Sekilas Info
Awal Tahun 2026, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan Minyakita
Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Reskrim

Sat Reskrim Polres HSS Ungkap Pungli Pembuatan Sertifikat Tanah

oleh Humas Polda Kalsel 22/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Unit Tipikor Sat Reskrim berhasil mengungkap Tindak Pidana Korupsi pungutan biaya pembuatan sertifikat tanah program nasional (Prona) pembuatan tahun 2017, Kamis (22/3/2018) pukul 08.00 wita.

Berawal dari informasi masyarakat pada hari Selasa (20/3/2018) bahwa di wilayah Kecamatan Daha Selatan Kabupaten HSS akan dilaksanakan penyerahan sertifikat tanah program nasional (Prona) oleh pihak BPN kepada masyarakat pemohon yang mana pada program nasional (Prona) tersebut seharusnya tidak dikenakan biaya (gratis) namun masyarakat diminta biaya untuk pengurusan sebesar Rp.600.000,- (Enam ratus ribu rupiah) per Sertifikat.

Kemudian Kamis (22/3/2018) pukul 08.30 Wita, Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres HSS AKP Susilo, S.H. S.I.K. melakukan penangkapan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MR Bin Bahri (Alm) (40 tahun) di Jalan Negara Kandangan Km 5 Rt.03 Rw.02 Desa Kemuning Tengan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten HSS Karyawan Honorer Madrasah Negeri 12.

Warga Jalan Negara Kandangan Rt.003 Rw.002 Desa Muning Tengah Kecamatan Daha Selatan Kabupaten HSS tersebut diduga pelaku menerima uang untuk pengurusan sertifikat tanah sebesar kurang lebih Rp.35.650.000,- ( Tiga puluh lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Selain mengamankan MR, petugas turut mengamankan barang bukti Uang tunai sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah), 5 (lima)  buku tabungan terdiri dari 2 buku tabungan BRI Simpedes dan 3 buku BRI Britama, 1 (satu)  buah tas ransel warna hitam merk  Euro Polo,  2 (dua) unit Hanphone (merk Oppo dan merk Asus), dan 28 (dua puluh delapan) buku serifikat dari Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Atas perbuatannya MR dan barang bukti selanjutnya di bawa ke Mapolres HSS guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, untuk mengungkap pelaku lainnya serta terancam Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Polres HSS)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/03/2018 0 komentar-komentar

Dit Reskrimsus Polda Kalsel Ungkap Tindak Pidana Pengharum Pakaian Ilegal

oleh Humas Polda Kalsel 22/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan (Dit Reskrimsus Polda Kalsel) mengamankan 16 (enam belas) ribu botol/kemasan pelicin dan pengharum pakaian ilegal merek Mawar. Polisi menyita ribuan barang ini di Komplek Pelita Kuranji Blok C Nomor 11 RT 32, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Selasa (20/3/2018) pukul 13.30 WITA.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., didampingi Kasubdit 1 Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Suyitno Ardi mengatakan pelaku utama adalah pemilik dan penanggungjawab CV.MCM yang memproduksi pengharum tanpa izin edar dari Kemenkes RI. Menurut Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., pelaku bekerja dengan bantuan tujuh karyawan lainnya.

“Usahanya baru dilakukan selama sebulan ini. Dimana satu botol pengharum baju ukuran 1 liter dijual seharga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah). Namun pengakuan pelaku masih terus didalami dan kembangkan,” kata Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H. ketika merilis tangkapan di Markas Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kamis (22/3/2018).

Penggerebekan ini bermula dari informasi warga kepada petugas Subdit 1 Dit Reskrimsus Polda Kalsel yang kemudian ditindak lanjuti oleh petugas dengan mendatangi lokasi dan mengamankan sebuah rumah yang beralamat di Jalan Sei Salak, Komplek Pelita Kuranji, Guntung Manggis, Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, yang berstatus lokasi pembuatan pengharum ilegal.

Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H. mengatakan, bahan baku kimia pembuatan pengharum pakaian didatangkan khusus dari Kota Surabaya, Jawa Timur. Pelaku kemudian meramunya menjadi pengharum tanpa dilengkapi izin edar.

Atas perbuatannya, kata Dir Reskrimsus Polda Kalsel, pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 huruf A UU RI No 8/1999 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 2 Miliar. “Saat ini pelaku terus kita periksa guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H.

Adapun barang bukti yang disita terdiri atas 16 ribu buah botol pengharum ukuran 1 liter, 48 buah jerigen kosong ukuran 5 liter, 168 buah jerigen kosong ukuran 1 liter, 2 buah bahan pewangi sebanyak 25 liter, satu set timbangan, dan 2 dus kosong botol 250 mili liter.

Kemudian ada 2 dus tutup botol, 2 dus tutup botol spray, 20 kantung plug jerigen ukuran 1 liter, 2 buah pompa sedot manual, 2 buah @ 5 liter metanol, 1 kantong plastik label merek Mawar Super Laundry, 2 kantong bahan pelicin pakaian, dan 1 buah mesin pengaduk mixer obat pengharum pakaian.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/03/2018 0 komentar-komentar

Polres HST Tangkap Remaja Penggelapan Motor

oleh Humas Polda Kalsel 21/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Berhati – hatilah jika meminjamkan barang terhadap teman yang baru dikenal, mungkin ini lah yang bisa diungkapkan atas kejadian yang dialami oleh korban ini. Korban yang diketahui bernama Hasbullah (30) warga Desa Kabang Rt.005/004 Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah mendatangi Kantor Polsek Limpasu karena sepeda motor yang dipinjamkannya tidak kunjung kembali.

“Penggelapan ini terjadi minggu lalu tanggal 11 Maret 2018, saat itu korban meminjamkan sepeda motor miliknya terhadap pelaku yang baru dia kenal selama satu minggu,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Pelaku berinisial AY (20) . Saat itu pelaku mendatangi korban dan meminta ijin kepada korban untuk meminjam sepeda motor jenis Yamaha F1Z warna hitam DA 4200 CH miliknya. Pelaku beralasan meminjam sepeda motor milik korban sebentar untuk pergi ke Desa Hawang Kecamatan Limpasu Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Karena tidak merasa curiga maka korban mau meminjamkan, namun setelah beberapa lama menunggu pelaku tidak kunjung datang untuk mengantar sepeda motor miliknya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut dan menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mendapatkan laporan tersebut, Unit Buser Polres HST segera melakukan penyelidikan dan hasil dari penyelidikan tersebut pelaku berada di sekitaran Kambat Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (20/3/2018).

“Pelaku berhasil ditangkap didaerah Pandawan bersama dengan motor milik korban,” lanjut Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Tidak menyia-nyiakan buruannya kabur, petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha F1Z. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana karena telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

21/03/2018 0 komentar-komentar

“Sinegal” Tak Berkutik saat Dibekuk Polisi Balangan

oleh Humas Polda Kalsel 17/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Satu pengedar Narkoba berhasil dibekuk satuan Resnarkoba Polres Balangan, Rabu (14/3) di kecamatan Lampihong.

Berkat informasi dari masyarakat yang disampaikan ke polisi, jajaran Polres Balangan berhasil menangkap seorang pemuda yang menyimpan barang haram jenis sabu-sabu.

Pemuda tersebut adalah HA (29) alias Sinegal, warga Desa Teluk Karya Rt. 002 Kecamatan Lampihong.

Kapolres Balangan AKBP Moh Zamroni melalui Kasat Narkoba Iptu Suherman Wijaya S, Kamis (15/3/2018) membenarkan ada penangkapan tersebut.

Lebih lanjut menurutnya semua ini berawal pada hari Rabu (14/3/2018) sekitar jam 13.30 wita salah satu anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan mendapatkan informasi dari masyarakat.

Bahwa diwilayah Kecamatan Lampihong ada orang memakai sabu-sabu di sebuah pondok tepatnya didesa Teluk Karya Kecamatan Lampihong.

“Kemudian anggota Reserse Narkoba Polres Balangan langsung menuju kedesa Teluk Karya untuk melakukan penggrebekan di pondok tersebut,” katanya.

Dan setelah sampai di TKP sekitar pukul 17.15 wita salah satu anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan melihat ada seorang pemuda yang lari dari samping rumah yang berada tidak jauh dari pondok menuju kepersawahan.

“Lalu kemudian kami dilakukan pengejaran terhadap seorang pemuda tersebut karena lari, dan berhasil diamankan di persawahan,” ungkapnya.

Kemudian lanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap pemuda tersebut ditemukan satu buah Handphone merk Nokia warna hitam, kemudian pemuda tersebut dibawa kembali kedalam pondok untuk dilakukan penggeledahan.

Dan didapati didalam pondok tersebut seperangkat alat hisap narkotika jenis sabu-sabu dan beberapa plastik klip, kemudian Sinegal dibawa kembali kerumahnya yang bersebelahan dengan pondok tersebut.

Dalam Penggeledahan lanjutan, Petugas menemukan beberapa paket Narkotika Jenis Sabu-sabu yang disimpan didalam rumahnya dan setelah menemukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu 3 (tiga) Paket Besar  dengan berat Kotor 7,97 Gram. dan 11 (sebelas) Paket Kecil dengan berat kotor 4,35 Gram. pelaku dan barang bukti Narkotika Jenis Sabu-sabu diamankan ke Mapolres Balangan guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan petugas dan saat ini terus dilakukan pengembangan kasus,” tutup Iptu Suherman.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

17/03/2018 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Akhiri Pelarian Bripka SP

oleh Humas Polda Kalsel 14/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Melepaskan tersangka IS selaku tahanan Polsek Banjarmasin Tengah Polresta Banjarmasin dan melakukan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Bripka SP selaku Banit 1 Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah sudah masuk kategori pengkhianat institusi Polri.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana saat Konferensi Pers Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dan Melarikan Tahanan Narkoba, bertempat di Lobby Mapolda Kalsel, Rabu (14/3/2018) pukul 10.00 wita.

Dalam Konferensi Pers tersebut hadir mendampingi Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana, Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K, M.Si., Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat S.Ik., Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P., dan Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Selain KKE (Komisi Kode Etik) Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana juga memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (dit Reskrimum) untuk melakukan penyidikan soal pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Bripka SP.

Petualangan Oknum anggota Polri yang telah mencoreng nama baik institusi Polri itu kini sudah berakhir, petugas berhasil meringkus yang bersangkutan di Jalan Ahmad Yani Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Tim Gabungan Polda Kalsel yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K., M.Si. berhasil menciduk Bripka SP berkat koordinasi yang apik yang langsung dikomandoi Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana dengan menghubungi Polda Kalteng dan Polres Palangka Raya untuk membantu penyergapan.

“Saya ucapkan terima kasih atas sinergitas Polda Kalteng dalam membantu penangkapan,” ucap Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana.

Seakan ingin menunjukkan ketegasannya dalam menindak anak buah yang berbuat pelanggaran fatal tersebut, Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana pun meminta Bripka SP dihadirkan saat ekspose di hadapan media.

Jenderal bintang satu itupun terlihat begitu geram dan meminta semua jajarannya untuk bisa memetik pelajaran, sehingga tidak terjerumus ke lembah hitam Narkoba.

“Semua ini gara-gara Narkoba, pelaku disinyalir tidak hanya pengguna namun juga terlibat dalam jaringan pengedar, makanya sampai bisa berbuat nekat seperti ini. Motifnya sendiri hanya dijanjikan imbalan uang oleh tersangka yang kini masih terus kita kejar,” tegas Kapolda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

14/03/2018 0 komentar-komentar

Polsek Batang Alai Polres HST Ringkus Pelaku Judi Kyu-kyu

oleh Humas Polda Kalsel 14/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam rangka menciptakan situasi kondusif serta memberantas perjudian di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), maka anggota Polsek Batang Alai Selatan melaksanakan giat pemberantasan perjudian. Hal ini terbukti dengan tertangkapnya beberapa pelaku perjudian jenis Kyu-kyu, Selasa (13/3/2018) sekitar pukul 21.00 Wita.

“Kemarin Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Batang Alai Selatan melaksanakan giat penindakan terhadap pelaku perjudian dan berhasil menangkap tiga orang pelaku judi kyu-kyu,” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Pelaku berinisial AS (47) warga Desa pembataan Rt.015 Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, AL (40) warga Rambai IV Mentaya Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur Sampit Provinsi Kalimantan Tengah dan SR (40) warga Desa Benua Rantau Rt.06 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Hal ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan bahwa disekitar Jalan Lingkar yang berada di Desa Kapar sering digunakan sebagai tempat perjudian,” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Tidak menyia – nyiakan informasi tersebut, Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Batang Alai Selatan segera melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku AS, AL dan SR.

“Ketiga pelaku ini salah satunya merupakan warga desa Benua Rantau Birayang dan dua diantaranya berasal dari daerah Tabalong dan Kalteng,” ungkap Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Setelah penggerebekan, petugas melakukan penggeledahan badan / pakaian terhadap para pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 345.000,- (Tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah), 28 (dua puluh delapan) lembar kartu Domino, 1 (satu) buah lampu senter dan 1 (satu) buah lampu minyak. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Batang Alai Selatan guna proses sesuai hukum yang berlaku.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 Jo 303 Bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

14/03/2018 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Ungkap Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar

oleh Humas Polda Kalsel 08/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) berhasil mengungkap peredaran ribuan kosmetik tanpa izin edar BPOM dan tidak mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia di salah satu lokasi di Kota Banjarmasin, Rabu 7 Maret 2018.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel) Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana saat Konferensi Pers, Kamis (8/3/2018) pukul 10.00 wita, bertempat di Lobby Mapolda Kalimantan Selatan.

Konferensi Pers Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana didampingi Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Dr. Sugeng Riyadi, S.I.K, M.H., M.Si., dan Kasubdit 1 Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Suyitno Ardi mengatakan bahwa ribuan kosmetik tanpa izin edar tersebut disita dari kediaman tersangka SF di Jalan Pramuka Komplek Kenanga II No.17 Rt.07 Rw.01 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin. Total terdapat 53 jenis kosmetik yang diamankan beserta Nota Penjualan, 1 unit Mobil merek Kia Rio warna putih No Pol DA 8870 AU.

“Pelaku memperdagangkan kosmetik tanpa izin edar dan tanpa label ke toko-toko kosmetik yang ada diwilayah Kalimantan Selatan,” terang Kapolda Kalsel.

Tersangka SF beserta seluruh barang bukti saat ini diamankan di Dit Reskrimsus Polda Kalsel, dan atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2019 tentang Kesehatan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 1,5 Miliar dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp.2 Miliar.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

08/03/2018 0 komentar-komentar

Kapolsek Awayan Balangan Sigap Sikapi Kasus Perkelahian di Lingkup Keluarga

oleh Humas Polda Kalsel 07/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polres Balangan – Beredarnya kabar adanya perkelahian di desa Auh kecamatan Tebing Tinggi, Kapolsek Awayan Iptu Agus Sulistiyo beserta personelnya langsung meluncur ke lokasi.

Disamping mendatangi lokasi kejadian, Kapolsek memanfaatkan kegiatan tersebut sekaligus patroli dialogis ke Desa Auh, permasalahan perkelahian antara bapak dan anak yang dipicu atas permasalahan perebutan HP Sehingga anaknya melukai bapaknya memakai pisau ini masih dalam proses pemeriksaan awal.

Korban mengalami luka di bagian kepala dahi sebelah kiri kurang lebih panjang 5 cm dan lengan kiri, Korban yang diketahui adalah Syahrani, langsung dibawa ke RSUD Balangan untuk mendapatkan pengobatan, setelah mendapatkan penanganan medis, korban dibawa pulang langsung ke desa Auh sementara anak Korban yaitu U sudah diamankan di Polsek Awayan.

Kejadian tersebut dibenarkan Kapolsek Awayan Iptu Agus Sulistiyo mewakili Kapolres Balangan AKBP Moh. Zamroni, S.iK, Selasa (6/3), “Pelaku sudah diamanankan, namun belum kami terbitkan Laporan polisi karena Korban maupun Keluarga korban belum mengadu,” terang Kapolsek saat dikonfirmasi Humas Polres Balangan.

Penulis : Achmad Wardana
Editor   : Drs. Hamsan
Publish : Yudha

07/03/2018 0 komentar-komentar

Polres HSS Ungkap Pelaku Pembakaran Kantor MUI Kabupaten Hulu Sungai Selatan

oleh Humas Polda Kalsel 07/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Terungkap sudah siapa pelaku pencurian sekaligus pembakaran Kantor MUI Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang terjadi Rabu 21 Februari 2018 malam.  AA  (26 tahun) warga Gg Pulau Sepakat Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang merupakan pelaku tunggal ditangkap Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (27/2/2018) petang dikawasan parkir taman Palindangan Sehati Kabupaten HSS tanpa perlawanan.

Dalam rekontruksi yang digelar Rabu (7/3/2018) pagi yang dipimpin langsung oleh Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko, SIK. tersebut, pelaku memeragakan sekitar 35 adegan.

“Kejadian ini murni tindak pidana, tidak ada unsur lain. Pelaku mencuri kamera dulu baru melakukan pembakaran terhadap kantor. Alasan pelaku membakar untuk menghilangkan jejak perbuatannya tersebut,” tutur Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko, SIK. di sela-sela rekontruksi pembakaran Kantor MUI Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Akibat perbuatannya tersangka AA terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir tersebut sekarang mendekam di Rutan Polres Hulu Sungai Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Polres HSS)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

07/03/2018 0 komentar-komentar

Kabid Humas Polda Kalsel Hadiri Rakernis Div Humas Polri Di Jakarta

oleh Humas Polda Kalsel 06/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kapolri Jenderal Polisi Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D. membuka dan memimpin langsung Rakernis Bareskrim Polri, Rakernis Divisi Humas Polri, dan Rakernis Divisi TIK Polri T.A.2018, di Jakarta.

Rakernis tersebut dimulai sejak tanggal 5-8 Maret 2018 dengan dihadiri Jaksa Agung RI Drs. H. Muhammad Prasetyo, S.H, M.H., Ketua KPK RI Agus Rahardjo beserta Anggota KPK RI lainnya, serta personel fungsi Reskrim, Kehumasan dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda seluruh Indonesia.

Dalam Rakernis Divisi Humas Polri yang turut dihadiri Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan AKBP Mochamad Rifa’I, S.I.K. mengusung tema “Strategi Humas Polri Guna Menghadapi Pilkada Serentak 2018 dalam rangka Harkamtibmas”.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

06/03/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 63
  • 64
  • 65
  • 66
  • 67
  • …
  • 75

Cari

Berita Terkini

  • Awal Tahun 2026, Satgas Pangan Polda Kalsel Lakukan Pengecekan Minyakita
  • Jelang Tahun Baru, Satgas Pangan Polda Kalsel Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok di Pasar Pandu
  • Kapolda Kalsel Turun Langsung Tinjau Kesiapan Pengamanan dan Fasilitas Pendukung Pengajian Rutin 5 Rajab
  • Kapolda Kalsel Pastikan Bripda MS Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM Ditindak Tegas
  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip