Sekilas Info
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Hari Jadi Reserse Polri Ke-78, Polda Kalsel Berbagi 500 Paket Sembako Kepada Masyarakat
Jelang Peringatan Akbar 5 Rajab, Kapolda Kalsel Dan Forkompinda Cek Kesiapan Dapur Lapangan
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Perkuat Sinergi Amankan Agenda Akhir Tahun 2025
Jelang Akhir Tahun, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditresnarkoba

Mempererat Kemitraan, Polsek Amuntai Utara Sambangi Sekolah-Sekolah

oleh Humas Polda Kalsel 18/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) khususnya di kalangan Pelajar Generasi Penerus Bangsa, Bhabinkamtibmas Bripka Djayeng T.G melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan ke SMK Nurul Fajeri Kecamatan Haur Gading, Rabu (18/7/2018).

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK. MH. melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Sutopo menerangkan bahwa yang kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh anggota Polsek Amuntai Utara Bhabinkamtibmas Bripka Djayeng T.G ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pelajar agar tidak terperangkap dalam bujuk rayu penyalahgunaan Narkoba.

“Masih minimnya informasi mengenai bahaya dari penyalahgunaan narkoba membuat anak mudah menjadi korban dan terperdaya dalam jebakan narkoba,” ujar Kapolsek Amuntai Utara Ipda Sutopo.

Sementara itu Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Utara Bripka Djayeng T.G dalam kesempatan yang sama menyampaikan materi tentang kenakalan remaja dan menghimbau kepada seluruh pelajar agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum seperti penyalahgunaan narkoba, miras dan tawuran antar pelajar.

Kegiatan ini dalam rangka menjalin kemitraan yang erat, antara Polri dengan kelompok pelajar sebagai upaya preemtif melalui penyuluhan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

18/07/2018 0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polres HSU Gencar Berantas Peredaran Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 18/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengungkap Kasus Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus ini Sat Resnarkoba Polres HSU mengamankan seorang laki laki tersangka berinisial AN alias ALM (33 Tahun) warga Desa Teluk Paring Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, namun alamat identitas tersangka berada di Desa Kota Raja Rt.001 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK. MH. melalui Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH. mengatakan tersangka AN alias ALM saat berada di dalam sebuah rumah Desa Teluk Paring Rt.001 Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Selasa (17/7/2018) pukul 17.30 wita.

Ditangkapnya tersangka karena kedapatan memiliki menyimpan 10 (dua belas) paket Narkotika jenis Sabu.

Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti berupa 10 (sepuluh) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 2.43 Gram, ‎1 (satu) buah plastik piper klip, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) buah baju warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Blade warna biru putih dengan nomor polisi DA 2098 FT, dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

18/07/2018 0 komentar-komentar

12 Paket Sabu dan Pemilik Di Amankan Sat Resnarkoba Polres HSU

oleh Humas Polda Kalsel 18/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil mengungkap Kasus Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus ini Sat Resnarkoba Polres HSU mengamankan seorang laki laki tersangka berinisial MP alias AL (30 Tahun) warga Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK. MH. melalui Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH. mengungkapkan tertangkapnya tersangka MP alias AL saat berada di dalam sebuah Rumah di Jalan Norman Umar Gang Plamboyan Rt.009 Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Selasa (17/7/2018) pukul 15.00 wita.

Ditangkapnya tersangka karena kedapatan memiliki menyimpan 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Sabu.

Atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 3.06 Gram, ‎1 (satu) buah Dompet kecil warna hitam, 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih merah, dan 1 (satu) buah Celana jeans warna biru muda dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

18/07/2018 0 komentar-komentar

Bersama Kejari HSU, Polres HSU Musnahkan Barang Bukti Dari 83 Kasus

oleh Humas Polda Kalsel 18/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Nomor : B-365 / Q. 3.14 / Euh. 1 / 07 / 2018 perihal Pemusnahan barang bukti narkoba, barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Polres Hulu Sungai Utara memusnahkan barang bukti yang berasal dari kasus periode ungkap September 2017 sampai dengan Juni 2018.

Barang bukti yang dimusnakan mulai dari narkotika, obat obatan terlarang, senjata tajam, handphone dan satu buah jukung, Selasa (17/7/2018).

Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Agus Sudaryatno, S.IK., MH. mengatakan, pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari HSU setahun sekali, dengan tujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti.

“Ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari (HSU). Nah tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah baru dilaksanakan pemusnahan,” kata Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK., MH.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri langsung Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten HSU, Ketua DPRD Kabupaten HSU, Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK., MH., Dandim 1001 Amuntai, Kejari HSU, Ketua Pengadilan Negeri Amuntai, Kepala BNNK Kabupaten HSU Sdr. Doni, Kalapas Klas IIB Amuntai, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten HSU dan Tokoh Masyarakat Amuntai.

Kapolres HSU AKBP AKBP Agus Sudaryatno, S.IK., MH. sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Dia berharap masyarakat dan para penegak hukum terus saling bersinergi melakukan pengawasan tindak kejahatan.

“Kita harus sinergi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan kalau ada tindak pidana harus segera melaporkan ke aparat umum,” ucap Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK., MH.

Berikut barang bukti yang dimusnakan oleh Kejari HSU :

  1. Obat zenith carnophen sebanyak 203.209 ( dua ratus tiga ribu dua ratus sembilan ) butir.
  2. Obat dextro sebanyak 1.190 ( seribu seratus sembilan puluh ) butir.
  3. Sabu-sabu seberat 11,78 ( sebelas koma tujuh puluh delapan ) gram.
  4. Senjata tajam berbagai jenis sebanyak 7 buah
  5. Handphone berbagai merk dan tipe sebanyak 31 (tiga puluh satu) buah, dan
  6. Jukung sebanyak 1 (satu) buah. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

18/07/2018 0 komentar-komentar

Cegah Narkoba, Dit Resnarkoba Polda Kalsel Beri Penyuluhan Bagi Pelajar

oleh Humas Polda Kalsel 17/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) melakukan kegiatan Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di lingkungan SMK 3 BANJARBARU, Selasa (17/7/2018) pukul 09.00 wita.

Sebanyak 300 orang siswa dan siswi SMK 3 BANJARBARU hadir menjadi peserta dalam penyuluha oleh Tim Penyuluh Bagbinopsnal Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

Kegiatan penyuluhan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan kepada seluruh peserta sehingga setelah kegiatan penyuluhan tersebut diharapkan para siswa dan siswi di lingkup SMK 3 BANJARBARU memiliki pengetahuan tentang bahaya penyalah gunaan narkotika.

Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K., M.Si. melalui Kasubag Anev Dit Res Narkoba Polda Kalsel Ardiannoor, SH., mengatakan ”kita ketahui bahwa pengguna pengguna narkoba saat ini masih banyak. Karena di Indonesia merupakan pasar yang bagus untuk peredaran narkoba, maka dari itulah khususnya di daerah Kalsel kita harus tangkal, cegah dan hindari, karena tidak ada gunanya.

Makanya kita perlu memberikan edukasi kepada para generasi muda tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Saya sangat berterima kasih kepada pihak SMK 3 BANJARBARU atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba di Lingkungan Sekolah dan tentunya kerja sama ini akan terus kita sinergikan,” ujar Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K., M.Si. melalui Kasubag Anev Dit Res Narkoba Polda Kalsel Ardiannoor, SH.

Lebih lanjut dikatakan “sangat penting untuk menyadarkan kalangan muda dan masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba. Karena kita melihat dari akar permasalahan disitulah muncul permasalahan narkoba, kita perlu keterlibatan semua pihak”.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

17/07/2018 0 komentar-komentar

Musnahkan 38.635,05 Kilogram Sabu, Polda Kalsel Selamatkan 772.700 Orang Dari Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 17/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) menangkap 18 tersangka Jaringan Malaysia-Palembang-Surabaya-Banjarmasin. Sebanyak 38.635,05 Kg Narkoba jenis Sabu hasil sitaan itu dimusnahkan.

Dengan dimusnahkannya 38.635,05 Kg Sabu, maka Polda Kalsel telah menyelamatkan sebanyak 772.700 orang terhindar dari Narkoba.

“Barang total 38.635,05 Kg ini dari Malaysia, lewat Palembang menuju Surabaya lalu dibawa ke Banjarmasin untuk di edarkan. Dari 38.635,05 Kg, 20 Kg disita dari dua tersangka yakni MP (26 tahun) dan NF (29 tahun) warga Banjarmasin, sementara 18.635,05 Kg merupakan pengungkapan kasus sebelumnya yakni Jaringan Malaysia-Padang-Banjarmasin dengan tersangka SR dan RM (18 Kg Shabu) dan Jaringan Yuyun dengan tersangka EM alias Yuyun (512,92 Gram) Shabu,” ucap Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rachmat Mulyana saat Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti, Senin (16/7/2018) pukul 14.30 wita bertempat di Lobby Mapolda Kalsel.

Dalam Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Sabu sebanyak 38.635,05 Kg ini turut dihadiri Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rachmat Mulyana, BNNP Kalsel, BEA Cukai, Ketua Pengadilan Tinggi, Kajati Kalsel, Kemenkumham Kalsel, Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Djoko Poerbo Hadijojo, M.Si., Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K., M.Si. serta sejumlah Pejabat Utama Polda Kalsel lainnya.

Tertangkapnya para tersangka Jaringan Internasional ini berawal saat Dir Resnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K., M.Si. berhasil menangkap Jaringan Narkoba Hery CS (Fadly, Latif, Safri, Teguh, Andrie, dan Nabil) di Bandara Syamsudin Noor pada bulan Januari 2017 lalu dengan barang bukti 11.000 (sebelas ribu) butir XTC.

Kemudian kasus itu dikembangkan dan diketahui salah satu anggota jaringan pada awal bulan Juli berangkat ke Surabaya untuk mengambil narkotika jenis sabu yang akan dibawa ke Banjarmasin menggunakan transportasi laut.

Namun pada 8 Januari 2018 personil Dit Resnarkoba Polda Kalsel berangkat ke Surabaya guna melakukan Eliciting dan Lidik terhadap orang yang dicurigai sebagai tersangka. Alhasil Minggu 15 Juli 2018 pukul 15.00 wita, orang tersebut tertangkap tangan oleh petugas Dit Resnarkoba Polda Kalsel setelah petugas melakukan Control Delivery terhadap penumpang Kapal KM. Kirana IX yang berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin. Selain itu penumpang yang dicurigai tersebut pun dilakukan penggeledahan badan dan barang (Koper) Jalan YOS Soedarso Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Kemudian yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel guna dilakukan proses penyidikan.

Atas perbuatan para tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (2) dengan hukuman Pidana Mati / Penjara Seumur Hidup.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

17/07/2018 0 komentar-komentar

Kembangkan Kasus, Sat Resnarkoba Polres HST Tangkap Pengedar Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 17/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Upaya dan kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (Sat Resnarkoba Polres HST) dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah membuahkan hasil, ini terbukti dengan hasil giat penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Bulau Sarigading Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (11/7/2018) pukul 23.00 wita.

Sat Resnarkoba Polres HST berhasil menangkap seorang laki-laki yang berinisial BR (35) warga Jalan Bulau Sarigading Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah karena telah mengedarkan Narkotika jenis Sabu.

“Tadi malam, Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap satu orang pengedar Sabu,” ungkap Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Penangkapan BR merupakan hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya yakni tertangkapnya tersangka GCP (beritanya). Berbekal dari pengakuan pelaku GCP yang sebelumnya terlebih dahulu ditangkap petugas, selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka BR di Jalan Bulau Sarigading.

“Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya di kelurahan Barabai Barat,” jelas Kapolres HST.

Petugas melakukan penangkapan terhadap BR yang saat itu sedang menunggu pembeli di Jalan Bulau Sarigading. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket yang diselipkan diatas gerobak yang tidak jauh dari BR.

Tidak sampai disitu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan dari hasil penggeledahan ditemukan Sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket di atas balok kayu pada rumah bagian belakang. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti tiga paket Sabu-sabu seberat 0,83 gram,” kata Kapolres HST.

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 jo 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena telah memiliki, menyimpan, membawa dan mengedarkan narkotika bukan tanaman,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

17/07/2018 0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polres HST Tangkap Pengedar Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 17/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres HST melaksanakan giat penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis Sabu, Rabu (11/7/2018) pukul 20.30 wita.

Pelaku berinisial GCP (30) warga Jalan P.H.M. Noor Rt. 003 / Rw. 001 Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. GCP ditangkap petugas saat mengantarkan Sabu di Daerah Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di HST, kemarin Sat Resnarkoba melakukan giat penangkapan terhadap pengedar Sabu – sabu dan berhasil menangkap satu orang pelaku,” ujar alumni Akpol 1999 itu.

 

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Resnarkoba Polres HST yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Barabai Barat sering terjadi transaksi narkoba jenis Sabu – sabu. Tidak menyia – nyiakan informasi tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba Polres HST segera melakukan penyelidikan didaerah tersebut.

“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba yang terjadi di Kelurahan Barabai Barat,” jelas Kapolres HST.

Dari hasil penyelidikan, muncullah pelaku GCP mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat DA 6921 EAL. Tidak mau buruannya kabur, petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket didalam box depan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai pelaku.

“Dari tersangka GCP, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,29 gram,” kata Kapolres HST.

Selanjutkan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

17/07/2018 0 komentar-komentar

Simpan Obat Daftar G, Seorang Pria Ditangkap Sat Resnarkoba Polres HSU

oleh Humas Polda Kalsel 13/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Sat Resnarkoba Polres HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), mengamankan seorang berinisial MR (27 Tahun) pemilik 50 butir obat jenis Carnophen/Zenith di dalam sebuah rumah Desa Sungai Sandung Rt.001 Rw.001 Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kamis (12/7/2018) pukul 15.35 wita.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH. menjelaskan bahwa tertangkapnya di karenakan kedapatan memiliki/menyimpan Narkoba jenis obat Carnophen/Zenith yang mengandung Carisoprodol Narkotika Gol I.

Atas perbuatannya, kini laki laki tersebut beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas yakni 5 (lima) bungkus plastik piper klip yang berisikan obat Carnophen/Zenith sebanyak 50 butir,‎ 1 (satu) buah toples warna putih, 1 (satu) buah HP Samsung Duos warna hitam lengkap dengan SIM Card, dan‎ Uang tunai sebesar Rp.39.500 (tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dibawa ke Mapolres HSU guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

13/07/2018 0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polres HSU Tangkap Dua Pemilik Shabu

oleh Humas Polda Kalsel 06/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kamis (5/7/2018) pukul 11.10 Wita.

Dalam kasus ini Polres HSU menangkap 2 (dua) tersangka laki laki yakni HE (28 Tahun) warga Kelirahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU dan NI (40 Tahun) warga Desa Kota Raden Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU.

Tertangkapnya para tersangka terjadi saat keduanya berada diatas sebuah mobil di Jalan Norman Umar Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, yang saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas ditemukan 1 (Satu) paket plastik kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis Shabu dan 1 (Satu) Buah pipet kaca yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu.

Atas kejadian tersebut kedua tersangka dan barang bukti berupa 1 (Satu) paket plastik kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat 0.21. (Nol koma dua puluh satu) Gram, 1 (Satu) Buah pipet kaca yang berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 (Satu) Buah Bong plastik, 2 (Dua) Buah Sedotan plastik, 1 (Satu) Buah Mancis/Korek Gas, 1 (Satu) Buah Handphone merk VIVO, dan Satu Unit Mobil merk LUXIO warna putih dengan Nomor Polisi DA 7532 HH dibawa Mapolres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

06/07/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 31
  • 32
  • 33
  • 34
  • 35
  • …
  • 39

Cari

Berita Terkini

  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
  • Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
  • Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
  • Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
  • Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip