Sat Resnarkoba Polres HSU Tangkap Pria Paruh Baya Pemilik Pil ‘Jin’

oleh Humas Polda Kalsel
0 komentar

Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (Sat Resnarkoba Polres HSU) Selasa (3/7/2018) pukul 16.10 wita, berhasil menangkap MU alias TA (50 tahun) di Desa Tambalang Kecil Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU.

Tertangkapnya laki laki warga Desa Tambalang Kecil Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU ini karena yang bersangkutan melanggar UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

MU alias TA (50 tahun) di amankan karenakan kedapatan memiliki menyimpan Narkotika jenis Obat Zenith yang mengandung Carisoprodol Narkotika Gol I.

Guna proses Penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti Obat Zenith sebanyak 56 (Lima puluh enam) Butir, ‎1 (Satu) Buah Handphone warna putih merk COOLPAD, dan Uang tunai sebesar Rp.1.708.000,- (Satu juta tujuh ratus delapan ribu rupiah) kemudian dibawa Sat Resnarkoba Polres HSU ke Mako. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

Berita Terkait

Tuliskan Komentar