Berbuat Asusila, Pasangan Pelajar Ini Digrebek Polisi Balangan

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Balangan Kalsel – Menyikapi laporan masyarakat desa Tungkap kecamatan Paringin Selatan atas kegaduhan yang dilakukan sekelompok remaja, Polisi Balangan langsung meluncur kelokasi. Senin (26/3) pukul 23.00 Wita.

Setiba di lokasi, petugas bersama warga melakukan pengrebekan di rumah kos – kosan tersebut.

“Di TKP, sering dipakai tempat berkumpul anak muda Laki – laki dan perempuan sehingga mengganggu tetangga,” ucap Kasat Reskrim AKP Heru Setiawan.

Saat pengrebekan di dalam rumah Kost  tersebut didapati Korban yaitu KS (15) yang masih berstatus pelajar dan 3 Laki – laki, Salah satu diantaranya adalah Pelaku MA (18) warga desa Hauwai kecamatan Halong yang juga masih berstatus sebagai Pelajar SMK.

Dari pengrebekan tersebut didapati barang bukti berupa 1 (satu) buah celana dalam warna pink dan 1 (satu) buah BH warna Oranye.

“Hasil interogasi di TKP, korban dan Pelaku menerangkan bahwa benar, telah  melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 1 kali,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut orang Tua Korban melaporkan  peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti seara hukum.

Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK melalui Kasat Reskrim membenarkan adanya tindak pidana  persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolres Balangan dan dapat terjerat pasal 81 sub 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tutup AKP Heru Setiawan.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

Berita Terkait

Tuliskan Komentar