Sekilas Info
Tiga Pejabat Baru di Lingkungan Polda Kalsel Resmi Dilantik
Sidak Minyakita, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Sambangi Pasar dan Ritel di Banjarmasin
Kapolda Kalsel Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025
Polda Kalsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 dan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-73
Hasil Operasi Antik Intan 2025, Polda Kalsel Amankan 40,4 Kg Sabu dan 212 Tersangka
Peringati Hari Bhayangkara Ke-79, Polda Kalsel Bagikan 3.350 Makanan Gratis Kepada Masyarakat CFD Banjarmasin
Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Cek Minyakita di Pasar Antasari Banjarmasin
Dua PJU Polda Kalsel dan Satu Kapolres di Rotasi
Bakti Sosial Polda Kalsel, Serahkan 100 Unit Bedah Rumah
Kapolda Kalsel dan Ketua Bhayangkari Daerah Kalsel Anjangsana ke Anggota Polri Sakit dan Warakawuri
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditresnarkoba

Sat Resnarkoba Polres HST Tangkap Pengedar Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 17/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres HST melaksanakan giat penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis Sabu, Rabu (11/7/2018) pukul 20.30 wita.

Pelaku berinisial GCP (30) warga Jalan P.H.M. Noor Rt. 003 / Rw. 001 Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. GCP ditangkap petugas saat mengantarkan Sabu di Daerah Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di HST, kemarin Sat Resnarkoba melakukan giat penangkapan terhadap pengedar Sabu – sabu dan berhasil menangkap satu orang pelaku,” ujar alumni Akpol 1999 itu.

 

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Resnarkoba Polres HST yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Barabai Barat sering terjadi transaksi narkoba jenis Sabu – sabu. Tidak menyia – nyiakan informasi tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba Polres HST segera melakukan penyelidikan didaerah tersebut.

“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba yang terjadi di Kelurahan Barabai Barat,” jelas Kapolres HST.

Dari hasil penyelidikan, muncullah pelaku GCP mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat DA 6921 EAL. Tidak mau buruannya kabur, petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket didalam box depan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai pelaku.

“Dari tersangka GCP, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,29 gram,” kata Kapolres HST.

Selanjutkan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

17/07/2018 0 komentar-komentar

Simpan Obat Daftar G, Seorang Pria Ditangkap Sat Resnarkoba Polres HSU

oleh Humas Polda Kalsel 13/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Sat Resnarkoba Polres HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), mengamankan seorang berinisial MR (27 Tahun) pemilik 50 butir obat jenis Carnophen/Zenith di dalam sebuah rumah Desa Sungai Sandung Rt.001 Rw.001 Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kamis (12/7/2018) pukul 15.35 wita.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH. menjelaskan bahwa tertangkapnya di karenakan kedapatan memiliki/menyimpan Narkoba jenis obat Carnophen/Zenith yang mengandung Carisoprodol Narkotika Gol I.

Atas perbuatannya, kini laki laki tersebut beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas yakni 5 (lima) bungkus plastik piper klip yang berisikan obat Carnophen/Zenith sebanyak 50 butir,‎ 1 (satu) buah toples warna putih, 1 (satu) buah HP Samsung Duos warna hitam lengkap dengan SIM Card, dan‎ Uang tunai sebesar Rp.39.500 (tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dibawa ke Mapolres HSU guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

13/07/2018 0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polres HSU Tangkap Dua Pemilik Shabu

oleh Humas Polda Kalsel 06/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kamis (5/7/2018) pukul 11.10 Wita.

Dalam kasus ini Polres HSU menangkap 2 (dua) tersangka laki laki yakni HE (28 Tahun) warga Kelirahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU dan NI (40 Tahun) warga Desa Kota Raden Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU.

Tertangkapnya para tersangka terjadi saat keduanya berada diatas sebuah mobil di Jalan Norman Umar Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, yang saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas ditemukan 1 (Satu) paket plastik kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis Shabu dan 1 (Satu) Buah pipet kaca yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu.

Atas kejadian tersebut kedua tersangka dan barang bukti berupa 1 (Satu) paket plastik kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat 0.21. (Nol koma dua puluh satu) Gram, 1 (Satu) Buah pipet kaca yang berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 (Satu) Buah Bong plastik, 2 (Dua) Buah Sedotan plastik, 1 (Satu) Buah Mancis/Korek Gas, 1 (Satu) Buah Handphone merk VIVO, dan Satu Unit Mobil merk LUXIO warna putih dengan Nomor Polisi DA 7532 HH dibawa Mapolres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

06/07/2018 0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polres HSU Tangkap Pria Paruh Baya Pemilik Pil ‘Jin’

oleh Humas Polda Kalsel 04/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (Sat Resnarkoba Polres HSU) Selasa (3/7/2018) pukul 16.10 wita, berhasil menangkap MU alias TA (50 tahun) di Desa Tambalang Kecil Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU.

Tertangkapnya laki laki warga Desa Tambalang Kecil Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU ini karena yang bersangkutan melanggar UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

MU alias TA (50 tahun) di amankan karenakan kedapatan memiliki menyimpan Narkotika jenis Obat Zenith yang mengandung Carisoprodol Narkotika Gol I.

Guna proses Penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti Obat Zenith sebanyak 56 (Lima puluh enam) Butir, ‎1 (Satu) Buah Handphone warna putih merk COOLPAD, dan Uang tunai sebesar Rp.1.708.000,- (Satu juta tujuh ratus delapan ribu rupiah) kemudian dibawa Sat Resnarkoba Polres HSU ke Mako. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

04/07/2018 0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polres HSU Tangkap Pemilik Tujuh Paket Shabu

oleh Humas Polda Kalsel 29/06/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Sat Resnarkoba Polres HSU) berhasil mengungkap kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus ini Sat Resnarkoba Polres HSU mengamankan tersangka laki laki berinisial AM (36 tahun) warga Kelurahan Kebun Sari Rt.006 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Bersamaan dengan tertangkapnya tersangka disebuah rumah yang diketahui rumah tersebut merupakan kediamanannya, turut diamankan juga barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik kecil yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat 2 Gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam, 2 (dua) buah Handphone merk BLACKBERRY, 1 (satu) lembar Celana panjang warna hitam, dan Uang tunai sebesar Rp.790.000,- ( tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Tertangkapnya tersangka AM (39 tahun) berawal saat petugas mendapat laporan Kamis (28/6/2018) pukul 14.15 wita, bahwa yang bersangkutan telah miliki dan menyimpan Narkotika di kediamannya. Mendapati laporan tersebut petugas langsung bergerak cepat menangkapt tersangka dan melakukan penggeledahan, hasilnya petugas menemukan Narkotika jenis Shabu sebanyak 7 (tujuh) paket plastik kecil, atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

29/06/2018 0 komentar-komentar

Berkat Laporan Masyarakat, Polres HST Tangkap Pengedar Obat Daftar G

oleh Humas Polda Kalsel 28/06/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di ruang Lobby Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dilaksanakan Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Resnarkoba AKP Maturidi, Kasat Reskrim Iptu Sandi, S.H, Kasi Propam Ipda Rachmat Hidayat Noor dan Ps. Paur Subag Humas Bripka M. Husaini, S.E, M.M., Kamis (28/6/2018) pukul 11.30 Wita.

Di depan wartawan media cetak dan Online yang ada di Kabupaten HST, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. menerangkan kegiatan Konferensi Pers keberhasilan Sat Resnarkoba Polres HST dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika.

Dalam kasus ini Polres HST berhasil menangkap tersangka ME (59 Tahun) di tempat pencucian mobil yang terletak di Jalan Hasan Baseri Rt.02/I Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (27/6/2018) pukul 14.00 wita.

Bersamaan dengan ditangkapnya pelaku turut juga diamankan barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) butir Obat Jenis Carnophen, 1 (satu) buah Dompet warna Coklat, dan Uang tunai Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah).

Tertangkapnya pelaku bermula saat Anggota Resmob dan Resnarkoba Polres HST mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menjual obat Carnophen di tempat kejadian perkara (TKP) yang barang bukti tersebut di simpan di bawah meja warung yang dijaga oleh tersangka yang kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K M.H. mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga Judi Togel dan peredaran obat terlarang di Kabupaten HST dapat terungkap dan meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada perjudian dan peredaran Narkotika agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek Jajaran Polres HST. “Kami tidak akan pernah berhenti untuk memerangi terhadap setiap tindak pidana,” tegas Kapolres HST. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

28/06/2018 0 komentar-komentar

Dit Resnarkoba Polda Kalsel Ajak Warga Perangi Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 22/06/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mendapat kesempatan Live Dialog Interaktif “Hallo Polisi” Polisi Menyapa Anda di Studio Pro 1 RRI Banjarmasin, Jum’at (22/6/2018) pukul 09.00 – 10.00 wita.

Dialog interaktif yang menghadirkan narasumber dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan dibawah kepemimpanan Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K, M.Si., ini gencar memberantas penyalahgunaan barang haram narkotika diwilayah Kalimantan Selatan.

Sosialisasi hingga penindakan pun dilakukan, guna memberantas barang haram tersebut. Seperti melalui Dialog Interaktif bersama RRI Cabang Banjarmasin yang sangat dinantikan masyarakat, untuk mengetahui dan memahami masalah-masalah yang ditangani oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) seperti tentang bahaya memakai narkoba dan sejenisnya yang dapat mengancam generasi muda khususnya para remaja.

Kabag Wasidik Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Budianto, SE., dan Kasubag Anev Dit Res Narkoba Polda Kalsel Ardiannoor, SH., hadir menjadi narasumber dalam kesempatan yang membahas topik “BAHAYA DAN RESIKO BAGI PEMAKAI NARKOBA”.

Sementara itu masyarakat sangat antusias menyambut Live Dialog Interaktif tersebut, dengan banyaknya pertanyaan dari warga yakni Bapak Arya (dari Kabupaten Batola), Abah Surya (Kabupaten Banjar), Bapak Amat dan Bapak Saddam (Kabupaten Kotabaru), Bapak Buno (Kabupaten HST), serta Ibu Erly (Kabupaten Tanah Bumbu).

Di sesi akhir, para narasumber menyampaikan himbauan-himbauan agar seluruh lapisan masyarakat dapat menghindar dari pemakaian narkoba dan agar dapat melaporkan kepada aparat terdekat apabila melihat seseorang sedang menjual / mengedarkan bahkan memakai narkoba.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/06/2018 0 komentar-komentar

Simpan Satu Paket Shabu, MA Kini Berurusan Dengan Sat Resnarkoba Polres HSU

oleh Humas Polda Kalsel 22/06/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Sat Resnarkoba Polres HSU) berhasil mengungkap kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus ini Sat Resnarkoba Polres HSU yang dipimpin Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH., mengamankan tersangka MA (39 Tahun) warga Jalan Keramat Rt.003 Desa Pakacangan Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pelaku ditangkap saat berada di Pinggir Jalan Norman Umar Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rabu (20/6/2018) pukul 00.45 Wita. Dimana saat itu  pelaku kedapatan memiliki/menyimpan barang bukti satu paket plastik kecil yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 0,38 gram beserta satu buah Handphone merk Nokia warna hitam, dan satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor polisi DA 6927 YG.

Akibat perbuatannnya, kini tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/06/2018 0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polres HSU Tangkap Pengedar Shabu

oleh Humas Polda Kalsel 22/06/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

MR, Pria berusia 25 Tahun warga Desa Pamintangan Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara kini harus menekam di jeruji besi setelah Sat Resnarkoba Polres HSU menangkap yang bersangkutan di Jalan Muhajirin Kelurahan Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kamis (21/6/2018) sekira pukul 18.15 Wita.

Tertangkapnya MR di karenakan yang besangkutan kedapatan menjual 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu seberat 0,36 gram.

Selain mengamankan tersangka MR beserta barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 0,36 gram, turut juga diamankan satu buah baju kemeja lengan pendek warna hitam putih.

Kini tersangka MR yang dijerat dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/06/2018 0 komentar-komentar

Jelang Lebaran, Polres HSU Lakukan Pemeriksaan Barang Kadaluarsa

oleh Humas Polda Kalsel 10/06/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Jajaran Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Polres HSU) melalui 4 (empat) personil Satuan Reserse Narkoba beserta Tim Petugas dari Dinas Kesehatan (DINKES) Kabupaten HSU sebanyak 6 orang personil melakukan berbagai kegiatan dalam rangka Cipta Kondisi di bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H / 2018 M dengan cara Pengecekan dan monitoring produk makanan dan minuman kemasan, Jum’at (8/6/2018) pukul 09.00 – 11.00 wita.

Salah satu pengecekan yang dilakukan oleh petugas yakni pengecekan harga dan masa berlakunya atau kadaluarsa barang yang dijual pedagang.

“Kita melakukan operasi-operasi dalam rangka Cipta Kondisi saat Puasa dan menjelang Lebaran,” kata Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK. MH. melalui Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH.

Kasat Resnarkoba Polres HSU menjelaskan pengecekan barang kadaluarsa ini sudah berlangsung beberapa hari. Pihaknya berencana melakukan Operasi Cipta Kondisi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Sasaran kali ini Toko Diana Palampitan Amuntai, Toko Tiara Sungai Malang Amuntai, Toko Rizky Sungai Malang Amuntai. Kepada pemilik usaha ia menghimbau  jangan menjual barang-barang yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat,” ucapnya. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

10/06/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 31
  • 32
  • 33
  • 34
  • 35
  • …
  • 39

Cari

Berita Terkini

  • Tiga Pejabat Baru di Lingkungan Polda Kalsel Resmi Dilantik
  • Sidak Minyakita, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalsel Sambangi Pasar dan Ritel di Banjarmasin
  • Kapolda Kalsel Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025
  • Polda Kalsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 dan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-73
  • Hasil Operasi Antik Intan 2025, Polda Kalsel Amankan 40,4 Kg Sabu dan 212 Tersangka

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip