga mengalami delapan luka sayatan.

Perempuan naas ini pun meninggal seketika di lokasi kejadian. Saat ditemukan, tubuhnya tergeletak terlentang di dekat semak dan berlumuran darah di bagian wajah lengan hingga tubuhnya. Jaraknya sekitar belasan meter dari rumah korban.

Sekitar pukul 14.00 WITA, papar Kapolres, dilakukan pencarian terhadap pelaku di sekitar lokasi di pondokan kandang ayam di dekat rumah korban. Namun pelaku tak ada di tempat.

Anggota Polres Tala bersama anggota Polsek Kintap yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tala AKP Agus Adi Apriyoga melakukan pencarian terhadap pelaku pembunuhan yang melarikan diri tersebut.

Salah satu anggota yakni Ipda Amaral melihat pelaku bersembunyi di semak belukar. Kemudian pelaku tiba-tiba langsung menyerang Amaral menggunakan parang.

Akibatnya, jempol kaki kanan Amaral putus sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur (ditembak). Pelaku pun seketika tersungkur dan berhasil diamankan.

Sementara itu Amaral yang terluka dan pelaku dilarikan ke RSUD KH Mansyur, Kintap, menggunakan ambulans untuk dilakukan tindakan medis.

“Saat ini anggota kami yang terluka, kondisinya alhamdulillah membaik tapi masih menjalani perawatan di rumah sakit. Namun jempolnya tak bisa disambung lagi,” papar Kapolres.

Mengenai motif kasus pembunuhan tersebut, Rofikoh mengatakan kemungkinan besar dikarenakan ketersinggungan pelaku terhadap korban (Yusuf dan istri).

“Ini lantaran telah satu minggu pelaku tidak memberi sembako lagi kepada korban. Biasanya seminggu sekali diberi sembako oleh korban. Jadi, yang membawa pelaku ke Kintap, ya si korban ini,” paparnya.

Informasi dihimpun, dulu pelaku bekerja manualan (memungut batu bara limbah) di Kintap. Setelah aktivitas tambang sepi, manualan pun sepi.

Lalu, sejak sekitar dua tahun lalu pelaku ikut Yusuf dan dipercaya memelihara ayam kampung. Kandang ayam tersebut terletak di sebelah rumah. Pelaku juga dibikinkan pondokan di kandang ayam tersebut.

Barang Bukti Diamankan Polisi Baju daster milik korban berwarna putih berlumur darah, Sarung korban warna merah berlumur darah, 1 bilah parang berukuran panjang keseluruhan 58 sentimeter tanpa kumpang, gagang terbuat dari kayu warna coklat, dan 1 bilah parang berukuran panjang keseluruhan 86 sentieter tanpa kumpang, gagang terbuat dari kayu dililit karet hitam.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

28/09/2023 0 komentar-komentar

Miliki Belasan Sabu, Nelayan Kusan Tengah Diringkus Polisi

oleh Humas Polda Kalsel 28/09/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Tanah Bumbu, Polda Kalsel – Satuan Resnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, S.I.K. melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga mengungkapkan pelaku berinisial A (28) ditangkap Selasa 23 Mei 2023 pukul 15.00 WITA di Jalan Tepi Sungai Kusan Rt 004 Desa Pulau Tanjung Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanbu hingga akhirnya pelaku yang bekerja sebagai nelayan tertangkap tangan memiliki 15 paket sabu dengan berat 16,31 gram.

Selain mengamankan barang bukti 15 paket Sabu dengan berat bersih 16,31 gram, petugas juga menyita barang bukti 1 Unit Handphone merk Vivo warna biru, 2 buah timbangan digital beserta 1 buah tas kecil warna silver.

Barang bukti lain yang ikut diamankan1 buah kotak rokok merk LA Bold warna hitam, 1 buah kantong keresek warna hitam, 1 buah sendok plastik warna biru, 1 bungkus plastik klip, 1buah kaleng makanan ringan merk Assorted warna merah dan Uang tunai sebesar Rp. 500.000,

Selanjutnya tersangka dan Barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

28/09/2023 0 komentar-komentar

Dua Pelaku Jambret Diringkus Polres Batola

oleh Humas Polda Kalsel 27/09/2023
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Barito Kuala, Polda Kalsel – Dua pelaku jambret, bernasib naas usai gagal melakukan aksi jahatnya di kawasan Jalan Trans Kalimantan Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala (Batola).

Kedua pelaku spesialis penjambret handphone masing masing berinisial AM (43) dan SR (24), warga Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng) ini, menjadi sasaran emosi warga yang geram atas perilaku jahatnya yang merampas handphone milik WES (16) namun gagal, Selasa (23/05/2023).

Menurut Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik menyampaikan kronologis kejadian yang berawal ketika korban berjalan pulang ke rumah, seusai mengisi kuota ponsel.

“Saat itulah kemudian korban didekati kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul GT bernomor polisi KH 3055 JH,” jelas AKP Abdul Malik.

Selanjutnya AM berusaha menyambar ponsel Android yang dipegang korban. Namun demikian, korban tidak menyerah karena berhasil menarik pelaku hingga terjatuh.

Melihat AM terjatuh, SR justru kabur menggunakan sepeda motor. Sementara warga yang berada di sekitar tempat kejadian, mulai berdatangan untuk membantu korban.

Namun pelarian SR tidak jauh dan berhasil ringkus polisi beberapa jam kemudian.

“Sekitar 1 jam setelah kejadian, SR diamankan ketika bersembunyi di belakang sebuah masjid di Anjir Muara,” sambung Kasat Reskrim AKP Setiawan Malik melalui Kanit 1 Ipda Firma Silalahi.

Dari hasil pemeriksaan, SR ternyata seorang residivis pencurian dan pembakaran pasar. Pun diduga sepeda motor yang dibawa pelaku merupakan barang curian di Pulang Pisau.

Adapun berdasarkan pengakuan pelaku, aksi kriminal di Jalan Trans Kalimantan tersebut sudah direncanakan, sebelum mereka meninggalkan Kapuas sekitar pukul 16.00.

“Sesampainya di sekitar Anjir Muara, kami melihat seseorang yang sedang main hape di pinggir jalan,” kata AM.

“Namun saya gagal merebut hape itu dan akhirnya dibawa warga,” lanjutnya AM.

Andai aksi jahat ini berjalan mulus, oleh kedua orang pelaku ini, rencananya hp rampasan tersebut akan dijual dan hasilnya akan dibagi dua, kata SR, teman AM.

Sebelum diamankan polisi di Polsek Anjir Muara, AM juga sempat menjadi sasaran amuk massa, karena geram atas perilaku jahatnya.

Atas perbuatannya, AM dan SR dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 1e dan 22 KUHP.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Publish : Bripka Yudha Krisyanto, S.Kom.

27/09/2023 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polda Kalsel Apel Bakti Sosial dan Kurve Tempat Ibadah
  • Peringatan Hari Lahir Pancasila, Kapolda Kalsel Serahkan 5 unit Ranmor untuk Brimob
  • Polda Kalsel Kurban 37 ekor Sapi dan 16 ekor Kambing di Idul Adha 1447 H
  • Modernisasi Pendidikan Polri, SPN Polda Kalsel Resmi Implementasikan Standar Internasional ISO 21001:2018
  • Polda Kalsel dan Pemkab Tanah Laut Resmikan Pembangunan Jembatan Merah Putih Desa Tabanio

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip