Sekilas Info
Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025
Polda Kalsel Gelar Reformasi Kultural Polri dan Doa Bersama untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Hari Jadi Reserse Polri Ke-78, Polda Kalsel Berbagi 500 Paket Sembako Kepada Masyarakat
Jelang Peringatan Akbar 5 Rajab, Kapolda Kalsel Dan Forkompinda Cek Kesiapan Dapur Lapangan
Propam Polda Kalsel dan POM TNI Perkuat Sinergi Amankan Agenda Akhir Tahun 2025
Jelang Akhir Tahun, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pantau Harga Beras dan Bahan Pokok
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditresnarkoba

Sat Resnarkoba Polres HSU Tangkap Pria Paruh Baya Pemilik Pil ‘Jin’

oleh Humas Polda Kalsel 04/07/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (Sat Resnarkoba Polres HSU) Selasa (3/7/2018) pukul 16.10 wita, berhasil menangkap MU alias TA (50 tahun) di Desa Tambalang Kecil Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU.

Tertangkapnya laki laki warga Desa Tambalang Kecil Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten HSU ini karena yang bersangkutan melanggar UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

MU alias TA (50 tahun) di amankan karenakan kedapatan memiliki menyimpan Narkotika jenis Obat Zenith yang mengandung Carisoprodol Narkotika Gol I.

Guna proses Penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti Obat Zenith sebanyak 56 (Lima puluh enam) Butir, ‎1 (Satu) Buah Handphone warna putih merk COOLPAD, dan Uang tunai sebesar Rp.1.708.000,- (Satu juta tujuh ratus delapan ribu rupiah) kemudian dibawa Sat Resnarkoba Polres HSU ke Mako. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

04/07/2018 0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polres HSU Tangkap Pemilik Tujuh Paket Shabu

oleh Humas Polda Kalsel 29/06/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Hulu Sungai Utara (Sat Resnarkoba Polres HSU) berhasil mengungkap kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus ini Sat Resnarkoba Polres HSU mengamankan tersangka laki laki berinisial AM (36 tahun) warga Kelurahan Kebun Sari Rt.006 Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Bersamaan dengan tertangkapnya tersangka disebuah rumah yang diketahui rumah tersebut merupakan kediamanannya, turut diamankan juga barang bukti berupa 7 (tujuh) paket plastik kecil yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat 2 Gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam, 2 (dua) buah Handphone merk BLACKBERRY, 1 (satu) lembar Celana panjang warna hitam, dan Uang tunai sebesar Rp.790.000,- ( tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).

Tertangkapnya tersangka AM (39 tahun) berawal saat petugas mendapat laporan Kamis (28/6/2018) pukul 14.15 wita, bahwa yang bersangkutan telah miliki dan menyimpan Narkotika di kediamannya. Mendapati laporan tersebut petugas langsung bergerak cepat menangkapt tersangka dan melakukan penggeledahan, hasilnya petugas menemukan Narkotika jenis Shabu sebanyak 7 (tujuh) paket plastik kecil, atas kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

29/06/2018 0 komentar-komentar

Berkat Laporan Masyarakat, Polres HST Tangkap Pengedar Obat Daftar G

oleh Humas Polda Kalsel 28/06/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di ruang Lobby Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dilaksanakan Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Resnarkoba AKP Maturidi, Kasat Reskrim Iptu Sandi, S.H, Kasi Propam Ipda Rachmat Hidayat Noor dan Ps. Paur Subag Humas Bripka M. Husaini, S.E, M.M., Kamis (28/6/2018) pukul 11.30 Wita.

Di depan wartawan media cetak dan Online yang ada di Kabupaten HST, Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. menerangkan kegiatan Konferensi Pers keberhasilan Sat Resnarkoba Polres HST dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika.

Dalam kasus ini Polres HST berhasil menangkap tersangka ME (59 Tahun) di tempat pencucian mobil yang terletak di Jalan Hasan Baseri Rt.02/I Kelurahan Barabai Barat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Rabu (27/6/2018) pukul 14.00 wita.

Bersamaan dengan ditangkapnya pelaku turut juga diamankan barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) butir Obat Jenis Carnophen, 1 (satu) buah Dompet warna Coklat, dan Uang tunai Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah).

Tertangkapnya pelaku bermula saat Anggota Resmob dan Resnarkoba Polres HST mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menjual obat Carnophen di tempat kejadian perkara (TKP) yang barang bukti tersebut di simpan di bawah meja warung yang dijaga oleh tersangka yang kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K M.H. mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga Judi Togel dan peredaran obat terlarang di Kabupaten HST dapat terungkap dan meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada perjudian dan peredaran Narkotika agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek Jajaran Polres HST. “Kami tidak akan pernah berhenti untuk memerangi terhadap setiap tindak pidana,” tegas Kapolres HST. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

28/06/2018 0 komentar-komentar

Dit Resnarkoba Polda Kalsel Ajak Warga Perangi Narkoba

oleh Humas Polda Kalsel 22/06/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) mendapat kesempatan Live Dialog Interaktif “Hallo Polisi” Polisi Menyapa Anda di Studio Pro 1 RRI Banjarmasin, Jum’at (22/6/2018) pukul 09.00 – 10.00 wita.

Dialog interaktif yang menghadirkan narasumber dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan dibawah kepemimpanan Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K, M.Si., ini gencar memberantas penyalahgunaan barang haram narkotika diwilayah Kalimantan Selatan.

Sosialisasi hingga penindakan pun dilakukan, guna memberantas barang haram tersebut. Seperti melalui Dialog Interaktif bersama RRI Cabang Banjarmasin yang sangat dinantikan masyarakat, untuk mengetahui dan memahami masalah-masalah yang ditangani oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) seperti tentang bahaya memakai narkoba dan sejenisnya yang dapat mengancam generasi muda khususnya para remaja.

Kabag Wasidik Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Budianto, SE., dan Kasubag Anev Dit Res Narkoba Polda Kalsel Ardiannoor, SH., hadir menjadi narasumber dalam kesempatan yang membahas topik “BAHAYA DAN RESIKO BAGI PEMAKAI NARKOBA”.

Sementara itu masyarakat sangat antusias menyambut Live Dialog Interaktif tersebut, dengan banyaknya pertanyaan dari warga yakni Bapak Arya (dari Kabupaten Batola), Abah Surya (Kabupaten Banjar), Bapak Amat dan Bapak Saddam (Kabupaten Kotabaru), Bapak Buno (Kabupaten HST), serta Ibu Erly (Kabupaten Tanah Bumbu).

Di sesi akhir, para narasumber menyampaikan himbauan-himbauan agar seluruh lapisan masyarakat dapat menghindar dari pemakaian narkoba dan agar dapat melaporkan kepada aparat terdekat apabila melihat seseorang sedang menjual / mengedarkan bahkan memakai narkoba.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/06/2018 0 komentar-komentar

Simpan Satu Paket Shabu, MA Kini Berurusan Dengan Sat Resnarkoba Polres HSU

oleh Humas Polda Kalsel 22/06/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Sat Resnarkoba Polres HSU) berhasil mengungkap kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus ini Sat Resnarkoba Polres HSU yang dipimpin Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH., mengamankan tersangka MA (39 Tahun) warga Jalan Keramat Rt.003 Desa Pakacangan Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pelaku ditangkap saat berada di Pinggir Jalan Norman Umar Kelurahan Kebun Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Rabu (20/6/2018) pukul 00.45 Wita. Dimana saat itu  pelaku kedapatan memiliki/menyimpan barang bukti satu paket plastik kecil yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 0,38 gram beserta satu buah Handphone merk Nokia warna hitam, dan satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna putih dengan nomor polisi DA 6927 YG.

Akibat perbuatannnya, kini tersangka dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/06/2018 0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polres HSU Tangkap Pengedar Shabu

oleh Humas Polda Kalsel 22/06/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

MR, Pria berusia 25 Tahun warga Desa Pamintangan Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara kini harus menekam di jeruji besi setelah Sat Resnarkoba Polres HSU menangkap yang bersangkutan di Jalan Muhajirin Kelurahan Murung Sari Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kamis (21/6/2018) sekira pukul 18.15 Wita.

Tertangkapnya MR di karenakan yang besangkutan kedapatan menjual 1 (satu) paket Narkotika jenis Shabu seberat 0,36 gram.

Selain mengamankan tersangka MR beserta barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 0,36 gram, turut juga diamankan satu buah baju kemeja lengan pendek warna hitam putih.

Kini tersangka MR yang dijerat dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyelidikan lebih lanjut. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/06/2018 0 komentar-komentar

Jelang Lebaran, Polres HSU Lakukan Pemeriksaan Barang Kadaluarsa

oleh Humas Polda Kalsel 10/06/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Jajaran Kepolisian Resort Hulu Sungai Utara (Polres HSU) melalui 4 (empat) personil Satuan Reserse Narkoba beserta Tim Petugas dari Dinas Kesehatan (DINKES) Kabupaten HSU sebanyak 6 orang personil melakukan berbagai kegiatan dalam rangka Cipta Kondisi di bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 H / 2018 M dengan cara Pengecekan dan monitoring produk makanan dan minuman kemasan, Jum’at (8/6/2018) pukul 09.00 – 11.00 wita.

Salah satu pengecekan yang dilakukan oleh petugas yakni pengecekan harga dan masa berlakunya atau kadaluarsa barang yang dijual pedagang.

“Kita melakukan operasi-operasi dalam rangka Cipta Kondisi saat Puasa dan menjelang Lebaran,” kata Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK. MH. melalui Kasat Resnarkoba Polres HSU Iptu Kamaruddin, SH.

Kasat Resnarkoba Polres HSU menjelaskan pengecekan barang kadaluarsa ini sudah berlangsung beberapa hari. Pihaknya berencana melakukan Operasi Cipta Kondisi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

“Sasaran kali ini Toko Diana Palampitan Amuntai, Toko Tiara Sungai Malang Amuntai, Toko Rizky Sungai Malang Amuntai. Kepada pemilik usaha ia menghimbau  jangan menjual barang-barang yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat,” ucapnya. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

10/06/2018 0 komentar-komentar

Polres HST Ungkap Empat Kasus Narkoba Dalam Bulan Ramadhan

oleh Humas Polda Kalsel 08/06/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Bertempat di ruang Lobby Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dilaksanakan Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Res Narkoba Polres HST AKP Maturidi, Kasi Propam Ipda Rachmat Hidayat Noor dan Ps. Paur SubagHumas Bripka M. Husaini, S.E, M.M., Kamis (7/6/2018) pukul 14.00 Wita.

Kegiatan Konferensi Pers atas keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres HST dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba dari 4 (empat) kasus tindak pidana Narkotika sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keempat kasus tersebut yakni :

  • Kasus yang terjadi di Desa Matang Ginalon Kecamatan Pandawan Kabupaten HST tepatnya depan Gudang Bulog dengan tersangka MP (20 tahun), warga Desa Mahang Rt.02/02 Kecamatan Pandawan Kabupaten HST dengan barang bukti 1(satu) paket narkotika jenis sabu-sabu berat 0,46 gram, 1 (satu) bungkus rokok merk PIN warna biru hitam, Uang tunai senilai Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Smash warna merah.

 

  • Kasus dengan tersangka RH (40 tahun) warga Jalan Brigjen H. Hasan Baseri Rt.002 Rw.001 Kelurahan Bukat Kecamatan Barabai Kabupaten HST, dengan barang bukti 7 (tujuh) paket narkotika jenis sabu-sabu berat 3,05 gram, 1 (satu) buah kotak rokok warna putih-merah, 1 (satu) buah kotak warna merah bertuliskan Printech, 1 (satu) buah timbangan di gital merk constant, 1 (satu) buah dompet warna cream, 1 (satu) buah plastic warna hitam, 20 (dua puluh) lembar klip plastik kecil, dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna merah yang ditangkap di Jalan Brigjen H. Hasan Baseri Rt.002/ Rw. 001 Kelurahan Bukat Kecamatan Barabai  Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

  • Kasus tersangka MF (19 tahun) warga Jalan Kembang Melur Rt.06/03 Desa  Banua Binjai Kecamatan Barabai  Kabupaten HST, yang ditangkap di Jalan Bintara Sei Tabuk Desa Mandingin Kecamatan Barabai Kabupaten HST tepatnya Depan Kantor Dukcapil dengan barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dan dibungkus lagi dengan kertas timah rokok dengan berat bruto 0,29 gram, 1 (satu) buah Handphone Merk Meizu warna biru hitam, Uang tunai sebesar Rp. 325.000 (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah), dan Sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna merah putih dengan nopol DA 6318 DF.

 

  • Tersangka ARS (21 tahun), warga Jalan Perintis Kemerdekaan Rt.02/01 Desa Benawa Tengah Kecamatan Barabai Kabupaten HST dengan barang bukti yang diamankan petugas di Pasar Keramat Barabai Kecamatan Barabai Kabupaten HST berupa 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,19 gram, 1 (satu) buah Handphone Merk OPPO warna putih gold, Uang tunai sebesar Rp. 37.000 (Tiga puluh tujuh ribu rupiah), dan Sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nopol DA 6737 FAP.

Dalam Konfrensi Pers nya Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K. M.H. mengucapkan terimakasih banyak atas bantuan masyarakat sehingga peredaran Narkoba di Kabupaten HST dapat terungkap dan meminta kepada masyarakat yang mengetahui ada peredaran Narkoba agar segera melaporkan ke Polres HST atau Polsek Jajaran Polres HST. Serta menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga keluarganya agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. (Polres HST)

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

08/06/2018 0 komentar-komentar

Polsek Takisung Sita 200 Butir Carnophen Dari Pria Lanjut Usia

oleh Humas Polda Kalsel 25/05/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Jajaran Polsek Takisung yang mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi penjualan obat keras jenis Carnophen di Desa Pagatan Besar Rt.10. Menindaklanjuti informasi tersebut Anggota Polsek Takisung yang dipimpin AKP Pitoyo langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku DS (51 tahun) warga Desa Telaga Langsat Rt.01/1, Kecamatan Takisung, Kamis (24/5/2018) pukul 19.30 Wita.

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa obat keras Carnophen sebanyak 200 butir.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan oleh petugas ke Polsek Takisung guna proses penyidikan, dan dijerat pasal 196 Sub Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tetang Kesehatan. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

25/05/2018 0 komentar-komentar

Gerak Cepat Polres Tanah Laut Tangkap Pengedar Obat Daftar G

oleh Humas Polda Kalsel 23/05/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut mengamankan seorang laki-laki MNS (23 tahun) warga Jalan Perintis Rt.17 Pelaihari atau Jalan Seruling Rt.21 Kelurahan Bontang Baru Kota Bontang Kaltim karena telah mengedarkan obat keras jenis Zenith (Carnophen) di wilayah hukum Polres Tanah Laut Kalsel.

Penangkapan tersebut terjadi Selasa (22/5/2018) pukul 16.00 wita , saat petugas mendapati informasi dari masyarakat bahwa saudara MNS sering mengedarkan obat jenis Zenith (Carnophen) di wilayah tersebut.

Menanggapi laporan tersebut anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut langsung bergerak cepat menuju tempat tinggal tersangka dan melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua Rt.17 dan warga setempat dan berhasil menemukan barang bukti berupa obat jenis Zenith/Carnophen sebanyak 30 butir.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Laut guna dilakukan proses penyidikan, karena pelaku dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sesuai UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

23/05/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 32
  • 33
  • 34
  • 35
  • 36
  • …
  • 39

Cari

Berita Terkini

  • Pastikan Natal Aman, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pengecekan Pengamanan Gereja di Banjarmasin
  • Propam Polda Kalsel dan POM TNI Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Kedisiplinan di THM
  • Tingkatkan Kedisiplinan, Propam Polda Kalsel Gelar Gaktibplin di Polres Tanah Laut
  • Jelang Nataru, Satgas Pangan Polda Kalsel Gencar Pengecekan Minyakita
  • Jelang Akhir Tahun, Polda Kalsel Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Intan 2025

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip