Polsek Batu Ampar Tangkap Perempuan Penjual Tuak

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Jajaran Polsek Batu Ampar yang dipimpin Iptu Darso  melaksanakan kegiatan Patroli dalam rangka Operasi Sikat Intan 2018 diwilayah hukum Polsek Batu Ampar dengan sasaran penyakit masyarakat, Senin (23/4/2018) pukul 21.30 wita.

Dari hasil kegiatan petugas berhasil mengamankan seorang perempuan SA (47 tahun) warga Jalan Sawahan Rt.25 Kelurahan Pelaihari, tersangka merupakan pemiliki warung yang diketahui menjual minuman keras (Miras) berupa Tuak di Desa Jilatan Rt.02 Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut.

Karena perbuatannya tersangka telah melanggar pasal 45 ayat (3) Perda Kabupaten Tanah Laut No.7 Tahun 2014 tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, selanjutnya tersangka beserta barang bukti di amankan di Polsek Batu Ampar guna proses Tipiring yang dilimpahkan ke Satuan Sabhara Polres Tanah Laut.

Barang bukti yang dapat di sita oleh petugas berupa 3 botol Tuak masing-masing berisi 1,5 liter dan yang masih di dalam sebuah toples berisi 5,5 liter dengan jumlah keseluruhan sebanyak 10 liter. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar