Sekilas Info
Kapolda Kalsel Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan KSAD dan Kepala BNPB, Tinjau Proses Pemadaman Karhutla dan Uji Coba Water Bombing Surfaktan
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polda Kalsel Gelar Donor Darah
Polda Kalsel Sosialisasi Dan Edukasi Anti Judi Daring dan Penipuan Digital di SMAN 5 Banjarbaru
Kapolda Beserta PJU Polda Kalsel Turun Langsung Melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas
Wujudkan Program 100 Hari Kapolri, Kapolda Kalsel Gelar Minggu Kasih di Gereja GKE Maranatha Banjarbaru
Kapolda Kalsel Turun Langsung Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Banjarbaru
Kapolda Kalsel Gelar Shalat Subuh Keliling, Tegaskan Komitmen “Polisi Bersama Masyarakat”
Polda Kalsel Sambut Kedatangan 200 Personel Brimob NTB untuk Bantu Penanganan Karhutla Di Kalteng
Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat, Kapolda dan Wakapolda Kalsel Gelar Jum’at Keliling
Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Polda Kalsel Gelar Green Policing di Pasar Galuh Cempaka Banjarbaru
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditresnarkoba

Musnahkan 38.635,05 Kilogram Sabu, Polda Kalsel Selamatkan 772.700 Orang Dari Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 17/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) menangkap 18 tersangka Jaringan Malaysia-Palembang-Surabaya-Banjarmasin. Sebanyak 38.635,05 Kg Narkoba jenis Sabu hasil sitaan itu dimusnahkan.

Dengan dimusnahkannya 38.635,05 Kg Sabu, maka Polda Kalsel telah menyelamatkan sebanyak 772.700 orang terhindar dari Narkoba.

“Barang total 38.635,05 Kg ini dari Malaysia, lewat Palembang menuju Surabaya lalu dibawa ke Banjarmasin untuk di edarkan. Dari 38.635,05 Kg, 20 Kg disita dari dua tersangka yakni MP (26 tahun) dan NF (29 tahun) warga Banjarmasin, sementara 18.635,05 Kg merupakan pengungkapan kasus sebelumnya yakni Jaringan Malaysia-Padang-Banjarmasin dengan tersangka SR dan RM (18 Kg Shabu) dan Jaringan Yuyun dengan tersangka EM alias Yuyun (512,92 Gram) Shabu,” ucap Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rachmat Mulyana saat Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti, Senin (16/7/2018) pukul 14.30 wita bertempat di Lobby Mapolda Kalsel.

Dalam Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Sabu sebanyak 38.635,05 Kg ini turut dihadiri Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rachmat Mulyana, BNNP Kalsel, BEA Cukai, Ketua Pengadilan Tinggi, Kajati Kalsel, Kemenkumham Kalsel, Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Drs. Djoko Poerbo Hadijojo, M.Si., Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K., M.Si. serta sejumlah Pejabat Utama Polda Kalsel lainnya.

Tertangkapnya para tersangka Jaringan Internasional ini berawal saat Dir Resnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K., M.Si. berhasil menangkap Jaringan Narkoba Hery CS (Fadly, Latif, Safri, Teguh, Andrie, dan Nabil) di Bandara Syamsudin Noor pada bulan Januari 2017 lalu dengan barang bukti 11.000 (sebelas ribu) butir XTC.

Kemudian kasus itu dikembangkan dan diketahui salah satu anggota jaringan pada awal bulan Juli berangkat ke Surabaya untuk mengambil narkotika jenis sabu yang akan dibawa ke Banjarmasin menggunakan transportasi laut.

Namun pada 8 Januari 2018 personil Dit Resnarkoba Polda Kalsel berangkat ke Surabaya guna melakukan Eliciting dan Lidik terhadap orang yang dicurigai sebagai tersangka. Alhasil Minggu 15 Juli 2018 pukul 15.00 wita, orang tersebut tertangkap tangan oleh petugas Dit Resnarkoba Polda Kalsel setelah petugas melakukan Control Delivery terhadap penumpang Kapal KM. Kirana IX yang berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin. Selain itu penumpang yang dicurigai tersebut pun dilakukan penggeledahan badan dan barang (Koper) Jalan YOS Soedarso Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Kemudian yang bersangkutan beserta barang bukti dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel guna dilakukan proses penyidikan.

Atas perbuatan para tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (2) dengan hukuman Pidana Mati / Penjara Seumur Hidup.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

17/07/2018 0 komentar-komentar

Kembangkan Kasus, Sat Resnarkoba Polres HST Tangkap Pengedar Sabu

oleh Humas Polda Kalsel 17/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Upaya dan kerja keras Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (Sat Resnarkoba Polres HST) dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah membuahkan hasil, ini terbukti dengan hasil giat penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Bulau Sarigading Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (11/7/2018) pukul 23.00 wita.

Sat Resnarkoba Polres HST berhasil menangkap seorang laki-laki yang berinisial BR (35) warga Jalan Bulau Sarigading Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah karena telah mengedarkan Narkotika jenis Sabu.

“Tadi malam, Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap satu orang pengedar Sabu,” ungkap Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Penangkapan BR merupakan hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya yakni tertangkapnya tersangka GCP (beritanya). Berbekal dari pengakuan pelaku GCP yang sebelumnya terlebih dahulu ditangkap petugas, selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka BR di Jalan Bulau Sarigading.

“Penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya di kelurahan Barabai Barat,” jelas Kapolres HST.

Petugas melakukan penangkapan terhadap BR yang saat itu sedang menunggu pembeli di Jalan Bulau Sarigading. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) paket yang diselipkan diatas gerobak yang tidak jauh dari BR.

Tidak sampai disitu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan dari hasil penggeledahan ditemukan Sabu-sabu sebanyak 2 (dua) paket di atas balok kayu pada rumah bagian belakang. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti tiga paket Sabu-sabu seberat 0,83 gram,” kata Kapolres HST.

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 114 jo 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena telah memiliki, menyimpan, membawa dan mengedarkan narkotika bukan tanaman,” tegas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

17/07/2018 0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polres HST Tangkap Pengedar Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 17/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres HST melaksanakan giat penangkapan terhadap pengedar narkoba jenis Sabu, Rabu (11/7/2018) pukul 20.30 wita.

Pelaku berinisial GCP (30) warga Jalan P.H.M. Noor Rt. 003 / Rw. 001 Kelurahan Barabai Utara Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. GCP ditangkap petugas saat mengantarkan Sabu di Daerah Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di HST, kemarin Sat Resnarkoba melakukan giat penangkapan terhadap pengedar Sabu – sabu dan berhasil menangkap satu orang pelaku,” ujar alumni Akpol 1999 itu.

 

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Resnarkoba Polres HST yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Barabai Barat sering terjadi transaksi narkoba jenis Sabu – sabu. Tidak menyia – nyiakan informasi tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba Polres HST segera melakukan penyelidikan didaerah tersebut.

“Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba yang terjadi di Kelurahan Barabai Barat,” jelas Kapolres HST.

Dari hasil penyelidikan, muncullah pelaku GCP mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat DA 6921 EAL. Tidak mau buruannya kabur, petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket didalam box depan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai pelaku.

“Dari tersangka GCP, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,29 gram,” kata Kapolres HST.

Selanjutkan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 sub pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun,” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

17/07/2018 0 komentar-komentar

Simpan Obat Daftar G, Seorang Pria Ditangkap Sat Resnarkoba Polres HSU

oleh Humas Polda Kalsel 13/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Sat Resnarkoba Polres HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), mengamankan seorang berinisial MR (27 Tahun) pemilik 50 butir obat jenis Carnophen/Zenith di dalam sebuah rumah Desa Sungai Sandung Rt.001 Rw.001 Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kamis (12/7/2018) pukul 15.35 wita.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH. menjelaskan bahwa tertangkapnya di karenakan kedapatan memiliki/menyimpan Narkoba jenis obat Carnophen/Zenith yang mengandung Carisoprodol Narkotika Gol I.

Atas perbuatannya, kini laki laki tersebut beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas yakni 5 (lima) bungkus plastik piper klip yang berisikan obat Carnophen/Zenith sebanyak 50 butir,‎ 1 (satu) buah toples warna putih, 1 (satu) buah HP Samsung Duos warna hitam lengkap dengan SIM Card, dan‎ Uang tunai sebesar Rp.39.500 (tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dibawa ke Mapolres HSU guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

13/07/2018 0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polres HSU Tangkap Dua Pemilik Shabu

oleh Humas Polda Kalsel 06/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali mengungkap kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kamis (5/7/2018) pukul 11.10 Wita.

Dalam kasus ini Polres HSU menangkap 2 (dua) tersangka laki laki yakni HE (28 Tahun) warga Kelirahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU dan NI (40 Tahun) warga Desa Kota Raden Hulu Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU.

Tertangkapnya para tersangka terjadi saat keduanya berada diatas sebuah mobil di Jalan Norman Umar Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU, yang saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas ditemukan 1 (Satu) paket plastik kecil yang di dalamnya berisikan narkotika jenis Shabu dan 1 (Satu) Buah pipet kaca yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu.

Atas kejadian tersebut kedua tersangka dan barang bukti berupa 1 (Satu) paket plastik kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat 0.21. (Nol koma dua puluh satu) Gram, 1 (Satu) Buah pipet kaca yang berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 (Satu) Buah Bong plastik, 2 (Dua) Buah Sedotan plastik, 1 (Satu) Buah Mancis/Korek Gas, 1 (Satu) Buah Handphone merk VIVO, dan Satu Unit Mobil merk LUXIO warna putih dengan Nomor Polisi DA 7532 HH dibawa Mapolres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

06/07/2018 0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polres HSU Tangkap Pria Paruh Baya Pemilik Pil ‘Jin’

oleh Humas Polda Kalsel 04/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (Sat Resnarkoba Polres HSU) Selasa (3/7/2018) pukul 16.10 wita, berhasil menangkap MU alias TA (50 tahun) di Desa Tambalang Kecil Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU.

Tertangkapnya laki laki warga Desa Tambalang Kecil Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU ini karena yang bersangkutan melanggar UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

MU alias TA (50 tahun) di amankan karenakan kedapatan memiliki menyimpan Narkotika jenis Obat Zenith yang mengandung Carisoprodol Narkotika Gol I.

Guna proses Penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti Obat Zenith sebanyak 56 (Lima puluh enam) Butir, ‎1 (Satu) Buah Handphone warna putih merk COOLPAD, dan Uang tunai sebesar Rp.1.708.000,- (Satu juta tujuh ratus delapan ribu rupiah) kemudian dibawa Sat Resnarkoba Polres HSU ke Mako. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

04/07/2018 0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polres HSU Tangkap Pemilik Tujuh Paket Shabu

oleh Humas Polda Kalsel 29/06/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Sat Resnarkoba Polres HSU) berhasil mengungkap kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus ini Sat Resnarkoba Polres HSU mengamankan tersangka laki laki berinisial AM (36 tahun) warga Kelurahan Kebun Sari Rt.006 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Bersamaan dengan tertangkapnya tersangka disebuah rumah yang diketahui rumah tersebut merupakan kediamanannya, turut diamankan juga barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik kecil yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat 2 Gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam, 2 (dua) buah Handphone merk BLACKBERRY, 1 (satu) lembar Celana panjang warna hitam, dan Uang tunai sebesar Rp.790.000,- ( tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Tertangkapnya tersangka AM (39 tahun) berawal saat petugas mendapat laporan Kamis (28/6/2018) pukul 14.15 wita, bahwa yang bersangkutan telah miliki dan menyimpan Narkotika di kediamannya. Mendapati laporan tersebut petugas langsung bergerak cepat menangkapt tersangka dan melakukan penggeledahan, hasilnya petugas menemukan Narkotika jenis Shabu sebanyak 7 (tujuh) paket plastik kecil, atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

29/06/2018 0 komentar-komentar

Berkat Laporan Masyarakat, Polres HST Tangkap Pengedar Obat Daftar G

oleh Humas Polda Kalsel 28/06/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di ruang Lobby Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dilaksanakan Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Resnarkoba AKP Maturidi, Kasat Reskrim Iptu Sandi, S.H, Kasi Propam Ipda Rachmat Hidayat Noor dan Ps. Paur Subag Humas Bripka M. Husaini, S.E, M.M., Kamis (28/6/2018) pukul 11.30 Wita.

Di depan wartawan media cetak dan Online yang ada di Kabupaten HST, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. menerangkan kegiatan Konferensi Pers keberhasilan Sat Resnarkoba Polres HST dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika.

Dalam kasus ini Polres HST berhasil menangkap tersangka ME (59 Tahun) di tempat pencucian mobil yang terletak di Jalan Hasan Baseri Rt.02/I Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (27/6/2018) pukul 14.00 wita.

Bersamaan dengan ditangkapnya pelaku turut juga diamankan barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) butir Obat Jenis Carnophen, 1 (satu) buah Dompet warna Coklat, dan Uang tunai Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah).

Tertangkapnya pelaku bermula saat Anggota Resmob dan Resnarkoba Polres HST mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menjual obat Carnophen di tempat kejadian perkara (TKP) yang barang bukti tersebut di simpan di bawah meja warung yang dijaga oleh tersangka yang kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K M.H. mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga Judi Togel dan peredaran obat terlarang di Kabupaten HST dapat terungkap dan meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada perjudian dan peredaran Narkotika agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek Jajaran Polres HST. “Kami tidak akan pernah berhenti untuk memerangi terhadap setiap tindak pidana,” tegas Kapolres HST. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

28/06/2018 0 komentar-komentar

Dit Resnarkoba Polda Kalsel Ajak Warga Perangi Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 22/06/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mendapat kesempatan Live Dialog Interaktif “Hallo Polisi” Polisi Menyapa Anda di Studio Pro 1 RRI Banjarmasin, Jum’at (22/6/2018) pukul 09.00 – 10.00 wita.

Dialog interaktif yang menghadirkan narasumber dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan dibawah kepemimpanan Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K, M.Si., ini gencar memberantas penyalahgunaan barang haram narkotika diwilayah Kalimantan Selatan.

Sosialisasi hingga penindakan pun dilakukan, guna memberantas barang haram tersebut. Seperti melalui Dialog Interaktif bersama RRI Cabang Banjarmasin yang sangat dinantikan masyarakat, untuk mengetahui dan memahami masalah-masalah yang ditangani oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) seperti tentang bahaya memakai narkoba dan sejenisnya yang dapat mengancam generasi muda khususnya para remaja.

Kabag Wasidik Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Budianto, SE., dan Kasubag Anev Dit Res Narkoba Polda Kalsel Ardiannoor, SH., hadir menjadi narasumber dalam kesempatan yang membahas topik “BAHAYA DAN RESIKO BAGI PEMAKAI NARKOBA”.

Sementara itu masyarakat sangat antusias menyambut Live Dialog Interaktif tersebut, dengan banyaknya pertanyaan dari warga yakni Bapak Arya (dari Kabupaten Batola), Abah Surya (Kabupaten Banjar), Bapak Amat dan Bapak Saddam (Kabupaten Kotabaru), Bapak Buno (Kabupaten HST), serta Ibu Erly (Kabupaten Tanah Bumbu).

Di sesi akhir, para narasumber menyampaikan himbauan-himbauan agar seluruh lapisan masyarakat dapat menghindar dari pemakaian narkoba dan agar dapat melaporkan kepada aparat terdekat apabila melihat seseorang sedang menjual / mengedarkan bahkan memakai narkoba.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/06/2018 0 komentar-komentar

Simpan Satu Paket Shabu, MA Kini Berurusan Dengan Sat Resnarkoba Polres HSU

oleh Humas Polda Kalsel 22/06/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Sat Resnarkoba Polres HSU) berhasil mengungkap kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus ini Sat Resnarkoba Polres HSU yang dipimpin Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH., mengamankan tersangka MA (39 Tahun) warga Jalan Keramat Rt.003 Desa Pakacangan Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pelaku ditangkap saat berada di Pinggir Jalan Norman Umar Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rabu (20/6/2018) pukul 00.45 Wita. Dimana saat itu  pelaku kedapatan memiliki/menyimpan barang bukti satu paket plastik kecil yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 0,38 gram beserta satu buah Handphone merk Nokia warna hitam, dan satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor polisi DA 6927 YG.

Akibat perbuatannnya, kini tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/06/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 32
  • 33
  • 34
  • 35
  • 36
  • …
  • 40

Cari

Berita Terkini

  • Kapolda Kalsel Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan KSAD dan Kepala BNPB, Tinjau Proses Pemadaman Karhutla dan Uji Coba Water Bombing Surfaktan
  • Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polda Kalsel Gelar Donor Darah
  • Polda Kalsel Sosialisasi Dan Edukasi Anti Judi Daring dan Penipuan Digital di SMAN 5 Banjarbaru
  • Kapolda Beserta PJU Polda Kalsel Turun Langsung Melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas
  • Wujudkan Program 100 Hari Kapolri, Kapolda Kalsel Gelar Minggu Kasih di Gereja GKE Maranatha Banjarbaru

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip