Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memusnahkan barang bukti narkoba yang terdiri dari 1.412, 34 gram Shabu dan 2.981,5 butir pil XTC. Narkoba sebanyak itu hasil pengungkapan 15 kasus selama periode Januari-Maret 2018.
Dalam pemusnahan barang bukti narkoba ini hadir Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan Komisaris Besar Polisi Muhammad Firman, S.I.K, M.Si., Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifa’i, S.I.K., Sandy Rosady (perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalsel), RE. Hutahaean (perwakilan Imigrasi), Edy Sapriandi (perwakilan BNNP Kalsel), dan perwakilan dari BPOM RI.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan Komisaris Besar Polisi Muhammad Firman, S.I.K, M.Si., mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Bea Cukai Banjarmasin dan BNN Provinsi Kalsel. “Jumlah tersangka yang terlibat dalam periode ini sebanyak 25 orang,” kata Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K, M.Si., saat pemusnahan barang bukti di Mapolda Kalsel, Kamis (19/4/2018) pukul 10.00 wita.
Dir Resnarkoba Polda Kalsel ini merinci tiga kasus tangkapan yang mencolok selama tiga bulan pertama di tahun 2018. Di antaranya jaringan Victor (Perancis) yang ditangkap pada 24 Maret di depan Kantor Pos Jalan A Yani Km.23, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru dengan barang bukti XTC sebanyak 2.794 butir dan serbuk XTC 16,5 gram.
Selanjutnya jaringan Akmal yang ketangkap di halaman Bandara Syamsudin Noor pada Rabu (21/3/2018) dengan barang bukti Shabu seberat 756,50 gram. “Ada juga jaringan narkoba asal Malaysia di Bandara Syamsudin Noor dengan bsrsng bukti 1 paket besar Shabu 480,50 gram dan 160 butir XTC warna pink logo Mickey Mouse,” kata Dir Resnarkoba Polda Kalsel.
Lebih lanjut Perwira dengan pangkat kembang melati di pundak itu menuturkan, Polisi menemukan barang bukti narkoba paling banyak dari Lapas Karang Intan, yang melibatkan narapidana Hariyadi dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu dari Malaysia.
Menurut Dir Resnarkoba Polda Kalsel, pengungkapan jaringan narkoba asal Perancis atas kerjasama tim gabungan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan dan Bea Cukai Banjarmasin. Pil XTC itu hendak diedarkan di Kota Banjarmasin.
“Ini jaringan Internasional yang menyasar wilayah Kalimantan Selatan karena menjadi salah satu pangsa pasar peredarannya,” kata Dir Resnarkoba Polda Kalsel.
Penulis : Achmad Wardana
Editor : Drs. Hamsan
Publish : Brigadir Yudha Krisyanto