Kapolres HST Ajak Warga Perang Lawan Peredaran Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang Anti Penyalahgunaan Narkoba, Polri belum tentu berhasil.

Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Polres HST dan Jajaran melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkoba jenis Sabu, Minggu (5/8/2018) pukul 22.30 wita.

Kali  ini Polsek Haruyan berhasil menangkap satu orang pelaku Narkoba berinisial HS (44) warga Desa Haruyan Rt.04 Rw.02 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah karena kedapatan membawa narkoba di Desa Andang Kecamatan Haruyan.

“Ini sebuah prestasi karena Polsek dapat melakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba, saya ingin Polsek yang lainnya juga bisa melakukan pemberantasan narkoba di wilayahnya masing – masing,” ujar Kapolres HST.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Polsek Haruyan yang sedang melaksanakan giat patroli. Kemudian petugas mencurigai seorang laki-laki yang saat itu sedang berada dipinggir jalan disamping pohon kelapa ketika dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild 16 yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah pipet yg diduga masih ada sisa sabunya.

“Penangkapan pelaku ini terjadi ketika petugas sedang melaksanakan giat patroli rutin di wilayah hukumnya,” jelas Kapolres HST.

Selain itu petugas menemukan 1 (satu) buah paket yang diduga sabu dibawah pohon kelapa dekat pelaku berdiri. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Haruyan guna penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah pipet kaca dan satu paket yang diduga sabu dengan berat 0,34 gram,” kata Kapolres HST.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun” jelas alumni Akpol 1999 itu. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar