Sekilas Info
Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Hari Jadi Reserse Polri Ke-78, Polda Kalsel Berbagi 500 Paket Sembako Kepada Masyarakat
Jelang Peringatan Akbar 5 Rajab, Kapolda Kalsel Dan Forkompinda Cek Kesiapan Dapur Lapangan
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Perkuat Sinergi Amankan Agenda Akhir Tahun 2025
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditresnarkoba

Pimpin Sertijab Kasat Narkoba, Kapolres Tabalong Serukan Perangi Pekat

oleh Humas Polda Kalsel 24/08/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Resort Tabalong, Polda Kalimantan Selatan, menggelar Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kasat Narkoba yang sebelumnya di jabat oleh IPTU Endris Ary Dinindra, S.Ik., kepada IPTU Zaenuri, SH., bertempat dihalaman Mapolres Tabalong Jalan P. H.M. Noor, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Jum’at (24/8/2018) pukul 08.30 wita.

Upacara Sertijab Kasat Narkoba dipimpin oleh Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik., dengan peserta upacara diantaranya Wakapolres Tabalong Kompol Wildan Alberd, S.Ik., para Pejabat Utama Polres Tabalong, Kapolsek, Perwira, Bintara, Tamtama, PNS Polres Tabalong, dan Pengurus Bhayangkari Cabang Tabalong dan Jajaran.

Menurut Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik., mutasi jabatan adalah suatu hal biasa dan wajar terjadi dalam lingkup Polri, hal itu menurutnya untuk penyegaran dan menciptakan suasana yang baru bagi pejabat yang bersangkutan.

Pada kesempatan itu, Kapolres Tabalong mengucapkan terima kasih kepada IPTU Endris Ary Dinindra, S.Ik., atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat serta mengucapkan selamat datang kepada IPTU Zaenuri, SH., atas jabatan baru sebagai Kasat Narkoba Polres Tabalong.

 

“Kepada IPTU Endris Ary Dinindra, S.Ik., kami ucapkan terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat Kasat Narkoba, banyak kasus terungkap. Kepada pejabat baru IPTU Zaenuri, SH., kami ucapkan selamat datang dan kami harap dapat melanjutkan program pejabat yang terdahulu untuk lebih mengoptimalkan tugas kedepan serta tingkatkan Operasi Penyakit Masyarakat,” ucap Kapolres Tabalong.

Dengan adanya mutasi Kasat Narkoba, Kapolres Tabalong AKBP Hardiono, S.Ik., meminta anggota Satuan Narkoba Polres Tabalong untuk memberikan dukungan kepada Kasat Narkoba yang baru, dan tidak berhenti melakukan yang terbaik dalam menjalankan tugas, sehingga dapat melakukan pengungkapan kasus Narkotika maupun penyakit Masyarakat lainnya. (Polres Tabalong)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

24/08/2018 0 komentar-komentar

Kembangkan Kasus di Wilayah Babirik, Sat Resnarkoba Polres HSU Tangkap Pemuda Pengedar Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 22/08/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Polres HSU) dibawah kepemimpinan Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, SIK., MH., berhasil mengungkap kasus UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Senin (20/8/2018) pukul 16.00 Wita.

Dipimpin Kasat Resnarkoba Polres HSU IPTU Kamaruddin, SH., personil Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Sat Resnarkoba Polres HSU) berhasil mengamankan tersangka SE seorang Laki-laki berusia 21 tahun warga Desa Baruh Jaya Rt.013 No.023 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Senin (20/8/2018) pukul 20.00 Wita.

Tersangka ditangkap di Pinggir Jalan Depan Mesjid Firdaus Desa Baruh Jaya Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan saat ditangkap didapati tersangka menyimpan 1 (Satu) paket Narkotika jenis Sabu yang merupakan hasil pengembangan perkara yang terjadi diwilayah Babirik.

Bersamaan dengan ditemukannya 1 paket plastik kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.20 Gram, turut juga diamankan 1 unit Sepeda motor Honda Vario 125 CC warna hitam dengan Nomor Polisi DA 6117 DV dan 1 buah HP merk Evercross warna hitam lengkap dengan Sim Card.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/08/2018 0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polres HSU Tangkap Kawanan Pengedar Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 22/08/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Polres HSU) dibawah kepemimpinan Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, SIK., MH., berhasil mengungkap kasus UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Senin (20/8/2018) pukul 16.00 Wita.

Melalui Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Sat Resnarkoba Polres HSU) yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres HSU IPTU Kamaruddin, SH., berhasil menangkap 3 (Tiga) orang tersangka di dalam sebuah rumah di Desa Sungai Luang Hilir Rt.001 No.019 Kecamatan Babirik Kabupaten HSU.

Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial AS (27 Tahun) warga Desa Sungai Luang Hilir Rt.001 No.019 Kecamatan Babirik Kabupaten HSU, SA (25 Tahun) warga Jalan Kyai Basyar Rt.001 Rw.001 Desa Samuda Kecamatan Daha Selatan Kabupaten HSU, dan RA warga Desa Babirik Hilir Rt.001 Rw.001 Kecamatan Babirik Kabupaten HSU.

Bersamaan dengan ditangkapnya tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik kecil berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.20 Gram, 3 paket plastik Sabu dengan berat 0.54 Gram, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild, 1 buah plastik piper klip, 1 buah Dompet kecil, 1 buah Celana pendek jeans, 1 buah Handphone merk Blackberry, 1 buah Handphone Samsung, 1 buah Handphone merk Hammer, dan Uang tunai sebesar Rp.2.802.000,- (Dua juta delapan ratus dua ribu rupiah), yang telah diamankan diruang Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/08/2018 0 komentar-komentar

Operasi Antik, Polres Tanah Laut Ringkus 17 Tersangka Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 16/08/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Resort Tanah Laut (Polres Tala) dan seluruh jajaran 9 buah Polsek berhasil mengungkap Kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Laut dalam Operasi Anti Narkotika (Antik) Intan yang dimulai sejak tanggal 26 Juli sampai 8 Agustus 2018.

Sebanyak 17 orang tersangka salah satunya perempuan berinisial EW warga Desa Banyu Irang Rt.5 Kecamatan Bati-Bati berikut sejumlah barang bukti yang di amankan oleh Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut yakni Sabu 0,87 gram, 1 butir XTC, 30 butir Carnophen dan uang Rp.2.670.000. Polsek Batu Ampar 20 butir Carnophen dan uang Rp.60.000. Polsek Jorong 0,8 gram Sabu dan uang Rp.650.000. Polsek Takisung 1,01 gram Sabu. Polsek Pelaihari Kota 0,03 gram sabu. Polsek Kintap 0,24 gram Sabu. Polsek Bati-Bati 0,04 gram Sabu. Polsek Panyipatan 0,07 gram Sabu. Polsek Tambang Ulang 0,05 gram Sabu serta 8 butir Carnophen dan Polsek Kurau 0,04 gram Sabu.

Kapolres Tanah Tanah AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH., Rabu (15/8/2018) dalam keterangan persnya mengatakan selama 14 hari Operasi berlangsung kepolisian menangkap tersangka dengan mengungkap kasus hampir merata di setiap Polsek yang dapat mengungkap kasus-kasus tersebut.

“Termasuk yang menjadi Target Operasi (TO) semua dapat tertangkap yakni ada 3 orang TO, 5 orang non TO dan sisanya hasil dari pengembangan masing-masing Polsek dan Sat Resnarkoba Polres Tala,” kata Kapolres Tanah Laut.

Dari ke 17 tersangka semuanya adalah pengedar dan terus dilakukan pengembangan untuk mengejar jaringannya kembali. Dari sekian hasil tangkapan di tiap-tiap Polsek tangkapan yang paling besar yakni dari Polsek Takisung dan Polsek Jorong termasuk Polsek Pelaihari Kota, sisanya tetap dilakukan monitor peredaran-peredaran narkoba,baik dari jaringan Banjarmasin maupun Kabupaten Tanah Bumbu,kata Kapolres pula.

Kegiatan operasi terhadap kasus narkoba tolak ukurnya semakin banyak kasus yang di tangani berbanding lurus dengan semakin banyak kegiatan yang dilakukan anggota di lapangan,serta menghimbau kepada masyarakat apabila ada informasi ataupun ada kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, maka silakan informasikan ke Polres Tanah Laut atau Polsek terdekat dan informasi di tindak lanjuti, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba tidak lepas dari dukungan dan peran serta masyarakat,” tutup Kapolres Tanah Laut.

Sementara itu pengakuan tersangka EW mengatakan, awalnya memang berjualan minuman jenis tuak. “Saya tidak jual narkoba, akan tetapi saat itu ada tas orang yang tertinggal di rumah pada malam minggu tanggal 5 Agustus lalu, dan di dalam tas ada narkoba jenis Sabu,” terang perempuan yang memiliki 5 orang anak ini.

EW menambahkan, selama di dalam ruang tahanan di Polsek Bati-Bati suami dan anaknya sudah membesuk dan ia pun mengaku jera. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

16/08/2018 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Musnahkan Narkoba Dari 294 Tersangka

oleh Humas Polda Kalsel 15/08/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melakukan pemusnahan Narkotika jenis Sabu, Ekstasi dan Ganja dari hasil Operasi Antik 2018, Rabu (15/8/2018) pukul 09.00 wita di Lapangan Mapolresta Banjarmasin.

Kegiatan pemusnahan narkoba tersebut dipimpin Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rachmat Mulyana diwakili Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Djoko Poerbo Hadijojo, M.Si., didampingi Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol M. Firman, S.I.K., M. Si., dihadiri para Pejabat Utama Polda Kalsel, Kapolres Jajaran Polda Kalsel diantaranya Kapolresta Banjarmasin, Kapolres Banjarbaru, Kapolres Banjar dan Kapolres Batola.

Pemusnahan barang bukti hasil Operasi Antik Intan 2018 ini juga dihadiri Kepala BNNP Kalsel, Kajati Kalsel, Kakanwil BEA Cukai Kalbagsel, Kakanwil Kemenkumham Kalsel, juga disaksikan oleh segenap personel Polri Polda Kalsel dan Polres Jajaran, serta para tahanan.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rachmat Mulyana diwakili Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Djoko Poerbo Hadijojo, M.Si., mengatakan bahwa dari hasil pengungkapan Narkoba selama Operasi Antik 2018 yang dimulai sejak 26 Juli – 8 Agustus 2018 oleh Polda Kalsel beserta Polres Jajaran dengan jumlah pengungkapan sebanyak 240 kasus, 294 tersangka, dengan barang bukti Sabu 1.631,27 gram, XTC 78 ¼ butir, Ganja 22,63 gram, Daftar G 45.586 butir, Carnophen 15.396 butir.

Sedangkan total barang bukti narkoba yang dimusnakan kali ini yakni Sabu seberat 1.508,53 gram, XTC 118,5 butir, dan Ganja 22,63 gram, sedangkan sisanya digunakan untuk bukti sidang di Pengadilan.

Pemusnahan Narkotika itu sendiri dilakukan dengan cara di blender dan kemudian dibuang ke dalam selokan.

Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Djoko Poerbo Hadijojo, M.Si., didampingi Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol M. Firman, S.I.K., M. Si.,  menuturkan ini merupakan salah satu komitmen kepolisian khususnya Polda Kalsel dan Polres Jajaran untuk terus memberantas habis peredaran narkoba baik melalui upaya preventif maupun represif dengan melakukan penangkapan terhadap pengedar maupun pengguna narkoba.

“Semoga upaya ini dapat membuat wilayah ini benar-benar bersih dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” kata Irwasda Polda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

15/08/2018 0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polres Banjar Ringkus Pengedar Narkoba Lintas Kota

oleh Humas Polda Kalsel 15/08/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Banjar (Sat Resnarkoba Polres Banjar) berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang jenis Sabu dan Ineks, sekaligus menangkap tersangka berinisial IF. Dalam operasi penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti empat paket sabu besar dan 175 butir pil ineks, Kamis (9/8/2018).

Terungkapnya jaringan barang haram ini berkat informasi masyarakat. Selanjutnya, ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik pelaku.

Wakapolres Banjar Kompol Joseph Edwar Purba, S.H., S.I.K. menjelaskan dari pelaku pertama tertangkap atas nama Nazamuddin alias Gaga di wilayah Martapura.  Selanjutnya, kasus itu dikembangkan hingga dilakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya Fitriannor alias Idil.

“Tersangka kedua ini berhasil ditangkap di Jalan Trikora,  Kelurahan Palam,  Banjarbaru. Setelah itu, dia digiring untuk menunjukkan barang bukti,  maka di sebuah rumah di Jalan Achmad Yani Km 36,5, kami akhirnya menemukan 125 butir pil ineks dan 4 paket sabu ukuran besar yang dibungkus dalam plastik klip,” papar Kompol Josep Edwar Purba dalam jumpa pers di Mapolres Banjar, Martapura, Senin (13/8/2018).

Menurut dia, dari kasus dua tersangka kemudian dikembangkan lagi. Hingga akhirnya, dalam rumah pelaku di Jalan Simpang Lima, Perumahan Melati Al-Banjari, Sungai Lulut,  Banjarmasin Timur, digeledah petugas. Di rumah pelaku ini, ditemukan lagi 175 butir ineks dan satu paket sabu.

“Jumlah total barang bukti yang berhasil disita dan diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Banjar yakni 200 gram sabu dan 300 butir pil ineks,” kata Wakapolres Banjar ini. (Polres Banjar)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

15/08/2018 0 komentar-komentar

Kapolres HST Ajak Warga Perang Lawan Peredaran Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 10/08/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang Anti Penyalahgunaan Narkoba, Polri belum tentu berhasil.

Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Polres HST dan Jajaran melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu, Minggu (5/8/2018) pukul 22.30 wita.

Kali  ini Polsek Haruyan berhasil menangkap satu orang pelaku Narkoba berinisial HS (44) warga Desa Haruyan Rt.04 Rw.02 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah karena kedapatan membawa narkoba di Desa Andang Kecamatan Haruyan.

“Ini sebuah prestasi karena Polsek dapat melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba, saya ingin Polsek yang lainnya juga bisa melakukan pemberantasan narkoba di wilayahnya masing – masing,” ujar Kapolres HST.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Polsek Haruyan yang sedang melaksanakan giat patroli. Kemudian petugas mencurigai seorang laki-laki yang saat itu sedang berada dipinggir jalan disamping pohon kelapa ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild 16 yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah pipet yg diduga masih ada sisa sabunya.

“Penangkapan pelaku ini terjadi ketika petugas sedang melaksanakan giat patroli rutin di wilayah hukumnya,” jelas Kapolres HST.

Selain itu petugas menemukan 1 (satu) buah paket yang diduga sabu dibawah pohon kelapa dekat pelaku berdiri. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Haruyan guna penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca dan satu paket yang diduga sabu dengan berat 0,34 gram,” kata Kapolres HST.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun” jelas alumni Akpol 1999 itu. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

10/08/2018 0 komentar-komentar

Cegah Peredaran Narkoba, Polda Kalsel Gelar Razia Di Perbatasan Kalsel-Kalteng

oleh Humas Polda Kalsel 07/08/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Personel Gabungan Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menggelar Razia Narkoba di wilayah perbatasan darat Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalsel-Kalteng) di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (4/8/2018) malam hingga Minggu (5/8/2018) dini hari.

“Seluruh kendaraan jalur transportasi darat yang masuk maupun keluar Kalsel di depan Polsek Anjir Pasar kami hentikan untuk diperiksa,” terang Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol M. Firman, S.I.K., M. Si., melalui Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Daryanto, S.H., S.I.K.

Pada razia yang dipimpin Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan, S.I.K. itu, sebanyak 140 personel dibagi menjadi dua tim dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda empat dan roda dua.

Petugas pun sigap melakukan pemerikaaan secara ketat dan teliti, termasuk anjing pelacak K9 dari Direktorat Sabhara Polda Kalsel juga diturunkan agar tak ada benda terlarang yang lolos.

Meski tak menemukan barang bukti Narkoba sebagai target utama, namun petugas gabungan dari Ditresnarkoba, Satuan Brimob, Dit Intelkam, Dit Sabhara, Bid Humas, Bid TI, BNNP Kalsel, Satresnarkoba Polres Batola, Polsek Anjir Pasar dan Batola Reaksi Cepat (BRC) tersebut berhasil menyita sejumlah barang terlarang lainnya.

Diantaranya satu pucuk senjata jenis Airsoft gun tanpa ijin dari warga Martapura berinisial KM dan satu bilah senjata tajam dari MY.

Kemudian juga mengamankan satu orang berinisial YS karena diduga membawa BBM ilegal jenis premium sebanyak 900 liter, satu orang membawa mobil tanpa kepemilikan surat kendaraan, satu pengendara mabuk dan dua orang tanpa identitas.

“Pada saat razia secara hunting di sekitar lokasi, kami juga mengamankan tiga orang yang kedapatan pesta miras berinisial ZF, HM dan DR dengan barang bukti satu botol anggur putih, satu botol Micdonal, dan satu botol minuman oplosan,” papar Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol M. Firman, S.I.K., M. Si., diwakili Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan, S.I.K. melalui Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Daryanto, S.H., S.I.K.

Adapun temuan senjata jenis Airsoft gun kasusnya dilimpahkan ke Direktorat Intelkam. Sedangkan tindak pidana lainnya, untuk pelaku dan barang bukti ditangani Polres Barito Kuala.

Kegiatan razia untuk menekan peredaran Narkoba dan barang terlarang lainnya memang ditingkatkan Polda Kalsel atas perintah Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rachmat Mulyana melalui Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol M. Firman, S.I.K., M. Si., yang diteruskan kepada seluruh jajaran.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

07/08/2018 0 komentar-komentar

Kapolres HST Ajak Warga Perang Melawan Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 04/08/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Polsek Batang Alai Utara melaksanakan giat penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis sabu, Rabu (1/8/2018) pukul 20.00 wita.

Polsek Batang Alai Utara berhasil menangkap satu orang pelaku pengedar narkoba yang berinisial MA (43) warga Desa Birayang Surapati Rt.001 Rw.002 Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Pelaku ditangkap oleh petugas ketika mengedarkan narkoba di Desa Ilung Rt.04 Kecamatan Batang Alai Utara.

“Ini sebuah prestasi karena Polsek dapat melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba, saya ingin Polsek yang lainnya juga bisa melakukan pemberantasan narkoba di wilayahnya masing – masing,” ujar Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Polsek Batang Alai Utara yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang sedang mengedarkan narkoba di Desa Ilung Rt.04 Kecamatan Batang Alai Utara. Menanggapi laporan tersebut, petugas dari Polsek Batang Alai Utara melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku sedang berada di samping lapangan bola.

“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan bahwa ada peredaran narkoba dilingkungannya,” jelas Kapolres HST.

Tidak ingin buruannya kabur, petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. MA berhasil ditangkap petugas beserta barang bukti 2 (dua) paket sabu yang sempat dibuang pelaku ke semak rumput dipinggir jalan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batang Alai Utara untuk proses sesuai dengan hukum lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu dengan berat 0,48 gram didalam kotak rokok,” kata Kapolres HST.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” jelas alumni Akpol 1999 itu. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

04/08/2018 0 komentar-komentar

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Sat Resnarkoba Polres HST Saat Transaksi

oleh Humas Polda Kalsel 04/08/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres HST melaksanakan giat penangkapan terhadap 2 orang pelaku Narkoba jenis Sabu, Senin (30/7/2018) pukul 15.00 Wita.

Pelaku berinisial MD (26) warga Desa Bekapas Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan RR (27) warga Jalan Sarigading Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kedua pelaku ditangkap petugas setelah bertransaksi sabu di Jalan Raya Sei Tabuk Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di HST, kemarin Sat Resnarkoba melakukan giat penangkapan terhadap pengedar sabu – sabu dan berhasil menangkap dua orang pelaku,” ujar Kapolres HST.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Resnarkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mandingin sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu – sabu. Tidak menyia – nyiakan informasi tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan didaerah tersebut.

“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba yang terjadi di Desa Mandingin,” jelas Kapolres HST.

Dari hasil penyelidikan, muncullah kedua pelaku MD dan RR yang sedang mengendarai sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru hitam DA 4012 UL. Tidak mau buruannya kabur, petugas segera melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket yang sempat dibuang ke tanah oleh pelaku pada saat dilakukan penangkapan.

“Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,26 gram,” kata Kapolres HST.

Selanjutkan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” jelas alumni Akpol 1999 itu. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

04/08/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 29
  • 30
  • 31
  • 32
  • 33
  • …
  • 39

Cari

Berita Terkini

  • Jelang Pengajian 5 Rajab, Polda Kalsel Gelar Apel Personel dan TFG Operasi Sekumpul Intan 2025
  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
  • Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
  • Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
  • Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip