Ops Sikat Intan 2018, Polres Tanah Laut Tangkap Pelaku Penjualan Miras

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Tanah Laut (Sat Reskrim Polres Tala) yang dipimpin Kanitidik I Ipda Sulaimi melaksanakan kegiatan Operasi Sikat Intan 2018 dengan sasaran Penyakit Masyarakat (Pekat).

Dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kedapatan melakukan penjualan minuman keras (Miras), miras tersebut ketemukan disamping lemari depan kamar tersangka ZK (47 tahun) di Jalan Niaga Kecamatan Pelaihari setelah petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, Senin (16/4/2018) pukul 13.30 Wita.

Dari hasil penggeledahan itu ditemukan miras beralkohol merk Mansion House jenis Wisky sebanyak 2 (dua) botol.

Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 45 ayat (3) Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Tanah Laut guna dilakukan proses lebih lanjut. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar