Polda Kalsel Ungkap Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) berhasil mengungkap peredaran ribuan kosmetik tanpa izin edar BPOM dan tidak mencantumkan label dalam Bahasa Indonesia di salah satu lokasi di Kota Banjarmasin, Rabu 7 Maret 2018.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel) Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana saat Konferensi Pers, Kamis (8/3/2018) pukul 10.00 wita, bertempat di Lobby Mapolda Kalimantan Selatan.

Konferensi Pers Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana didampingi Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Dr. Sugeng Riyadi, S.I.K, M.H., M.Si., dan Kasubdit 1 Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Suyitno Ardi mengatakan bahwa ribuan kosmetik tanpa izin edar tersebut disita dari kediaman tersangka SF di Jalan Pramuka Komplek Kenanga II No.17 Rt.07 Rw.01 Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin. Total terdapat 53 jenis kosmetik yang diamankan beserta Nota Penjualan, 1 unit Mobil merek Kia Rio warna putih No Pol DA 8870 AU.

“Pelaku memperdagangkan kosmetik tanpa izin edar dan tanpa label ke toko-toko kosmetik yang ada diwilayah Kalimantan Selatan,” terang Kapolda Kalsel.

Tersangka SF beserta seluruh barang bukti saat ini diamankan di Dit Reskrimsus Polda Kalsel, dan atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2019 tentang Kesehatan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp. 1,5 Miliar dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp.2 Miliar.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar