Sekilas Info
Cegah Kebakaran Meluas, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Banjarbaru
Sukseskan Program 100 Hari Kapolri, Kapolda Kalsel Gelar Silaturahmi Bersama Masyarakat
Peringati Hari Santri Tahun 2026, Kemenag Kalsel Bersama Polda Kalsel dan Para Santri Gelar Istighosah dan Doa Bersama
Kapolda Kalsel Pimpin Penanganan Karhutla Gunakan Metode Campuran Surfaktan Pyrox dan Water Bombing
Wujud Kepedulian dan Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Bid Humas Polda Kalsel Gelar Baksos Di Masjid Darul Hamidi Banjarbaru
Kapolda Kalsel Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan KSAD dan Kepala BNPB, Tinjau Proses Pemadaman Karhutla dan Uji Coba Water Bombing Surfaktan
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polda Kalsel Gelar Donor Darah
Polda Kalsel Sosialisasi Dan Edukasi Anti Judi Daring dan Penipuan Digital di SMAN 5 Banjarbaru
Kapolda Beserta PJU Polda Kalsel Turun Langsung Melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas
Wujudkan Program 100 Hari Kapolri, Kapolda Kalsel Gelar Minggu Kasih di Gereja GKE Maranatha Banjarbaru
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditresnarkoba

Polda Kalsel Ungkap Narkoba Jaringan Lapas Karang Intan Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel 08/05/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Timsus Ditresnarkoba Polda Kalsel) melakukan penindakan pengungkapan tindak pidana peredaran gelap Narkotika Golongan 1 jenis Shabu dan Ekstasi.

Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana didampingi Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol Drs. Nixon Manurung, M.AP., Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K, M.Si., dan Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifa’I, S.I.K. saat Konferensi Pers di Mapolda Kalsel, Selasa (8/5/2018) pukul 13.00 wita, mengatakan terungkapnya kejadian ini berawal sejak 5 bulan yang lalu saat petugas mendapatkan informasi tentang kegiatan tersangka berinisial P alias A dalam bisnis barang haram Narkotika.

Mendapat informasi tersebut petugas melakukan pendalaman dan dari informasi itu petugas akhirnya melakukan penangkapan kepada tersangka P alias A di rumah tersangka di Jalan Prona 1 Gang Indra Jaya VI Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kamis (3/5/2018) pukul 23.45 Wita.

Dari penggeledahan terhadap rumah yang di huni tersangka ditemukan barang bukti Narkoba jenis Shabu sebanyak 17 Paket dengan berat 300 Gram, Ekstasi warna merah Muda Logo “Mickey Mouse” Sebanyak 503 butir, dan Ekstasi warna biru Logo “R” sebanyak 134 butir yang tersimpan di sebuah tas sandang yang sempat dibuang tersangka lewat jendela untuk menghilangkan jejak.

Selanjutnya petugas melakukan introgasi terhadap tersangka, dan petugas kembali memperoleh informasi bahwa masih menyimpan barang bukti Shabu dan Ekstasi yang disimpan tersangka di rumah orangtuanya di Jalan Prona I Gang Pembangunan 4 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.

Ditempat ini petugas menemukan barang bukti 15 Paket Shabu dengan berat 1.700 Gram. Sehingga jumlah keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Kalsel yakni 32 Paket Shabu seberat 2 Kilogram dan Ekstasi 637 Butir.

Terungkapnya peredaran Narkoba ini merupakan pengungkapan jaringan Lapas Karang Intan Banjarmasin, dan pada kesempatan yang sama Polres Tanah Bumbu juga berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka A. R. alias A dan M. Y. alias K di Jalan Provinsi Desa Betung Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu.

“Dari hasil pengungkapan jaringan Lapas Karang Intan Martapura ini, Alhamdulillah Polda Kalsel telah menyelamatkan sebanyak 40.637 orang terhindar dari Narkoba. Dimana dari 2.000 Gram Shabu dalam setiap 1 Gram Sabu dapat digunakan 20 orang dan efeknya selama 2 hari dan ditambah Ekstasi 637 Butir,” terang Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana.

Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena yang bersangkutan melanggar Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

08/05/2018 0 komentar-komentar

Lakukan Penggerebekan, Polres HST Sita 1,55 Gram Shabu

oleh Humas Polda Kalsel 04/05/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Hulu Sungai Tengah berhasil mengamankan tersangka Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sub, dan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka FR (35 tahun) warga Jalan Banua Binjai Rt.4 Rw.2 Kelurahan Barabai Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diamankan di Lokasi kebun Jalan Pertanian Jalan Hasan Baseri Rt.01 Desa Hantakan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Tertangkapnya tersangka bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya dua orang laki laki mengendarai sebuah sepeda motor Honda CBR warna Hitam DA 2933 HQ yang telah atau mau melakukan edaran Narkoba jenis Shabu, Selasa (2/5/2018).

Atas informasi itu, kemudian sekitar pukul 13.00 Wita petugas melakukan penangkapan langsung kepada salah satu tersangka FR beserta barang buktinya yang sempat dibuang di area dekat tersangka saat di tangkap. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Hantakan guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres HST yakni 1 (satu) paket Shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,02 (satu koma nol dua) gram, 2 (dua) paket kecil Shabu yang di bungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dengan berat masing masing 0,29 (nol koma dua sembilan) gram dan 0,24 (nol koma dua empat) gram, Uang Tunai Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah), dan Satu unit Sepeda Motor Honda CBR warna Hitam DA 2933 HQ.

Sementara itu saat ini petugas dari Polres HST masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain berinisial KC yang saat dilakukan penangkapan berhasil melarikan diri. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

04/05/2018 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan Shabu ke Lapas Banjarmasin

oleh Humas Polda Kalsel 26/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Shabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di wilayah hukumnya.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Brigadir Jenderal Polisi Drs. Rachmat Mulyana mengatakan tertangkapnya pelaku terjadi di halaman Lapas Klas IIA Banjarmasin yang terletak di Jalan Mayjen Sutoyo S, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Selasa (24/4/2018) pukul 11.00 wita.

“Dari tangan tersangka berinisial MR (51) ditemukan satu paket besar Shabu dengan berat 44,49 gram, narkotika tersebut disimpan tersangka dalam saku baju sebelah kanan yang dikenakannya,” ungkap Kapolda Kalsel saat Konferensi Pers, Kamis (26/4/2018) pukul 10.00 wita.

 

Lebih lanjut Jenderal bintang satu itu mengungkapkan, keberhasilan penggagalan penyelundupan Narkoba ke Lapas itu berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan mengantar satu paket Shabu masuk ke dalam Lapas Klas IIA Banjarmasin.

Kemudian anggota Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kalsel melakukan penyelidikan dengan mengintai sekitar areal halaman depan Lapas yang menjadi pintu masuk utama.

Akhirnya tersangka yang belakangan diketahui bekerja sebagai honorer Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang sehari-hari bertugas sebagai sopir bus tahanan itu berhasil disergap beserta barang buktinya.

 

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memerintahkan pelaku mengantarkan Shabu-shabu tersebut,” pungkas Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana.

Sementara itu dari pengakuan tersangka MR (51) bahwa ia selama ini sudah dua kali melakukan aksinya namun naas aksi keduanya ini sang Sopir bus antar jemput tahanan akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. “Untuk sekali antar saya diupah Rp 1,5 Juta,” ujar MR yang dihadirkan dalam Konferensi Pers di Loby Mapolda Kalsel tersebut dengan pakaian khas rompi warna orange.

Dalam Konferensi Pers ini hadir Kepala Kanwil Kumham, Kepala BNNP Kalsel, Kepala BPOM, Kepala BEA Cukai, Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K, M.Si., diwakili Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Eko Wahyuniawan, S.I.K. dan Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifa’I, S.I.K.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

26/04/2018 0 komentar-komentar

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Dit Resnarkoba Polda Kalsel Tes Urine Karyawan PT. ITP TARJUN

oleh Humas Polda Kalsel 25/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dibawah kepemimpinan Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan Komisaris Besar Polisi Muhammad Firman, S.I.K, M.Si., menyambangi PT. ITP Tarjun Kotabaru (Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk) Kalimantan Selatan, Rabu (25/4/2018) pukul 10.00 wita.

Kedatangan Dit Resnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K, M.Si., diwakili Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Daryanto, S.H., S.I.K. ini guna memberikan Penyuluhan dan Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba kepada para karyawan PT.ITP Tarjun.

Sedikitnya 100 orang karyawan terdiri dari karyawan Departement She (Safety Health Environment), Departement Produksi, Delivery, Power Plant, General Affair dan Securitiy menjadi peserta dalam kegiatan tersebut.

Perwakilan Management PT.ITP Tarjun yakni Nor Imansyah, SE., selaku Kepala CSR Indocement, dan Hasir Syahrillah, Amk., selaku Kepala Security Indocement menyambut baik kegiatan tersebut yang berlangsung di Gedung Pertemuan Club House Indocement Tarjun.

Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Daryanto, S.H., S.I.K. dalam kesempatan ini memberikan materi kepada para peserta terkait Bahaya narkoba, Rehabilitasi pecandu narkoba dan Aturan Perundang-Undangan tentang Narkotika.

Masih dalam kesempatan yang sama Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Daryanto, S.H., S.I.K. juga mensosialisasikan aplikasi berbasis Web dan Android dari Polda Kalsel bernama “Aplikasi Sasirangan” dengan harapan peran serta Management dan Karyawan dalam menggunakan tersebut.

Karena Aplikasi Sasirangan Polda Kalsel memiliki layanan yang dapat memudahkan masyarakat seperti tentang Pengaduan, SKCK, Laporan Kebakaran hutan,dll.

Selain itu dalam waktu dekat Ditresnarkoba Polda Kalsel juga akan meluncurkan/mengoperasionalkan Aplikasi Konseling Narkoba guna memudahkan Konsultasi masalah pencandu narkoba, Informasi Pengaduan Narkoba dan sosialiasi binluh narkoba.

Usai memberikan sosialisasi para personil Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan pemeriksaan tes urine kepada karyawan di PT. ITP Tarjun yang berada dibeberapa lokasi diantaranya Lokasi Maingate, Pelabuhan PT. ITP Tarjun, dan beberapa Pos Security, dari hasil pemeriksaan urine para karyawan di PT. ITP Tarjun semua dinyatakan negatif (bersih) dari narkoba.

Kegiatan yang diselenggarakan Dit Resnarkoba Polda Kalsel ini diakhiri dengan Deklarasi Pernyataan Anti Hoax, dan Anti Narkoba oleh Management dan Karyawan PT.ITP Tarjun. “Kami karyawan Indocement Mendukung Pemerintah Memberantas Narkoba, Memerangi Hoax, Menangkal Isu Sara, Demi Kemajuan Bangsa dan Negara. Hoax dan Narkoba No, Prestasi Yes,” tegas para peserta kegiatan.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

25/04/2018 0 komentar-komentar

Polresta Banjarmasin Sita 223,99 Gram Shabu dan 298 Butir Pil Extacy

oleh Humas Polda Kalsel 24/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Polresta Banjarmasin melaksanakan Konferensi Pers/Press Conference pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis Shabu dan Pil XTC/Ineks, Selasa (24/4/2018) bertempat di ruang Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin.

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs.Sumarto, M.Si. didampingi Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto S.H., S.I.K., M.I.K dan Kompol H.M Uskiansyah S.E., M.M. dan Kasubbag Humas Polresta Banjarmasin Iptu Irkamni.

Dalam kesempatan itu selain menghadirkan 4 (empat) orang tersangka yang berhasil diamankan turut juga disita barang bukti Shabu seberat 223,99 Gram dan Pil Extacy / ineks sebanyak 298 Butir.

Pengungkapan kasus narkoba ini sebagai bentuk keseriusan Polresta Banjarmasin pada umumnya dalam memberantas peredaran barang haram narkoba diwilayah hukum Polda Kalimantan Selatan.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs.Sumarto M.Si menghimbau kepada masyarakat untuk jangan takut memberikan informasi kepada kepolisian, karena pihaknya akan melindungi, menjaga dan menjamin keselamatan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Diharapkan ini dapat menjadi peringatan kepada pelaku dan pengguna narkoba lain untuk segera berhenti, karena Polresta Banjarmasin Polda Kalimantan Selatan akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba yang telah ditetapkan sebagai musuh negara,” tegas Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs.Sumarto M.Si. (Polresta Banjarmasin)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

24/04/2018 0 komentar-komentar

Satu Minggu Beraksi, Pemuda Pengedar Obat Daftar G Ditangkap Sat Resnarkoba Polres HSS

oleh Humas Polda Kalsel 24/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Peredaran obat keras yang sudah ditarik dari peredaran seakan tidak ada habisnya. Terbukti dengan selalu adanya oknum warga yang tertangkap memperjualbelikan obat terlarang tersebut. Kali ini warga Jalan Singakarsa Kelurahan Kandangan Barat Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres HSS, Senin (23/4/2018) sore.

MZ, pemuda berumur 25 tahun tersebut ditangkap dirumahnya saat sedang santai menikmati sore. Dari hasil pemeriksaan terhadap MZ ditemukan barang bukti berupa obat Carnophen dan uang hasil penjualan. Carnophen sebanyak 60 butir tersebut ditemukan didalam helm milik MZ yang diletakkan diruang tamu rumahnya.

Pemuda yang sehari-hari bekerja dipencucian kendaraan bermotor tersebut mengaku baru satu minggu mengedarkan obat tersebut. “Awalnya saya mengkonsumsi sendiri, ada teman yang minat ya saya jual,” ucap MZ kepada pihak kepolisian, Selasa (24/4/2018) pagi.

Akibat ulahnya tersebut MZ terancam melanggar pasal 197 Jo 196 No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “MZ saat ini kami tahan dirutan Polres HSS, saat ini kasusnya sudah masuk tahap penyidikan,” ucap Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko, SIK melalui Kasubbag Humas Iptu H. Gandhi Ranu S. (Polres HSS)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

24/04/2018 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Musnahkan 1.412,34 Gram Shabu dan 2.981,5 Butir XTC

oleh Humas Polda Kalsel 19/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memusnahkan barang bukti narkoba yang terdiri dari 1.412, 34 gram Shabu dan 2.981,5 butir pil XTC. Narkoba sebanyak itu hasil pengungkapan 15 kasus selama periode Januari-Maret 2018.

Dalam pemusnahan barang bukti narkoba ini hadir Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan Komisaris Besar Polisi Muhammad Firman, S.I.K, M.Si., Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifa’i, S.I.K., Sandy Rosady (perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalsel), RE. Hutahaean (perwakilan Imigrasi), Edy Sapriandi (perwakilan BNNP Kalsel), dan perwakilan dari BPOM RI.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan Komisaris Besar Polisi Muhammad Firman, S.I.K, M.Si., mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Bea Cukai Banjarmasin dan BNN Provinsi Kalsel. “Jumlah tersangka yang terlibat dalam periode ini sebanyak 25 orang,” kata Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K, M.Si., saat pemusnahan barang bukti di Mapolda Kalsel, Kamis (19/4/2018) pukul 10.00 wita.

Dir Resnarkoba Polda Kalsel ini merinci tiga kasus tangkapan yang mencolok selama tiga bulan pertama di tahun 2018. Di antaranya jaringan Victor (Perancis) yang ditangkap pada 24 Maret di depan Kantor Pos Jalan A Yani Km.23, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru dengan barang bukti XTC sebanyak 2.794 butir dan serbuk XTC 16,5 gram.

Selanjutnya jaringan Akmal yang ketangkap di halaman Bandara Syamsudin Noor pada Rabu (21/3/2018) dengan barang bukti Shabu seberat 756,50 gram. “Ada juga jaringan narkoba asal Malaysia di Bandara Syamsudin Noor dengan bsrsng bukti 1 paket besar Shabu 480,50 gram dan 160 butir XTC warna pink logo Mickey Mouse,” kata Dir Resnarkoba Polda Kalsel.

Lebih lanjut Perwira dengan pangkat kembang melati di pundak itu menuturkan, Polisi menemukan barang bukti narkoba paling banyak dari Lapas Karang Intan, yang melibatkan narapidana Hariyadi dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu dari Malaysia.

Menurut Dir Resnarkoba Polda Kalsel, pengungkapan jaringan narkoba asal Perancis atas kerjasama tim gabungan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan dan Bea Cukai Banjarmasin. Pil XTC itu hendak diedarkan di Kota Banjarmasin.

“Ini jaringan Internasional yang menyasar wilayah Kalimantan Selatan karena menjadi salah satu pangsa pasar peredarannya,” kata Dir Resnarkoba Polda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

19/04/2018 0 komentar-komentar

Waka Polres dan Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut Di Sertijabkan

oleh Humas Polda Kalsel 16/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Upacara serah terima jabatan (Sertijab) Waka Polres Tanah Laut dan Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut dilaksanakan di Aula Satya Brata Mapolres Tanah Laut, Jum’at (13/4/2018) pukul 11.45 Wita.

Dipimpin Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK, MH. Jabatan Waka Polres diserahkan kepada Kompol Ade Nuramdani, SH., S.IK., MM. menggantikan Kompol Fathul Ulum, S.IK. sedangkan Jabatan Kasat Resnarkoba diserahkan kepada AKP Triani Mudiyambroto, SH., S.IK. yang sebelumnya dijabat oleh AKP Aris Munandar SH.

Kompol Ade Nuramdani, SH., S.IK, MM. sebelumnya menjabat sebagai Kanit 2 Sudit Resnarkoba di Polda Kalsel, sedangkan AKP Triani Mudiyambroto, SH., S.IK. sebelumnya sebagai Panit 3 Unit 3 Subdit Resnarkoba Polda Kalsel.

Pada upacara penyerahan jabatan yang dipimpin Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK, MH. tersebut dihadiri oleh para Kabag, Kasat, Kapolsek, seluruh Perwira dan perwakilan anggota Polres Tanah Laut. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

16/04/2018 0 komentar-komentar

Polresta Banjarmasin Musnahkan 128,52 Gram Shabu

oleh Humas Polda Kalsel 13/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kepolisian Resort Kota Banjarmasin memusnahkan sebanyak 128,52 gram atau 1,3 ons Narkoba jenis Shabu, Kamis (12/4/2018).

Sabu tersebut merupakan barang bukti yang disita dari para pengedar yang ditangkap selama periode Maret hingga April 2018.

Dengan dimusnahkannya Narkoba tersebut berhasil menyelamatkan 2.000 penyalahgunaan Narkoba khususnya di wilayah hukum Polda Kalimantan Selatan.

“Angka penyelamatan pengguna Narkoba itu dari estimasi dua bulan terakhir jumlah barang bukti yang berhasil kita gagalkan peredarannya,” terang Waka Polresta Banjarmasin AKBP Guntur Herditrianto, S.I.K. saat acara pemusnahan barang bukti Narkoba di Loby Mapolresta Banjarmasin.

Dalam pemusnahan ini turut hadir Plh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Hamli, Kajari Banjarmasin Taufik Satia Diputra dan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Kelas 1A Heri Sutanto.

Waka Polresta Banjarmasin didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, S.H., S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, ada 13 tersangka yang ditangkap dan sebagian barang bukti ini sudah disisihkan untuk pembuktian di persidangan.

Lebih lanjut disampaikan perang terhadap peredaran Narkoba akan terus dilakukan hingga bisa ditekan sampai seminimal mungkin. “Disamping upaya pemberantasan dengan menangkapi para pengedar, kami pun berharap peran serta seluruh instansi dan elemen masyarakat membantu dalam pencegahan. Karena jika angka penyalahguna turun maka peredarannya pun otomatis lesu dan lambat laun menghilang dengan sendirinya,” tandas Waka Polresta Banjarmasin.

Sementara Plh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin mengapresiasi upaya tak kenal lelah Kepolisian untuk memberantas peredaran Narkoba.

“Kami juga mendukung penuh dengan segenap cara dalam pencegahan seperti meminta peran serta Ketua RT agar mengawasi lingkungan sekitarnya. Pastikan tidak ada peredaran atau penyalahguna. Jika pun ada, segera informasikan ke aparat setempat,” pungkas Plh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin. (Polresta Banjarmasin)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

13/04/2018 0 komentar-komentar

Polres Tanah Laut Bekuk Kakak Beradik Pembeli Shabu

oleh Humas Polda Kalsel 12/04/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Hanya karena menolong temannya MAN akhirnya harus diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut dikarenakan kedapatan melakukan transaksi Shabu, Rabu (11/4/2018).

Selain MAN ada juga satu orang yang diamankan yaitu RD yang ternyata keduanya ini mengaku sebagai kakak beradik.

Keduanya diamankan di Jalan Nasional Km.102 Desa Jorong, Kecamatan Jorong dan kini keduanya terancam pidana diatas lima tahun karena terbukti memiliki barang haram berupa Shabu.

Salah satu tersangka saat ditanya oleh Kapolres AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK. MH., mengaku tidak pernah mengonsumsi Shabu, bahkan tersangka tersebut mengaku cuma menolong temannya saja yang berinisial RN guna diminta untuk membeli Shabu.

MAN pun menambahkan sebelum diamankan oleh Polisi, ia sebenarnya ingin berolahraga Futsal. “Saya di telephone terus oleh RN di minta carikan Shabu,” tutur tersangka MAN.

Ditambahkan MAN, ia pun kemudian menanyakan ke RD yaitu kakaknya sendiri “apakah ada penjual Shabu”, dan RD mengaku di hadapan Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan, S.IK. MH. bahwa Shabu satu paket dari adiknya itu adalah miliknya.

RD sendiri beralasan tidak mengonsumsi Shabu karena bekerja di sektor swasta di wilayah Jorong. Pembelian Shabu itu sebesar Rp.1 Juta sebanyak lima paket dan di belinya di Jorong dengan temannya juga. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

12/04/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 34
  • 35
  • 36
  • 37
  • 38
  • …
  • 40

Cari

Berita Terkini

  • Cegah Kebakaran Meluas, Kapolda Kalsel Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Banjarbaru
  • Sukseskan Program 100 Hari Kapolri, Kapolda Kalsel Gelar Silaturahmi Bersama Masyarakat
  • Peringati Hari Santri Tahun 2026, Kemenag Kalsel Bersama Polda Kalsel dan Para Santri Gelar Istighosah dan Doa Bersama
  • Kapolda Kalsel Pimpin Penanganan Karhutla Gunakan Metode Campuran Surfaktan Pyrox dan Water Bombing
  • Wujud Kepedulian dan Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Bid Humas Polda Kalsel Gelar Baksos Di Masjid Darul Hamidi Banjarbaru

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip