Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Sat Resnarkoba Polres HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), mengamankan seorang berinisial MR (27 Tahun) pemilik 50 butir obat jenis Carnophen/Zenith di dalam sebuah rumah Desa Sungai Sandung Rt.001 Rw.001 Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kamis (12/7/2018) pukul 15.35 wita.
Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH. menjelaskan bahwa tertangkapnya di karenakan kedapatan memiliki/menyimpan Narkoba jenis obat Carnophen/Zenith yang mengandung Carisoprodol Narkotika Gol I.
Atas perbuatannya, kini laki laki tersebut beserta barang bukti yang ditemukan oleh petugas yakni 5 (lima) bungkus plastik piper klip yang berisikan obat Carnophen/Zenith sebanyak 50 butir, 1 (satu) buah toples warna putih, 1 (satu) buah HP Samsung Duos warna hitam lengkap dengan SIM Card, dan Uang tunai sebesar Rp.39.500 (tiga puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) dibawa ke Mapolres HSU guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto