Sekilas Info
Peringati Hari Santri Tahun 2026, Kemenag Kalsel Bersama Polda Kalsel dan Para Santri Gelar Istighosah dan Doa Bersama
Kapolda Kalsel Pimpin Penanganan Karhutla Gunakan Metode Campuran Surfaktan Pyrox dan Water Bombing
Wujud Kepedulian dan Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Bid Humas Polda Kalsel Gelar Baksos Di Masjid Darul Hamidi Banjarbaru
Kapolda Kalsel Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan KSAD dan Kepala BNPB, Tinjau Proses Pemadaman Karhutla dan Uji Coba Water Bombing Surfaktan
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polda Kalsel Gelar Donor Darah
Polda Kalsel Sosialisasi Dan Edukasi Anti Judi Daring dan Penipuan Digital di SMAN 5 Banjarbaru
Kapolda Beserta PJU Polda Kalsel Turun Langsung Melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas
Wujudkan Program 100 Hari Kapolri, Kapolda Kalsel Gelar Minggu Kasih di Gereja GKE Maranatha Banjarbaru
Kapolda Kalsel Turun Langsung Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Banjarbaru
Kapolda Kalsel Gelar Shalat Subuh Keliling, Tegaskan Komitmen “Polisi Bersama Masyarakat”
TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip
Kategori:

Ditresnarkoba

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Ekstasi Dari Perancis

oleh Humas Polda Kalsel 28/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

DN laki-laki yang bekerja sebagai buruh ini terus menundukan kepala saat Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) melalui Subdit I Direktorat Reserse Narkoba meringkusnya saat membawa ribuan pil ekstasi, Sabtu 24 Maret 2018 pukul 14.30 wita.

Agar tidak diketahui tersangka DN, menyembunyikan ekstasi kualitas satu yang butirannya berbentuk persegi empat itu didalam alat rendam cucian kaki yang biasa digunakan ditempat pijat refleksi.

Kronologisnya, barang tersebut dikirim dari luar negeri dengan tujuan Banjarmasin karena ada orang yang akan menerimanya. Namun informasi tersebut lebih dulu tercium oleh pihak Kepolisian dan Bea Cukai Banjarmasin. Sehingga petugas yang sudah mengetahui sejak Sabtu pagi mengintai hingga pukul 14.30 Wita, seorang pria yang belakangan diketahui berinisial DN datang mengambil paket tersebut.

Baru saja berada di teras depan Kantor Pos Jalan Ahmad Yani Km.23,5 Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, petugas berpakaian preman langsung meringkusnya. Pelaku kaget, terlebih setelah petugas melakukan penggeledahan di dalam paket yang dibawanya ditemukan bungkusan berisi 2.798,5 butir pil ekstasi kualitas nomor satu dan serbuk ekstasi warna abu abu seberat 16,5 gram.

Pelaku tidak dapat mengelak lagi, dan mengaku hanya bertugas menerima barang di Banjarmasin yang kemudian akan diserahkan lagi kepada penerimanya.

Namun DN mengatakan tidak mengetahui siapa orang yang menyuruhnya, dia hanya kenal melalui Handphone dan dijanjikan mendapatkan sejumlah uang kalau sudah menyelesaikan tugas. Tapi belum sempat DN keburu diringkus oleh petugas. “Janjinya diberi Rp.2 Juta, tapi belum tahu lagi,” ujar DN disela-sela Konferensi Pers di Mapolda Kalsel, Rabu (28/3/2018).

Waka Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Nasri., S.I.K., M.H. dalam kesempatan ini mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa orang yang berada di balik jaringan Narkoba Internasional ini.

“Terus kita lakukan pengembangan, memang tidak mudah karena biasanya jaringan narkoba menggunakan nama dan alamat fiktif,” jelas Waka Polda Kalsel.

Lebih lanjut Waka Polda Kalsel menegaskan karena perbuatan pelaku yang sudah berani mencoba memasukan barang haram tersebut ke wilayah Kalimantan Selatan, pelaku dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 dan 112.

Waka Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Nasri., S.I.K., M.H. juga berterimakasih dengan Bea Cukai Banjarmasin yang cepat berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk mengungkap peredaran gelap Narkoba di wilayah Kalimantan Selatan. Karena kalau barang haram tersebut itu sampai beredar berapa banyak lagi masyarakat di Kalimantan Selatan yang menjadi korban. “Kita telah menyelamatkan ribuan masyarakat di Kalimantan Selatan,” ujar Waka Polda Kalsel Kombes Pol Nasri., S.I.K., M.H.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

28/03/2018 0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polres HST Ciduk Pengedar Obat Daftar G

oleh Humas Polda Kalsel 21/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kerja keras yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kabupaten HST telah membuahkan hasil, ini terbukti dengan ditangkapnya seorang laki-laki pengedar obat daftar G (Obat Jenis Carnophen) di Desa Sungai Rangas Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Selasa (20/3/2018) pukul 21.00 Wita.

Tersangka berinisial NE (30) warga Desa Durian Gantang Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah. NE ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah karena sering mengedarkan obat daftar G jenis Carnophen.

“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di HST, kemarin Sat Resnarkoba melakukan giat penangkapan terhadap pengedar sediaan obat farmasi yang sudah di tarik edarnya ” kata Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.IK., M.H.

Penangkapan tersebut bermula saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Durian Gantang sering terjadi transaksi jual beli obat Carnophen. Mendapatkan laporan tersebut, petugas dari Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan terhadap pelaku.

Pelaku saat itu sedang menunggu pembeli dengan posisi duduk diatas sepeda motor Honda Beat bersama dengan temannya yang berinisial AK. Ketika akan dilakukan penangkapan, teman AK berhasil melarikan diri sedangkan NE berhasil ditangkap petugas. Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan obat jenis Carnophen yang sempat dibuang oleh pelaku AK pada saat melarikan diri.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa obat Carnophen sebanyak 20 box atau 2.000 butir,” ujar Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa 20 box atau 2.000 butir obat Carnophen yang dibungkus plastik warna hitam dan putih, 1 buah HP Merk Blackberry warna Ungu Hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam DA 6966 CU dibawa oleh petugas ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terkait kegiatan penangkapan tersebut Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 197 jo 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

21/03/2018 0 komentar-komentar

Polda Kalsel Akhiri Pelarian Bripka SP

oleh Humas Polda Kalsel 14/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Melepaskan tersangka IS selaku tahanan Polsek Banjarmasin Tengah Polresta Banjarmasin dan melakukan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Bripka SP selaku Banit 1 Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah sudah masuk kategori pengkhianat institusi Polri.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana saat Konferensi Pers Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dan Melarikan Tahanan Narkoba, bertempat di Lobby Mapolda Kalsel, Rabu (14/3/2018) pukul 10.00 wita.

Dalam Konferensi Pers tersebut hadir mendampingi Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana, Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K, M.Si., Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Rizal Irawan, S.I.K, S.H., M.H., Dir Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat S.Ik., Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana S., S.I.K., M.A.P., dan Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Mochamad Rifa’i, S.I.K.

Selain KKE (Komisi Kode Etik) Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana juga memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (dit Reskrimum) untuk melakukan penyidikan soal pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Bripka SP.

Petualangan Oknum anggota Polri yang telah mencoreng nama baik institusi Polri itu kini sudah berakhir, petugas berhasil meringkus yang bersangkutan di Jalan Ahmad Yani Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Tim Gabungan Polda Kalsel yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K., M.Si. berhasil menciduk Bripka SP berkat koordinasi yang apik yang langsung dikomandoi Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana dengan menghubungi Polda Kalteng dan Polres Palangka Raya untuk membantu penyergapan.

“Saya ucapkan terima kasih atas sinergitas Polda Kalteng dalam membantu penangkapan,” ucap Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana.

Seakan ingin menunjukkan ketegasannya dalam menindak anak buah yang berbuat pelanggaran fatal tersebut, Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana pun meminta Bripka SP dihadirkan saat ekspose di hadapan media.

Jenderal bintang satu itupun terlihat begitu geram dan meminta semua jajarannya untuk bisa memetik pelajaran, sehingga tidak terjerumus ke lembah hitam Narkoba.

“Semua ini gara-gara Narkoba, pelaku disinyalir tidak hanya pengguna namun juga terlibat dalam jaringan pengedar, makanya sampai bisa berbuat nekat seperti ini. Motifnya sendiri hanya dijanjikan imbalan uang oleh tersangka yang kini masih terus kita kejar,” tegas Kapolda Kalsel.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

14/03/2018 0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut Tangkap Perempuan Pengedar Pil “JIN”

oleh Humas Polda Kalsel 08/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut (Sat Resnarkoba Polres Tala) menangkap seorang perempuan pengedar obat Carnophen illegal berinisial YUN (31), seorang warga Jalan Telaga Daim Peneranagn I Rt.010 Rw.001 Kelurahan Karang Taruna Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, Rabu (7/3/2018) pukul 20.30 Wita.

Bermula dari laporan masyarakat bahwa saudari YUN menjual obat keras jenis Carnophen, menanggapi atas laporan masyarakat tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut langsung menuju ke rumah terduga dengan melakukan penyamaran yang kemudian dilakukan peggeledahan, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 497 butir obat keras jenis Carnophen dan uang yang diduga hasil dari penjualan sebesar 230 ribu rupiah, selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Tanah Laut untuk dilakukan proses penyidikan. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

08/03/2018 0 komentar-komentar

Sat Resnarkoba Polres Tanah Laut Cegah Peredaran Narkoba Pada Generasi Muda

oleh Humas Polda Kalsel 08/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Laut (Sat Resnarkoba Polres Tala) memberikan penyuluhan tentang penyakit masyarakat (Pekat), penyuluhan ini disampaikan oleh Kaur Bin Ops Sat Narkoba Iptu Didik Susanta tentang Pencegahan, Penanggulangan, Peredaran Narkoba, Obat-obatan terlarang dan Penggunaan minuman keras beralkohol yang dapat merusak generasi bangsa, kegiatan ini dilaksanakan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut, Rabu (7/3/2018).

Dalam kegiatan ini hadir BNN Provinsi Kalimantan Selatan, Badan Kesbangpol Kabupaten Tanah Laut, para pelajar SLTP, SLTA, Mahasiswa, LSM, KNPI dan tokoh masyarakat.

Kegiatan tersebut adalah salah satu untuk memberikan informasi dan pengetahuan tentang bahaya narkoba atau kecendrungan penyalahgunaan narkoba juga menggugah kesadaran dan kewaspadaan akan ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba, mendorong prakarsa dan peran aktif masyarakat, pemuda, serta pelajar dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan peredaran narkoba di Indonesia. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

08/03/2018 0 komentar-komentar

Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Kapolres HST Ajak Warga Perangi Peredaran Narkotika

oleh Humas Polda Kalsel 07/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Masalah penyalahgunaan narkoba bukan merupakan permasalahan yang dibebankan pada aparat penegak hukum saja, dalam hal ini Polri tetapi upaya pemberantasannya tanpa didukung dan dibantu oleh masyarakat yang anti penyalahgunaan Narkoba Polri belum tentu berhasil.

Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba khususnya di Kabupaten HST.

Dalam rangka menindak lanjuti dari kasus peredaran dan penggunaan Narkoba tersebut, Polres HST menggelar Konferensi Pers di Loby Mako Polres HST tentang Pengungkapan Kasus Narkoba, Rabu (7/3/2018) pukul 11.00 Wita.

Kegiatan Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H. yang didampingi Kasat Res Narkoba Polres HST AKP Maturidi dan Ps. Paur SubagHumas Bripka M. Husaini, S.E, M.M. dengan mengundang rekan wartawan media cetak yang ada di Kabupaten HST.

“Ini merupakan salah satu upaya Polres HST dalam memberantas peredaran narkoba di HST, kemarin Sat Res Narkoba melakukan giat penangkapan terhadap pengedar sabu – sabu dan sediaan obat farmasi yang sudah di tarik edarnya,” ujar alumni Akpol 1999 itu.

Penangkapan pelaku berawal dari anggota Sat Res Narkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu – sabu di Jalan Hevia Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Tidak menyia – nyiakan informasi tersebut, petugas dari Sat Res Narkoba Polres HST segera melakukan penyelidikan disekitar TKP.

“Pelaku berinisial MN (28 tahun) warga Jalan Hevea Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai  Kabupaten Hulu Sungai Tengah berhasil diamankan oleh petugas,” jelas Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H..

Dari hasil penyelidikan petugas, yang melakukan penangkapan terhadap tersangka di temukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 (satu) paket yang di simpan dalam saku celana  depan  dan 1 (satu) paket lagi di temukan di tanah di sebelah tersangka berdiri pada saat itu.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres HST untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,51 gram,” kata Kapolres HST.

Tidak puas dengan hasil tangkapannya, Sat Res Narkoba Polres HST melakukan pengembangan kasus dari penangkapan pelaku MN, Hasil pengembangan tersebut diketahui bahwa barang haram tersebut dibeli / di dapat dari seseorang laki-laki yang berinisial AT (30 tahun) warga Alamat Desa Bakti Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

“Ini merupakan pengembangan dari hasil penangkapan seorang pelaku sebelumnya. pelaku mengaku mendapatkan / membeli sabu dari seorang yang  berinisial AT yang merupakan warga Batu Benawa,” jelas Kapolres HST.

“Saat petugas melakukan Penyamaran dengan memesan sabu-sabu kepada AT, pada saat AT mengantar,  petugas langsung melakukan penangkapan  di lanjut  penggeledahan bandan dan pakaian  ditemukan narkotika jenis sabu-sabu di tangan AT sebanyak 2 (dua ) paket , dalam saku celana sebanyak 13 (paket)  yang di simpan dalam  botol kecil dengan berat sebesar 3,82 Gram selain sabu- sabu tersebut petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa obat jenis carnophen  yang di simpan di dalam saku celana AT sebanyak 1 (satu) box atau 100 butir” tambah Kapolres HST.

“Total pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap Sat Res Narkoba Polres HST berjumlah 2 orang, yakni pembeli dan satu orang pengedar,” tutur Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Sabana Atmojo, S.I.K., M.H., didepan awak media. (Polres HST)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

07/03/2018 0 komentar-komentar

5 Tersangka Narkoba Jaringan Malaysia Diamankan Dit Resnarkoba Polda Kalsel

oleh Humas Polda Kalsel 01/03/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Tampaknya peredaran narkoba di Kalimantan Selatan (Kalsel) seperti tak mengenal kata habis. Tapi dengan kesigapan anggota peredaran barang haram tersebut selalu berhasil dibendung. Seperti halnya, yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan bersama BNN Provinsi Kalimantan Selatan berhasil mengungkap tindak pidana Narkoba, Kamis (22/2/2018) sekitar pukul 12.45 wita.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni 1 paket besar Shabu seberat 484,50 Gram (pengakuan dari tersangka GFM), serta 160 butir XTC berlogo Micky Mouse dengan tempat kejadian perkara (TKP) pertama ditemukan didepan Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, dan TKP kedua di Jalan Veteran Martapura Kabupaten Banjar.

“Petugas yang melakukan penangkapan dan penggeledahan menemukan barang bukti yang diduga Shabu seberat 484,50 Gram dari dalam ransel milik pelaku yang berinisial GFM (32) warga Jalan Gunung Sari Banjarmasin di depan Bandara Syamsudin Noor,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K, M.Si., Kamis (1/3/2018).

Menurut Dir Resnarkoba Polda Kalsel itu, selain mengamankan tersangka GFM, petugas juga berhasil mengamankan pelaku lain yang akan menerima barang bukti tersebut, yakni pelaku berinisial H (37) warga Jalan Adipati Binuang Kabupaten Tapin dan MR (34) warga Jalan Veteran Martapura Kabupaten Banjar.

“Diamankannya  kedua pelaku tersebut membuat petugas melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Jalan Veteran Martapura Kabupaten Banjar. Dalam penggeledahan tersebut petugas kembali menemukan 160 butir diduga XTC warna pink berlogo Mickey Mouse,” terang Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K, M.Si.

Selain di rumah tersangka, lanjut Dir Resnarkoba Polda Kalsel, petugas juga melakukan pengembangan kasus di Lapas Karang Intan dan mengamankan 2 napi berinisial R (35) warga Jalan Rawasari Banjarmasin dan H (38) warga Jalan Gunung Manggis Landasan Ulin Banjarbaru.

Kelima orang pelaku yang berhasil diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk proses penyidikan dan kelima pelaku tersebut terancam Pasal 132 ayat (1) sub pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No35/2009 tentang Narkotika.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

01/03/2018 0 komentar-komentar

Dit Resnarkoba Polda Kalsel Sita 25,44 Gram Sabu-Sabu dan 19 Ekstasi

oleh Humas Polda Kalsel 23/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 25,44 gram dan 19 butir ekstasi.

“Barang bukti ditemukan di rumah pengedar Narkoba yang kami tangkap pada Rabu (21/2) malam,” terang Dir Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman, S.I.K, M.Si. melalui Kasubdit II AKBP Andi A, Kamis (23/2/2018).

Dikatakan Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari b. Moch. Hasyim, S.H., tersangka berinisial AH (43) tak berkutik ketika petugas melakukan penggeledahan di rumahnya di  Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

“Penggeledahan disaksikan perwakilan warga dan terlapor mengakui bahwa sabu-sabubdan ekstasi tersebut untuk dijual,” ujar Andi kepada Kantor Berita Antara.

Selain menyita narkotika, ungkap Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari b. Moch. Hasyim, S.H., saat penggeledahan juga ditemukan tiga buah timbangan digital, tiga buah sendok sabu-sabu dari sedotan plastik, tujuh pak plastik klip dan lima lembar bukti transfer bank yang diduga transaksi penjualan Narkoba.

“Anggota masih di lapangan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan bandar yang memasok barang kepada pelaku,” jelas Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Matsari b. Moch. Hasyim, S.H.

Sementara tersangka dijerat penyidik Pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh serabutan itupun dipastikan bakal mendekam di penjara dalam waktu lama lantaran banyaknya barang bukti Narkoba yang diedarkannya.

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

23/02/2018 0 komentar-komentar

Selama Dua Bulan 17 Tersangka Berhasil Di Tangkap Polres Tanah Laut

oleh Humas Polda Kalsel 22/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Kabupaten Tanah Laut masih menjadi basis peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Itu terungkap dari keterangan Waka Polres Tanah Laut Kompol Ahmad Fathul Ulum, S.IK., Rabu (21/2/2018).

Selama Januari hingga pertengahan Februari 2018 ini, Waka Polres Tanah Laut Kompol Ahmad Fathul Ulum, S.IK., mengaku sudah menetapkan 17 tersangka pemakai dan pengedar narkoba jenis sabu dan obat terlarang jenis Carnophen.

Dari 17 tersangka itu dari 15 kasus hasil pengungkapan Sat Resnarkotika Polres Tanah Laut dan pengungkapan lima Polsek. Barang bukti yang diamankan sebanyak 13, 83 gram Narkotika jenis Sabu dan 145 butir pil Carnophen serta uang tunai Rp. 3 juta lebih.

Waka Polres Tanah Laut Kompol Ahmad Fathul Ulum, S.IK., mengimbau agar masyarakat di Kabupaten Tanah Laut jangan mudah silau oleh rayuan pemilik atau bandar narkotika yang menjanjikan keuntungan dari peredaran narkotika.

Dari 17 tersangka pengedar dan pemakai narkotika, terdapat satu tersangka perempuan bernama Verawati.

Warga Jalan PLN Lama Rt.006 Rw.000 Desa Sungaidanau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu ini, ditanyai Waka Polres Tanah Laut Kompol Ahmad Fathul Ulum, S.IK., tertangkap karena kepemilikan 46 paket sabu seberat sekitar 4,19 gram.

Vera panggilannya ditangkap Sat Renarkotika Polres Tanah Laut, di Jalan A Yani Rt.05 Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, pada 19 Januari 2018, sekitar pukul 16.00 Wita.

“Saya merasa jera. Dua kali menjual harga Rp 500 ribu satu paket pak,” ujarnya kepada Waka Polres Tanah Laut Kompol Ahmad Fathul Ulum, S.IK.

Barang bukti narkotika hasil pengungkapan dimusnahkan menggunakan mesin blender disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari, Mohammad Amrullah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelaihari, Adhya Satya, LSM dan perwakilan Kesbangpol Kabupaten Tanah Laut. (Polres Tala)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

22/02/2018 0 komentar-komentar

Sat Res Narkoba Polres HSU Tangkap Pemilik Pil “ADI”

oleh Humas Polda Kalsel 15/02/2018
ditulis oleh Humas Polda Kalsel

Sepandai-pandainya menyimpan bangkai toh akhirnya tercium juga, perumpamaan itu, tepat disematkan pada Fitri alias Ifit (26) warga Desa Teluk Buluh Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara. Ifit diciduk Tim Res Narkoba Polres HSU, atas kepemilikan pil ‘Adi’ dan Carnophen Rabu (14/2/2018) pukul 18.45 wita.

Pemuda yang hanya tamat SMP itu, tak melakukan perlawanan saat aparat meringkusnya di Terminal Tambalangan Desa Hulu Pasar Kecamatan Amuntai Tengah. Unik, barang bukti yang disita selain pil Carnophen, aparat juga menyita pil warna kuning bertulis ‘Adi’ yang juga obat kategori daftar ‘G’.

Kapolres HSU AKBP Agus Sudaryatno, S.IK, MH. melalui Kasat Narkoba AKP Sapari, mengaku bahwa pihaknya berhasil meringkus satu pelaku pengedar obat larang edar atau daftar ‘G’. “Pemesan Rony bernyanyi, bahwa barang didapatkan dari Ifit. Selanjutnya anggota bergerak. Dan ditangkaplah tersangka,” kata Sapari pada Radar Banjarmasin Kamis (15/2) pagi ini. Rony sebelumnya diringkus di RTH Taman Putri Junjung Buih dengan barang bukti 7 butir Zenith.

Sementara Ifit yang ditangkap setelahnya, disita barang bukti Carnophen sebanyak 2 keping total 27 butir. ‎ Obat warna kuning berlogo tulisan ‘ADI’ sebanyak 92 butir dengan rincian 11 bungkus plastik piper klip berisikan obat warna kuning bertulisan ‘ADI’ sebanyak 8 butir dan 1 bungkus plastik piper klip berisikan obat ‘ADI’ 4 butir, serta uang tunai sebesar Rp.152.000 dan satu kantong plastik hitam, dimana barang tersebut disimpan disaku celana sebelah kiri. “Kedua tersangka sudah diamankan di Polres HSU, guna pengembangan. Ancaman sesuai undang-undang kesehatan No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” sampai Kasat Narkoba AKP Sapari. (Polres HSU)

 

Penulis : Achmad Wardana

Editor   : Drs. Hamsan

Publish : Brigadir Yudha Krisyanto

15/02/2018 0 komentar-komentar
  • 1
  • …
  • 35
  • 36
  • 37
  • 38
  • 39
  • 40

Cari

Berita Terkini

  • Peringati Hari Santri Tahun 2026, Kemenag Kalsel Bersama Polda Kalsel dan Para Santri Gelar Istighosah dan Doa Bersama
  • Kapolda Kalsel Pimpin Penanganan Karhutla Gunakan Metode Campuran Surfaktan Pyrox dan Water Bombing
  • Wujud Kepedulian dan Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Bid Humas Polda Kalsel Gelar Baksos Di Masjid Darul Hamidi Banjarbaru
  • Kapolda Kalsel Bersama Forkopimda Sambut Kedatangan KSAD dan Kepala BNPB, Tinjau Proses Pemadaman Karhutla dan Uji Coba Water Bombing Surfaktan
  • Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-75, Polda Kalsel Gelar Donor Darah

Kategori

Arsip

BID HUMAS POLDA KALSEL © 2017 - 2024

TribrataNews Polda Kalsel
  • Beranda
  • Lalu Lintas
  • Reskrim
  • Binkam
  • Binmas
  • Giat Ops
  • Mitra Polisi
  • Opini
  • Peristiwa
  • Satker
    • Biddokkes
    • Bidhumas
    • Bidkum
    • Bidkeu
    • Bidpropam
    • Bidti
    • Ditbinmas
    • Ditintel
    • Ditlantas
    • Ditpamobvit
    • Ditpolair
    • Ditreskrimsus
    • Ditresnarkoba
    • Ditshabara
    • Dittahti
    • Itwasda
    • Roops
    • Rorena
    • Rosarpras
    • Rosdm
    • Satbrimob
    • Setum
    • Spkt
    • Spnbanjarbaru
    • Spripim
    • Yanma
  • Arsip