Simpan Obat Daftar G, Seorang Pria Ditangkap Sat Resnarkoba Polres HSU

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Sat Resnarkoba Polres HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), mengamankan seorang berinisial MR (27 Tahun) pemilik 50 butir obat jenis Carnophen/Zenith di dalam sebuah rumah Desa Sungai Sandung Rt.001 Rw.001 Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kamis (12/7/2018) pukul 15.35 wita.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH. menjelaskan bahwa tertangkapnya di karenakan kedapatan memiliki/menyimpan Narkoba jenis obat Carnophen/Zenith yang mengandung Carisoprodol Narkotika Gol I.

Atas perbuatannya, kini laki laki tersebut beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas yakni 5 (lima) bungkus plastik piper klip yang berisikan obat Carnophen/Zenith sebanyak 50 butir,‎ 1 (satu) buah toples warna putih, 1 (satu) buah HP Samsung Duos warna hitam lengkap dengan SIM Card, dan‎ Uang tunai sebesar Rp.39.500 (tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dibawa ke Mapolres HSU guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar